Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56053/PP/M.VIB/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp3.263.349.931,00 dilakukan atas penyerahan jasa perdagangan dari Pemohon Banding kepada pengusaha yang berada diluar daerah pabean;
Menurut Pemohon : bahwa Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan di manfaatkan oleh Pengusaha di luar daerah pabean sehingga Pemohon banding memperoleh pembayaran berupa KOMISI dapat di setarakan dengan ekspor jasa yang tidak terutang PPN dan tidak dikenakan PPN dengan tarif 0% seperti halnya ekspor barang kena pajak tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang PPN, sehingga dengan demikian pihak Majelis sependapat terhadap komisi yang diterima oleh Pemohon Banding alas jasa yang dimanfaatkan oleh Penerima jasa diluar daerah Pabean tidak terutang PPN;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menguraikan sebagai berikut :

bahwa Dasar Hukum yang dipergunakan adalah:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 4

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  2. Impor Barang Kena Pajak,
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atau
  6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Memori penjelasan

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan;

"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
  1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:

- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa dibidang pelayanan sosial;
- Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa dibidang keagamaan, pendidikan;
- Jasa dibidang kesenian dan hiburan
- Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air serta
- Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa dibidang tenaga kerja;
- Jasa dibidang perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
- Jasa penyediaan tempat parker
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau catering;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (berlaku 1 April 2010)

bahwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% hanya atas:

  1. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
  2. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka1,
  3. Jasa kontruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

bahwa dengan demikian ekspor jasa lainnya tidak termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996

bahwa SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;

bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010.

bahwa atas sengketa tahun pajak 2010 yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak pernah diumumkan (naar buiten gebracht) oleh pihak tata usaha Negara sehingga bukan merupakan juridisch regel dan tidak mengikat warga (burger) dan karenanya Majelis tidak mempertimbangkannya sebagai dasar hukum”.

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa perantara yaitu mencarikan penjual atau pembeli dan juga memberikan jasa informasi perdagangan.

Dalam kasus ini pemakai jasa berdomisili di luar negeri dan jasa dilakukan didalam negeri. Bentuk kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kontak ke calon penjual atau pembeli melalui telepon, mengirim email dan yang lainnya, yang semuanya dilakukan dari dalam negeri/daerah pabean.

bahwa berdasarkan data/dokumen dan keterangan Pemohon Banding diketahui:

bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk dalam Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Pengusaha dan melakukan penyerahan tersebut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

bahwa jasa tersebut dilakukan dan penyerahannya terjadi di dalam daerah pabean.

bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp2.918.897.451,00 atas jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding periode Januari s.d Maret 2010 adalah sudah tepat dan koreksi dipertahankan.

bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014, Hakim ABC Ak, MBA menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah sebesar Rp3.263.349.931,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;.

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 dimana dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas (h) ekspor jasa kena pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan usaha dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa sebagai implikasi ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PML.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur bahwa jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%.

bahwa menurut Terbanding jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penyerahan ini adalah Jasa Perdagangan sehingga tetap dikenakan PPN dengan tarif 10% sejak 1 April 2010.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa jasa perdangan yang dilakukannya memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 sehingga atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang disengketakan adalah handling commission sebesar Rp.3.263.349.931,00.

bahwa Pemohon Banding hanya mencarikan penjual dan pembeli, baik itu didalam maupun diluar daerah pabean Indonesia ataupun memberikan jasa informasi perdagangan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan adanya masalah yurisprudensi karena Terbanding mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 untuk ekspor jasa komisi perdagangan atau export trading service dimana untuk ekspor jasa dikenakan PPN 0%.

bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding mendalilkan terdapat 3 (tiga) jenis jasa yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi, dan karena jasa perdagangan tidak termasuk dalam ketiga jasa tersebut maka Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% atas ekspor jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksi adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 huruf c, yaitu tentang saat terutangnya suatu jasa dan Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa tersebut di dalam daerah pabean.

bahwa Terbanding menyatakan definisi penyerahan jasa berbeda dengan penyerahan barang dalam hal bahwa jasa bersifat spesifik dan berdasarkan peraturan pemerintah disebutkan bahwa maksud dari penyerahan jasa adalah bahwa jasa tersebut siap digunakan oleh siapa.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c jasa tersebut merupakan jasa yang harus dikenakan Pajak, bukan jasa yang dikenakan tarif 0% atau bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak atau non Jasa Kena Pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim ABC Ak, MBA berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00 dikenakan atas pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Terbanding mendalilkan penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam daerah pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai perantara dari DEF Ltd untuk mencarikan dan mempertemukan calon pembeli di Indonesia.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa DEF Ltd tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 mengatur bahwa Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada didalam daerah pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 belum pernah dinyatakan dicabut sampai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ.52/2010 tanggal 22 Desember 2010.

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim ABC Ak, MBA berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding.
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”.

bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00 tetap dipertahankan.
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”.
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-905/WPJ.07/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00313/207/10/058/12 tanggal 19 September 2012 Masa Pajak Juli 2010.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC Ak, MBA
Drs. GHI, Ak
JKL, Ak, M.Sc
MNO
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dan putusan nomor Put-56053/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, Ak, MBA
JKL, Ak, MSc
PQR SE, MSi
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA