P U T U S A N
NOMOR 13/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pajak telah memutuskan putusan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC : Direktur Keberatan dan Banding;
  2. DEF : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL : Penelaah Keberatan,Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-368/PJ./2009 tanggal 26 Oktober 2009; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

melawan :

PT. XX, beralamat di Rukan NN, Sunter , Tanjung Priok, Jakarta Utara, 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 1 Juli 3 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 06 Juli 2006. Surat Penolakan Keberatan Pemohon Banding terima setelah Pemohon Banding mengajukan pertanyaan ke Kanwil DJP Jakarta V dengan Nomor : 073/TK/KEU-VIII/07 Hal. 1 dari 4 hal. Put. No. … PK/Pdt/… tanggal 16 Agustus 2007 dan diterima pihak Fiskus tanggal 20 Agustus 2007 yang kemudian di jawab dengan Nomor : S-727/VVPJ.21/BD.0603/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang dika takan telah dikirim melalui pos tanggal 29 Juni 2007 dengan lampiran surat pos (tanpa alamat PT. XX) yang sampai saat ini surat penolakan belum Pemohon ama Banding terima dan kantor pos;

Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang inkonsistensi yang dilakukan pihak pemeriksa Ditjen Pajak, dimana dalam pengambilan data objek pajak oleh pemeriksa, tidak sama dengan hasil pemeriksaan di PPh Badan sehingga tidak adanya prinsip Matching Cost Agains Revenue;

Bahwa ketidak-konsistenan Pemeriksa serta tidak match-nya objek dengan biaya dalam pemeriksaan, yaitu di sisi lain diperhitungkan sebagai objek pajak, namun di sisi lain (SPT PPh Badan) tidak diakui sebagai biaya usaha;

Bahwa Terbanding mengacu kepada audit report KAP YY & Rekan dan audit KAP PP, padahal yang Pemohon Banding laporkan adalah berdasarkan audit report KAP PP & Rekan;

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan bukti pengeluaran tetapi tidak diperhatikan oleh Pemeriksa. Pemeriksa langsung memvonis dan menghitung objek pajak sesuai audit report KAP YY & Rekan tanpa memperhatikan data dan bukti pengeluaran;

Bahwa menurut Terbanding, pembukuan Pemohon Banding ganda, yaitu di audit oleh KAP Purbalaud & Rekan dan oleh KAP YY & Rekan;

Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, bahwa data yang Pemohon Banding pakai sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah audit report KAP PP & Rekan, sedangkan audit report oleh KAP YY & Rekan adalah dasar Pemohon Banding mengajukan permohonan sebagai peserta tender yang dilaksanakan oleh ZZ;

Bahwa seluruh data akuntansi selama tahun 2003 telah diperiksa dan diteliti oleh KAP PP & Rekan, sedangkan Pemeriksa tidak mengakuinya. Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa tidak melihat data/bukti fisik pengeluaran, namun hanya melihat data audit KAP YY & Rekan saja;

Bahwa Pemohon Banding telah membuat surat pemutusan kontrak dengan KAP YY & Rekan sebelum SPT PPh Badan tahun 2003 Pemohon Banding laporkan;

Bahwa Pemohon Banding siap memberikan data dan bukti pendukung atas biaya dan pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai KAP PP & Rekan;

Bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi objek pajak adalah yang telah Pemohon Banding laporkan kepada pihak Dirjen Pajak, dan perhitungannya sebagai berikut :

Pos Yang Dikoreksi
URAIAN
KEBERATAN
Fiskus (Rp) WP / SPT (Rp)
Objek PPH Pasal 23 :
- Sewa peralatan
- Alat Berat (KAP PP)
- Rig (KAP YY)
442.745.250
4.744.058.215
5.680.951.000
442.745.250
4.744.058.2150
0



