Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63922/PP/M.VIA/16/2015Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||
Tahun Pajak | : | Februari 2011 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00; | ||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi yang dilakukan untuk Masa Februari 2011 adalah koreksi atas beberapa pos yaitu jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. koreksi tersebut terjadi karena menurut pemeriksa ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa Penyerahan Material atas Pekerjaan Pemborong Pembangunan Rumah dari Developer; | ||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding selaku penerima kerja dari Developer (pemberi kerja) tidak memungut PPN, karena Developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. | ||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp14.316.364,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak
dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding
diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN,
yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan
rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adlaah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berkesimpulan penyerahan sebesar Rp14.316.364,00 merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam perkara banding ini terdapat perhitungan pajak masukan secara proporsional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; Menurut Terbanding : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak bahwa Pasal 1 angka 7 berbunyi, “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Pasal 2 berbunyi, “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
bahwa Pasal 3 berbunyi, “Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 adalah: P = PM x Z dengan ketentuan: P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.”; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui perhitungan Terbanding atas pajak masukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa setelah Majelis melakukan pemeriksaan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN; bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat penghitungan pajak masukan untuk Pemohon Banding menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, diketahui bahwa pedoman pengkreditan pajak masukan atas usaha yang trutang pajak dan yang tidak terutang pajak, adalah dengan menggunakan rumus (cara perhitungan) sebagai berikut: P = PM x Z dengan ketentuan: P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.”; bahwa dalam sengketa ini Terbanding menghitung persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya, menggunakan nilai penyerahan yang terutang pajak dalam waktu 1 (satu) tahun dan penyerahan seluruhnya juga dalam waktu 1 (satu) tahun; bahwa Majelis berpendapat karena Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah berdasarkan Masa Pajak, maka Majelis akan menghitungan persentase dengan menggunakan nilai penyerahan berdasarkan Masa Pajak, sehingga akan diperoleh nilai pajak masukan yang faktual untuk masing-masing Masa Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat untuk menghitung kembali nilai pajak masukan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa oleh karena terjadinya perubahan nilai penyerahan yang terutang pajak (penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) menjadi Rp1.399.616.790,00 dan penyerahan yang tidak terutang pajak (penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) menjadi Rp15.748.000,00 karena hasil putusan Majelis atas sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, maka Majelis berpendapat untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan nilai penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak berdasarkan hasil putusan Majelis tersebut; bahwa perhitungan pajak masukan menurut Majelis adalah dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka Majelis berkesimpulan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp29.240.048,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:
|
||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perincian
koreksi menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-919/WPJ.05/2014
tanggal 11 Agustus 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Februari 2011 nomor 00004/207/11/086/13 tanggal 3 April
2013, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.