Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56386/PP/M.IA/15/2014

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto yaitu atas biaya royalty;
Menurut Terbanding : bahwa mengingat isi Amendment to License Agreement tanggal 1 Januari 2009 dan Memorandum on License Agreement tanggal 7 November 2005 secara substantif sama yaitu tidak tercantumnya PT. ABC Impor Ekspor Indonesia dalam daftar customer yang penjualannya harus dipungut royalti dan juga berdasarkan pendapat Majelis Hakim I di Putusan Nomor Put.45505/PP/M.I/15/2013 tanggal 10 Juni 2013, maka Terbanding berkesimpulan bahwa seharusnva tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon : bahwa terdapat inkonsistensi antara alasan koreksi pada saat hasil pemeriksaan dengan hasil keberatan. Di dalam hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan biaya royalti merupakan jasa teknik dan merupakan bagian dari Intra Group Services;
Menurut Majelis : Pendahuluan

bahwa berdasarkan Technology Licence ang Technical Servicer Agreement tertanggap 6 Maret 1996, Pemohon Banding membayar Biaya Royalty kepada DEF Chemicals Inc., Japan, yaitu induk perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan dokumen yang ada, dapat disimpulkan bahwa antara Pemohon Banding dengan DEF Chemicals Inc., Japan, terdapat hubungan istimewa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh. Sedangkan antara Indonesia dan Jepang terdapat Tax Treaty, sehingga perlakuan perpajakan terkait transaksi tersebut harus dilakukan sesuai Tax Treaty dan pedoman turunannya, termasuk OECD Transfer Pricing Guidlines (OECD TPGI);

bahwa dari dokumen serta pembahasan dalam persidangan diketahui bahwa biaya yang semula oleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai Biaya Royalty (untuk penggunaan Intangible Property) oleh Terbanding dianggap sebagai pemberian Jasa Teknik, dan merupakan bagian dari Intra Group Services atau Cost Contribution Arrangement, tanpa alasan yang tegas dan kuat. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Biaya Royalty yang berjumlah USD 249,304.00;

bahwa rekarakterisasi transaksi oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan Paragraf 1.64. OECD TPGI (2010) yang memberikan pedoman sebagai berikut:

A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has biin structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax adminitration should not disregard the actual transactions or substitute other transacton for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured;

bahwa Majelis telah meneliti perjanjian beserta amandemennya yang mendasari terjadinya kewajiban membayar Royalty bagi Pemohon Banding. berdasarkan perjanjian-perjanjian beserta bukti-bukti pendukung lainnya, penjelasan dan perlakuan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun penjelasan dalam persidangan, telah sesuai dengan kondisi transaksi yang terjadi;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak sepenuhnya membaca agreement yang mendasari timbulnya biaya tersebut dan tidak memahami definisi dari royalty sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Tax Treaty Indonesia – Jepang, serta pedoman-pedoman yang tertera di OECD TPGI;

bahwa kesimpulan Terbanding yang melakukan rekarakterisasi transaksi terkait pemberian hak untuk menggunakan Intangible Property menjadi Intra Group Services atau Cost Contribution Arrangement seharusnya dilakukan berdasarkan analisa yang kuat dan meyakinkan. Dalam dokumen-dokumen terkait proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak ditemukan adanya analisis yang mendasari perlakuan Terbanding tersebut. Perlakuan Terbanding seharusnya tidak hanya bersifat judgment subyektif Terbanding, dalam hal ini selaku Pemeriksa Pajak saja, namun harus berdasarkan analisa teknis secara mendalam sesuai dengan sifat usaha Pemohon Banding;

bahwa apabila dikehendaki oleh Terbanding untuk melakukan analisa teknis seperti itu, Terbanding seharusnya menggunakan “tenaga ahli” sebagaimana yang dimungkinkan oleh Pasal 34 UU KUP dan telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/KMK.03/2007;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya memberikan penjelasan yang tidak konsisten dengan penjelasan koreksi dalam dokumen pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (Pemeriksa):
“... telah meminta surat perjanjian kerjasama dalam pembuatan formula tersebtu, tetapi tidak ada. Dengan kondisi di atas, Pemeriksa menilai bahwa transaksi tersebut masuk dalam kategori Intra Group Services ...”;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut pada akhirnya berkesimpulan bahwa “koreksi Pemeriksa atas Biaya Royalty telah tepat” tanpa menunjukkan perhitungan dari mana angka koreksi sebesar USD 249,304.00 diperoleh. Menurut Majelis, analisa Terbanding dengan menggunakan metode TNMM untuk menilai kewajaran besarnya nilai Biaya Royalty tidak sejalan dengan yang dilakukan oleh Terbanding sendiri (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan;

bahwa dapat disimpulkan bahwa perlakuan Terbanding dalam proses keberatan dan yang dipertahankan dalam Surat Uraian Banding tidak menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Keberatan memunculkan sengketa baru dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalty US$249,304.00 dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak:
Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Menurut Majelis
USD 1,233,831.00
USD 249,304.00
USD 984,527.00;
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1361/WPJ.07/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00021/406/10/052/12 tanggal 18 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar
USD 984,527.00
USD 246,132.00
(USD 599.882.00)
(USD 353,750.00).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00250/PP/PM/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GHI
JKL
MNO
PQR
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA