Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64123/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai


Tahun Pajak : 2014


Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014 yaitu pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp181.384.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Form E nomor E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak sesuai ketentuan ROO AC-FTA maka tarif preferential dalam rangka skema AC-FTA tidak dapat diberikan dan dikembalikan ke tarif pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);



Menurut Pemohon : bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3976/KPU.01/2014 tanggal 02 Juli 2014, menetapkan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 052/YNP/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2980/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No 180/3 tertanggal 10 Maret 2014;
  2. bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E, description of product hanya tertulis 1 (satu) uraian barang berupa sedangkan dalam PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014 terdapat 8 (delapan) item barang sehingga Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 Overleaf Notes ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 Overleaf Notes ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 menyatakan:
4.
Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1388 Cartons, gross weight 28.198,00 kgs dengan nilai pabean sebesar total FOB USD81,104.16, Freight sebesar USD9,000.00, asuransi sebesar USD170.00 dan total CIF USD90,274.16. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014;

bahwa Commercial Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 28.198,00 kgs, dengan nilai FOB USD81,104.16, Freight sebesar USD9,000.00, asuransi sebesar USD170.00 dan total CIF USD90,274.16;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014, kedapatan jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1388 Cartons, gross weight 28.198,00 kgs;

bahwa Bill of Lading Nomor: EGLV157400025205 tanggal 20 Maret 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Plastic Toys (Train Set) sebanyak total 1388 Cartons, gross weight 28.198,00 kgs;

bahwa Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa 1388 Cartons of Plastic Toys (Train Set), dengan nilai FOB USD81,104.16 dan pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014. Form E telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014 dan Bill of Lading Nomor: EGLV157400025205 tanggal 20 Maret 2014, jenis barang yang diimpor yaitu Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1388 Cartons, gross weight 28.198,00 kgs dengan nilai pabean sebesar total CIF USD90,274.16 (FOB USD81,104.16) sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: YY/1108 tanggal 17 Maret 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013 dan Bill of Lading Nomor: EGLV157400025205 tanggal 20 Maret 2014 dan Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai yang tercantum dalam Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 sesuai dengan invoice dan PIB;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu GKL of China sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak sah;

bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 137461 tanggal 08 April 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 137461 tanggal 08 April 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%.

Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3976/KPU.01/2014 tanggal 02 Juli 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3976/KPU.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 April 2014, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DFG S., SH, MH
Drs. FGH, MM
Drs. YYX, MM
HGH, SE
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.64123/PP/M.IXA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DFG S., SH, MH
Drs. FGH, MM
Drs. YYX, MM
GGG E. N.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA