Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56046/PP/M.VIA/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.727.987.018,00; Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 2.727.987.018,00 |
||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa latar belakang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak adalah dengan menggunakan Gross Profit Margin sebesar 7,51%; | ||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dari hasil menang tender tersebut maka dibuat Kontrak Penjualan antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. ABC Tbk, kemudian untuk realisasi pengiriman dari kontrak tersebut, maka Pemohon Banding akan menerima PO (Purchase Order) dari perusahaan perusahaan PT. ABC Tbk sesuai region atau estate yang Pemohon Banding terima dari Konfirmasi Hasil Tender, jadi invoice yang Pemohon Banding buat bukan mengada-ada seakan-akan transaksi dilakukan ke pihak independen, tetapi bisa dibuktikan dari PO perusahaan-perusahaan tersebut; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp
2.727.987.018,00 dengan dalil terdapat hubungan istimewa berupa
penguasaan yang sama antara Pemohon Banding, PT. ABC Tbk sebagai Pihak
Pembeli dan PT. DEF sebagai pihak Penjual. bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari s.s.d September 2009 terkait dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa 15-064379-2009. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. GHI di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang. bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut: bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. ABC Tbk dan pembelian hanya dari PT. DEF; bahwa PT. ABC Tbk dan PT JKL adalah perusahaan yang merupakan grup MN. bahwa penjualan kepada PT. ABC Tbk dilakukan melalui tender, tetapi Terbanding menyatakan bahwa pada pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2011, pada saat itu Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara OPQ selaku Direktur Utama mengakui bahwa harga jual telah ditetapkan oleh PT. ABC Tbk sehingga Pemohon Banding harus menerimanya untuk mendapatkan tender pengadaan pupuk di PT. ABC Tbk. bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya. bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja; bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut. bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. RST (85%) dan PT. UVW (15%), dimana PT. UVW itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. RST. bahwa Direktur PT. UVW (Prof. Dr. XY NPWP. 0X.0XX.XXX.X0XX.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. ABC Tbk. bahwa pemegang saham PT. DEF adalah PT.ZAB dan PT. CDE. bahwa Direktur Utama PT. CDE ( FGH) adalah juga Komisaris Utama PT. ABC Tbk dan Komisaris PT.ZAB. bahwa pemegang saham PT. ZAB adalah PT. ABC (65%) dan PT. IJK (35%). bahwa PT. IJK adalah juga pemegang saham minoritas PT. RST. bahwa Direktur PT. LMN (OPQ) adalah juga Direktur PT. ZAB dan Direktur PT. ABC. bahwa kegiatan usaha PT. DEF adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. DEF sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang Iebih kecil. bahwa PT. DEF (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. ABC Tbk ( pembeli satu-satunya pemohon banding). bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secara tidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya. bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh. bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa". bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;” bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut : "Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung. atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat". bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama, demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding sudah benar oleh karenanya tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 2.727.987.018,00 tetap dipertahankan. |
||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-513/WPJ.06/2012 tanggal 25 April 2012,
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/207/09/027/11
tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Februari sampai dengan September 2009. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Yang dibantu oleh Ir. ABD, M.M., sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor 56046 /PP/M.VIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.