Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.
180.145.852.795,00 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.153.509.063.678,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tersebut berasal
dari rincian sebagai berikut :
bahwa koreksi Terbanding dikarenakan menurut Terbanding selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penjualan/ekspor batubara sebesar 1.454.490 MT, batubara yang dijual tersebut berasal dari pembelian dari PD JKL sebesar 1.318.000 MT dan dari PT KLM sebesar 136.490 MT; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan data berupa Shipping Report dan Laporan Peredaran Usaha – dimana berdasarkan Shipping Report dan Laporan Usaha Terbanding Penjualan Batubara menurut Pemohon Banding adalah sebesar 1.143.096 MT; bahwa jumlah penjualan batubara menurut Terbanding sebesar 1.454.490 MT tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi Surat Keterangan Asal Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya besarnya penjualan batubara tersebut harus dilihat berdasarkan Bill of Lading; bahwa berdasarkan keterangan Terbanding, Pemohon Banding, Saksi dari Pemohon Banding, data, dan fakta yang terungkap di dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 dikoreksi karena berdasarkan pemeriksaan ke GL biaya tersebut terlalu besar dibebankan dalam SPT, selain itu Pemeriksa juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau bukti pendukung yang melengkapi penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi tetap dipertahankan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa
Pemohon Banding tidak setuju
atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.
26.177.424.318,00, tersebut di atas oleh karena :
bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dan bukti-bukti yang ada, menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa
koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar
Rp.26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan matriks sengketa atas koreksi pos-pos pada Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:
bahwa untuk menyederhanakan pembahasan atas 10 (sepuluh) koreksi sebesar Rp.26.177.424.318,00 pada pos Harga Pokok Penjualan tersebut, dapat dikelompokkan menjadi 4 pos koreksi yaitu sebagai berikut :
bahwa pembahasan mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi HPP sebesar Rp 15.807.136.649,00 menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan terhadap YGH Pemohon Banding membebankan terlalu besar sebesar Rp 15.807.136.649,00; bahwa menurut Pemohon Bading, sebesar Rp 15.807.136.649,00 telah dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor : LAP-227/WPJ.04/KP.1100/3.2/2010 tanggal 1 September 2010 pada halaman 17 dan 18 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan pengujian SPT Masa, pejanjian/kontrak, hutang lain-lain dan pembebanan biaya di laba rugi (equalisasi ke PPh Badan). Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat obyek PPh Pasal 23 serta bukti potong PPh Pasal 23 yang ada disimpulkan bahwa tidak terdapat koreksi Terbanding baik obyek PPh Pasal 23 dipusat maupun dicabang; bahwa hasil equalisasi antara biaya-biaya pada Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 23 menurut biaya/neraca di PPh Badan adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Pemeriksa atas selisih tersebut karena tidak material sehingga tidak diperhitungkan sebagai koreksi objek PPh Pasal 23; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa :
bahwa berdasarkan keterangan, data dan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi HPP sebesar Rp.15.807.136.649,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi Positif Pos Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 tersebut, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Pos Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Pemeriksa melakukan koreksi atas
seluruh biaya Royalti Pemerintah Daerah karena Pemeriksa berpendapat
bahwa biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding, hal ini
sesuai Perjanjian Kerjasama Penambangan Terbuka (Open Pit) dan Jual
Beli Batubara Nomor : 03/PKS.PD.BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal
10 yang menyebutkan bahwa pihak pertama wajib membayar kepada
pemerintah atas pajak, bea-bea dan iuran sehingga beban tersebut bukan
tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan bahwa akun Royalti Pemerintah Daerah terdiri dari berbagai komponen biaya, seperti retribusi jalan (sumbangan pihak ke III), berupa surat perintah dari Dirjen Perhubungan Laut untuk menyetorkan retribusi ke kas Pemda, biaya ini menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, untuk menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding melampirkan copy Surat Perintah dari Dirjen Perhubungan Laut untuk menyetorkan retribusi ke Kas Pemda; bahwa berdasarkan penelitian atas copy surat Tim Pengawas Monitoring Pungutan Pihak ke III Ditjen Perhubungan Laut Nomor : 61/TPP.III/IV/2008 tanggal 9 April 2008 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada PT. Kadya Caraka Mulia untuk menyetorkan sumbangan pihak III ke Kas Daerah Tk.II/PAD, sehingga hal tersebut bukanlah merupakan beban Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lain-lain) terkait dengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah Daerah, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan trasir dari pencatatan G/L ke Support Document; bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti tidak dapat meyakini jumlah dan jenis biaya Royalti Pemerintah Daerah yang dilaporkan Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa
Akun Royalti Pemerintah Daerah adalah untuk mencatat beban-beban
retribusi, bukan royalti, karena tidak ada royalty yang dibayar ke
Pemerintah Daerah; bahwa beban-beban retribusi yang dimaksud adalah retribusi pemeliharaan jalan, yaitu jalan dari tempat produksi menuju pelabuhan, yang seharusnya adalah termasuk kelompok beban penjualan tetapi Pemohon Banding salah mengklasifikasikan sehingga dicatat dalam Akun Royalty Pemerintah Daerah pada kelompok HPP; bahwa beban penjualan (retribusi pemeliharaan jalan) adalah merupakan beban Pemohon Banding, dan tidak termasuk dalam Pasal 10 perjanjian dengan pihak PD JKL; bahwa pengeluaran biaya-biaya tersebut didukung dengan bukti-bukti yang sah sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan yaitu dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh pengeluaran tersebut dapat dibebankan secara fiskal; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor :
LAP-227/WPJ.04/KP.1100/3.2/2010 tanggal 1 September 2010 diketahui
bahwa koreksi atas Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp.
