Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1012/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC,
tempat kedudukan Jl.
Raya Bekasi Timur No. XXX, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili
oleh DEF, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada:
GHI, Manager Impor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari
2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara
sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012, yang Pemohon Banding
terima tanggal 02 Maret 2012 tentang : Penetapan Atas Keberatan Pemohon
Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012
tanggal 20 Januari 2012 oleh Terbanding mengenai perbedaan dan nilai
pabean, dengan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 Impor
dan Denda Dalam Rangka Impor sebesar Rp 41.338.000,00 (Empat Puluh Satu
Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) atas SPTNP tersebut
Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 011/EKA/I/2012
pada tanggal 20 Januari 2012;
Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding
serta menetapkan pengenaan PPN sesuai sesuai dengan SPTNP Nomor :
SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 20 Januari 2012. Untuk
itu, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang
Pemohon Banding impor adalah buah kurma
segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2b;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari
2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ABC Terhadap Penetapan Yang
Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor
SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Januari 2012, atas nama
PT ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat
di Jl. Raya Bekasi Timur No.XXX Jakarta Timur 13410 dan menetapkan atas
barang yang diimpor dengan PIB Nomor 021913 tanggal 18 Januari 2012
yaitu 5.200 Cartons dates Raziz, yaitu korma kering, negara asal United
Arab Emirates, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2012, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2013, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal 25 Januari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Mei
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kesimpulan yang mengatakan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut
bukanlah dalam keadaan segar berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni
2011 yang menjawab surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, menurut hemat kami tidaklah
tepat dan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada. Pendapat ini
kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala Bagian
Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalam
suratnya butir b, yang menyatakan :
“4. Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat
dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat
importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui
beberapa proses antara lain : maturation
(curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing,
dll …..”
yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait
dengan buah kurma yang kami impor.
Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier
kami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada
dasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang
mereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification,
washing, dan packing.
Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa
buah kurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui
proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating,
packing, seperti yang disebutkan dalam surat Direktur Jenderal Bea dan
Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011 butir 4 yang
dirujuk oleh surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 butir b.
Penjelasan dan flowchart dari supplier kami tersebut diatas pada
gilirannya diperkuat lagi dengan penjelasan dalam “Date Palm
Cultivation” yang dikeluarkan oleh Food and Agricultural
Organization of the United Nations (FAO) yang tertuang dalam
“FAO
Plant Production And Protection Paper” (website
http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.html.1.3.3 ).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu aktivitas yang
dilakukan terhadap buah kurma tersebut adalah aktivitas untuk membunuh
insektisida yang ada di buah tersebut. Proses pembunuhan ini, termasuk
pemusnahan telur, larva, dan enzyme-enzym yang dikeluarkannya, dapat
dilakukan antara lain dengan bahan kimia (berupa gas) atau panas/heat
dengan temperature dan jangka waktu tertentu.
Untuk jelasnya, dibawah ini kami kutipkan kalimat yang tercantum dalam
dokumen FAO tersebut :
“Fumigation: Fumigation consists of exposing dates under an
airtight cover or in a container or store room to a noxious gas at the
appropriate temperature and time with the aim of killing insect life in
all its stages of development: egg, larva, pupa and adult. Amongst the
various fumigants (solid, liquid and gaseous) that have been used over
the last 70 years or so, the main fumigant now in use is methyl bromide
(CH3Br). It is a gas (boiling point -10. C), highly noxious to insects
but also to man, heavier than air, noninflammable and almost
non-corrosive.”
“Heat treatment: as intimated before, heat treatment would
not
normally be applied in isolation for the single purpose of killing
insects though the idea has been tinkered with in order to replace
pesticides and fumigants in consequence of tightening residue
regulations and increasing insect resistance towards these
insecticides. It may therefore be useful to review what kind of
time/temperature relations are required to cause a 100% insect kill in
all life stages, illustrated by the following examples, summarized in
Tables 9, 10 and 11 (53, 55).”
Dari penjelasan diatas, jelaslah terlihat bahwa proses yang terjadi
sesuai dengan penjelasan dari supplier kami sama sekali bukanlah
aktivitas pengeringan yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut.
Lebih lanjut, dapat pula kami tambahkan disini bahwa pengertian
“Kering (Dried)” dalam buah kurma tidaklah sama
dengan,
misalnya, kismis yang merupakan hasil “proses
pengeringan”
buah anggur.
Penjelasan mengenai “Fresh – Dried” dapat
dilihat
pada tulisan yang berjudul “Fruits of Warm
Climates” yang
ditulis oleh JKL tahun 1987, Purdue University (Lampiran 2), sub bab
“Harvesting and Ripening” yang menjelaskan dengan
cukup
rinci perihal tingkatan/stages dari pertumbuhan buah kurma tersebut
selama masih menempel di pohon, mulai dari tingkatan segar (fresh)
sampai dengan kering (dried). Dan karena adanya tingkatan pertumbuhan
tersebutlah, buah kurma memiliki kadar kandungan kimiawi yang
berbeda-beda. Perbedaan tersebut menghasilkan perbedaan pada rasa,
warna dan kemulusan kulit buah kurma tersebut.
Untuk jelasnya, dibawah ini kami sampaikan kutipan dari dokumen
termaksud :
“Dates go through 4 stages of development: 1) Chimri, or
Kimri,
stage, the first 17 weeks after pollination: green, hard, bitter, 80%
moisture, 50% sugars (glucose and fructose) by dry weight; 2) Khalal
stage, the next 6 weeks: become full grown, still hard;
color changes to yellow, orange or red, sugars increase, become largely
sucrose; 3 ) Rutab stage, the next 4 weeks: half-ripe; soften, turn
light brown; some sucrose reverts to reducing sugar which gains
prominence; 4) Tamar stage: ripe; the last 2 weeks; in soft dates, the
sugar becomes mostly reducing sugar; semi-dry and dry dates will have
nearly 50% each of sucrose and reducing sugars.
Soft dates may be picked early while they are still light colored. Semi
dry dates may be picked as soon as they are soft and then ripened
artificially at temperatures of 80° to 95°F
(26.67°-35°C), depending on the cultivar. Dry dates may
be left
on the palm until they are fully ripe.”
Sehingga, berdasarkan tulisan dari JKL ini, dapat disimpulkan bahwa
tingkatan Kering (dried) bukanlah karena aktivitas pengeringan, namun
merupakan suatu proses alamiah dari tanaman kurma tersebut.
Disisi lain, adanya sementara anggapan yang mengatakan
“konsumen
di Indonesia tidak lazim mengkonsumsinya dalam keadaan segar”
dan
“bahwa dalam pergaulan antar anggota masyarakat di Indonesia,
………….., tidak pernah
disebut dan dikenal
sebagai buah-buahan segar”, dapatlah disimpulkan bahwa hal
ini
terjadi semata-mata karena kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia
mengenai buah kurma itu sendiri.
Tentunya kita semua sepakat bahwa anggapan yang keliru tersebut diatas
sama sekali tidak dapat meniadakan fakta-fakta yang ada, dan pada
gilirannya sangatlah tidak bila dijadikan dasar untuk pengambilan
keputusan.
Dari fakta dan penjelasan tersebut diatas, menurut hemat kami, kita
jelas dapat menyimpulkan dengan meyakinkan bahwa buah kurma yang kami
impor tersebut adalah buah segar.
- Sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009, seluruh
aktivitas, prosedur dan perhitungan terkait dengan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah senantiasa
mengacu kepada UU no 42 tahun 2009 tersebut. Hal ini tentunya berlaku
juga dalam aktivitas impor produk buah kurma kami.
Seperti telah dijelaskan dalam butir 1 diatas, buah kurma yang kami
impor tersebut adalah buah segar, sehingga ketentuan yang berlaku
untuknya adalah pasal 4A ayat 2 yang menyatakan :
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
- ……………
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak;
- ……………
- ……………”
Dengan Penjelasan Atas UU no. 42 tahun 2009 pasal 4A ayat 2 huruf b.
yang menyebutkan :
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak meliputi :
- …………..
- …………..
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik
yang
telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,
di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan Jadi jelas disini,
atas buah kurma yang kami impor tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara, dalam Putusan Pengadilan Pajak no. Put.
41107/PP/M.VII/19/2012, disebutkan bahwa terhadap buah kurma yang kami
impor, dikenakan pasal 16B ayat 1 UU no. 42 tahun 2009, yang
menyebutkan :
“Pajak terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun
selamanya, untuk :
- ……….
- ………
Diatur dengan Peraturan Pemerintah”,
dan Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan
lampirannya yang tidak memasukkan buah kurma sebagai “Barang
Hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor Dan/Atau
Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai”.
Menurut hemat kami, penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah
no. 31 tahun 2007 tidaklah tepat karena pasal 16B ayat 1 tersebut
membahas mengenai penundaan atau tidak dipungutnya/pembebasan pajak
terhutang atas barang hasil pertanian yang bersifat strategis, yang
dituangkan dalam daftar seperti yang dapat dilihat dalam lampiran
Peraturan Pemerintah tersebut.
Seperti telah kami sebutkan diatas, buah kurma yang kami impor adalah
buah segar yang masuk kedalam ketentuan yang tertuang dalam pasal 4A
ayat 2.b. Sejauh pemahaman kami, perlakuan yang samapun berlaku untuk
buah apel, peer, dan anggur, dimana terhadap buah-buahan tersebut tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan pasal 4A ayat 2.b.
tersebut. Untuk informasinya, buah-buahan yang kami sebutkan tersebut
tidak termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah no 31 tahun
2007 tersebut.
Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 31
tahun 2007 terhadap buah kurma yang kami impor tidaklah tepat.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa atas Import barang berupa kurma (dates) yang
diberitahukan
oleh Pemohon Banding/Pemohon PK dalam PIB Nomor : 021913 tanggal 18
Januari 2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos
Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007,
kurma
tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis
yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan
heat
treatment (pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana
penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,
glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai
buah segar.
- Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia malalui
jalur
laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan
kontainer berpendingin sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan
segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam
keadaan rusak.
- Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma
tersebut,
tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar dan atas importasinya
wajib dikenakan PPN 10 %.
Oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februri 2012 sudah tepat dan benar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT.
ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ABC
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. MNO, S.H., M.H., Ketua
Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. PQR, S.H., M.S., dan H. STU, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./ Dr. PQR, S.H., M.S |
Ketua
Majelis,
ttd./ Dr. H. MNO, S.H., M.H
ttd./ H. STU, S.H., M.H |
Biaya-biaya
1. Meterai ...................................Rp
6.000,-
2. Redaksi ...................................Rp
5.000,-
3. Administrasi
............................Rp2.489.000,-
Jumlah ........................................Rp2.500.000,- |
Panitera
Pengganti,
ttd./VWX, S.H |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
YZA, SH.
NIP. 220000754
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.