Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64061/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2013


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp99.836.000,00;






Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan "Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013", padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);



Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan masa berlaku SKEP fasilitas BKPM (masterlis) terdapat realisasi impor barang yang tidak sesuai dengan masa berlaku SKEP fasiltas BKPM maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor yang terutang

bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk pada saat sudah melebihi jangka waktu yang berlaku berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (jangka waktu yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM;

bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor terjadi pada saat importir menyampaikan kewajiban pabean yaitu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC. Tanggal pendaftaran PIB inilah yang digunakan DJBC sebagai dasar penentuan pemenuhan kepatuhan ketentuan bahwa pemasukan barang impor yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan masa berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pembebasan Bea Masuk dari BKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan penulisan SKEP Fasilitas Masterlist pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan hak Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya ataupun fasilitas yang telah diberikan oleh BKPM kepada Pemohon Banding
  2. Bahwasanya terhadap ketidaksesuaian importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar masa berlaku SKEP Fasilitas Masterlist adalah disebabkan karena dalam pengajuan Masterlist diperlukan proses dan membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat mengakibatkan masa berlaku Masterlist yang lama telah habis, namun Masterlist yang baru belum bisa diterbitkan karena masih dalam proses tersebut
  3. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pengertian Impor secara umum adalah proses transportasi barang dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Bahwa impor sendiri merupakan suatu proses yang panjang, dimulai dengan: a) pengangkutan; b) pembongkaran; c) penimbunan; d) pemberitahuan impor; e) pemeriksaan serta; f) pengeluaran. Pemberitahuan impor merupakan salah satu bagian dari proses impor tersebut, yaitu proses keempat dari enam proses impor tersebut. Pemohon banding mendasarkan diri tanggal BL karena proses impor dimulai dengan pengangkutan dari barang impor yang dimaksud;

bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

Pasal 1 angka 7
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini

Pasal 5
(1)
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan
(2)
Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean menyatakan:

Pasal 2 ayat (1)
Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean
Pasal 3 ayat (2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean bahwa Majelis berpendapat pemasukan barang impor dianggap telah terjadi pada saat importir menyampaikan Pemberituan Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean;

bahwa Majelis berpendapat tanggal yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Kantor Pabean sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM;

bahwa Majelis berpendapat dokumen Bill of Lading (B/L) tidak termasuk dalam pengertian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tanggal yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Kantor Pabean sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 99.836.000,00;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ADS, M.M.
DFG S., S.H., M.H.
Drs. FGH M.M.
GHJ, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA