Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put.36241/PP/M.XI/19/2012
penetapan klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding terhadap PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 berupa importasi 150 pallet = 117.792 kg barang yang terdiri dari Shoe Insole Board : Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90 (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010), negara asal Finlandia, pada pos tarif 4811.90.90.00 (Bea Masuk 5 %, PPN 10 %, dan PPh 2,5%), sedangkan menurut pemberitahuan Pemohon Banding adalah pada pos tarif 4811.60.90.00 (Bea Masuk 0 %, PPN 10 %, dan PPh 2,5 %);
Terbanding tidak hadir pada sidang ke 3 (tiga) tanggal 25 Mei 2011, sidang ke 5 (lima) tanggal 13 Juli 2011 dan sidang ke 7 (tujuh) tanggal 7 September 2011;
1. | bahwa berdasarkan hasil dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa Fintex dan Paratex adalah merupakan kertas karton diimpregnasi/diresapi dengan styrene butadiene copolymer dan kandungan lain dengan contoh uji tidak larut dalam air dan dalam chloroform; |
2. | bahwa hasil di atas menyebutkan adanya kandungan lain. Kandungan lain itu salah satunya adalah lilin/malam/wax. Produsen Pemohon Banding mengatakan bahwa fintex dan paratex mengandung lilin/malam/wax yang kandungannya memang tidak banyak, yang berfungsi untuk mengatur tingkat kebasahan/ kelembaban dan juga memberikan perlindungan terhadap cuaca lembab dan panas (kandungan ini amat sangat diperlukan di Indonesia). Malam/lilin/wax juga digunakan pada permukaan Fintex/Paratex yang fungsinya adalah menciptakan daya tahan yang kuat agar barang tersebut tidak cepat larut atau hancur terhadap zat yang lainnya (salah satunya air); |
3. | bahwa di dalam buku panduan tarif Bea Masuk (Hs-code) untuk bahan kertas dan kertas karton yang dilapisi, diimpregnsi / diresapi dan dicetak permukaannya dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dan berbagai ukuran digolongkan ke dalam pos 48.11 dan kemudian kertas yang dilapisi, diimpregnasi / diresapi atau ditutupi dengan malam / lilin / wax digolongkan kedalam 4811.60.90.00; |
berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, maka terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 yang masuk pos tarif 4811.90.90.00, berupa importasi 150 pallet = 117.792 kg barang yang terdiri dari Shoe Insole Board : Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90 (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010), negara asal Finlandia, yang oleh Pemohon Banding klasifikasinya diberitahukan pada pos tarif 4811.60.90.00 dengan Tarif Bea Masuk 0%, adalah tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan klasifikasi oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang kemudian diperkuat Terbanding dengan Keputusannya Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 menjadi pada pos tarif 4811.90.90.00 dan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% adalah sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi Fintex 50, Fintex 90 dan Paratex 90, ditetapkan sesuai sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010, yaitu pada pos tarif 4811.90.90.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7728/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019326/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang dalam PIB Nomor 200784 tanggal 19 Juni 2010 pada pos tarif 4811.90.90.00 dengan tarif Bea Masuk 5%;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.