8.210.653.345,00 disebabkan karena berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Penambangan Terbuka (Open(Pit) dan Jual Beli Batubara Nomor:
03/PKS.PD/BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 menyebutkan bahwa
pihak pertama wajib membayar kepada pemerintah atas pajak, bea-bea, dan
iuran sehingga beban tersebut bukan tanggungan wajib pajak sebagai
pihak kedua; bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Akun Royalti Pemerintah Daerah adalah untuk mencatat beban-beban retribusi, bukan royalti, karena tidak ada royalty yang dibayar ke Pemerintah Daerah. Beban-beban retribusi yang dimaksud adalah retribusi pemeliharaan jalan, yaitu jalan dari tempat produksi menuju pelabuhan, yang seharusnya adalah termasuk kelompok beban penjualan tetapi Pemohon Banding salah mengklasifikasikan sehingga dicatat dalam Akun Royalty Pemerintah Daerah pada kelompok HPP. Beban penjualan (retribusi pemeliharaan jalan) adalah merupakan beban Pemohon Banding, dan tidak termasuk dalam Pasal 10 perjanjian dengan pihak PD JKL; bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dapat diiketahui bahwa Tanda Bukti Penerimaan jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah “Penerimaan Sumbangan pihak ke-3 (batubara)” bukan merupakan pembayaran royalti; bahwa menurut Majelis, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa sample/contoh pembayaran dan bukti tersebut tidak dapat meyakinkan Majelis, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp.8.210.653.345,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa
Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya Royalti Pemerintah
Pusat karena Pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan
beban Pemohon Banding, hal ini sesuai Perjanjian Kerjasama Penambangan
Terbuka (Open Pit) dan Jual Beli Batubara Nomor : 03/PKS.PD.BMT/2008
tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pihak pertama
wajib membayar kepada pemerintah atas pajak, bea-bea dan iuran sehingga
beban tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada perjanjian jual beli dengan PT TAJ, Royalti Pemerintah Pusat adalah merupakan biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding, yang tidak bisa di reimburskan ke PT TAJ (biaya dapat dilihat pada akun Nomor X00XXX); bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lain-lain) terkait dengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah Pusat, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan trasir dari pencatatan G/L ke Support Document; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa setelah Pemohon Banding meneliti kembali beban dalam akun tersebut, walaupun beban tersebut dalam kenyataan adalah ditanggung oleh Pemohon Banding, tetapi dengan mempertimbangkan Pasal 10 perjanjian dengan PD JKL maka Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi positif sebesar Rp. 1.666.838.130,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan setuju atas
Koreksi Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00 tersebut,
sehingga Majelis berpendapat koreksi tersebut telah sesuai dengan
peraturan peruindang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Royalty Pemerintah Pusat
sebesar Rp. 1.666.838.130,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menrut Terbanding | : |
bahwa
Koreksi
Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 terdiri
dari :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tersebut karena biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi atas biaya usaha lainnya yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam
berkas banding diketahui bahwa Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya
sebesar Rp. 459.354.799,00 tersebut terdiri dari :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tersebut karena biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi atas biaya usaha lainnya yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00; bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga
Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
mengingat | : |
Memperhatikan Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1281/WPJ.04/2011 tanggal 1
Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor :
00031/206/08/062/10 tanggal 2 September 2010, atas nama PT. XXX,
sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.