PUTUSAN
Nomor 719/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, tempat kedudukan di Gedung B & G Lantai 9, Jalan SS, Nomor DD, Medan, dalam hal ini diwakili oleh ERIK, selaku Direktur PT. XXX, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 7, Jalan PP, Nomor YY, Kesawan, Medan Barat, Sumatera Utara 20xxx, selanjutnya memberikan kuasa kepada HH, S.IP., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan KK XI, Nomor X, RT. XX/YY, Tanjung Priok, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dehulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:

A Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEPHalaman 196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kepala KWBC Kalbagtim;
2 Banding yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp. 460.289.600,- (empat ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah);
3 Koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor;
B Menurut pendapat kami, tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1 Sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
2 Karena loading kuantiti yang besar dan loading rate hanya dapat +/- 100 mt/jam sehingga membutuhkan waktu loading 2 (dua) hari 18 ½ jam yaitu dari tanggal 4 Desember 2010 pukul 21.30 sampai dengan tanggal 7 Desember 2010 pukul 16.00 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;
3 Kenyataan di lapangan, Pejabat dari Bea Cukai tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang di eskpor atas nama PT. XXX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jalan PP, Nomor YY, Medan, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/ 19/2011 tanggal 23 Desember 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-494/SP.52/AC/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) menyatakan ”Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu;
b Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
d Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e Apabila terdapat perundang-undangan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”;
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan terhadap materi banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, ZZZ Syariah Nomor 179179175;
II KRONOLOGIS PERMASALAHAN;
Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Banding) berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang mewajibkan kami untuk membayar Bea keluar sebesar Rp. 460.289.600,00 terhadap barang ekspor yang kami beritahukan dengan penghitungan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 dengan alasan bahwa pelaksanaan ekspor melewati tanggal perkiraan dan tidak diajukan pembatalan atas PEB tersebut;
Bahwa surat permohonan banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor Put-35966/PP/M.XVII/ 19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang diputus;
Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali;
III FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM KEPUTUSAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 pada intinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 6 Desember 2010;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan;
MEMUTUSKAN Menetapkan : Mewajibkan PT. Wilmar Nabati Indonesia untuk membayar kekurangan Bea Keluar atas PEB Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 sebesar Rp. 460.289.600,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea Keluar
Denda Administrasi
Jumlah
Rp
Rp
Rp
460.289.600,00
0,00
460.289.600,00

IV FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK;
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 pada intinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 6 Desember 2010;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor 003621 tanggal 30 November 2010 Rp. 460.289.600,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Keluar
Denda Administrasi
Jumlah
Rp
Rp
Rp
460.289.600,00
0,00
460.289.600,00

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan pengadilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. Erik, jabatan: Direktur;
Bahwa Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai Penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor 003621 tanggal 30 November 2010;
Bahwa Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT. Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan, yakni Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Bahwa karena banding Pemohon banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

V ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa dalam Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35966/PP/M.XVII/ 19/2011 tanggal 23 Desember 2011 pada intinya menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
1 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
2 Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;

Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 angka (11) angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah jelas menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah:
a Stempel pos pengiriman;
b Tanggal faksimile;
c Atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

Bahwa dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal demi Pasal, Pasal 1 cukup jelas, artinya bahwa uraian dalam Pasal 1 tersebut telah cukup jelas tidak perlu penafsiran lebih lanjut. Sehingga yang harus dijadikan dasar hukum untuk mengambil keputusan;

Bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kirim barang dari Tiki dengan perincian:
Dari : Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman Nomor 546 Balikpapan 76114;
Kepada : PT. XXX;
Tiki Account : 0x0118030xxx;
Tanggal Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21;

Berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tanda bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, karena tidak mencantumkan stempel pos pengiriman. Oleh karena itu tanda bukti yang sah adalah tanda terima pengiman yaitu:
Tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Yaitu sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan “Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-955/WBC.14/2011”;

Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT. XXX. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan yakni Surat Keputusan Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;

Dengan demikian maka surat banding kami Nomor 008/EXP-EXT/DOC-BULKLIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding, karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, yang diserahkan langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali melalui perantara TIKI dan diterima secara langsung Oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 13 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 13 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;

Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas permohonan peninjauan kembali ini memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa Surat Banding Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2013 oleh WWW, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YYY, S.H., M.H. dan Dr. H. ZZZ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SS MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :
ttd.
H. YYY, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. ZZZ, S.H., M.H.
Ketua Majelis :
ttd.
WWW, S.H., M.Sc.

Biaya - biaya :
1. Meterai………………Rp. 6.000,-
2. Redaksi………….…..Rp. 5.000,-
3. Administrasi ………....Rp. 2.489.000,-
Jumlah ...…. Rp. 2.500.000,-
Panitera-Pengganti :
ttd.
SS MS., S.H., M.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(AA, SH.)
Nip. XX00XXXXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA