PUTUSAN
Nomor 1012/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, tempat kedudukan Jl. Raya Bekasi Timur No. XXX, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, Manager Impor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 02 Maret 2012 tentang : Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Januari 2012 oleh Terbanding mengenai perbedaan dan nilai pabean, dengan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 Impor dan Denda Dalam Rangka Impor sebesar Rp 41.338.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 011/EKA/I/2012 pada tanggal 20 Januari 2012;

Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 20 Januari 2012. Untuk itu, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma
segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2b;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ABC Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Januari 2012, atas nama PT ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No.XXX Jakarta Timur 13410 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 021913 tanggal 18 Januari 2012 yaitu 5.200 Cartons dates Raziz, yaitu korma kering, negara asal United Arab Emirates, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Mei 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Kesimpulan yang mengatakan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut bukanlah dalam keadaan segar berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang menjawab surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, menurut hemat kami tidaklah tepat dan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada. Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalam suratnya butir b, yang menyatakan :

“4. Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll …..”

yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buah kurma yang kami impor.

Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, dan packing.

Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011 butir 4 yang dirujuk oleh surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 butir b.

Penjelasan dan flowchart dari supplier kami tersebut diatas pada gilirannya diperkuat lagi dengan penjelasan dalam “Date Palm Cultivation” yang dikeluarkan oleh Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO) yang tertuang dalam “FAO Plant Production And Protection Paper” (website http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.html.1.3.3 ).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu aktivitas yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut adalah aktivitas untuk membunuh insektisida yang ada di buah tersebut. Proses pembunuhan ini, termasuk pemusnahan telur, larva, dan enzyme-enzym yang dikeluarkannya, dapat dilakukan antara lain dengan bahan kimia (berupa gas) atau panas/heat dengan temperature dan jangka waktu tertentu.

Untuk jelasnya, dibawah ini kami kutipkan kalimat yang tercantum dalam dokumen FAO tersebut :

“Fumigation: Fumigation consists of exposing dates under an airtight cover or in a container or store room to a noxious gas at the appropriate temperature and time with the aim of killing insect life in all its stages of development: egg, larva, pupa and adult. Amongst the various fumigants (solid, liquid and gaseous) that have been used over the last 70 years or so, the main fumigant now in use is methyl bromide (CH3Br). It is a gas (boiling point -10. C), highly noxious to insects but also to man, heavier than air, noninflammable and almost non-corrosive.”

“Heat treatment: as intimated before, heat treatment would not normally be applied in isolation for the single purpose of killing insects though the idea has been tinkered with in order to replace pesticides and fumigants in consequence of tightening residue regulations and increasing insect resistance towards these insecticides. It may therefore be useful to review what kind of time/temperature relations are required to cause a 100% insect kill in all life stages, illustrated by the following examples, summarized in Tables 9, 10 and 11 (53, 55).”

Dari penjelasan diatas, jelaslah terlihat bahwa proses yang terjadi sesuai dengan penjelasan dari supplier kami sama sekali bukanlah aktivitas pengeringan yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut.

Lebih lanjut, dapat pula kami tambahkan disini bahwa pengertian “Kering (Dried)” dalam buah kurma tidaklah sama dengan, misalnya, kismis yang merupakan hasil “proses pengeringan” buah anggur.

Penjelasan mengenai “Fresh – Dried” dapat dilihat pada tulisan yang berjudul “Fruits of Warm Climates” yang ditulis oleh JKL tahun 1987, Purdue University (Lampiran 2), sub bab “Harvesting and Ripening” yang menjelaskan dengan cukup rinci perihal tingkatan/stages dari pertumbuhan buah kurma tersebut selama masih menempel di pohon, mulai dari tingkatan segar (fresh) sampai dengan kering (dried). Dan karena adanya tingkatan pertumbuhan tersebutlah, buah kurma memiliki kadar kandungan kimiawi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut menghasilkan perbedaan pada rasa, warna dan kemulusan kulit buah kurma tersebut.

Untuk jelasnya, dibawah ini kami sampaikan kutipan dari dokumen termaksud :

“Dates go through 4 stages of development: 1) Chimri, or Kimri, stage, the first 17 weeks after pollination: green, hard, bitter, 80% moisture, 50% sugars (glucose and fructose) by dry weight; 2) Khalal stage, the next 6 weeks: become full grown, still hard;

color changes to yellow, orange or red, sugars increase, become largely sucrose; 3 ) Rutab stage, the next 4 weeks: half-ripe; soften, turn light brown; some sucrose reverts to reducing sugar which gains prominence; 4) Tamar stage: ripe; the last 2 weeks; in soft dates, the sugar becomes mostly reducing sugar; semi-dry and dry dates will have nearly 50% each of sucrose and reducing sugars.

