Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.416,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.416,00; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat diyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, dalam hal ini adalah ABC Asia yang berkedudukan di Singapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai dengan perpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dari jumlah bruto sebesar Rp298.086.416,-. | ||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding pada dasarnya setuju untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak serta merta Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding. Melihat pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang Pemohon Banding berikan. Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa bukti merupakan satu-satu nya alat bagi Terbanding untuk menyatakan Jumlah Pajak Terutang. Jika kemudian bukti yang diberikan tidak menjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwa hasil Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar
Pengenaan Pajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) berupa
Overhead from Abroad Home Office sebesar Rp298.086.416,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding, namun yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah kewajiban memungut PPN JLN tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa menurut Terbanding, yang menjadi materi banding yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa keuangan negara, bukan sengketa perpajakan sehingga tidak relevan untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00072/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, yang berisi penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga putusan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah putusan yang terkait dengan sengketa perpajakan, bukan putusan atas sengketa keuangan negara; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pendapat Terbanding yang menyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketa keuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena itu Majelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut, dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan. bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari PT. DEF Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan ABC (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia. bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (ABC Ltd). bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (ABC Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan:
bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation.
Surat Direktur Utama DEF Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (ABC Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya General Administration, Technical Assistance, dan biaya-biaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di Kantor Pusat ABC Ltd Canada, yang sebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkan sebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor. bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Banding tersebut tidak berkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (ABC Ltd Canada). bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku Besar Pemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanya pemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (ABC Ltd Canada) atau pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overhead kantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN, sehingga tidak terutang PPN JLN. bahwa karena Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat bukan Obyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tidak diperlukan, karena tidak relevan dengan sengketa aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi terbanding atas DPP PPN JLN dari alokasi Overhead kantor pusat sebesar Rp298.086.416,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan. |
||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan
untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Oktober
2008 adalah sebagai berikut:
|
||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. | ||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-148/PJ/2013 tanggal 28
Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor:
00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-00072/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, sehingga jumlah
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01087/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.