Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56823/PP/M.IA/16/2014

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 80.000,00,;
Menurut Terbanding : bahwa peneliti telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke KPP tempat lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat S-1733/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal April 2013 ke KPP Pratama Jakarta Kemayoran, namun sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima dan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat 2021/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 14 Mei 2013 namun sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima. Sehingga penelaah tidak dapat memastikan kebenaran pengkreditan faktur pajak masukan tersebut dan mempertahankan koreksi pemeriksa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut. bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00;
Menurut Majelis : bahwa peneliti telah melakukan penelitian terhadap basis data PKPM yang menunjukkan bahwa Nomor Faktur : 0X0.000.X0.00000X0X dilaporkan dua kali oleh PT ABC Technology Indonesia, satu atas nama Pemohon Banding dan satunya lagi atas nama wajib pajak lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa.

Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut;

bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00;

bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding
Yang tidak dapat dipertahankan
Menurut Majelis

Rp 6.408.094.979,00
Rp 360.465.508,00
Rp 6.047.629.471,00
mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 768/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00366/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk Masa Pajak April 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/lebih dibayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar
Sanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 6.047.629.471,00
Rp 604.862.933,00
(Rp 604.782.933,00)
(Rp 80.000,00)
Rp 0,00
Rp 80.000,00
Rp 80.000,00
Rp 160.000,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF
GHI
JKL
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA