Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 252/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC Tbk,
beralamat di Wisma
ZZZ, Lantai X, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930,
dalam hal ini diwakili oleh Ir. DEF, selaku Presiden Direktur PT. ABC.,
selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, beralamat di Taman YYY CCX/XX
RT/RW 00X/0XX Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16
April 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani,
Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh
Terbanding tentang penetapan kembali tarif bea masuk terkait PIB nomor
000121 tanggal 12 Januari 2010, yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, sehingga
Perusahaan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk dan/atau
pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.766.580.000, dengan perincian
sebagai berikut:
URAIAN |
KEKURANGAN |
1. Bea Masuk |
Rp.
681.404.000,00 |
2. PPN |
Rp.
68.141.000,00 |
3. PPh Pasal 22 |
Rp.
17.035.000,00 |
Jumlah Tagihan |
Rp.
766.580.000,00 |
Bahwa SPKTNP tersebut menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat
menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan
pabean;
Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon Banding kesulitan untuk memberikan
sanggahan karena hingga saat ini, Pemohon Banding belum menerima surat
penjelasan/hasil audit mengenai dasar penetapan kembali tarif dan/atau
nilai pabean dalam SPKTNP tersebut;
Bahwa menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari salah
seorang pejabat Dirjen Bea dan Cukai di Kanwil Banten, SPKTNP tersebut
diterbitkan atas dasar hasil audit, di mana Third Country Invoicing
tidak diperbolehkan;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, berikut ini Pemohon Banding
sampaikan sanggahan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Pemohon Banding melakukan impor barang dari China,
dengan dokumen PIB nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010, di mana telah
berlaku kesepakatan kerjasama AC-FTA (ASEAN - China Free Trade
Agreement), dan Invoice atas tagihan impor tersebut diterbitkan dari
perusahaan di Taiwan;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Pasal 2, dokumen PIB
tersebut telah Pemohon Banding Iengkapi dengan Surat Keterangan Asal
(Form E) nomor EO93201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009, yang
ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kode fasilitas Preferensi Tarif
ASEAN - China dan nomor referensi Form E juga telah Pemohon Banding
cantumkan pada Pemberitahuan Pabean Impor;
Bahwa kesepakatan kerjasama AC-FTA memberikan fasilitas tarif bea masuk
atas dasar negara yang menjadi basis produksi, dalam hal ini China,
sebagaimana dibuktikan melalui Form E tersebut;
Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut Pemohon Banding ajukan dan
dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:
000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding,
belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas
dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam
skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China;
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal
15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat
Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade
Agreement, di mana pada butir (4) disebutkan bahwa untuk SKA Form D,
Form AK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country
Invoicing;
Bahwa oleh sebab itu, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana
tercantum di dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan dari telah
dikeluarkan SPPB Nomor: 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari
2010 oleh Terbanding yakni 0%, dan bukan 5% sebagaimana ditetapkan
kembali oleh Terbanding;
Bahwa bahan yang Pemohon Banding impor tersebut beserta dengan bea
masuknya telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Harga Pokok Penjualan
(HPP) di tahun 2010 dan juga telah Pemohon Banding laporkan Pajak
Penghasilan-nya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan
tahun 2010;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada saat Pemohon
Banding mengimpor barang dari China dengan dokumen PIB No. 000121
tanggal 12 Januari 2010, belum ada peraturan dalam Undang-Undang dan
peraturan Bea dan Cukai yang mengatur tidak diperbolehkannya Third
Country Invoicing dalam AC-FTA, sehingga Pemohon Banding memohon kepada
Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding nomor
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat
Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT ABC
Tbk, NPWP 0X.0X0.X0X.X-0XX.000, beralamat di Wisma ZZZ, Lantai X, Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930, dan menetapkan
pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan
pos tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor:
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp
766.580.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan
puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013,
Tanggal 8 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 27 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16 April 2013, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 April 2013, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal 22 April 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Juni
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
TENTANG
ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
1.1. |
Bahwa
Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan ”Pihak-pihak yang bersengketa dapat
mengajukan
peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah
Agung”; |
1.2. |
Bahwa
peninjauan kembali ini diajukan dengan alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun
2002 tentang Pangadilan Pajak yang menyatakan permohonan kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: ”Apabila
terdapat
sesuatu putusan yang menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”; |
1.3. |
Bahwa
kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang tidak sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di
Pengadilan Pajak yang nyata-nyata hal tersebut terdapat dalam
pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan
peraturanperundang-undangan. |
|
II.
|
DUDUK
PERKARA / POKOK PERMASALAHAN
2.1. |
Bahwa
Termohon PK (semula Terbanding) menerbitkan Surat Penetapan Kembali
Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sesuai dengan PIB Nomor 000121
tanggal 12 Januari 2010 dengan No. SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal
15 Juni 2011 (Bukti P.PK-5) yang mengakibatkan Pemohon PK diwajibkan
untuk membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor,sejumlah
Rp.766.580.000 dengan perincian sbb:
URAIAN |
KEKURANGAN |
1. Bea Masuk |
Rp.