Soft dates may be picked early while they are still light colored. Semi dry dates may be picked as soon as they are soft and then ripened artificially at temperatures of 80° to 95°F (26.67°-35°C), depending on the cultivar. Dry dates may be left on the palm until they are fully ripe.”

Sehingga, berdasarkan tulisan dari JKL ini, dapat disimpulkan bahwa tingkatan Kering (dried) bukanlah karena aktivitas pengeringan, namun merupakan suatu proses alamiah dari tanaman kurma tersebut.
Disisi lain, adanya sementara anggapan yang mengatakan “konsumen di Indonesia tidak lazim mengkonsumsinya dalam keadaan segar” dan “bahwa dalam pergaulan antar anggota masyarakat di Indonesia, ………….., tidak pernah disebut dan dikenal sebagai buah-buahan segar”, dapatlah disimpulkan bahwa hal ini terjadi semata-mata karena kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai buah kurma itu sendiri.
Tentunya kita semua sepakat bahwa anggapan yang keliru tersebut diatas sama sekali tidak dapat meniadakan fakta-fakta yang ada, dan pada gilirannya sangatlah tidak bila dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan.

Dari fakta dan penjelasan tersebut diatas, menurut hemat kami, kita jelas dapat menyimpulkan dengan meyakinkan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut adalah buah segar.

  1. Sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009, seluruh aktivitas, prosedur dan perhitungan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah senantiasa mengacu kepada UU no 42 tahun 2009 tersebut. Hal ini tentunya berlaku juga dalam aktivitas impor produk buah kurma kami.

Seperti telah dijelaskan dalam butir 1 diatas, buah kurma yang kami impor tersebut adalah buah segar, sehingga ketentuan yang berlaku untuknya adalah pasal 4A ayat 2 yang menyatakan :

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
  1. ……………
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. ……………
  4. ……………”

Dengan Penjelasan Atas UU no. 42 tahun 2009 pasal 4A ayat 2 huruf b. yang menyebutkan :

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
  1. …………..
  2. …………..
  1. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan Jadi jelas disini, atas buah kurma yang kami impor tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara, dalam Putusan Pengadilan Pajak no. Put. 41107/PP/M.VII/19/2012, disebutkan bahwa terhadap buah kurma yang kami impor, dikenakan pasal 16B ayat 1 UU no. 42 tahun 2009, yang menyebutkan :

“Pajak terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
  1. ……….
  2. ………
Diatur dengan Peraturan Pemerintah”,

dan Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan lampirannya yang tidak memasukkan buah kurma sebagai “Barang Hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.

Menurut hemat kami, penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 2007 tidaklah tepat karena pasal 16B ayat 1 tersebut membahas mengenai penundaan atau tidak dipungutnya/pembebasan pajak terhutang atas barang hasil pertanian yang bersifat strategis, yang dituangkan dalam daftar seperti yang dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

Seperti telah kami sebutkan diatas, buah kurma yang kami impor adalah buah segar yang masuk kedalam ketentuan yang tertuang dalam pasal 4A ayat 2.b. Sejauh pemahaman kami, perlakuan yang samapun berlaku untuk buah apel, peer, dan anggur, dimana terhadap buah-buahan tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan pasal 4A ayat 2.b. tersebut. Untuk informasinya, buah-buahan yang kami sebutkan tersebut tidak termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2007 tersebut.

Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2007 terhadap buah kurma yang kami impor tidaklah tepat.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  1. Bahwa atas Import barang berupa kurma (dates) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding/Pemohon PK dalam PIB Nomor : 021913 tanggal 18 Januari 2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.
  2. Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar.
  4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia malalui jalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan kontainer berpendingin sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam keadaan rusak.
  5. Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma tersebut, tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar dan atas importasinya wajib dikenakan PPN 10 %.

Oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februri 2012 sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. MNO, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. PQR, S.H., M.S., dan H. STU, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd./ Dr. PQR, S.H., M.S
Ketua Majelis,

ttd./ Dr. H. MNO, S.H., M.H

ttd./ H. STU, S.H., M.H
Biaya-biaya
1. Meterai ...................................Rp 6.000,-
2. Redaksi ...................................Rp 5.000,-
3. Administrasi ............................Rp2.489.000,-
Jumlah ........................................Rp2.500.000,-
Panitera Pengganti,

ttd./VWX, S.H



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



YZA, SH.
NIP. 220000754

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA