Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09944/PP/M.VI/14/2007

Pemohon Banding : ABC, SH., MH.,
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : Koreksi penggunaan nilai Penghasilan Neto sebesar Rp.97.584.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penggunaan nilai Penghasilan Neto dalam SKP dan Surat Keputusan atas Keberatan adalah sudah benar dan dapat dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelasakan secara actual :
872 hanya menggunakan Undang-undang sebagai pedoman honorarium dan mengenai honorarium akta tidak dapat disamakan;
873 tidak memiliki catatan atas penerimaan dan tidak pernah mencatat setiap penerimaan, meskipun kepada klien diberikan kuitansi tetapi Pemohon Banding tidak memiliki tindasan;
874 sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang menjadi notaris di Purwakarta;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan buku Double Reportorium dan menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang dimiliki 3 (tiga) orang dengan gaji rata-rata Rp.500.000,00 per bulan;

bahwa Pemohon Banding juga memberikan data pendukung berupa Catatan Penerimaan Jasa Notaris/PPAT selama Tahun 2004 sebesar Rp.52.755.400,00;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan Catatan Biaya-biaya Pengeluaran tiap bulan sebesar Rp. 6.915.000,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan dan mengirimkan data pendukung atas pengeluaran tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran catatan pengeluaran tersebut;

bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Rincian Catatan Penerimaan Jasa Notaris/PPAT selama setahun, Terbanding tidak berhasil meyakinkan Majelis atas dasar koreksinya maka Majelis dengan memperhatikan kesanggupan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pajaknya sebesar Rp.3.500.000,00 sebagai bentuk itikad baik dan pengakuan kesalahan perhitungan di pihaknya, demi keadilan Majelis berpendapat bahwa Penerimaan Jasa Notaris/PPAT setahun sebesar Rp.52.755.400,00 adalah merupakan penghasilan neto Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding berupa bukti pendukung berupa Surat Uraian Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, namun sampai dengan sengketa ini diputus Terbanding tidak memberikan data pendukung yang diminta oleh Majelis;

bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis memutus sengketa berdasarkan data yang ada;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan serta penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan, penggunaan nilai Penghasilan Neto sebesar Rp.97.584.000,00 tidak dapat dipertahankan dan penggunaan nilai penghasilan neto dihitung menjadi sebesar Rp.52.755.400,00 :

bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali sebagai pendapatan angkutan batubara atas invoice yang berasal dari pendapatan perawatan jalan untuk Tahun 2003, dengan jumlah pendapatan menurut Terbanding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa tidak terdapat bukti adanya penghasilan yang berasal dari angkutan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa angkutan batubara tidak dapat dipertahankan;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA