Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46957/PP/M.II/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00


  Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46957/PP/M.II/16/2013

Jenis Pajak : PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00;






Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif obyek PPN Jasa Luar Negeri berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-119/III.4/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 24 Februari 2010, dalam tanggapan terhadap koreksi Pajak Keluaran, terdapat Credit Note yang berisi tentang Processing Fee for ABD sebesar JPY 2,916,216 atau sebesar Rp.347.328.184,00;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp347.328.184,00;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPL-195/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 12 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Pemohon Banding memanfaatkan jasa sebesar Rp. 347.328.184,00 (JPY 2.916.216) dari luar Daerah Pabean yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding ;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan rekening koran milik Pemohon Banding dari The Bank of GGG, cabang Jakarta, diketahui bahwa pada bulan April 2009 TDFJ melakukan pembayaran sebesar JPY 75.553.312. Pembayaran tersebut terdiri dari;
1)
Penerimaan ekspor bulan Februari 2009 sebesar JPY 77.656.589
2)
Penerimaan ekspor bulan Maret 2009 sebesar JPY 812.939
3)
Pemotongan terhadap klaim oleh customer akhir (Credit Note) sebesar JPY 2.916.216 karena kualitas yang tidak sesuai pesanan.

bahwa Terbanding meyakini bahwa Credit Note (sebesar JPY 2.916.216 ) tersebut merupakan pembayaran fee kepada pihak diluar negeri atau dengan kata lain terdapat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00 tersebut, dikarenakan bahwa klaim ganti rugi yang tercantum dalam Credit Note kepada AAA Films Japan Limited merupakan biaya ganti rugi atas penggantian produk cacat / rusak. Atas penjualan ekspor kepada AAA Films Japan Limited, terdapat beberapa produk yang cacat / rusak dalam pengiriman sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dengan pertimbangan bahwa biaya pengiriman kembali produk cacat / rusak tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar maka Pemohon Banding memutuskan untuk bertanggung jawab dalam bentuk pembayaran ganti rugi atas klaim produk yang cacat /rusak tersebut. Pembayaran klaim atas produk cacat / rusak tersebut dilakukan dengan cara memotong pembayaran tagihan penjualan kepada AAA Films Japan untuk transaksi yang akan datang;

bahwa menurut Pemohon Banding, credit note tersebut bukan merupakan pembayaran jasa ke AAA Films Japan Limited tetapi merupakan pembayaran klaim ganti rugi atas produk cacat / rusak dan atas klaim ganti rugi tersebut tidak terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terdiri dari : Statement of Claim, dan foto-foto barang yang rusak berikut dengan penjelasannya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Terbanding menyimpulkan adanya pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding berdasar adanya credit note dengan keterangan “Processing Fee” ;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbitan credit note AAA Films Japan adalah merupakan mekanisme pembayaran claim atas adanya kerusakan film yang dikirim kepada AAA Flims Japan Limited. Hal ini merupakan mekanisme transaksi yang rutin dilakukan dengan pihak AAA Films Japan dan diantara credit note-credit note dimaksud hanya yang terakhir yang mencantumkan keterangan “Processing Fee” yang Pemohon Banding sendiri tidak mengetahui mengapa terjadi demikian ;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk masa pajak yang lain, mekanisme credit note sebagai penggantian atas claim yang diajukan AAA Films Japan atas produk yang rusak, tidak dipermasalahkan ;

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti pendukung bahwa credit note yang dijelaskan oleh Pemohon Banding adalah untuk penggantian claim dari AAA Films Japan atas barang yang rusak dengan cara diperhitungkan langsung dengan pembayaran yang diterima dari AAA Films Japan, dan bukan merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dari keterangan yang terdapat dalam credit note adalah “Processing Fee for ABD”, Majelis berpendapat bahwa AAA Films Japan melakukan transaksi dengan ABD yang selanjutnya processing fee nya ditagihkan kepada Pemohon Banding dalam bentuk claim penggantian barang rusak

bahwa sekiranya Terbanding menyimpulkan bahwa credit note dimaksud adalah merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean, maka hal tersebut juga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena transaksi jasa yang terjadi adalah antara Teijin Dupont Films Japan dengan ABD yang kedua-duanya tidak berada di Indonesia, sedang kaitannya dengan Pemohon Banding adalah berbentuk penggantian claim barang rusak ;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp. 347.328.184,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi positif atas DPP yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp. 347.328.184,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;



Menimbang   :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari tahun 2009 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN menurut keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPN menurut Majelis    
Rp.     347.328.184,00
Rp.     347.328.184,00
Rp.                n i h i l



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan  
:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-389/WPJ.07/2011 tanggal 21 Februari 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00001/277/09/052/10 tanggal 15 Maret 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil.