Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40787/PP/M.I/16/2012Jenis Pajak | : | PPN | ||||||
Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2006 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari - Desember 2006 sebesar Rp 15.308.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, koreksi positif Pemeriksa terhadap DPP PPN atas Impor BKP untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp15.308.500.000,- telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
394/KMK.05/1999 tentang Perubahan KMK RI No. 298/KMK.01/1997 diatur
bahwa; Pasal 3A barang modal yang akan dipindahtangankan atau dialihkan/dihapuskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas ya diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-55/BC/1999 Pasal 3.a. pemindahtanganan mesin sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat diizinkan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang atau denda atas fasilitas yang telah diterimanya, dalam hal: a. Force majeur, sehingga mesin atau barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi seperti kebakaran, dsb; bahwa pesawat helikopter Dauphin N2 PK-TSX dengan seri nomor 64xx mengalami kondisi force majeur dimana harus mengalami pendaratan darurat di perairan Kalimantan sehingga mengalami kerusakan berat atau tidak dapat dipakai lagi; |
||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
pada tahun 2004, Pemohon Banding mengimpor helicopter jenis
Dauphin SA-365N2 (serial number 64xx), Nomor Pendaftaran PIB 014465
tanggal pendaftaran PIB 21 September 2004 dengan nilai impor helikopter
tersebut adalah USD 1.700.000,- sehingga nilai impor dalam rupiah
adalah Rp 15.308.500.000,00; bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor helicopter tersebut dengan Nomor: KET-21/WPJ.08/KP.0307/2004 tanggal 8 Maret 2004; bahwa pada tanggal 2 Maret 2006 helikopter jenis Dauphin SA-365N2 (serial number 6472) yang dikontrak oleh Total Indonesia mengalami musibah kecelakaan di wilayah laut Balikpapan; bahwa pada bulan September 2006 helicopter tersebut di re-ekspor dan Pemohon menerima uang penggantian sebesar USD 500.000 dari Eurocopter South East Asia Pte Singapore; bahwa menurut Terbanding dasar hukum dilakukannya koreksi adalah Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang pada saat impor atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dikarenakan sesuai Pasal 3A Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999 menyatakan barang modal yang akan dipindah tangankan atau dialihkan/dihapuskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas ya diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; bahwa menurut Terbanding Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999 mengatur bea masuk atas ketentuan pemindahtanganan barang modal dan tidak ada kaitannya dengan sengketa PPN; bahwa menurut Pemohon Banding aturan yang paling sesuai dengan kondisi yang dialami Pemohon adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999, dimana helikopter Pemohon yang dikontrak oleh Total Indonesia mengalami musibah kecelakaan atau pendaratan darurat di wilayah laut Balikpapan; bahwa menurut Pemohon Banding kecelakaan tersebut merupakan kejadian force mayor sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi yaitu suatu keadaan yang terjadi diluar rencana dan tidak diinginkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama mengakui bahwa helicopter yang diimpor dengan fasilitas bebas PPN Impor mengalami kecelakaan atau pendaratan darurat di wilayah laut Balikpapan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa atas importasi helikopter, Pemohon Banding mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor BKP tertentu sesuai dengan SKB PPN atas Impor BKP tertentu yang bersifat strategis Nomor : KET-/21/WPJ.08/KP.030 tanggal 08 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Serpong; bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menyatakan :
bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi PMA/PMDN dan perusahaan non PMA/PMDN pasal 1 berbunyi : Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya". bahwa atas ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat ketentuan yang mengikat perkara ini adalah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 dikarenakan sengketa ini bermula dari adanya fasilitas PPN yang didapatkan Pemohon Banding atas importasi helikopter yang dipindahtangankan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor sedangkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 mengatur fasilitas bea masuk atas pemindahtangan barang modal; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 15.308.500.000,- tetap dipertahankan; |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1176/WPJ.07/2010 tanggal 05 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00001/227/06/054/09 tanggal 18 November 2009, atas nama PT. XXX; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.