681.404.000 |
2. PPN |
Rp.
68.141.000 |
3. PPh Pasal 22 |
Rp.
17.035.000 |
Jumlah Tagihan |
Rp.
766.580.000 |
|
2.2. |
Bahwa
Pemohon PK melakukan impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan
dalam PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 (Bukti P.PK-6) dengan pos
tarif 3817.00.00.00 dari China, dengan dokumen PIB No. 000121 tanggal
12 Januari 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama ACFTA
(ASEAN – China Free Trade Agreement), dan Invoice (Bukti
P.PK-10
s/d P.PK-12) atas transaksi impor tersebut diterbitkan dari perusahaan
di negaraTaiwan. |
2.3. |
Bahwa
untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 pasal 2, dokumen PIB tersebut
telah kami lengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) No.
E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti P.PK-13), yang
ditandatangani oleh pejabatberwenang. |
2.4. |
Bahwa
sampai dengan saat PIB tersebut diajukan dan dikeluarkannya Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor
000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 (Bukti P.PK-9)
oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan atau peraturan Bea dan Cukai
yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan ”third
country invoicing” di dalam skema FreeTrade Agreement antara
Indonesia dengan China. |
2.5. |
Bahwa
barang yang kami impor tersebut telah dikeluarkan SPPB dan telah kami
perhitungkan dalam harga pokok penjualan (HPP) kami di tahun 2010 dan
juga telah kami laporkan Pajak Penghasilanya (PPh) dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan tahun 2010 tanggal 01 April 2011
dan SPT tersebut telah selesai diperiksa dan telah diterbitkan Surat
Ketetapan Pajakoleh Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 13 Juni 2012. |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang kurang tepat dan telah mengabaikan
fakta-fakta hukum (rechts feit) dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan, baik berupa
error facti maupun error juris, serta dalam membuat pertimbangan hukum
dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat, oleh
karena itu putusan yang diambil nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (contra legem) khususnya yang kami
kemukakan dalam dalil hukum sebagai berikut: |
III. |
TENTANG
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PERUBAHAN POKOK SENGKETA
3.1. |
Bahwa
Pemohon PK semula Pemohon Banding melakukan impor Linear Alkyl Benzene
dengan PIB Nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif
3817.00.00.00 pembebasan Bea Masuk 5% (bebas 100% tarif preferensi),
yang diajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB) Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh
Bea dan Cukai, yang pada saat itu belum ada ketentuan atau peraturan
Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan
”third country invoicing” di dalam skema Free Trade
Agreement antara Indonesia dengan China, sehingga tarif bea masuk yang
berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon PK
semula Pemohon Banding ajukan dan telah dikeluarkan SPPB Nomor
000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan
Cukai, yakni 0%. Namun, adanya kondisi kekosongan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang melarang third country invoicing sama sekali
tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang memutus Putusan Nomor
Put.42554/PP/M.IX/19/2013, sehingga putusannya menjadi tidak adil,
karena Majelis Hakim Pengadilan Pajakmengabaikan dan tidak
mempertimbangkan semua bukti dimaksud; |
3.2. |
Bahwa
setelah Pemohon PK semula Pemohon Banding membaca, mempelajari dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013 dalam
amar putusannya (halaman 12 alinea 3) diperoleh hal-hal sbb: menurut
Pendapat Majelis, bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN-China
Free Trade Area, Annex 3, Rule 1 (a) yang menyebutkan “a
Party” means the individual parties to the Agreement i.e.
Brunei
Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao
People’s Democratic Republic (“Lao PDR”),
Malaysia,
the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of
Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam
and the People’s Republic of China
(”China”), di mana
Taiwan adalah the third party/the third Country, sehingga Majelis
berpendapat bahwa PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak
mendapatkan preferensi tarif Schema AC-FTA karena Taiwan merupakan the
third party/the third Country invoicing. Dalil hukum yang digunakan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya dimaksud kurang tepat,
karena Annex 3, Rule 1(a) adalah mendefinisikan pihak (party) dalam
penentuan asal-usul (origin) produk yangmendapatkan tarif preferensi
Skema AC-FTA. |
3.3. |
Menurut
pendapat kami, Annex 3 Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade
Area, adalah ketentuan yang mengatur basis produksi yang layak
mendapatkan tarif preferensi Skema AC-FTA, dan bukan mengatur mengenai
Third Party/Third Country Invoicing. Produk yang kami impor telah
memenuhi ketentuan Rules of Origin tersebut, sebagaimana terbukti
dengan Form E No.E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti
P.PK-13). |
3.4. |
Sampai
dengan saat PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 dikeluarkan, belum
ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan
eksplisit tidak memperbolehkan Third Party/Third Country Invoicing di
dalam Skema AC-FTA. Oleh karena itu, selama periode proses importasi
sampai dengan barang keluar dari pelabuhan, ketentuan mengenai larangan
tidak memperbolehkan Third Party/Third Country Invoicing belum ada.
Bahwa dalam prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik (good corporate
governance) dan prinsip keadilan dalam hukum, apabila terjadi
kekosongan hukum, seharusnya Pemerintah kembali ke tata hukum yang ada
yaitu proses importasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL 2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama Pemohon
Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingseharusnya dibatalkan. |
3.5. |
Dalam
Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013,
tertulis bahwa PT. ABC Tbk. memberikan kuasa kepada:
1. |
Nama
Jabatan |
:
: |
JKL
Assistant Tax Manager |
2. |
Nama
Jabatan |
:
: |
GHI
Commercial Manager |
Bahwa jabatan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Surat Putusan
Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, seharusnya:
1. |
Nama
Jabatan |
:
: |
JKL
Commercial Manager
|
2. |
Nama
Jabatan |
:
: |
GHI
Assistant Tax Manager.
|
Dengan adanya kekhilafan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam
memutuskan Putusan Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013 kurang cermat. |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak
Permohonan Banding Pemohon Banding mengenai Surat Penetapan Kembali
Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama Pemohon
Banding, NPWP : 0X.0X0.X0X.X-0XX.000, dan menetapkan pembebanan tarif
Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB
Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan Pos Tarif 3817.00.00.00
sebesar 5% (MFN) sehingga Bea Masuk dalam Rangka Impor yang masih harus
dibayar menjadi Rp766.580.000,00; adalah yang secara nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
pertimbangan :
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara
a quo yaitu berupa penetapan kembali atas pembebanan dalam Keputusan
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :
SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas pembebanan tarif
Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB
Nomor : 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan Pos Tarif 3817.00.00.00
sebesar 5% (MFN) sehingga Bea Masuk dalam Rangka Impor yang masih harus
dibayar menjadi Rp766.580.000,00 dapat dibenarkan, karena setelah
membaca dan meneliti kembali dalll-dalil dalam Memori Peninjauan
Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo atas importasi barang Linear Alkyl Benzene
yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 000121 tanggal 12 Januari 2010
dengan Pos Tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) telah didukung dengan
bukti (P.PK 11 sd P.PK 13) berupa Form E Nomor 09301Z80441014 tanggal
22 Desember 2009 diterbitkan di Nanjing-Jiangsu, China oleh Pejabat
berwenang yang memiliki korelasi dengan Invoice Nomor HT-S-2K960
tanggal 20 Desember 2009 diterbitkan MNO CORP jenis dan banyak barang
adalah identik, sehingga berdasarkan Rule of Origin For The ASEAN-China
Free Trade Area adalah ketentuan yang mengatur basis produksi adalah
layak mendapatkan tarif preferensi Sekema AC-FTA, dan bukan mengatur
Third Party/Third Country Invoicing dan pembebasan tarif 100%, dan oleh
karenanya koreksi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak
dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat
putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: PT. ABC Tbk dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013, serta Mahkamah Agung
akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan
Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan
Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. ABC Tbk tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 ( dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 6 Juni 2016, oleh H. PQR, S.H., M.H., Hakim Agung
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H.STU, S.H., M.S. dan Dr. VWX, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh YZA, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/ Dr. H.STU, S.H., M.S
ttd/ Dr. VWX, S.H., C.N |
Ketua
Majelis,
ttd/ H. PQR, S.H., M.H |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai .............. Rp
6.000,-
2. Redaksi ............. Rp
5.000,-
3. Administrasi
....... Rp 2.489.000,-
Jumlah
................ Rp2.500.000,- |
Panitera
Pengganti,
ttd/ YZA, S.IP., S.H., M.Hum1.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. BCD, SH.
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.