Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63804/PP/M.XVIIA/19/2015Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 yang diberitahukan Pembebanan BM 0% (AC-FTA) | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (“WO”–Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013, diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
pada tanggal 22 Maret 2014 Shandong Entry-Exit Inspection and
Qurantine Bureau of the People's Republic of China telah mengeluarkan
surat jawaban dengan ref. Nomor 3700001419 kepada KPPBC Tipe Madya
Pabean Tanking Perak dan telah dikirim. Surat jawaban tersebut
menyatakan bahwa mereka memberi konfirmasi bahwa betul Form-E no.
E133707004160138 mereka yang menerbitkan dan distempel oleh mereka.
Barang yang di dalam Form-E adalah betul semua diproduksi di China
tanpa menggunakan Non-Originating materials. |
||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WBC.10/2013 tanggal 8
April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan
penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan
SPTNP dan data terkait lainnya; bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (“WO”–Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013, diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dari penelitian form E diketahui:
bahwa kriteria origin “WO” SKA pada kolom 8 Form E Nomor E133707004160138 tanggal 14 November 2013 atas importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tertanggal 3 Desember 2013 diragukan terkait pemenuhan Annex 3 Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area, maka produk yang digolongkan dalam origin criterion “Wholly Obtained” harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 dari ROO, yaitu: Rule 3: Wholly Obtained Products Within The Meaning Of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
bahwa importasi barang pemohon adalah produk mesin/peralatan yang dioperasikan dengan listrik (pos 85), sedangkan dalam komponen mesin/peralatan yang dioperasikan dengan listrik banyak kemungkinan terdapat sparepart non–originating dan seharusnya kriteria origin adalah “RVC” bukan “WO”; bahwa angka 5 huruf c poin 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE–05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA diragukan maka Kepala KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut.”; bahwa Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor: S–11674/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 kepada Shandong Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau 2, Zhongshan Road, Qingdao, Shandong 266001, The People’s Republic of China, tentang permintaan konfirmasi mengenai kriteria origin “WO” pada Form E Nomor E133707004160138 tanggal 14 November 2013; bahwa sampai surat keputusan ini dibuat, jawaban konfirmasi atas Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S–11674/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 belum diterima; bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) PIB Nomor: 115175 tanggal 3 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013; bahwa supplier DEF menerbitkan Invoice Nomor: 13APN101 tanggal 11 November 2013 sebagai tagihan atas impor 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sejumlah 1.475 Units dengan total tagihan senilai CNF USD 63,135.00; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 11 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier DEF dari China dengan Bill of Lading Nomor: 143800234792 tanggal 14 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier DEF melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013 dengan uraian barang Gasoline Generator sejumlah 1.475 Cartons; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013 yang dilampirkan kedapatan barang tidak dipisahkan secara rinci menurut jenisnya dimana tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirmkan Surat Nomor: S-11674/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 perihal: Confirmation on Certificate of Origin, kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding meyerahkan surat jawaban Retro dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang menyatakan “The products covered by the certificate were manufacturer in China by our local manufacturer in China without using any non originating materials”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Gasoline Generator (berbagai type) menggunakan Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013 terbukti bahwa Gasoline Generator (berbagai type) dibuat di China menggunakan bahan baku dari China memenuhi ketentuan tentang criteria Wholly Obtained, dan Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013 telah memenuhi ketentuan kriteria Wholly Obtained sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-390/WBC.10/2013 tanggal 8
April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:
SPTNP-008167/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 atas nama XXX,
dan menetapkan atas 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator
(berbagai type) yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3
Desember 2013 masuk pos tarif 8502.20.1000 menggunakan Form E dengan
pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.