0
0
5.680.951.000
Total Sewa
- Jasa Tenaga Kerja
- Jasa Catering
- Mobilisasi
- By Perbaikan (KAP PP)
- Insp. & Sertif.
(KAP PP)
10.867.754.465
1.084.430.792
723.449.420
183.300.000
546.784.990
186.374.197
5.186.803.465
0
937.643.124
183.300.000
0
186.374.197
1.307.317.321
5.680.951.000
1.084.430.792
(214.193.704)
0
546.784.990
0
1.417.022.078
Total Jasa
Total Objek PPH Pasal 23
PPh Pasal 23 Yang Terutang
- Sewa Alat 6%
- Alat Berat 4%
- Jasa Catering 6%
- Mobilisasi 4%
- Inspeksi
Jumlah PPh Terutang
Setoran Masa & Tahunan 2003
2.724.339.399
13.592.093.864
640.648.661






(114.880.699)
6.494.120.786
26.564.715
189.762.329
56.258.587
7.332.000
11.182.452
290.100.083
(114.880.699)
7.097.973.078
640.648.661





(114.880.699)

Jumlah Pajak Kurang Bayar
Sanksi Pasal 13 (2) KUP 48%
525.767.962
252.368.622
175.219.422
84.105.323
525.767.962
252.368.622
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 778.136.584 259.324.745 778.136.584

Bahwa Pemohon Banding lampirkan produk Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Buku 2004 oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta V, untuk meyakinkan bahwa Pemohon Banding hanya menerima komisi saja;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00160/203/03/042/06 tanggal 29 Mei 2006 atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, alamat : Rukan NN Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350 dengan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp 13.045.308.874,00
Pajak Penghasilan Terutang
Rp 607.841.562,00
Setoran Masa & Tahunan
Rp 114.880.699,00
Jumlah Pajak yang kurang dibayar
Rp 492.960.863,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp 236.621.214,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 729.582.077,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan pada tanggal 04 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2009 diajukan Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009;

Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 November 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Desember 2009;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

I Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : “Pihak·pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung ";
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
3. Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, telah terdapat keikhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor : 00160/203/03/042/06 tanggal 29 Mei 2006, atas nama : PT. XX,NPWP: 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, serta tidak atau memperhatikan mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar perti mbangan dalam penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
4 Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang telah bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan yang dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 48.554.507,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
  • PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007
Rp.778.136.584,00
PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Rp. 729.582.077,00
Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya sebagianpermohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 Rp 48.554.507,00
II Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama : PT. XX (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Juli 2009 yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Agustus 2009 berdasarkan surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2009081403840003;
3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4 Bahwa oleh karena itu, sudah sepatut-lah Memori Pengajuan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
a. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Telah Cacat Hukum;
b. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 13.592.093.864,00;
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18905 /PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Telah Cacat Hukum
1 Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 101/TK-KEU/0907 tanggal 21 September 2007 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2007, maka Jatuh tempo 12 (dua belas) bulan pemeriksaan acara biasa jatuh pada tanggal 25 September 2008, sedangkan Majelis memutussengketa tanggal 27 April 2009;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, menyebutkan :
Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
“Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima”;
Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
“Dalam hal-hal khusus, Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
Penjelasan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak
“Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
3.3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyatabahwa sengketa diputus telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan diketahui pula secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis tidak menggunakan kuasa pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
3.4. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan tegas bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/ M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tidak memenuhi ketentuan pasal 81 ayat (3)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3.5. Bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dinyatakan batal demi hukum;
4 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 13.592.093.864,00
4.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) uraikan berikut ini;
4.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
4.3 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 25 Alinea ke-7, dan ke-8
"bahwa untuk biaya perbaikan sebesar Rp. 546.784.990,00 Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laboran Keuangan KAP PP & Rekan" ;
“ berdasarkan dari penelitian KAP Purbalaud & Rekan tidak terdapat biaya perbaikan seperti yang dikemukakan oleh Terbanding dan Terbanding tidak memberikan dasar koreksi sebesar Rp.546.784.990,00 dengan demikian Majelis berketetapan koreksi obyek PPhPasal 23 atas sewa perbaikan sebesar Rp.546.784.990,00 tidak dapat dipertahankan" ;
4 Bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/MV111/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui mempunyai 2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda yaitu laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan dan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP PP & Rekan, pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menggunakan data dari laporan keuangan hasil audit KAP YY & Rekan dan laporan keuangan hasil audit. KAP PP & Rekan dimana tidak diketahui mana laporan keuangan yang benar dan mencerminkankeadaan yang sebenarnya ;
4.5 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 13.592.093.864,00;
4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 29, Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan S.t.d.t.d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 29 UU KUP :
"Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir";
Pasal 28 ayat (3) UU KUP :
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya";
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP :
ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
ayat (3): "Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan ";
Pasal 39 ayat (1) huruf d, e dan f UU KUP :
"Setiap orang yang dengan sengaja :
d menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar" ;
4.7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
4.7.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 11 Juni 1998 dengan Jenis Usaha berupa PerdaganganBahan Bakar Gas, Cair dan Padat dengan KLU 54410;
4.7.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui mempunyai 2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda yaitu laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan yang dipergunakan sebagai syarat untuk memenangkan tender Pertamina. Dan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP PP & Rekandipergunakan sebagai lampiran SPT Tahunan 2003;
4.7.3. Auditor dari kedua laporan keuangan tersebut menyatakan telah memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas dari salah saji material. Para auditor menyatakan pula bahwa audit yang dilakukan meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yangmendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan;
4.7.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai 2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda yaitu laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan yang menyatakan laba bersih sebesar Rp. 1.703.040.914,00. Dan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP PP & Rekan yang menyatakan rugibersih sebesar Rp.3.151.196.513,00;
4.7.5. Bahwa laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak didukung dengan bukti-bukti voucher, buku besar maupun kertas kerja dan laporan lainnya. Dan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporan keuangan yang diaudit KAP YYY & Rekan tersebut telah dibatalkan dengan surat pembatalan laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. XX melalui S-027/SK-SBLS/Yw/IIl/05 tanggal 4 Maret 2005;
4.7.6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan laporan keuangan hasil audit KAP YY dan Rekan karena menyajikan laba bersih (komersil) yang lebih besar daripada laporan keuangan hasil audit KAP PP & Rekan sesuai Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan penagihan pajak Nomor S-304/P J. 721/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan SPT LB a.n Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan :"pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan seksama serta berdasarkan informasi yang akurat yang dapatmengamankan penerimaan Negara dalam tingkat yang paling optimal ";
4.8. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dengan memiliki 2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda dimana tidak diketahui mana laporan keuangan yang benar dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan terbukti pula bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai iktikad yang baik dengan tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar sesuai peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku;
4.9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan tidak dapat memberikan bukti pendukung atas penerbitan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP YY & Rekan yang dipergunakan sebagai syarat untuk memenangkan tender ZZ dan terbukti bahwa pembatalan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP YY & Rekan tersebut setelah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan SPT PPh Badan Tahun2003;
4.10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara jelas dan tegas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran pelaporan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak adalah kedua laporan keuangan tersebut diatas yaitu laporan keuangan hasil audit KAP PP & Rekan dimana tidak diketahui mana laporan keuangan yang benar dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga diyakini dengan jelas dan nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menyelenggarakan pembukuan tidak memperhatikan itikadbaik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
4.11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas bahwa atas 2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai itikad baik dan diindikasikan melakukan tindak pidana yang akan merugikan negara dengan melakukan penghindaranpajak;
4.12. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23sebesar Rp. 13.592.093.864,00;
4.13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah rnembuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 13.592.093.864,00 Sehingga, pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yangberlaku;
5 Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.18905/ PP/M.VIIl/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23, Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor 00160/203/03/042/06, tanggal 29 Mei 2006, atas nama PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.xx; adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali butir 4 dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membuat 2 (dua) Laporan Keuangan yang berbeda, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
menyelenggarakan pembukuan dengan tidak memperhatikan itikad baik sehingga tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa dengan demikian koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan, dan Termohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 ;

MENGADILI KEMBALI :

  • Menolak permohonan banding yang diajukan oleh : PT. XX tersebut;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu Rupiah];

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh MN, SH.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. OP, SH.,MH., dan H.QR, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ST, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.


Hakim-Hakim Anggota :
ttd./Dr. H. OP, SH.,MH.

ttd./H.QR, SH., MH.,
K e t u a :
ttd./ MN, SH.,M.Sc.,



Biaya - biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./ST, SH., MH.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



AA, SH.
Nip. XX00XXXXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA