Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.416,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.416,00;
     
     
Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat diyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, dalam hal ini adalah ABC Asia yang berkedudukan di Singapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai dengan perpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dari jumlah bruto sebesar Rp298.086.416,-.
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada dasarnya setuju untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak serta merta Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding. Melihat pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang Pemohon Banding berikan. Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa bukti merupakan satu-satu nya alat bagi Terbanding untuk menyatakan Jumlah Pajak Terutang. Jika kemudian bukti yang diberikan tidak menjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwa hasil Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) berupa Overhead from Abroad Home Office sebesar Rp298.086.416,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding, namun yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah kewajiban memungut PPN JLN tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.

bahwa menurut Terbanding, yang menjadi materi banding yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa keuangan negara, bukan sengketa perpajakan sehingga tidak relevan untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Majelis berpendapat yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00072/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, yang berisi penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga putusan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah putusan yang terkait dengan sengketa perpajakan, bukan putusan atas sengketa keuangan negara;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pendapat Terbanding yang menyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketa keuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena itu Majelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut, dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan.

bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari PT. DEF Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan ABC (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.

bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (ABC Ltd).

bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (ABC Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan:

" The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of DEF, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder".

bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain :

Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan:

Overhead allocation.

" General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by DEF, and such approval can be reviewed peridacly by DEF and CNW".
" The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: "The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and DEF in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs".

Surat Direktur Utama DEF Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan:

" berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuan-ketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (ABC Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya General Administration, Technical Assistance, dan biaya-biaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di Kantor Pusat ABC Ltd Canada, yang sebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkan sebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.

bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Banding tersebut tidak berkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (ABC Ltd Canada).

bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku Besar Pemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanya pemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (ABC Ltd Canada) atau pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overhead kantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN, sehingga tidak terutang PPN JLN.

bahwa karena Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat bukan Obyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tidak diperlukan, karena tidak relevan dengan sengketa aquo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi terbanding atas DPP PPN JLN dari alokasi Overhead kantor pusat sebesar Rp298.086.416,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Oktober 2008 adalah sebagai berikut:

DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis
Rp 298.086.416,00
Rp 298.086.416,00
Rp                   0,00
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-148/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00072/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/lebih dibayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01087/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GHI
JKL
MNO
PQR
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding.