Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37143/PP/M.XII/10/2012Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 723.804.159,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 723.804.159 akibat reklas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ke objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat pembahasan akhir; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam hasil pemeriksaan, Terbanding mengoreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 senilai Rp. 420.251.706,00 dimana Pemohon Banding dalam tanggapannya telah menyetujui koreksi tersebut tetapi pada saat pembahasan akhir, Terbanding menambahkan hasil reklas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ke dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 723.804.159,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.
723.804.159,00 yang dilakukan Terbanding karena reklasifikasi dari
koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi objek Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21 bahwa reklasifikasi ini dilakukan Terbanding
karena biaya atas tenaga kerja luar (outsourcing) merupakan objek Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi a quo merupakan biaya penggantian tenaga outsourcing kepada badan usaha/perorangan yang oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan pada ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan demikian tidak seharusnya direklas menjadi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui; bahwa untuk membuktikan alasannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis berupa rekapitulasi dan perincian Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dipotong; bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 723.804.159,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp. 652.347.337,00 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dipotong Pajaknya sedangkan sisanya sebesar Rp. 71.456.822,00 benar merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang juga telah dipotong Pajaknya oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai koreksi sebesar Rp. 723.804.159,00 a quo telah diperhitungkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, Majelis berpendapat, terbukti bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.723.804.159,00 merupakan reklasifikasi dari objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga SKPKB yang diterbitkan Terbanding atas koreksi a quo sepenuhnya adalah SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf 2 angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain disebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, atas satu objek jasa yang merupakan objek pemotongan, terutang dan dipotong oleh pemberi penghasilan apakah berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan ataupun Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa Majelis berpendapat, untuk membuktikan alasan Pemohon Banding a quo Majelis memerlukan bukti-bukti lain berupa dokumen-dokumen pendukung yang dalam sengketa banding ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding a quo telah dipotong dan dilaporkan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 nya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 723.804.159,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi
sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-6889/WPJ.14/2009 tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun
Pajak 2007 Nomor: 00026/201/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menjadi:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.