Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09916/PP/M.V/14/2007Pemohon Banding | : | ABC | ||||||||||||||||
Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2003 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | koreksi atas kerugian luar biasa | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
kepada Pemohon Banding telah dimintakan data yang mendukung
keberatannya melalui surat Nomor : S-127/PJ.441/2006 tanggal 18 Januari
2006 namun sampai dengan batas waktu yang diberikan kepada Pemohon
Banding hingga risalah keberatan dibuat, Pemohon Banding hanya
memberikan sebagian data yang diminta sehubungan dengan permohonan
keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Orang Pribadi tahun 2003 Nomor
: 00010/405/03/012/05 tanggal 12 Januari 2005 berupa :
bahwa data yang ada tidak cukup memadai sebagai dasar untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju sehubungan dengan koreksi atas kerugian
luar biasa sebesar Rp 1.383.245.894,00, penggelapan dana yang dilakukan
oleh Sdr. DEF, baru Pemohon Banding ketahui di tahun 2003; bahwa pencatatan sebagai kerugian luar biasa sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 25, dimana di dalam ayat (06) disebutkan bahwa : "Pos luar biasa adalah penghasilan atau beban yang timbul dari kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal perusahaan dan karenanya tidak diharapkan untuk seringkali terjadi atau terjadi secara teratur". di dalam ayat (12), disebutkan pula bahwa : "Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua criteria, yaitu (a) bersifat tidak normal dan (b) tidak sering terjadi. Pengertian dari bersifat tidak normal yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan. Pengertian dari tidak sering terjadi yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan". bahwa penggelapan dana yang dilakukan oleh Sdr. DEF memenuhi dua kriteria tersebut di atas, oleh karena itu berdasarkan hasil Keputusan Pengadilan Negeri tertanggal 18 Oktober 2003, yang menyatakan bahwa terdakwa Sdr. DEF telah bersalah melakukan kejahatan/pelanggaran penggelapan dalam jabatan, Pemohon Banding harus membayar kembali atas kewajiban Pajak Pembangunan I (PB1) dan PPh karena jika Pemohon Banding tidak membayar kembali maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan mencabut izin usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu penggelapan dana tersebut Pemohon Banding biayakan sebagai kerugian luar biasa pada tahun 2003 dan menurut Pemohon Banding perlakuan ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa dalam keputusan Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Sdr. DEF memang terbukti bersalah telah melakukan kejahatan/pelanggaran dalam jabatan, yaitu menggelapkan dana yang seharusnya dibayarkan untuk PB1 dan Pajak Penghasilan, sehingga terjadi kerugian akibat penggelapan sebesar Rp.1.766.033.032,00; bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa hanya mengakui sebagian kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 382.787.138,00 karena Pemeriksa menganggap porsi tersebut merupakan dana PB1 tahun 2003 sehingga dapat dibiayakan pada tahun 2003, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.383.245.894,00 tidak diakui Pemeriksa dengan alasan merupakan porsi tahun 2001 dan 2002, padahal Pemohon Banding baru mengetahui kejadian tersebut di tahun 2003 sehingga baru dibebankan pada tahun tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan Rp 1.383.245.894,00 tersebut di tahun lainnya. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri, Sdr. DEF tidak sanggup untuk mengganti uang hasil penggelapan dan jika Pemohon Banding tidak membayar kembali biaya Pajak Pembangunan I (PB1) dan PPh yang dananya digelapkan oleh Sdr. DEF, maka tertutup kemungkinan pemerintah akan mencabut izin usaha Pemohon Banding karena tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran PB1 (yang telah digelapkan oleh Sdr. DEF). Pemeriksa seharusnya menerima seluruh biaya/kerugian luar biasa tersebut sebab sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan biaya tersebut adalah biaya yang mempunyai hubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya/kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 1.383.245.894,00 dibatalkan; bahwa kerugian yang Pemohon Banding alami dan ketahui di tahun 2003 sebesar Rp 1.766.033.032,00 sebagaimana diakui mantan pegawai Pemohon Banding (Sdr. DEF) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 9 Oktober 2003 yang mempunyai kekuatan hukum, kiranya dapat Pemohon Banding perhitungkan pada Laporan Laba Rugi tahun 2003; |
||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha
berupa kerugian luar biasa sebesar Rp 1.383.245.894,00 karena adanya
penggelapan uang oleh pegawai restoran berupa penggelapan setoran Pajak
Penghasilan dan Pajak Pembangunan I dan Terbanding hanya mengakui
kerugian luar biasa yang merupakan beban tahun 2003; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, Terbanding hanya mengakui sebagian kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 382.787.138,00 karena menganggap porsi tersebut merupakan dana PB1 tahun 2003 sehingga dapat dibiayakan pada tahun 2003, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.383.245.894,00 tidak diakui karena merupakan porsi tahun 2001 dan 2002, padahal Pemohon Banding baru mengetahui kejadian tersebut di tahun 2003 sehingga baru dibebankan pada tahun tersebut; bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
bahwa Majelis berpendapat perlakuan perpajakan atas suatu transaksi/kegiatan yang berkaitan dengan keuangan maupun kerugian yang diderita didasarkan pada ketentuan perpajakan bukan pada PSAK; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang 17 Tahun 2000, pengurang penghasilan bruto sudah ditentukan/limitatif macamnya; bahwa Majelis berpendapat penggelapan yang dilakukan karyawannya menyangkut Pajak Penghasilan dan Pajak Pembangunan I tahun 2001 dan tahun 2002, PPh Pasal 25 untuk tahun 2002 dan tahun 2003 serta PPh Pasal 21 Tahun 2003 bukan merupakan bagian dari pembentukan laba usaha dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c atau pengurang penghasilan bruto dimaksud Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap penghasilan dari luar usaha berupa kerugian luar biasa sebesar Rp 1.383.245.894,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.