Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46861/PP/M.III/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2006


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp.1.787.074.406,00, berdasarkan klarifikasi Majelis dalam persidangan, dapat diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00:

peredaran usaha cfm Pemohon Banding
peredaran usaha cfm Terbanding
koreksi
Rp.6.763.305.394,00
Rp.8.509.809.992,00
Rp.1.746.504.598,00

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00;

Koreksi Peredaran Usaha – Rp.1.746.504.598,00






Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berasal dari selisih penjualan menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dibandingkan dengan penjualan berdasarkan rekapitulasi invoice dengan mengkoreksi discount/potongan;



Menurut Pemohon : bahwa peredaran usaha menurut koreksi belum termasuk discount, sedangkan discount diadakan berdasarkan adanya kerjasama dengan pembeli sesuai Akta Nomor 19 tanggal 26 Agustus 1994, dan dapat dibuktikan sesuai dengan order/pemesanan dari pembeli;



Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi positif atas selisih peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 dengan alasan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. ASD berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 karena kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri;

bahwa Terbanding menyatakan, peran PT. ASD sesungguhnya bukanlah sebagai konsumen dari Pemohon Banding, melainkan hanya sebagai perantara yang mencarikan konsumen untuk Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding discount penjualan yang diberikan sesungguhnya merupakan pembagian hasil kerjasama antara kedua perusahaan tersebut.

bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu maka discount tersebut tidak boleh dianggap sebagai discount penjualan dan karenanya tidak boleh dikurangkan dari harga jual sehingga dapat mencerminkan harga jual yang wajar yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah melakukan wawancara dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh HIJ selaku Accounting Manager yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa tidak ada discount penjualan terhadap PT. ASD dan penjualan didasarkan pada Purchase Order. Hasil wawancara ini telah ditandatangani oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding selanjutnya memberikan informasi tambahan, bahwa pada tanggal 20 Juli 2011, Terbanding mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat Nomor: PHP-429/WPJ.22/BD.06/2011 yang ditujukan kepada Direktur Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2011.

bahwa pada tanggal 28 Juli 2011 pukul 09.00 pagi, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan kehadiran yang diwakili oleh Sdri. y selaku Accounting Manager dengan hanya membawa Surat Kuasa, bukan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Meskipun demikian Terbanding tetap memberikan penjelasan mengenai pendapat akhir Terbanding atas sengketa keberatan Pemohon Banding, hanya saja Terbanding tidak mengijinkan Sdri. y untuk menandatangani Berita Acara Kehadiran karena tidak adanya Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut di atas.

bahwa selanjutnya Sdri. y berjanji untuk dapat menghadirkan Direktur Pemohon Banding yaitu Sdr. X (sekaligus merupakan suami dari Sdri. y) pada pukul 11.30. Setelah Sdr. X hadir, barulah Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Kehadiran. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kehadiran, maka dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan sekaligus memperoleh penjelasan terkait hasil akhir atas sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju atas koreksi/sengketa pada Peredaran Usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui hasil penelitian keberatan atas koreksi/sengketa pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa peredaran usaha menurut koreksi belum termasuk discount, sedangkan discount diadakan berdasarkan adanya kerjasama dengan pembeli sesuai Akta Nomor 19 tanggal 26 Agustus 1994, dan dapat dibuktikan sasuai dengan order/pemesanan dari pembeli, selanjutnya bahwa Pemohon Banding dan PT. ASD ada hubungan istimewa, penjualan Pemohon Banding hanya kepada PT. ASD, sedangkan pembeli yang bukan PT. ASD merupakan klien PT. ASD yang juga dicatat oleh Pemohon Banding dan barang langsung dikirim ke customer.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa pencatatan yang dilakukan oleh PT. ASD yang memperlihatkan pencatatan yang sama dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa nilai peredaran usaha yang dicatat oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada PT. ASD, nilainya persis dengan apa yang dicatat oleh PT. ASD, dan PT. ASD adalah merupakan satu-satunya customer dari Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya PT. ASD juga telah melaporkan seluruh pembelian dengan nilai yang sama kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

bahwa sebagai institusi yang bertindak sebagai judex factie, Majelis dalam memutus perkara berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".

bahwa atas dasar pertimbangan a quo Pemohon Banding telah memberikan keyakinan kepada Majelis bahwa pencatatan peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Keterangan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/206/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang :
10% x Rp.50.000.000,00 = Rp.5.000.000,00
15% x Rp.31.331.000,00 = Rp.4.699.650,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.81.331.029,00
Rp.81.331.029,00



Rp. 9.699.650,00
Rp. 4.076.100,00
Rp. 5.623.550,00
Rp. 2.699.304,00
Rp. 8.322.854,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA