Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46386/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak : 2010

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.184.200,00 karena perbedaan alamat pada :
1.
Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00,
2.
Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00.



Menurut Terbanding
: bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan data alamat PKP Pembeli dengan benar tidak dapat dikreditkan karena sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Faktur Pajak yang dikreditkan tidak hanya harus benar secara material namun juga harus benar secara formal yaitu memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN demikian juga dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP/JKP;


Menurut Pemohon : bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada.


Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah;

bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 terdiri dari dua Faktur Pajak yaitu :
1.
Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00,
2.
Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 dan Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 dan Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00.

bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :
1.
Kartu NPWP,
2.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng,
3.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,
4.
Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,
5.
Surat Pemesanan Barang kepada PT. XXX,
6.
Surat Pemesanan Barang kepada PT. XYZ,
7.
Surat Permohonan Penggantian Faktur Pajak kepada PT. XXX,
8.
Surat Permohonan Penggantian Faktur Pajak kepada PT. XYZ,
9.
Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni 2010 PT. XXX, beserta lampirannya.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 diterbitkan oleh PT. XXX kepada PEMOHON.

bahwa Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00, diterbitkan oleh PT. XYZ kepada PEMOHON dengan alamat Jalan FGH II/21, GGG-HHH, Surabaya.

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (Pemohon) adalah dengan alamat Jalan FGH 2/21 GGG, Surabaya.

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data dengan alamat Jalan HIJ I/19, GGG-Surabaya.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat Jalan HIJ I/19, GGG-Surabaya.

bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00, diterbitkan sebelum Pemohon Banding pindah alamat, sehingga tidak terdapat kesalahan alamat pada faktur pajak tersebut.

bahwa olah karena tidak ada kesalahan pada Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00, sehingga Majleis berkeyakinan nilai pajak masukan sebesar Rp2.203.200,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP.

bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan atas Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp981.000,00, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp 47.826.164,00
Rp 3.184.200,00
Rp 51.010.364,00


Memperhatikan
: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.


Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
4.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-546/WPJ.11/2012 tanggal 16 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00015/207/10/619/11 tanggal 14 Oktober 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPNnya dipungut
oleh Pemungut PPN)
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pajak yang kurang dibayar

Rp 262.499.950,00
Rp 0,00
Rp 51.010.364,00
(Rp 51.010.364,00)

(Rp 51.010.364,00)
Rp 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA