Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64347/PP/M.XVI.A/16/2015

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.986.618,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64347/PP/M.XVI.A/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

 
Tahun Pajak : 2010

 
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.986.618,00;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap SSP sebesar Rp3.986.618,00 tidak diisi nama dan NPWP pada kolom Wajib Pajak/Penyetor, sedangkan SSP ini termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur Pajak yang untuk dapat dikreditkan harus diisi dengan lengkap, dengan demikian Terbanding meminta Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi;



Menurut Pemohon : bahwa dalam penerbitannya mengapa tidak menggunakan tanda tangan, NPWP dan nama WP dalam print out-nya setelah Pemohon Banding konfirmasikan ternyata telah mendapatkan persetujuan penerbitan SSP secara elektronik yang disetujui oleh Pajak;



Menurut Majelis : bahwa Terbanding mengkoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp3.986.618,00 untuk Masa Pajak November 2010 dengan alasan bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean karena SSP Pemohon Banding tidak mencantumkan Nama dan NPWP dari Wajib Pajak/Penyetor;

bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6 ayat (2)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;
pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

Pasal 7 ayat (1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf paling sedikit harus memuat:
Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jumlah satuan barang apabila ada;
Dasar Pengenaan Pajak;
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;

Pasal 3 ayat (1)
Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

Pasal 4
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen-tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dar mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur hal-hal sebagai berikut:

Angka 8
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:
a.
Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;
b.
Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
c.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor"dilsi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
d.
Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Angka 9
Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri dengan 3 (tiga) Surat Setoran Pajak yaitu sebagai berikut:
NPWP
Nama WP    
Alamat WP    
Kode Akun Pajak    
Kode Jenis Setor   
Uraian Pembayaran    
Masa Pajak    
Nomor Ketetapan    
Jumlah Pembayaran    
Kantor Penerima Pembayaran    
Tanggal Pembayaran   
:     00.000.000.0-0XX.000
:     XXX
:     QAS
:     411211
:     102
:     PPN Dalam Negeri (PPN JKP dr luar daerah Pabean)
:     Oktober 2010
:     00000/000/00/000/00
:     Rp3.986.618,00
:     AAA
:     10 November 2010
Validasi Kantor Penerima Pembayaran
Tanggal    
Cabang    
Terminal    
Tx. No  
NTPN    
Jam 
:     10 November 2010
:     000302
:     17402
:     IT1011100209
:     1203071212040015
:     15:20:21

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Berita Acara dari BBB yaitu Berita Acara Nomor: 17401-00029/CFAOPS/I/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa BBB mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembatalan, pembatalan disertai perekaman ulang, dan perekaman atas ketiga SSP Pemohon Banding;

bahwa BBB tidak dapat melakukan transaksi terhadap ketiga SSP Pemohon Banding secara on-line dikarenakan:
Terjadi gangguan pada komunikasi data selama lebih dari satu hari,
Terjadi gangguan pada aplikasi komputer selama lebih dari satu hari,
Pembatalan (reversal) yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama,
Terdapat kesalahan perekaman;

bahwa BBB telah melakukan perekaman ulang, sesuai dengan data yang benar di SSP yaitu Wajib Pajak penyetor adalah PT CCC, dan memohon pihak KPP untuk melakukan koreksi atas data ketiga SSP;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding berupa 3 (tiga) buat SSP dan juga Berita Acara BBB, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas ketiga kewajiban membayar PPN Jasa Luar Negerinya pada bank persepsi yaitu BBB namun terjadi gangguan pada komunikasi data bank persepsi yang mengakibatkan Nama dan NPWP dari pembayar pajak tidak tercetak;

bahwa atas transaksi penyetoran pajak tersebut telah dilakukan perekaman ulang oleh bank persepsi dengan data-data sesuai dengan SSP Pemohon Banding, menurut Majelis tidak adanya Nama dan NPWP penyetor pada SSP bukan merupakan kesalahan dari Pemohon Banding dan atas transaksi pembayaran tersebut telah diselesaikan oleh bank persepsi dengan melakukan perekaman ulang, dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding Masa Pajak November 2010 sebesar Rp3.986.618,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;



Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1405/WPJ.07/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor: 00402/207/10/055/12 tanggal 23 April 2012, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00275/PP/PM/III/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AFG, M.M.    
Drs. GHJ, Ak.    
Drs. JHI   
Drs. KLO, Ak., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-64347/PP/M.XVI.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.