Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
P U T U S A N
NOMOR 13/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pajak telah memutuskan
putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No.40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC : Direktur Keberatan dan Banding;
- DEF : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan
dan Banding;
- JKL : Penelaah Keberatan,Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-368/PJ./2009 tanggal 26 Oktober 2009; Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan :
PT. XX, beralamat di Rukan NN, Sunter , Tanjung Priok, Jakarta
Utara, 13xxx;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 1 Juli 3 2009 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai
berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 06
Juli 2006. Surat Penolakan Keberatan Pemohon Banding terima setelah
Pemohon Banding mengajukan pertanyaan ke Kanwil DJP Jakarta V dengan
Nomor : 073/TK/KEU-VIII/07 Hal. 1 dari 4 hal. Put. No. …
PK/Pdt/… tanggal 16 Agustus 2007 dan diterima pihak
Fiskus
tanggal 20 Agustus 2007 yang kemudian di jawab dengan Nomor :
S-727/VVPJ.21/BD.0603/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang dika takan
telah dikirim melalui pos tanggal 29 Juni 2007 dengan lampiran surat
pos (tanpa alamat PT. XX) yang sampai saat ini surat penolakan belum
Pemohon ama Banding terima dan kantor pos;
Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan
yang inkonsistensi yang dilakukan pihak pemeriksa Ditjen
Pajak,
dimana dalam pengambilan data objek pajak oleh pemeriksa, tidak sama
dengan hasil pemeriksaan di PPh Badan sehingga tidak adanya prinsip Matching Cost Agains Revenue;
Bahwa ketidak-konsistenan Pemeriksa serta tidak match-nya objek dengan
biaya dalam pemeriksaan, yaitu di sisi lain diperhitungkan sebagai
objek pajak, namun di sisi lain (SPT PPh Badan) tidak diakui sebagai
biaya usaha;
Bahwa Terbanding mengacu kepada audit report KAP YY & Rekan dan
audit KAP PP, padahal yang Pemohon Banding laporkan adalah berdasarkan
audit report KAP PP & Rekan;
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan bukti pengeluaran
tetapi tidak diperhatikan oleh Pemeriksa. Pemeriksa langsung memvonis
dan menghitung objek pajak sesuai audit report KAP YY
& Rekan
tanpa memperhatikan data dan bukti pengeluaran;
Bahwa menurut Terbanding, pembukuan Pemohon Banding ganda,
yaitu
di audit oleh KAP Purbalaud & Rekan dan oleh KAP YY
&
Rekan;
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, bahwa data yang Pemohon Banding
pakai sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah audit
report KAP PP & Rekan, sedangkan audit report oleh KAP
YY
& Rekan adalah dasar Pemohon Banding mengajukan
permohonan
sebagai peserta tender yang dilaksanakan oleh ZZ;
Bahwa seluruh data akuntansi selama tahun 2003 telah diperiksa dan
diteliti oleh KAP PP & Rekan, sedangkan Pemeriksa tidak
mengakuinya. Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa tidak melihat
data/bukti fisik pengeluaran, namun hanya melihat data audit KAP YY
& Rekan saja;
Bahwa Pemohon Banding telah membuat surat pemutusan kontrak dengan KAP
YY & Rekan sebelum SPT PPh Badan tahun 2003 Pemohon Banding
laporkan;
Bahwa Pemohon Banding siap memberikan data dan bukti
pendukung
atas biaya dan pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 23
sesuai
KAP PP & Rekan;
Bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi objek pajak adalah yang
telah Pemohon Banding laporkan kepada pihak Dirjen Pajak, dan
perhitungannya sebagai berikut :
Pos
Yang Dikoreksi
URAIAN |
|
KEBERATAN |
Fiskus
(Rp) |
WP
/ SPT (Rp) |
Objek
PPH Pasal 23 :
- Sewa peralatan
- Alat Berat (KAP PP)
- Rig (KAP YY) |
442.745.250
4.744.058.215
5.680.951.000 |
442.745.250
4.744.058.2150
0 |
0
0
5.680.951.000
|
Total
Sewa
- Jasa Tenaga Kerja
- Jasa Catering
- Mobilisasi
- By Perbaikan (KAP PP)
- Insp. & Sertif.
(KAP PP) |
10.867.754.465
1.084.430.792
723.449.420
183.300.000
546.784.990
186.374.197 |
5.186.803.465
0
937.643.124
183.300.000
0
186.374.197
1.307.317.321
|
5.680.951.000
1.084.430.792
(214.193.704)
0
546.784.990
0
1.417.022.078 |
Total
Jasa
Total Objek PPH Pasal 23
PPh Pasal 23 Yang Terutang
- Sewa Alat 6%
- Alat Berat 4%
- Jasa Catering 6%
- Mobilisasi 4%
- Inspeksi
Jumlah PPh Terutang
Setoran Masa & Tahunan 2003
|
2.724.339.399
13.592.093.864
640.648.661
(114.880.699)
|
6.494.120.786
26.564.715
189.762.329
56.258.587
7.332.000
11.182.452
290.100.083
(114.880.699) |
7.097.973.078
640.648.661
(114.880.699)
|
Jumlah
Pajak Kurang Bayar
Sanksi Pasal 13 (2) KUP 48% |
525.767.962
252.368.622 |
175.219.422
84.105.323 |
525.767.962
252.368.622
|
Jumlah
Yang Masih Harus Dibayar |
778.136.584 |
259.324.745 |
778.136.584 |
Bahwa Pemohon Banding lampirkan produk Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun
Buku 2004 oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta V, untuk meyakinkan bahwa
Pemohon
Banding hanya menerima komisi saja;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang telah berkekuatan
tetap
tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor :
KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23
Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor :
00160/203/03/042/06 tanggal 29
Mei 2006 atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, alamat :
Rukan NN Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350 dengan pajak
yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan
Pajak |
Rp
13.045.308.874,00 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
Rp
607.841.562,00
|
Setoran
Masa &
Tahunan |
Rp
114.880.699,00
|
Jumlah
Pajak yang kurang dibayar |
Rp
492.960.863,00
|
Sanksi
Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
236.621.214,00
|
Jumlah
Pajak yang masih harus dibayar |
Rp
729.582.077,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009
diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan pada tanggal 04 Agustus
2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan
perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2009
diajukan
Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada
tanggal 30 Oktober 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10
November
2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
Desember 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo
beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara
yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh
karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I |
Tentang
Alasan Pengajuan
Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut
: “Pihak·pihak yang bersengketa dapat mengajukan
peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung "; |
2. |
Bahwa
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Permohonan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan"; |
3. |
Bahwa
di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, telah
terdapat keikhilafan Majelis
Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim
nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau
prinsip-prinsip material
dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak
Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 mengenai
keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak
Januari s.d.
Desember 2003 Nomor : 00160/203/03/042/06 tanggal
29 Mei 2006, atas
nama : PT. XX,NPWP: 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, serta
tidak atau memperhatikan mengabaikan fakta-fakta
yuridis yang menjadi dasar perti mbangan dalam
penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tersebut,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang
berlaku di Indonesia; |
4 |
Bahwa
kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang telah
bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil dan yang dapat mengakibatkan
kerugian kepada
negara sebesar Rp 48.554.507,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai
berikut :
- PPh Pasal 23 Masa
Pajak Januari s.d Desember 2003 Yang Masih Harus
Dibayar Cfm.
KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007
|
Rp.778.136.584,00 |
PPh
Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003
Yang
Masih Harus Dibayar Cfm. Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal
13 Juli 2009 |
Rp.
729.582.077,00 |
Total
Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya
sebagianpermohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK
Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni
2007 |
Rp
48.554.507,00 |
|
|
II |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan
Memori
Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak,
menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan
permohonan peninjauan kembali berdasarkan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak putusan dikirim"; |
2. |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama : PT. XX
(Termohon Peninjauan
Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan
dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh
Pengadilan Pajak
pada tanggal 31 Juli 2009 yang diterima secara langsung oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14
Agustus 2009
berdasarkan surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Dokumen : 2009081403840003; |
3. |
Bahwa
dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali
atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal
13
Juli 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan
Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan
Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali
ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan
yang berlaku; |
4 |
Bahwa
oleh karena itu, sudah sepatut-lah Memori Pengajuan
Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung Republik
Indonesia; |
|
III |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori
Peninjauan
Kembali
1. |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan
Kembali ini adalah sebagai berikut:
a. |
Tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Telah Cacat
Hukum; |
b. |
Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak PPh
Pasal 23
sebesar Rp. 13.592.093.864,00; |
|
2. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan
Pajak
Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009
tersebut,
maka
dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut,
karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta
hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang
telah
digunakan
menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),
khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Tentang Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put. 18905 /PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 Telah Cacat
Hukum
1 |
Bahwa
Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
Nomor : 101/TK-KEU/0907 tanggal 21 September 2007 diterima Sekretariat
Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2007, maka Jatuh tempo 12 (dua
belas) bulan pemeriksaan acara biasa jatuh pada tanggal 25 September
2008, sedangkan Majelis memutussengketa tanggal 27 April 2009; |
3.2. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang No.
