Putusan Mahkamah Agung Nomor : 634/B/PK/PJK/2013

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 634/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, tempat kedudukan Jl. DEF No. XX, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh GHI, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada: JKL, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor --, Tanggal 20 September 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. MNO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. PQR, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. STU, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. VWX, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1027/PJ./2013 tanggal 4 Juni 2013;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2004, dengan SKPKB Nomor : 00050/203/04/605/10 tanggal 11 November 2010 yang menjadi dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah Penggugat Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak
PPh pasal 23 yang terhutang
PPh pasal 23 yang telah disetor
Pajak yang kurang bayar
Sanksi bunga ps.13 (2) KUP
Jumlah Pajak ymh dibayar 
Rp.  842.941.000,00
Rp.    50.576.460,00
Rp.         (21.000,00)
Rp.    50.555.460,00
Rp.    24.266.621,00
Rp.    74.822.081,00

Bahwa dengan ditetapkannya pajak penghasilan tersebut diatas, Penggugat merasa keberatan dan kemudian Penggugat telah mengajukan Surat Peninjauan kembali ke KPP Pratama Surabaya Krembangan, tetapi peninjauan kembali tersebut telah ditolak seluruhnya dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-1473/WPJ.11/2011 tanggal 25 Agustus 2011;

Bahwa sebelum Penggugat menguraikan permohonan gugatan terhadap surat keputusan kurang bayar, Penggugat ingin mengajukan pertanyaan yang mungkin bisa menjadi dasar keputusan gugatan, yaitu "Berapa Lama Pengajuan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai keluar Keputusan?". Kalau melihat surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi :

Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3);

Bahwa Penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran Kegiatan Usaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Krembangan tanggal 11 April 2005. Berhubung sampai bulan Maret 2009 belum juga ada Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Penggugat membutuhkan kepastian hukum terhadap usaha Penggugat yang telah bubar, maka pada tanggal 3 April 2009 Penggugat mengirim surat kembali kepada KPP Surabaya Krembangan perihal yang sama dengan surat tanggal 22 Maret 2005 tersebut, namun baru partengahan bulan November 2009 mulai diadakan Pemeriksaan;

Bahwa dalam kasus Penggugat ini "Bagaimana Keputusan Dirjen Pajak diperlakukan pada kasus Penggugat ini, apakah tidak langsung diputuskan saja penghapusan NPWPnya karena sudah melampaui batas waktu yang diputuskan oleh Tergugat atau diberi Penghapusan/Keringanan pembayaran Pajaknya?”;

Menurut pemeriksa, penghasilan kena pajak yang belum dipungut PPh Pasal 23 terdiri dari :

•   Jasa Docking
•   B. Perbaikan Pompa Balast
Rp 840.000.000,00
Rp     2.591.000,00
Rp 842.591.000,00

Bahwa Jasa Docking yang dilaksanakan oleh PT. YZA Surabaya (Persero), menurut Penggugat pada saat itu Jasa Docking yang dilaksanakan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara tidak harus dipungut PPh Pasal 23 karena Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada saat itu masih banyak yang merugi;

Bahwa selain itu didalam klausul Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Penggugat dengan PT YZA Surabaya (Persero) tidak memuat/mencantumkan hak Penggugat untuk memungut PPh Pasal 23 atas Jasa Docking tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat itu sudah menjadi kelaziman setiap berhubungan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dapat dipastikan Pihak BUMN-lah yang menjadi pengarah/lebih paham untuk penyusunan SPK sehingga Penggugat mematuhi klausul SPK tersebut, termasuk tidak memungut PPh Pasal 23;

Bahwa menurut Penggugat, kalaupun pihak Penggugat tidak Memungut atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, negara tidak dirugikan secara Fiskal atas Objek ini.

Hal ini dikarenakan Objek atau Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPh pasal 23 tersebut dapat dipastikan dilaporkan semuanya oleh Pihak Perusahaan BUMN;

Bahwa selain itu, seandainya Penggugat memungut PPh Pasal 23 atas Jasa Survey tersebut, bukti pungut atau bukti potong PPh Pasal 23 yang Penggugat lakukan, nantinya dapat dikreditkan atau dapat dikurangkan pada saat BUMN tersebut menyusun SPT Pajak Penghasilan;

Penggugat sangat keberatan atas sanksi administrasi tersebut diatas karena :

Bahwa Penggugat merasa sudah memenuhi ketentuan yang mana Penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran Kegiatan Usaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Krembangan tanggal 11 April 2005. Berhubung sampai bulan Maret 2009 belum ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Penggugat membutuhkan kepastian hukum terhadap usaha Penggugat yang telah bubar, maka pada tanggal 3 April 2009 Penggugat mengirim surat kembali kepada KPP Surabaya Krembangan perihal yang sama dengan surat tanggal 22 Maret 2005 tersebut, namun baru pertengahan bulan November 2009 mulai diadakan pemeriksaan. Seandainya pada saat tanggal 3 April 2009 Penggugat tidak mengirim surat kembali mungkin sampai saat ini permasalahan penghapusan NPWP Penggugat masih belum ditanggapi oleh KPP Surabaya Krembangan, apakah maksud baik Penggugat ini tidak ada timbal baliknya, misalnya dibebaskan dari sanksi Administrasi dsb;

Bahwa perusahaan sudah lama dilikuidasi, tetapi masih harus menanggung beban sanksi administrasi sebesar itu;

Bahwa jadi menurut Penggugat, rasanya tidak adil kalau Penggugat dibebani PPh Pasal 23 atas Jasa Docking yang dilaksanakan oleh PT YZA Surabaya (Pesero) tersebut dan dibebani sanksi administrasi, sehingga Penggugat mohon untuk :
•   Dibebaskan dari beban PPh Pasal 23 atas Jasa Docking.
•   Dibebaskan dari beban sanksi administrasi yaitu bunga ps.13 (2) KUP.

Jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak
PPh pasal 23 yang terhutang
PPh pasal 23 yang telah disetor
Pajak yang kurang bayar
Sanksi bunga ps.13 (2) KUP
Jumlah Pajak ymh dibayar
Rp  2.941.000,00
 Rp     176.460,00
 Rp    (21.000,00)
 Rp     155.460,00
 Rp                0,00
Rp     155.460,00
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1473/WPJ.11/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2004 Nomor: 00050/203/04/605/10 tanggal 11 November 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. DEF No. XX, Surabaya, alamat surat Jl BCD III No. XXX, Surabaya;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor --, Tanggal 20 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 September 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 September 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Juni 2013;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 25 September 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012 telah dilakukan pada Tanggal 8 Juni 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, oleh Dr. H. EFG, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HIJ, S.H., M.S., dan H. KLM, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NOP, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./ Dr. H. HIJ, S.H., M.S

ttd./ H. KLM, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd./ Dr. H. EFG, S.H., M.H
Biaya-biaya

1.   Meterai ............................... Rp        6.000,- 
2.   Redaksi ..............................  Rp        5.000,-
3.   Administrasi  ....................... Rp 2.489.000,-
Jumlah ....................................... Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,

ttd./ NOP, S.H

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



QRS, SH.
NIP. XX0000XXX