Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64060/PP/M.IXB/19/2015Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp111.031.000,00; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit PT DFG Tbk No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan "Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013", padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut
Terbanding, Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi
dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku antara lain Pasal 17 UU Kepabeanan dan PMK-213 dan
Terbanding dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung. sejak tanggal pemberitahuan
pabean yang dalam hal ini berdasarkan hasil audit; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996; bahwa menurut Terbanding, tagihan sejumlah Rp111.031.000,00 pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 merupakan tagihan atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi dan tarif barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012); bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dengan nomor aju 070000-000930-20120425-007956 sesuai dengan Kertas Kerja Auditor perihal Tagihan atas Ketidaksesuaian Pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif Barang adalah:
bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012) yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012) tersebut atas nama PT. BBB sebagai importir dan bukan atas nama Pemohon Banding (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa tagihan sejumlah Rp111.031.000,00 dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 tidak dapat ditagihkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding) dan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 batal demi hukum; |
||||||
Menimbang | : |
bahwa
berdasarkan
uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam
persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan:
070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal
27-04-2012) tersebut atas nama PT. BBB sebagai importir dan bukan atas
nama Pemohon Banding (Pemohon Banding) dan tagihan sejumlah
Rp111.031.000,00 dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24
September 2013 tidak dapat ditagihkan kepada Pemohon Banding (Pemohon
Banding, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, dan membatalkan Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:
SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; |
||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:
SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX dan
menetapkan tagihan yang masih harus dibayar NIHIL; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.