Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 719/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, tempat kedudukan di Gedung B & G
Lantai 9, Jalan SS, Nomor DD, Medan, dalam hal ini diwakili
oleh ERIK, selaku Direktur PT. XXX, beralamat di
Gedung B & G Tower Lantai 7, Jalan PP, Nomor YY,
Kesawan, Medan Barat, Sumatera Utara 20xxx, selanjutnya memberikan
kuasa kepada HH, S.IP., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan KK XI,
Nomor X, RT. XX/YY, Tanjung Priok, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16
April 2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dehulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A.
Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
A |
Adapun
alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai
berikut:
1 |
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor, sesuai Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEPHalaman
196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Kepala KWBC Kalbagtim; |
2 |
Banding
yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp.
460.289.600,- (empat ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh
sembilan ribu enam ratus Rupiah); |
3 |
Koreksi
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor
barang berupa Crude
Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor
sudah melewati tanggal perkiraan ekspor; |
|
B |
Menurut
pendapat kami, tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali
perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1 |
Sesuai
dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean
ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; |
2 |
Karena
loading
kuantiti yang besar dan loading rate hanya
dapat +/- 100 mt/jam
sehingga membutuhkan waktu loading
2 (dua) hari 18 ½ jam
yaitu dari tanggal 4 Desember 2010 pukul 21.30 sampai dengan tanggal 7
Desember 2010 pukul 16.00 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor; |
3 |
Kenyataan
di lapangan, Pejabat dari Bea Cukai tidak ada instruksi untuk
membatalkan PEB tersebut sampai dengan terbit surat penetapan ini
walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor; |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11
Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas
Barang yang di eskpor atas nama PT. XXX, NPWP:
0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jalan
PP, Nomor YY, Medan, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/
19/2011 tanggal 23 Desember 2011 diberitahukan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya
oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-494/SP.52/AC/IV/2012 yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I |
DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN
KEMBALI;
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (UU 14/2002) menyatakan ”Permohonan peninjauan kembali
hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a |
Apabila
Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan
palsu; |
b |
Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang
apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan
menghasilkan putusan yang berbeda; |
c |
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada
yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf
b dan huruf c; |
d |
Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya; atau |
e |
Apabila
terdapat perundang-undangan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”; |
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada
Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di
Indonesia untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan
memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan
terhadap materi banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya
perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor
3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia, ZZZ Syariah Nomor 179179175; |
|
|
II |
KRONOLOGIS PERMASALAHAN;
Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami
jelaskan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon Peninjauan
Kembali (dahulu Termohon Banding) berupa Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang
mewajibkan kami untuk membayar Bea keluar sebesar Rp. 460.289.600,00
terhadap barang ekspor yang kami beritahukan dengan penghitungan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal 30 November 2010
dengan alasan bahwa pelaksanaan ekspor melewati tanggal perkiraan dan
tidak diajukan pembatalan atas PEB tersebut;
Bahwa surat permohonan banding Nomor
008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 kepada
Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor
Put-35966/PP/M.XVII/ 19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang diputus;
Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 Pemohon Peninjauan
Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali;
|
|
|
III |
FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM
KEPUTUSAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011
tanggal 11 Agustus 2011 pada intinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal
30 November 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 6
Desember 2010;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi
ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor
dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 214/PMK.04/2008 Eksportir wajib mengajukan pembatalan
pemberitahuan pabean ekspor dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang
diajukan pembetulan melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan;
MEMUTUSKAN Menetapkan : Mewajibkan PT. Wilmar Nabati Indonesia untuk
membayar kekurangan Bea Keluar atas PEB Nomor 003621 tanggal 30
November 2010 sebesar Rp. 460.289.600,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea
Keluar
Denda Administrasi
Jumlah |
Rp
Rp
Rp |
460.289.600,00
0,00
460.289.600,00 |
|
IV |
FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM
KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK;
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35966/PP/M.XVII/19/2011
tanggal 23 Desember 2011 pada intinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal
30 November 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 6
Desember 2010;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi
ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor
dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas PEB
Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 Rp. 460.289.600,00 dengan rincian
sebagai berikut:
Bea
Keluar
Denda Administrasi
Jumlah |
Rp
Rp
Rp |
460.289.600,00
0,00
460.289.600,00 |
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan
dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Menimbang,
bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1),
Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan
dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat
Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang,
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan pengadilan pajak, pemeriksaan
materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan
ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan
Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa
Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6
Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. Erik, jabatan: Direktur;
Bahwa
Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6
Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan
Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding
Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011,
menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai Penghitungan Bea
Keluar atas PEB Nomor 003621 tanggal 30 November 2010;
Bahwa Surat
Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober
2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin,
tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas
Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011,
sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober
2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam
puluh) hari pengajuan banding;
Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor
SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa
surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai
atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan
kepada pimpinan PT. Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat
pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang
dikirimkan, yakni Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11
Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto
dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal
stempel pos
pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal
dikirimnya Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus
2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat
Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti
dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat
Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober
2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin
tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai
dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan
karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi
ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor
008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, telah
memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor
008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak
memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Bahwa karena banding Pemohon banding tidak dapat diterima untuk
dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi
sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa
lebih lanjut;
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan;
|
V |
ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN
KEMBALI;
Bahwa dalam Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35966/PP/M.XVII/
19/2011 tanggal 23 Desember 2011 pada intinya menggunakan dasar hukum
sebagai
berikut:
1 |
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan
secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
disampaikan
secara langsung”; |
2 |
Bahwa
menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor
KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal
11 Agustus 2011; |
|
Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus
2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011,
sedangkan Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011
tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada
hari Senin
tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai
dengan tanggal 10
Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis
berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai
jangka waktu 60
(enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto
Pasal
95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan
secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung”;
Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 angka (11) angka (11) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 telah jelas menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah:
a |
Stempel
pos pengiriman; |
b |
Tanggal
faksimile; |
c |
Atau
dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; |
Bahwa dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal
demi Pasal, Pasal 1 cukup jelas, artinya bahwa uraian dalam Pasal 1
tersebut
telah cukup jelas tidak perlu penafsiran lebih lanjut. Sehingga yang
harus
dijadikan dasar hukum untuk mengambil keputusan;
Bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa tanggal
pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus
2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda
kirim
barang dari Tiki dengan perincian:
|
Dari
: Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman Nomor
546 Balikpapan 76114; |
|
Kepada
: PT. XXX; |
|
Tiki
Account : 0x0118030xxx; |
|
Tanggal
Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21; |
Berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa
tanda bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak
sesuai
dengan kriteria yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (11) Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002, karena tidak mencantumkan stempel pos pengiriman. Oleh
karena itu
tanda bukti yang sah adalah tanda terima pengiman yaitu:
Tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung”;
Yaitu sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali dalam persidangan “Bahwa Terbanding dalam persidangan
menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-955/WBC.14/2011”;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan
Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan
kepada pimpinan PT. XXX. Bahwa dalam surat pengantar
tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan
yakni Surat
Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat
keputusan
tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding
tanggal 13 Agustus 2011;
Dengan demikian maka surat banding kami Nomor
008/EXP-EXT/DOC-BULKLIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah
memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding, karena
Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada
tanggal 11
Agustus 2011, yang diserahkan langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali
melalui perantara TIKI dan diterima secara langsung Oleh Pemohon
Peninjauan
Kembali tanggal 13 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 13 Agustus 2011
sampai
dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari,
memenuhi
jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa Putusan
Pengadilan Pajak tersebut merupakan suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas permohonan peninjauan kembali
ini memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tentang
Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak
terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91
huruf (e)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Banding Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi
persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan,
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004
dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan
perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 5 Maret 2013 oleh WWW, SH.,
M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YYY, S.H., M.H. dan Dr. H.
ZZZ,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh
SS MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
H. YYY, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. ZZZ, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis :
ttd.
WWW, S.H., M.Sc. |
|
|
Biaya - biaya :
1.
Meterai………………Rp.
6.000,-
2.
Redaksi………….…..Rp.
5.000,-
3. Administrasi ………....Rp. 2.489.000,-
Jumlah ...…. Rp.
2.500.000,- |
Panitera-Pengganti
:
ttd.
SS MS., S.H., M.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(AA, SH.)
Nip. XX00XXXXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.