Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56799 /PP/M.VIA/16/2014

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp.32.728.606,002


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56799 /PP/M.VIA/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp.32.728.606,002;
     
     
Menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS seharusnya dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp 32.728.606,00 dengan dalil pajak masukan tersebut terkait dengan unit kebun sawit dan pabrik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, KMK No. 575/KMK.04/2000, PP Nomor 12 Tahun 2001 dan SE-90/PJ.2011;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Persetujuan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 154/I/PMDN/1989 Tanggal 14 Maret 1989, terdapat bukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Cokelat dan Kelapa Sawit terpadu dengan Pengolahannya, dan sudah mendapatkan persetujuan Prinsip dan fasilitas PMDN dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Izin Bupati Pasaman Nomor 16/IMB/BUPPAS/2001 tanggal 11 Mei 2001, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding sudah memperoleh izin mendirikan Bangunan berupa Pabrik Minyak Sawit Permanen Type A seluas 13.416 M2 yang terletak di Desa ABC, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman;

bahwa pada tanggal 13 Februari 2004 Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Izin Usaha Tetap dari Kepala Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal daerah Propinsi Sumatera Barat melalui Surat keputusan Nomor 570/03/T/Pertanian/BKPPMD-2004, dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (PKO/PKE);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2009, terdapat keterangan bahwa selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya menjual Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 016/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan SPPT PBB Tahun 2009 terdapat keterangan bahwa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding terletak di Desa DEF, Kecamatan Limbah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dan Desa GHI, Kec Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat;

bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa Minyak sawit dan minyak inti sawit;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya;

bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;

bahwa menurut pendapat Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;

bahwa menurut pendapat Majelis, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak barang strategis berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Kebun dan Pabrik dengan metode melakukan perbandingan HPP Kebun dan HPP Pabrik, bukan berdasarkan perbandingan penjualan TBS dan Penjualan CPO tidak sesuai dengan KMK No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Yang Tidak terutang Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak September Tahun 2009 sebesar Rp 32.728.606,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim JKL, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi koreksi Pajak Masukan terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 32.728.606,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Hakim Anggota JKL Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp.32.728.606,00 sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;

bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 32.728.606,00;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No Uraian Koreksi Total Sengketa
(Rp)
Tidak
Dipertahankan
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1 Pajak Masukan 32.728.606,00 32.728.606,00 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak September Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :

Pajak yg dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar
Pajak yg dapat diperhitungkan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
Pajak yg dapat diperhitungkan menurut Majelis sebesar
Rp. 2.439.350.021,00
Rp.      32.728.606,00
Rp. 2.472.078.627,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-701/WPJ.01/2013 tanggal 25 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/09/123/12 tanggal 10 September 2012 Masa Pajak September 2009, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
- Ekspor
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
- Dikurangi: Retur Penjualan

Rp
Rp
Rp
Rp

0,00
24.720.786.268,00
0,00
404.982.400,00
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 25.125.768.668,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 2.472.078.627,00
Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 2.472.078.627,00
PPN yang kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Undang-Undang KUP Rp 0,00
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

MNO,Ak.,M.B.A...............
JKL, Ak.,M.Sc.................
Drs. PQR,M.Si.................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh Ir. STU, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
   
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.