Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09911/PP/M.I/16/2007Pemohon Banding | : | PT. ABC |
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun Pajak | : | 2003 |
Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp.30.150.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
Menurut Terbanding | : | bahwa
koreksi Pajak Keluaran yang ditetapkan Terbanding merupakan Pajak
Pertambahan Nilai atas jasa makloon yang diberikan Pemohon Banding
kepada perusahaan di kawasan berikat yang belum dipungut oleh Pemohon
Banding; bahwa terdapat beberapa Surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa terhadap penyerahan jasa makloon dari Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia dan lainnya (DPIL) ke Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat selain Pulau Batam terutang Pajak Pertambahan Nilai diantaranya : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-271/PJ.53/2003 tanggal 21 Maret 2003, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-238/PJ.322/2004 tanggal 4 Maret 2004, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-557/PJ.323/2004 tanggal 7 Juni 2004 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-733/PJ.53/2004 tanggal 20 Agustus 2004; bahwa dengan memperhatikan peraturan-peraturan perpajakan tersebut telah jelas bahwa jasa makloon merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
ada kekeliruan oleh Terbanding yang hanya mengacu pada Keputusan
Presiden Nomor 96 Tahun 1993 dan Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
Nomor : S-434/PJ.313/2000 tanggal 27 September 2000 dan Surat Nomor :
S-26/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003; bahwa di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16B mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai, khusunya Pengusaha Kena Pajak di KBN dan EPTE, sehingga keluarlah Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993; bahwa Pemohon Banding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 dan Surat Edaran Nomor: 39/PJ.52/1993 tanggal 20 September 1993; bahwa alasan lain yang Pemohon Banding acukan adalah hasil print out dari peraturan perpajakan yang disusun program Tax DEF mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dan Surat Edaran Nomor : 26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003; bahwa sebelum diterbitkan Surat Edaran Nomor : 26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas jasa makloon masih berlaku Surat Edaran yang lama Nomor : 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993; bahwa atas penyerahan jasa makloon atau upah jahit yang Pemohon Banding terima dari Pengusaha di KBN/EPTE adalah transaksi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2003, sehingga menurut peraturan masih berlaku Surat Edaran yang lama Nomor : 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku di atas untuk penghasilan makloon/CMT = upah jahit yang Pemohon Banding tagih ke Pengusaha Kena Pajak EPTE/KBN adalah “Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut”; |
Menurut Majelis | : | bahwa
yang dimaksud dengan jasa makloon adalah jasa yang dalam proses
pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasi pekerjaannya telah disediakan
oleh pemesan sesuai dengan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
291/KMK.05/1997; bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding adalah pihak sub kontrak yang mendapat pesanan dari perusahaan di kawasan Berikat Nusantara dan perusahaan EPTE untuk melakukan jasa makloon; bahwa penyerahan kembali hasil pekerjaan sub kontrak kepada pengusaha yang memberi pekerjaan, sebenarnya tidak dapat disebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka penyerahan hasil pekerjaan sub kontrak kepada pengusaha yang memberi pekerjaan seperti yang terjadi dalam sengketa ini termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa dengan demikian ketika Pengusaha Kena Pajak di DPIL selaku subkontraktor menyerahkan hasil produksi berdasarkan pesanan kepada PDKB pemesan, Pengusaha Kena Pajak di DPIL tersebut tidak menyerahkan Barang Kena Pajak, melainkan menyerahkan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Produksi; bahwa perlakuan perpajakan di kawasan berikat sama seperti halnya peristiwa di luar daerah pabean (ekspor); bahwa Majelis berpendapat Pasal 14 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 harus dibaca sebagai “Penyerahan kembali Jasa Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal”; bahwa dengan demikian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut ditujukan pada penyerahan JKP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Keluaran yang dilkaukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.