Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39261/PP/M.III/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar (Rp.140.709.842,00) berupa kompensasi dari bulan lalu


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39261/PP/M.III/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak : September 2007
 
Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar (Rp.140.709.842,00) berupa kompensasi dari bulan lalu;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) lampiran contoh kasus nomor 8, terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13 ayat (3));
   
Menurut Pemohon : bahwa dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, “PPN yang dipungut dan disetor Pemungut PPN“ Masa Pajak Januari, Maret, Mei, Juni dan Juli sejumlah Rp.265.287.803,00 oleh Pemohon Banding khususnya di Cabang Manado jumlah tersebut di isi dalam Surat Pemberitahuan pada baris Romawi II huruf B sebagai “PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama”. Akibat kekeliruan tersebut karena kompensasi berlanjut, maka dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasi ke Masa Pajak September sebesar Rp.431.062.735,00, yang seharusnya hanya sebesar Rp.88.252.166,00;
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September adalah sebesar Rp.704.823.270,00 dimana di dalamnya termasuk hasil kompensasi dari bulan lalu (Agustus 2007) sebesar Rp.431.062.735,00;

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa kompensasi dari bulan lalu menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.431.062.735,00 namun secara materiil seharusnya hanya sebesar Rp.88.252.166,00, karena terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, pengganti formulir Surat Pemberitahuan yang lama 1195 untuk Cabang Manado;

bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 diketahui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dimaksud, dimana terdapat jumlah yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama untuk masa pajak sebelumnya, mengakibatkan posisi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Agustus 2007 menjadi lebih bayar sebesar Rp.431.062.736,00 dan karenanya selisih lebih pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak September 2007 adalah benar sebesar Rp.431.062.736,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00030/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00025/WPJ.15/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
   
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-520/WPJ.15/2010 tanggal 8 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00030/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00025/WPJ.15/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY;