Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56274/PP/M.IIIA/15/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif Penghasilan dari luar usaha (pengalihan kepemilikan) sebesar Rp119.821.000.000,00 dilakukan Pemeriksa karena adanya keuntungan atas konversi utang ke saham dengan diberikan kepemilikan saham di KEL dan PAN kepada ABC Co Ltd. Pada saat konversi ini EMP Tbk menyatakan kepemilikan pada KEL dan PAN dari 100% menjadi 0,001% sehingga pada tahun 2008 Penyertaan Saham pada KEL dan PAN sudah tidak tercantum lagi pada pos Penyertaan dalam Saham; | ||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapat adanya pembebasan hutang dengan kompensasi saham seperti yang dimaksud oleh Pemeriksa; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang
disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek disebutkan bahwa : untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; bahwa Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. bahwa berdasarkan laporan audit PT DEF Tbk Tahun 2008, pada halaman 7 bahwa Berdasarkan RUPSLB Perusahaan tanggal 14 Maret 2008, Pemegang saham Perusahaan menyetujui konversi tagihan ABC (Co.) Ltd. kepada GHI (KEL) dan PAN Asia Enterprise Limited (PAN) menjadi kepemilikan saham dengan cara penerbitan saham baru. Sejak tanggal 15 April 2008, ABC efektif menjadi pemegang saham mayoritas di KEL dan PAN, dan kepemilikan Perusahaan (DEF Tbk) di KEL dan PAN terdilusi masing-masing menjadi sebesar 0,0117783% dan 0,00099989%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan audit induk saja DEF Tbk Tahun 2008 halaman 15 “Penyertaan dalam saham”, dengan tidak adanya investasi DEF Tbk di KEL dan PAN untuk tahun 2008, maka hal itu berarti penyertaan saham DEF Tbk di KEL dan PAN telah dilepas atau dijual kepada pihak ketiga dan dengan tidak diketahuinya perhitungan atas nilai penjualan Penyertaan dalam Saham untuk KEL dan PAN, maka nilainya akan diambil nilai konversi atas Hutang menjadi penyertaan yang dilakukan oleh ABC Co Ltd terhadap KEL dan PAN. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah dengan mengasumsikan bahwa penjualan saham KEL dan PAN terkait dengan konversi hutang menjadi penyertaan yang dilakukan oleh ABC, yang sebenarnya terjadi adalah konversi hutang menjadi penyertaan modal sebagaimana dimaksud diatas mengakibatkan kepemilikan Pemohon Banding di KEL dan PAN menjadi terdilusi sehingga sangat tidak material untuk disajikan dalam laporan audit, terlebih lagi nilai buku penyertaan (NBV) saham tersebut sudah nol; bahwa berdasarkan audit report pada penyertaan dalam saham untuk tahun 2007 masih tercantum adanya penyertaan pada KEL dan PAN dimana nilai biaya perolehan masih tercatat walaupun book value telah nihil karena ada akumulasi rugi pada anak perusahaan tersebut; bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek, Pemohon Banding berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya yaitu menghitung saat diperolehnya dividen a-quo pada Tahun 2008; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim". bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; | ||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-502/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00020/206/08/054/11 tanggal 19
Desember 2011, XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Yang dibantu oleh Sdr. STU sebagai Panitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.