Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65357/PP/M.IIB/99/2015

Jenis Pajak : Gugatan


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;






Menurut Tergugat : Koreksi yang dilakukan Tergugat terhadap penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Penggugat sudah benar dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dan diketemukan pada saat pemeriksaan tidak dapat dikreditkan hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;



Menurut Penggugat : Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum;



Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur bahwa:

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain
  1. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
  2. Surat Keputusan Pembetulan;
  3. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
  4. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  7. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
  8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tenlang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan fakta-fakta terkait sengketa a quo sebagai berikut:
1)
Penggugat tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009;
2)
Penggugat tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Juli, Oktober, dan Nopember 2009;
3)
Penggugat memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei, Juni, Agustus, September dan Desember 2009 dengan status Nihil;
4)
Penggugat tidak melaporkan adanya DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;
5)
Penggugat tidak melaporkan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;
6)
Berdasarkan data internal Tergugat, selama tahun 2009 Penggugat telah melakukan pembelian barang sebesar Rp.16.933.801.480,00;
7)
Pada saat pemeriksaan, Penggugat hanya meminjamkan sebagian data,dan dokumen yang diminta oleh Tergugat, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang;
8)
Tergugat melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp.18.128.253.981,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap aplikas PK-PM dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, terdapat penjualan sepeda motor yang merupakan obyek PPN yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya;
9)
Penjualan sebesar Rp.18.128.253.981,00 diperoleh dari saldo akhir tahun pajak 2008 sebesar Rp.795.542.267,00 ditambah dengan pembelian yang diperoleh dari aplikasi PK-PM dan diperkuat dengan laporan IDLP sebesar Rp.16.933.801.480,00 ditambah dengan margin laba netto menurut laporan keuangan tahun pajak 2008 sebesar 2,25% atau Rp.398.910.234,00 sehingga diperoleh penjualan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.18.128.253.981,00;
10)
Tergugat dalam rangka menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat tidak melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen karena sengketanya sudah jelas sehingga tidak diperlukan lagi buku, catatan, dan/atau informasi dari Penggugat. Tidak ada keharusan atau kewajiban dari Tergugat untuk meminta data, keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, karena bunyi dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, adalah Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan / atau informasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Keputusan a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek gugatan, yaitu Keputusan Tergugat nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan surat nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015, dengan alasan sebagai berikut:

1.
Permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 ditolak oleh Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan Surat Keputusan nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015, dengan tanpa meminta data, tanpa meminta keterangan dan klarifikasi Wajib Pajak serta dasar hukum yang jelas atas alasan penolakan tersebut;
2.
Penggugat juga menjelaskan bahwa:
  1. Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari Penggugat untuk tidak mentaati pajak,
  2. Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum,
  3. Secara materi negara tidak dirugikan karena PPN Masukan telah dibayarkan,
  4. Selisih PPN Masukan Keluaran telah dibayar lunas sesuai kewajiban Penggugat pada saat pembahasan akhir,
  5. PPh yang dihitung Pemeriksa walau bertentangan dengan perhitungan Penggugat pada saat pembahasan akhir telah dilunasi. Dan bila Penggugat ditetapkan untuk membayar PPN 2009 sesuai SKPKB PPN, adalah betul betul tidak adil mengingat laba dalam satu tahun tidak mungkin sebesar itu dan bila diterapkan dapat mengancam keuangan usaha bahkan dapat gulung tikar;

bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan Surat Nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015;

bahwa SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat, terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Penggugat. Di dalam proses pemeriksaan, Penggugat telah mengakui adanya obyek PPN yang belum dilaporkan yaitu sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 April 2013;

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 dengan status Nihil, sehingga Tergugat tidak mengakui Pajak Masukan yang tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan dalam proses Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan data kronologis gugatan yang disampaikan oleh para pihak kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Pemeriksaan :
bahwa dalam rangka pelaksaan pemeriksaan terhadap Penggugat, Tergugat telah melaksanakan prosedur Pemeriksaan sebagai berikut :
-
menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin- 00002/WPJ.32/KP.0105/RIKSIS/2013 tanggal 2 Januari 2013 ;
-
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Pemb-00002/WPJ.32/KP.0105/2013 tanggal 3 Januari 2013 dan menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 8 Januari 2013 yang diterima oleh JKL ( Pegawai Penggugat ) ;
-
menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman buku,catatan, dokumen Nomor : S-26/WPJ.32/KP.0100/2013 tanggal 7 Januari 2013 dan menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 8 Januari 2013 yang diterima oleh JKL (Pegawai Penggugat) ;
-
membuat Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak pada tanggal 8 Januari 2013, dimana Penggugat diwakili oleh JKL ;
-
menerbitkan Surat Peringatan I Nomor S-238/WPJ.32/KP.0100/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 24 Januari 2013 dan Surat Peringatan II Nomor S-315/WPJ.32/KP.0100/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 05 Pebruari 2013 ;
-
menerbitkan Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan dan dokumen pada tanggal 28 Pebruari 2013 ;
-
menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-0024/WPJ.32/KP.01/RIKSIS/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang diterima oleh diterima Sdr. KLM ;
-
membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas PHP-0024/WPJ.32/KP.01/RIKSIS/2013 pada tanggal 5 April 2013 ;
-
membuat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-958/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 8 April 2013 dan menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 9 April 2013 ;
-
membuat dan menanda tangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 12 April 2013 yang dihadiri oleh Ir. MNO ( Penggugat ), dimana Penggugat menyatakan setuju atas adanya obyek tetapi tidak setuju dengan tidak diakuinya PPN Masukan;

Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar

bahwa Penggugat mengajukan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak kepada Tergugat dengan Surat Nomor 06/NJM/II/2014 tanggal 01 Oktober 2014;

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 13 Januari 2015, yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan Surat Nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015 adalah merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam :
-
Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan ;
-
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pemeriksaan Lapangan;

bahwa prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 ditolak oleh Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015. Dengan tanpa meminta data, tanpa meminta keterangan dan klarifikasi Penggugat serta tanpa dasar hukum yang jelas atas alasan penolakan tersebut;

bahwa menurut Majelis, dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar oleh Tergugat, tidak ada kewajiban/keharusan bagi Tergugat untuk meminta data, keterangan dan klarifikasi dari Penggugat sepanjang Tergugat merasa telah mempunyai data yang cukup dan akurat untuk membuat keputusan atas sengketa yang bersangkutan sehingga Tergugat merasa tidak perlu meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi dari Penggugat;

bahwa hal ini dijelaskan di dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, yaitu :
“Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan / atau informasi “;

bahwa permasalahan antara Penggugat dengan JKL ( Pegawai Tergugat ) adalah merupakan masalah internal perusahaan dan tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis karena masalah kewajiban pengisian, penanda tanganan serta penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penggugat sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum untuk mempertimbangkan gugatan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015 dinyatakan Ditolak;

Dissenting Opinion.
bahwa Hakim Anggota GHJ mempunyai Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion), sebagai berikut:

bahwa berpendapat bahwa perkara gugatan ini ditujukan terhadap Keputusan penolakan yang diterbitkan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 a quo yang telah diterbitkan atas permohonan Penggugat yang diajukan agar Tergugat dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juni 2009 a quo sesuai dengan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf b Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) ;

bahwa Penggugat melakukan permohonan kedua yaitu pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juni 2009 berhubung permohonan keberatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal berupa tidak memenuhi jangka waktu tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3a UU KUP a quo juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan banding atas tidak dapat diprosesnya permohonan keberatan a quo sehingga mengajukan permohonan kepada Tergugat berlandaskan amanat Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP yang telah ditolak melalui penerbitan KEP00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 a quo tentang penolakan atas permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak kurang bayar berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP (karena permohonan wajib pajak);

bahwa Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf c yaitu adanya keputusan atas pelaksanaan keputusan perpajakan berupa “beschikkings” atas “regelings” berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2013 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan wewenang Direktur Jendral Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua penafsiran hukum mengenai kompetensi absolut dalam sistem peradilan TUN qq. Pengadilan Pajak terhadap pengertian “beschikkings” maupun “regelings’ disebabkan para pakar hukum mempunyai dua pandangan berbeda terkait perbuatan hukum menurut hukum publik yaitu perbuatan hukum publik bersegi satu dan perbuatan hukum publik bersegi dua;

bahwa berdasarkan penafsiran historis, perubahan dalam Pasal 23 ayat 2 huruf c yang dilakukan dalam UU KUP dalam tahun 2009 adalah untuk memberikan kepastian hukum bahwa sengketa pajak merupakan kompetensi absolut pengadilan pajak, sedangkan Peradilan TUN tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa perpajakan;

bahwa peradilan pajak adalah satu-satunya peradilan gugatan (tingkat pertama dan terakhir) dan peradilan banding (tingkat pertama dan terakhir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002) dan hanya dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat 3 UU a quo;

bahwa surat atau bentuk lain baik berupa penetapan atau keputusan maupun regulasi sesuai dengan pandangan hukum bersegi satu merupakan kompetensi absolut yang hanya dapat ditangani oleh Pengadilan Pajak yang memiliki komptetensi absolut terhadap semua “beschikkings’, termasuk “beschikking” yang diakibatkan “regelings” yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan administrasi perpajakan baik yang bersifat individu mapun bersifat kolektif oleh karena sifat khusus administrasi perpajakan yang merupakan wewenang absolut dari wewenang Pengadilan Pajak untuk mengadilinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim Anggota GHJ memiliki pendapat berbeda (“dissenting opinion”), bahwa seyogyanya Majelis memerintahkan Tergugat untuk membatalkan KEP-00070/WPJ.32/2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b;

bahwa seyogyanya Majelis dapat memerintahkan Tergugat berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat 3 huruf b UU KUP untuk mempertimbangkan penggunaan diskresi Tergugat mengingat terdapat frasa “karena jabatan” dalam rangka meninjau kembali kebenaran permohonan Penggugat melalui penelitian ulang kebenaran penerbitan SKPKB (pembetulan) No.00006/207/09/521/13 Tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang mendukung kebenaran permohonan Penggugat yang belum sempat diperlihatkan dalam proses keberatan, disebabkan permohonan keberatan yang disampaikan Penggugat saat itu tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat diproses;

bahwa permohonan Penggugat yang kedua agar mengabulkan permohonan pembatalan SKPKB (pembetulan) PPN No. 06/NJM/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 menggantikan SKPKB PPN nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 april 2013 Masa Pajak Juni 2009 a quo DITOLAK karena seharusnya terhadap satu Keputusan hanya dapat diajukan satu Surat Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. FFF, Ak.
Drs. GGG, M.A., M.P.A.
Drs. GHJ
HJK, Ak., MA
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA