Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57477/PP/M.IIIA/15/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar USD 38,287.976.00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1993, Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 serta OECD Transfer Pricing Guidelines sehingga perhitungan kembali harga wajar Pemohon Banding yang dilakukan Pemeriksa dapat diandalkan; | ||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kesimpulan Terbanding atas analisis FAR (Function, Asset dan Risk) yang menganggap bahwa kondisi transaksi penjualan lokal (yang dijadikan pembanding) adalah sama dengan kondisi transaksi penjualan ekspor (yang diuji) adalah tidak tepat | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
substansi
koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi terkait kewajaran
perbedaan harga atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan
penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding berdasarkan data yang diperolehnya akhirnya menghitung tingkat kewajaran penjualan kepada fihak afiliasi dengan menggunakan metode cost-plus dengan cara membandingkan profit rate antara penjualan kepada pihak afliasi dengan profit rate penjualan kepada pihak independen; bahwa Pemohon Banding pada dasarnya mendalilkan metode perhitungan harga pasar wajar yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, majelis berpendapat; bahwa metode cost-plus seyogyanya diterapkan terhadap barang ½ jadi untuk diproses lebih lanjut. bahwa membandingkan tingkat laba penjualan lokal dengan tingkat laba penjualan ekspor adalah tidak “apple to apple” terlebih lagi perbandingan kuantitas penjualan lokal dengan penjualan ekspor menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan; bahwa secara umum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan hasil analisa semata yang masih perlu dilakukan pembuktian; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemeriksaan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD38,287,976.00 dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding; |
||||
Menimbang | : | bahwa
dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan penghasilan Netto Tahun 2008 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto Menurut Keputusan USD30.200.938.00 Koreksi dibatalkan USD38,287,976.00 Penghasilan Netto menurut Majelis (USD 8.087.038,00) |
||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-856/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20
September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor:
00015/206/08/092/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai
berikut: Penghasilan Netto........... (USD 8,087,038.00 PPh Badan Terutang ............... USD 0.00 Kredit Pajak .......................... USD 1.385.665.00 PPh Badan yang kurang/lebih bayar...... (USD 1.385.665.00) Sanksi Administrasi ...................................... USD 0.00 PPh yang masih harus dibayar ..... (USD 1.385.665.00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.