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya,
menyebutkan :
Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
“Putusan
pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil Jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima”;
Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
“Dalam
hal-hal khusus, Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
Penjelasan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak
“Yang
dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain
pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang
cukup lama”; |
3.3. |
Bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, diketahui secara
jelas dan nyata-nyatabahwa sengketa diputus telah melewati jangka waktu
12 (dua belas) bulan dan diketahui pula secara jelas dan nyata-nyata
bahwa Majelis tidak menggunakan kuasa pasal 81 ayat (3) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak; |
3.4. |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan tegas bahwa Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/ M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli
2009 tidak memenuhi ketentuan pasal 81 ayat (3)Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
3.5. |
Bahwa
dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut telah
nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (contra
legem)
dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut telah cacat
hukum (Juridisch Gebrek)
dan harus dinyatakan batal demi hukum; |
|
4 |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh
Pasal 23 sebesar Rp. 13.592.093.864,00
4.1. |
Bahwa
terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon PeninjauanKembali
(semula Terbanding) uraikan berikut ini; |
4.2. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan
pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs),
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yangberlaku; |
4.3 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman
25 Alinea ke-7, dan ke-8
"bahwa
untuk biaya
perbaikan sebesar Rp. 546.784.990,00 Terbanding melakukan koreksi
berdasarkan Laboran Keuangan KAP PP & Rekan" ;
“
berdasarkan
dari penelitian KAP Purbalaud & Rekan tidak terdapat biaya
perbaikan seperti yang dikemukakan oleh Terbanding dan Terbanding tidak
memberikan dasar koreksi sebesar Rp.546.784.990,00 dengan demikian
Majelis berketetapan koreksi obyek PPhPasal 23 atas sewa perbaikan
sebesar Rp.546.784.990,00 tidak dapat dipertahankan" ; |
4 |
Bahwa
pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/MV111/12/2009
tanggal 13 Juli 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) mengakui mempunyai 2 (dua) laporan keuangan audited yang
berbeda yaitu laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan dan
laporan keuangan yang diaudit oleh KAP PP & Rekan, pada koreksi
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menggunakan data dari laporan
keuangan hasil audit KAP YY & Rekan dan laporan keuangan hasil
audit. KAP PP & Rekan dimana tidak diketahui mana laporan
keuangan
yang benar dan mencerminkankeadaan yang sebenarnya ; |
4.5 |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error
facti)
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 13.592.093.864,00; |
4.6. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 29, Pasal 28 ayat (3), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, e dan f
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara
Perpajakan S.t.d.t.d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan
sebagai berikut :
Pasal 1 angka 29 UU KUP :
"Pembukuan
adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak
berakhir"; |
Pasal 28 ayat (3) UU KUP :
"Pembukuan
atau
pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad
baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya";
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP :
ayat (1) : "Direktur
Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
ayat (3): "Wajib Pajak
yang diperiksa wajib : |
a. |
memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak; |
b. |
memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau |
c. |
memberikan
keterangan lain yang diperlukan "; |
Pasal 39 ayat (1) huruf d, e dan f UU KUP :
"Setiap orang yang dengan
sengaja :
|
d |
menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap; |
e |
menolak
untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; |
f |
memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar" ; |
4.7. |
Bahwa
berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian
dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta
sebagai berikut : |
|
4.7.1. |
Berdasarkan
Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali
diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 11 Juni 1998
dengan Jenis Usaha berupa PerdaganganBahan Bakar Gas, Cair dan Padat
dengan KLU 54410; |
4.7.2. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui mempunyai
2 (dua) laporan keuangan audited yang berbeda yaitu laporan keuangan
yang diaudit KAP YY & Rekan yang dipergunakan sebagai syarat
untuk
memenangkan tender Pertamina. Dan laporan keuangan yang diaudit oleh
KAP PP & Rekandipergunakan sebagai lampiran SPT Tahunan 2003; |
4.7.3. |
Auditor
dari kedua laporan keuangan tersebut menyatakan telah memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dibuat Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas dari salah saji
material. Para auditor menyatakan pula bahwa audit yang dilakukan
meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yangmendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan; |
4.7.4. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai 2 (dua)
laporan keuangan audited yang berbeda yaitu laporan keuangan yang
diaudit KAP YY & Rekan yang menyatakan laba bersih sebesar Rp.
