Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp559.531.892,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
Menurut Pemohon : bahwa pada General Ledger tahun 2010 mulai dari bulan September sampai dengan Desember 2010 semua item material/bahan telah tercatat dan sudah jelas pasti bahwa jumlah Rp559.531.892,00 bukan merupakan nilai suatu jasa pekerjaan dan pelaksana konstruksi manapun;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp559.531.892,00 atas aktiva dalam proses yang menurut Terbanding merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha,

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dengan rincian sebagai berikut:

Nama Akun Bulan Nilai (Rp)
Aktiva dalam proses September 91.083.458
Aktiva dalam proses Oktober 180.352.283
Aktiva dalam proses November 103.969.588
Aktiva dalam proses Desember 184.126.563
Jumlah 559.531.892

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp559.531.892,00 tersebut adalah merupakan pembelian bahan atau material untuk:

• Bunch Crusher Rp320.444.100,00
• Pagar Rp 21.164.843,00
• Perumahan Rp132.223.880,00
• Inclened Rp 11.840.032,00
• Storage Tank Rp 2.673.750,00
• EBC Rp 8.252.432,00
• Kernel Silo Rp 62.932.955,00

bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan tidak memakai penyedia jasa melainkan pegawai sendiri dan ini telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding menyatakan dalam SUB bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 28 Juni 2013 pukul 16.57 WIB yang diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur Pemohon Banding untuk memberikan data tambahan sekaligus menyerahkan Surat nomor 009/EXT/IKPPNII/213 tanggal 26 Juni 2013 hal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan PPh Pasal 4 ayat (2), dalam suratnya Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap melainkan Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri, Pemohon Banding juga melampirkan data/dokumen tambahan berupa:
- fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan Bunch Crusher dengan total Rp320.444.100,00, rekapitulasi pembelian material pembuatan pagar dengan total Rp21.164.843,00,
- fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan perumahan dengan total Rp132.223.880,00,
- rekapitulasi pembelian material pembuatan incleaned dengan total Rp11.840.032,00,
- rekapitulasi pembelian material pembuatan storage tank dengan total Rp2.673.750,00,
- rekapitulasi pembelian material pembuatan EBC dengan total Rp8.252.432,00,
- rekapitulasi material pembuatan kernet silo dengan total Rp62.932.855,00,
- beberapa fotokopi: Pengajuan Dana Pembelian, Purchase Order, Kuitansi Pembayaran, Delivery Order, Faktur Pajak, dan nota pembelian;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tambahan yang diserahkan Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2013 setelah batas waktu jadwal pembahasan keberatan tanggal 25 Juni 2013, Peneliti tidak dapat meyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan pembelian material karena Pemohon Banding hanya menyerahkan beberapa dokumen berupa fotokopi dan atas jumlah atau nilai rupiah pada dokumen tersebut tidak dapat ditelusuri atau di-cross check dengan rekapitulasi pembelian material yang telah dibuat Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses tersebut dikerjakan oleh pegawai sendiri, bukan oleh penyedia jasa dan telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, namun alasan tersebut tidak didukung dengan bukti/dokumen diantaranya terkait dengan siapa dan berapa jumlah pegawai yang melaksanakan pekerjaan, dilaksanakan oleh karyawan tetap atau borongan, sistem penggajian/pengupahan, saat dimulai dan berakhirnya pekerjaan, sehingga alasan yang menyatakan bahwa pekerjaan aktiva dalam proses tersebut dikerjakan sendiri oleh karyawan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Begitu pula terkait dengan alasan yang menyatakan bahwa atas gaji atau upah pekerjaan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap;

bahwa nilai a quo adalah merupakan pengeluaran untuk pembelian Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung pembelian material berupa pengajuan dana pembelian senilai Rp 804.515.889,00 dan general ledger akun transportasi (beban usaha);

bahwa general ledger akun transportasi hanya didukung oleh bukti kas keluar yang tidak berisikan keterangan yang jelas untuk membuktikan bahwa bukti tersebut merupakan bukti pembelian material dan bahwa bukti kas keluar tersebut merupakan bukti internal yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya;

bahwa dalam daftar pengajuan pembelian hanya sebagian yang didukung dengan purchase order, kwitansi, faktur pajak, delivery order/surat jalan, dan invoice;

bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti bukti tersebut, Majelis berkesimpulan hanya sejumlah Rp 135.464.630,00 yang merupakan bukti yang sah untuk mendukung pembelian material;

bahwa sejumlah Rp 135.464.630,00 adalah merupakan pembelian material yang tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2;

bahwa dengan demikian PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi adalah sebesar Rp 559.531.892,00 – Rp 135.464.630,00 = Rp 424.067.262,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari sengketa sebesar Rp559.531.892,00, hanya sebesar Rp135.464.630,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian material, sehingga sejumlah Rp 424.067.262,00 yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah a quo merupakan pembelian material;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipertahankan sebesar Rp 424.067.262,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 135.464.630,00;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No. Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Tidak Dipertahankan
1 Dasar Pengenaan Pajak Rp559.531.892,00 Rp424.067.262,00 Rp135.464.630,00
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp 585.415.424,00
Rp 135.464.630,00
Rp 449.950.794,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/WPJ.02/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/221/12 tanggal 19 April 2012, atas nama: XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
PPh Terutang
4% x Rp449.950.794,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat 2 UU KUP
Pajak yang masih harus dibayar
Rp 449.950.794,00

Rp 17.998.032,00
Rp 8.639.055,00
Rp 26.637.087,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DEF,Ak.,M.B.A............
GHI, Ak.,M.Sc...............
Drs. JKL,M.Si.................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh Ir. MNO, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA