Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40625/PP/M.XVI/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.502.508.309,00 |
||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp1.383.086.569,00 yang dihitung dari gross up margin laba perusahaan afiliasi yang 16% dikurangi biaya freight dan marketing berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Januari sampai dengan Juni 2008. | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa menurut bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat terima, dengan alasan bahwa jumlah penjualan yang menurut dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Pemberitahuan Eksport Barang adalah nyata-nyata sebesar Rp16.882.115.837,00 bukan sebesar Rp18.384.624.146,00 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemeriksa. Akibat adanya koreksi sebesar Rp 1.502.508.309,00 tersebut maka penjualan atau harga jual produk menjadi tidak wajar. | ||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
menurut dalil Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas harga
penyerahan ekspor sebesar Rp 1.502.508.309,00 pada pokoknya tidak
diyakini atas harga transaksi ekspor tersebut yang dijual kepada
perusahaan afiliasi, karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki
Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksi dimaksud dengan
metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang
Petunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing. bahwa karena harga jual antara dengan afiliasi menurut Terbanding telah memenuhi unsure-unsur harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak itu dilakukan, dengan perhitungan sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara; “yang pada pokoknya berdasarkan ‘analisis fungsi’ adalah menurut harga jual rata-rata sesuai data pembanding dengan mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam setiap transaksi oleh mitra transaksi luar negeri”. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut : Purchase Order (PO) Pemohon Banding, PO PT. XXX, PO PT. XYZ dan 8 buah invoice, surat jalan kepada Detpack Packaging PTE Ltd Singapura, dan PEB; (sesuai tenda terima data tambahan); bahwa menurut Terbanding bukti-bukti tersebut diatas tidak mencukupi karena hanya membuktikan data transaksi sedangkan metode penentuan harga yang lebih meyakinkan bahwa harga jual yang tersebut dalam transaksi terkait tidak dijelaskan secara lengkap dan terang sehingga dengan demikian dapat ditelaah kewajarannya, yang disampaikan oleh Pb data pembanding dari pesaingnya (kompetitor) seperti PT. XXX dan PT. XYZ dengan tidak memperhatikan kondisi-kondisi yang menyebabkan perbedaan harga transaksi antara harga jual kepada pihak independen dibandingkan dengan harga jual kepada pihak dependen (afiliasi), seperti : pasar-pasar yang berbeda lokasinya secara geografis, potongan-potongan harga, kualitas barang, biaya transportasi dan asuransi, hal demikian membuktikan data pembanding yang dijadikan perbandingan tidak tepat karena tidak sejenis dan tidak identik, atau tidak sangat mendekati kondisi-kondisi antara data pembanding dengan barang/harga yang dibandingkan tersebut. bahwa dalil Terbanding tersebut diatas menurut Majelis sudah benar, karena menentukan kembali harga transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman atau petunjuk sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. bahwa dalam menentukan kembali harga yang tidak diyakininya sebagai harga yang wajar yaitu harga yang sama dengan harga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara kedua belah pihak antara dengan perusahaan afiliasi harus menggunakan metoda atau cara pendekatan harga yang paling mendekati (the most appropriate method), hal demikian itu berarti ketentuan tentang pedoman penghitungan kembali harga transaksi antara kedua belah pihak dengan cara lain telah sejalan dengan prinsip yang dianut dalam OECD guidlines (Oranization Economic Cooperative Development). bahwa terbukti tidak menjelaskan penentuan harga dimaksud sesuai dengan prinsip dimaksud diatas berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan Terbanding dapat menjelaskannya dengan lebih terang. bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi harga telah sesuai dengan yuridis normatif dan asas yang dianut secara luas oleh beberapa negara di dunia international, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor sebesar Rp 1.502.508.309,00 dari Terbanding tetap dipertahankan. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 410.970.558,00 |
||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp 410.970.558,00 karena terdapat koreksi PPN terutang atas management fee kepada perusahaan induk yang dikategorikan deviden. | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa tidak setuju dengan koreksi Peneliti Keberatan atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 410.970.558,00 dimana jasa tersebut berhubungan dengan Jasa Management fee yang menurut merupakan objek PPN. PPN atas jasa management tersebut sudah setorkan ke kas negara melalui slip setoran pajak. Slip Setoran Pajak atas jasa. | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding koreksi sebesar Rp 410.970.558,00 pada
pokoknya karena ketidakyakinan atas transaksi penyerahan jasa dari
perusahaan afiliasi (Detpack Holding) Singapura atau perusahaan induk
dari, akibatnya bukti setoran pajak atau pemungutan PPN Jasa yang
dipungut atas wajib pajak yang tergolong Wajib Pajak Luar Negeri, tidak
diakui oleh Terbanding. bahwa atas pembayaran imbalan jasa dimaksud tidak diakui sebagai obyek PPN Jasa karena bukan merupakan penyerahan jasa melainkan dikategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung. bahwa penjelasan yang lengkap dan terbukti meyakinkan atas pembayaran tersebut sehingga disimpulkan sebagai pembagian deviden terselubung menurut penilaian Majelis kurang cukup, bahwa pada prinsipnya asas menurut ketentuan hukum yang dianut dalam ketentuan perpajakan adalah bersifat materialistik, sehingga dugaan atas transaksi imbalan jasa (in casie) harus dibuktikan paling sedikit dengan bukti bahwa dugaan sejenis telah terbukti sebelumnya merupakan pembagian deviden terselubung. Oleh karena itu Majelis melihat ketentuan Pasal 1915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bunyinya sebagai berikut : ”Dugaan adalah kesimpulan yang diambil oleh ketentuan Undang-Undang atau oleh Hakim tentang sesuatu kejadian yang dikenal, dengan mana dapat diketahui adanya sesuatu yang tidak dikenal”. selanjutnya di dalam Pasal 1916 KUH Perdata ditetukan sebagai berikut : ”Dugaan menurut Undang-Undang adalah dugaan yang karena kekuatan sesuatu ketentuan yang khusus di dalam Undang-Undang, berhubungan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau dengan peristiwa-peristiwa tertentu”. bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, dugaan mengenai pembagian deviden terselubung harus didasarkan kepada hal-hal yang telah terbukti dan Terbanding tidak boleh mendasarkan kesimpulannya kepada hanya satu dugaan saja, oleh karena itu keputusan (koreksi) Terbanding tidak benar karena tanpa penjelasan maupun bukti yang meyakinkan. bahwa pembayaran jasa management dimaksud menurut bukti dilakukan berdasarkan perjanjian antara dengan Detpack Holding, Singapura diyakini merupakan transaksi imbalan jasa management namun bukti-bukti telah terjadinya realisasi pelaksanaan pekerjaan jasa yang telah patut mendapatkan imbalan jasa, tidak cukup meyakinkan Majelis, maka dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai dengan asa yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan, Majelis tidak dapat melakukan penilaian atas sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan. bahwa oleh karena itu setoran PPN Jasa dimaksud juga tidak diyakini secara pasti sebagai setoran pajak yang wajib dilakukan oleh atas objek pajak PPN atas Penyerahan jasa management dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan setoran pajak PPN Jasa dimaksud tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-664/WPJ.07/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00355/207/08/052/10 tanggal 9 April 2010 Masa Pajak Juli 2008. |
||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan. | ||||
Mengingat | : |
|
||||
Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-664/WPJ.07/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00355/207/08/052/10 tanggal 9 April 2010 Masa Pajak Juli 2008. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.