1.703.040.914,00. Dan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP PP
&
Rekan yang menyatakan rugibersih sebesar Rp.3.151.196.513,00; |
4.7.5. |
Bahwa
laporan keuangan yang diaudit KAP YY & Rekan diakui oleh
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak didukung dengan
bukti-bukti voucher, buku besar maupun kertas kerja dan laporan
lainnya. Dan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) laporan keuangan yang diaudit KAP YYY & Rekan tersebut
telah dibatalkan dengan surat pembatalan laporan Audit atas Laporan
Keuangan PT. XX melalui S-027/SK-SBLS/Yw/IIl/05 tanggal 4 Maret 2005; |
4.7.6. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) berdasarkan laporan keuangan hasil audit KAP YY dan
Rekan karena menyajikan laba bersih (komersil) yang lebih besar
daripada laporan keuangan hasil audit KAP PP & Rekan sesuai
Surat
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan penagihan pajak Nomor S-304/P J.
721/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan SPT LB
a.n Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
menyatakan :"pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan seksama
serta berdasarkan informasi yang akurat yang dapatmengamankan
penerimaan Negara dalam tingkat yang paling optimal "; |
|
4.8. |
Bahwa
berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, maka dengan memiliki 2 (dua) laporan keuangan
audited yang berbeda dimana tidak diketahui mana laporan keuangan yang
benar dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan terbukti pula bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai
iktikad yang baik dengan tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar
sesuai peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
4.9. |
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan tidak dapat memberikan bukti
pendukung atas penerbitan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP YY
& Rekan yang dipergunakan sebagai syarat untuk memenangkan
tender
ZZ dan terbukti bahwa pembatalan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP
YY & Rekan tersebut setelah Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) melaporkan SPT PPh Badan Tahun2003; |
4.10. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku secara jelas dan tegas, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran pelaporan
SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
karena yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak adalah kedua
laporan keuangan tersebut diatas yaitu laporan keuangan hasil audit KAP
PP & Rekan dimana tidak diketahui mana laporan keuangan yang
benar
dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga diyakini dengan jelas
dan nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dalam menyelenggarakan pembukuan tidak memperhatikan itikadbaik dan
tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; |
4.11. |
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan
yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara
nyata-nyata tersebut di atas bahwa atas 2 (dua) laporan keuangan
audited yang berbeda tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak mempunyai itikad baik dan diindikasikan
melakukan tindak pidana yang akan merugikan negara dengan melakukan
penghindaranpajak; |
4.12. |
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara
nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang
kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 23sebesar Rp. 13.592.093.864,00; |
4.13. |
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah rnembuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan
dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.
13.592.093.864,00 Sehingga, pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan
yangberlaku; |
|
5 |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.18905/ PP/M.VIIl/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007
tanggal 28 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh Pasal 23, Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor
00160/203/03/042/06, tanggal 29 Mei 2006, atas nama PT. XX, NPWP :
0x.xxx.xxx.x-0xx.xx; adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta
telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta telah mengabaikan asas
kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang
perpajakan; |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali butir 4 dapat dibenarkan karena
putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa
Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membuat 2
(dua) Laporan Keuangan yang berbeda, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
menyelenggarakan pembukuan dengan tidak memperhatikan itikad baik
sehingga tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa dengan demikian koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009, serta
Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan,
dan Termohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka Termohon
Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya dalam pemeriksaan
peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak,
serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009
tanggal 13 Juli 2009 ;
MENGADILI KEMBALI :
- Menolak permohonan banding yang diajukan oleh : PT. XX
tersebut;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- [dua juta
lima ratus ribu Rupiah];
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh MN, SH.,M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. OP, SH.,MH., dan H.QR, SH., MH., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh ST, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
kedua belah pihak.
Hakim-Hakim
Anggota :
ttd./Dr. H. OP, SH.,MH.
ttd./H.QR, SH., MH., |
K
e t u a :
ttd./ MN, SH.,M.Sc., |
|
|
Biaya
- biaya :
1. Meterai
Rp.
6.000,-
2. Redaksi
Rp.
5.000,-
3. Administrasi
Rp.
2.489.000,-
Jumlah
Rp. 2.500.000,- |
Panitera
Pengganti :
ttd./ST, SH., MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
AA, SH.
Nip. XX00XXXXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.