Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40750/PP/M.XVI/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||
Masa/Tahun Pajak | : | Pebruari 2007 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp62.243.221,00,00; | ||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
pada Induk SPT (Form 1107) yang menurut Pemohon Banding sistemnya
keliru, jumlah seluruh penyerahan adalah sebesar Rp 654.000.010,00 dan
jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp
64.400.001,00. Padahal pada Lampiran I SPT (Form 1107A) jumlah
penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah DPP sebesar
Rp1.276.432.217,00 dan PPN sebesar Rp 127.643.222,00 bahwa terdapat ketidaksinkronan jumlah Pajak Keluaran antara induk SPT dan Lampiran 1 SPT mengakibatkan jumlah penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Sederhana pada Lampiran 1 SPT dengan DPP sebesar Rp 622.432.207 dan PPN sebesar Rp 62.243.221,00 tidak masuk dalam perhitungan jumlah seluruh penyerahan dan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada induk SPT; |
||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
selisih Rp 62.243.221,00 yang menjadi koreksi merupakan PPN
Keluaran faktur pajak sederhana bulan Pebruari 2007 yang tidak masuka
ke dalam SPT 1007 karena sistem e-SPT mengalami kerusakan. Angka
selisih tersebut ada pada lampiran SPT 1107 A hanya tidak menyambung
dengan induk SPT 1107; bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan masalah tersebut kepada Terbanding namun belum diperbaiki sampai dengan saat pemeriksaan, dimana pada saat pemeriksaan hal ini dipermasalahkan oleh Terbanding maka Pemohon Banding meminta kepada Account Representative untuk memperbaiki dengan mengirimkan surat nomor : 19/Dir/DPNS/III/2009 dan AR datang ke lokasi Pemohon Banding untuk memperbaiki sistem E-SPT 1107 tersebut pada tanggal 17 Maret 2009. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperbaiki sendiri sistem e-SPTnya karena data base e-SPT 1107 mempunyai password yang dimiliki oleh KPP BUMN; |
||||||||||||
Menurut Majelis | : | Koreksi
Pajak Keluaran yang kurang dipungut Rp 62.243.221,00 bahwa menurut dalil Terbanding pada pokoknya dasar koreksi adalah karena kekeliruan penghitungan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut menjadi lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dipungut, mengakibatkan kredit Pajak Masukan yang dikurangi dengan kredit Pajak Keluaran menghasilkan jumlah angka lebih bayar yang lebih besar daripada angka yang seharusnya, dan akibat selanjutnya adalah jumlah angka kompensasi yang dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya menjadi lebih besar daripada hak Pemohon Banding untuk melakukan kompensasi oleh karena itu kesalahan inputing data ke e-SPT (electronic SPT yaitu SPT menggunkaan Sistem Informasi Perpajakan) atas Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebesar Rp 62.243.221,00, sehingga mengakibatkan terdapat jumlah Pajak Keluaran yang kurang dibayar yang tidak sesuai dengan jumlah Pajak Keluaran yang seharusnya sesuai dengan keadaan sebenar-benarnya; bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakbenaran jumlah angka penyerahan (Kolom I C/DPP) lampiran induk SPT 1107A sebesar Rp 654.000.010,00 dan PPN (Pajak Keluaran) yang harus dipungut sendiri (Kolom II A) Rp 65.400.001,00; bahwa akibat dari kesalahan tersebut terjadi kelebihan pajak Rp 65.400.001,00 yang dilimpahkan ke Masa Pajak Pebruari 2007 sehingga menjadi tidak benar; bahwa pada prinsipnya menurut fakta yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai kekeliruan pengisian (inputing data) dalam e-SPT, dan atas kekeliruan yang dialaminya tersebut telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak BUMN yang berwenang membetulkan kekeliruan tersebut, yang mana telah diakui oleh KPP terdapat kekeliruan tersebut. bahwa Majelis berpendapat kejadian kekeliruan pengisian e-SPT dimaksud adalah karena ketidakcermatan Pemohon Banding namun diluar kehendaknya sehingga dinilai merupakan ketidakcermatan yang wajar karena hal demikian bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan Pemohon Banding dan juga kurangnya informasi yang diterima untuk memahami sistem aplikasi e-SPT yang masih dalam tahap pengembangan karena terbukti sedang disosialisasikan oleh Terbanding untuk diterapkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan; bahwa dalam praktik kejadian serupa dapat ditemukan sehingga menurut Majelis tidak tepat karena keadaan demikian Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi pajak yang seharusnya terhutang; bahwa pada prinsipnya berdasarkan pengakuan Pemohon Banding atas ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam pengisian e-SPT PPN dimaksud sedangkan ketentuan tentang berlakukanya e-SPT telah diterbitkan oleh Terbanding dianggap Pemohon Banding telah tahu apabila telah disosialisasikan dengan benar, namun terbukti terdapat kerusakan sistem maka Majelis menilai pembetula e-SPT yang Pemohon Banding sampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan adalah merupakan pembetulan yang syah dan karena adanya kerusakan sistem informasi perpajakan atau e-SPT tidak dapat mengurangi hak dan kewajiban dari Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, atau dibebani kewajiban pajak kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian hak Pemohon Banding atas setoran pajak PPN masa Pebruari 2007 untuk dikompensasikan kelebihan pembayarannya ke masa berikutnya adalah sesuai dengan ketentuan berlaku, oleh karena itu Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan pajak masa Pebruari 2007 ke masa pajak Maret 2007 sebesar Rp269.763.798,00; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Pebruari 2007 dihitung kembali; |
||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-051/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Pebruari 2007 Nomor 00033/207/07/051/09 tanggal 20 Maret 2009
atas nama PT.XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.