Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39692/PP/M.XVI/15/2012

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39692/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Badan
   
Masa/Tahun Pajak : 2007
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah :

-
-
-
-
Koreksi Nilai Peredaran Usaha sebesar Rp 47.583.042.377,00;
Koreksi Nilai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 45.356.665.394,00;
Koreksi Nilai Biaya Usaha sebesar Rp 705.505.790,00;
Koreksi Nilai Kredit Pajak sebesar Rp 1.412.433.627,00;

Koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar Rp 47.583.042.377,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terdapat uang masuk Rp.10.185.855.469 selama 2007 namun demikian tidak terdapat bukti pendukung atas uang masuk tersebut sehingga tidak dapat diakui dan diyakini bahwa uang tersebut benar atas kegiatan usaha (penjualan) Pemohon Banding;

bahwa terlihat dari Laporan Keuangan dan Rekening Koran terdapat ketidaksesuaian antara nilai penjualan dengan nilai uang yang diterima dan nilai piutang dagang, besarnya pembelian dengan nilai uang keluar dan hutang dagang sehingga tidak dapat diyakini transaksi yang terjadi;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penjualan telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan ketentuan, dengan bukti pendukung antara lain buku penjualan, invoice, Faktur Pajak dan seluruhnya juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s/d Desember 2007;

Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 45.356.665.394,00;
     
Menurut Terbanding     : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding benar telah mengakui hanya mendapatkan Fee saja dalam kegiatan usahanya sehingga barang yang diimpor adalah milik pemesan dan bukanlah milik Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak ada pencatatan Harga Pokok Penjualan. Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/VVPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan ketentuan, dengan bukti pendukung berupa PIB, Bill of Lading, SSPCP, Invoice, Faktur Pajak, buku pembelian, buku persediaan yang seluruhnya menunjukkan adanya kegiatan dagang (jual-beli) yang dilakukan oleh PT XXX, dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding adalah pemilik barang sebelum dijual kepada pihak pembeli;

Koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp705.505.790,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, mengenai biaya usaha Pemohon Banding menyatakan pencatatan biaya usaha untuk mewakili pemilik/pemesan barang. Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/WPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009;

bahwa dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung biaya usaha yang diberikan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Biaya Kepabeanan sebesar Rp665.505.790,00 seluruhnya atas nama PT. XXX dan Biaya Sewa Gudang sebesar Rp40.000.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan;

bahwa dokumen kepabeanan seluruhnya atas nama PT. XXX begitu juga dengan sewa gudang, alasan koreksi Terbanding hanya dari pengakuan yang tanpa bukti pendukung sama sekali;

Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp1.412.433.627,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa kredit pajak Pasal 22 secara yuridis formal (hitam di atas putih) bernama PT. XXX karena barang adalah milik PT. XXX termasuk barang milik pihak lain/pemesan yang bergabung dengan PT. XXX Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/WPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009;

bahwa dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang diberikan berupa SSPCP;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh kredit pajak yang dibayar dengan SSPCP sudah sesuai dengan ketentuan dan seluruhnya atas nama dan NPWP PT XXX, seluruh pembayaran SSPCP yang Pemohon Banding lakukan dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada Bank Persepsi penerima pembayaran dan selurunhya atas impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama dan NPWP PT XXX, seluruh PIB dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada Ditjen Bea & Cukai;

bahwa bila SSPCP dibayar atas nama dan NPWP Pemohon maka sudah jelas bahwa barang yang di-impor adalah milik Pemohon Banding, kalau barang tersebut bukan milik Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak perlu membayar PPh Pasal 22 impor, Bea Masuk dan PPN impor;
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi negatif terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp47.583.042.377,00 dan koreksi positif lainnya, pada pokoknya menurut dalil Terbanding, atas barang yang diimpor tersebut diyakini bukan merupakan barang milik Pemohon Banding karena tidak terbukti adanya dokumen pembayaran dari Pemohon Banding dari bukti arus uang dan bukti penerimaan barang, sehingga Terbanding berkesimpulan barang-barang yang diimpor atas nama Pemohon Banding adalah milik pemesan barang, sehingga nilai total harga barang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 tidak benar, dan berkaitan dengan hak kepemilikan barang impor tersebut, maka atas penjualan maupun pembelian dan biaya-biaya tidak benar, begitu pula atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan yang terutang PPh;

bahwa dengan demikian keseluruhan koreksi atas Peredaran Usaha, HPP, Biaya Usaha dan Kredit Pajak PPh Pasal 22 disebabkan atas hasil analisa Terbanding terhadap kepemilikan atas barang yang dimaksud;

bahwa dalil Terbanding tersebut diatas dikaitkan dengan bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai dalam rangka menentukan kebenaran material atas buktibukti dimaksud, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan Majelis berkesimpulan dan menilai bukti-bukti pendukung permohonan yang disampaikan dalam persidangan, kurang memadai;

bahwa dengan memperhatikan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor adalah bukan milik Pemohon Banding melainkan milik pemesan barang, dan pernyataan tersebut dikuatkan dengan pernyataan lainnya dari Pemohon Banding dan bukti pendukung importasi barang, oleh akrena itu Majelis berkesimpulan kedua belah pihak berpendapat sama tentang hak kepemilikan barang-barang yang diimpor, sehingga tidak ada sengketa atas hal kepemilikan tersebut;

bahwa atas dalil Pemohon Banding atas dilaporkannya barang-barang tersebut sebagai Peredaran Usahanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 adalah bukan karena kehendaknya, begitu pula yang berkaitan dengan itu seperti HPP, biaya-biaya dimaksud dalam laporan SPT tersebut, namun karena merupakan kehendak dari Pemeriksa yang memaksa Pemohon Banding untuk menurutinya, tentang hal ini Majelis berpendapat Pemohon Banding harus membuktikannya dan akan menjadi dasar hukum yang dapat dipertimbangkan yang menyangkut Pemeriksa yang dimaksud itu;

bahwa dalil Pemohon Banding yang melaporkan Peredaran Usaha dan HPP serta biaya yang berkaitan dengan importasi barang, karena bukan kehendaknya tersebut menurut penilaian Majelis tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga Majelis berkesimpulan hal tersebut bukan fakta hukum yang harus dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam sidang-sidang untuk mendengarkan penjelasan dan penyampaian bukti-bukti yang penting untuk menguatkan kebenaran atas permohonannya;

bahwa oleh karena itu Majelis tidak dapat menilai sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang sah dan benar atas keseluruhan penjelasan dan pernyataannya dalam persidangan yang disampaikan secara tertulis;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 6 (enam) kali persidangan terakhir dari 9 (sembilan) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak mengajukan argumentasi yang dapat melemahkan argumentasi Terbanding, sehingga dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding tidak benar;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan menurut pendapat Majelis sudah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku (rechmatigheid), maka atas ketetapan pajak yang diterbitkan tersebut dianggap sudah benar, sepanjang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa ketetapan pajak dimaksud tidak benar dalam persidangan;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan seluruhnya atas koreksi negatif Peredaran Usaha, koreksi positif HPP, korkesi positif biaya usaha, dan koreksi atas Kredit Pajak, karena keseluruhan koreksi merupakan satu rangkaian dari peristiwa hukum yang saling berkaitan satu sama lain, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan karena berkaitan keseluruhannya;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.10/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/511/09 tanggal 29 Mei 2007, atas nama: PT XXX;