Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.255.725.223,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.255.725.223,00;
     
     
Menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT CCC Industri kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sehingga tidak dapat dikreditkan.
     
Menurut Pemohon  : Bahwa terjadi keselahan penulisan kode transaksi pada 71 FP yang sudah dikreditkan sebesar Rp 1.255.725.223 yang menggunakan kode transaksi 07 (Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang seharusnya menggunakan kode transaksi 01
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.255.725.223,00;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan bahwa peneliti tidak dapat meyakini validitas transaksi atas Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding karena tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa dalam surat bandingnya dan dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa pajak masukan tersebut sah adanya karena telah dilaporkan oleh supplier Pemohon Banding;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak (71 lbr), SSPCP PT CCC (22 lbr), Surat pengiriman Barang PT CCC, Bukti Kas/Bank-Keluar Pemohon Banding, Buku Stock Persediaan PT CCC, Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding, Laporan Keuangan Tahun 2012 Pemohon Banding, SPT Masa PPN Pemohon Banding Okt-Des 2011, SPT Masa PPN PT CCC Okt-Des 2011, Rekening ZZZ XXX0XX0XX0, Rekening ZZZ XXXXXXXXXX, Rekening ZZZ XXX0XX00X0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :

  • bahwa PT. CCC memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
  • bahwa transaksi dilakukan dengan hutang dan hanya dibuktikan dengan catatan hutang dagang;
  • bahwa tidak terdapat catatan arus barang/kartu stok terkait pembelian bahan baku;
  • bahwa Hasil Audit Direkorat Jenderal Bea dan Cukai, menunjukkan sudah tidak ada stok bahan baku yang dimiliki PT. CCC per 18 Agustus 2011;

bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap dan juga untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya arus barang dan arus uang, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.255.725.223,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-965/WPJ.10/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-2306/WPJ.10/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober s.d Desember 2011 Nomor: 00015/207/11/502/13 tanggal 25 Maret 2013, atas nama XXX.

Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, M.Sc --------------------------------------    sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, MM ---------------------------------------    sebagai Hakim Anggota,
GHI, SH ---------------------------------------------    sebagai Hakim Anggota,
JKL --------------------------------------------------    sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;