Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013

Jenis Pajak : PPh Badan


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 180.145.852.795,00 :
1.
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp. 153.509.063.678,00
2.
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan
Rp. 26.177.424.318,00
3.
Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya
Rp. 459.354.799,00

Total Koreksi Penghasilan Neto Rp. 180.145.852.795,00;

1.
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00






Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.153.509.063.678,00;



Menurut Majelis : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tersebut berasal dari rincian sebagai berikut :

Peredaran Usaha menurut Terbanding
Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding
Koreksi Peredaran Usaha
Rp. 883.369.445.864,00
Rp. 729.860.382.186,00
Rp. 153.509.063.678,00;

bahwa koreksi Terbanding dikarenakan menurut Terbanding selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penjualan/ekspor batubara sebesar 1.454.490 MT, batubara yang dijual tersebut berasal dari pembelian dari PD JKL sebesar 1.318.000 MT dan dari PT KLM sebesar 136.490 MT;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan data berupa Shipping Report dan Laporan Peredaran Usaha – dimana berdasarkan Shipping Report dan Laporan Usaha Terbanding Penjualan Batubara menurut Pemohon Banding adalah sebesar 1.143.096 MT;

bahwa jumlah penjualan batubara menurut Terbanding sebesar 1.454.490 MT tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi Surat Keterangan Asal Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya besarnya penjualan batubara tersebut harus dilihat berdasarkan Bill of Lading;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding, Pemohon Banding, Saksi dari Pemohon Banding, data, dan fakta yang terungkap di dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

1.
bahwa peredaran usaha berdasarkan tonase menurut Terbanding adalah 1.454.490 MT, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 1.143.096 MT, sehingga terdapat selisih 311.394 MT atau setara dengan Rp 153.509.063.678,00;


2.
bahwa penjualan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan dengan syarat penjualan FOB Barge (di atas tongkang) dimana besarnya Perhitungan Volume/tonase penjualan batubara didasarkan hasil pengukuran batubara oleh surveyor independent di atas kapal/tongkang;


3.
bahwa berdasarkan penjelasan Saksi di dalam persidangan menjelaskan bahwa:
-
bahwa SKAB adalah Surat Keterangan Asal Barang yang diterbitkan oleh pemilik tambang (KP/PKP2B) yang berisi keterangan tentang kepemilikan bahan galian (batu bara) yang berasal dari wilayahnya;
-
bahwa latar belakang diperlukannya SKAB adalah untuk mencegah kegiatan pertambangan batubara Tanpa Ijin yang merugikan Pemerintah, oleh karena itu diperlukan legalitas bahan galian (batu bara) dari pemilik Kuasa Pertambangan (KP)/dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada saat dilakukan penjualan;
-
bahwa RSKAB adalah Rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pertambangan dan Energi/DISTAMBEN) yang berisi pengesahan SKAB dan berfungsi sebagai syarat yang harus dimiliki bagi pembeli batu bara (coal trader) yang akan melakukan pengiriman/pengapalan batu bara melalui pelabuhan muat;
-
bahwa volume yang tercantum dalam SKAB/Rekomendasi SKAB merupakan estimasi dan bukan menjadi dasar volume/tonase penjualan;


4.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis telah meneliti dan berkesimpulan bahwa Bill of Lading (B/L) dibuat berdasarkan hasil pengukuran oleh independent surveyor yaitu PT. MNO Ltd., dan laporannya dalam bentuk Certificate of Weight (Draft Survey), Volume/Tonase dalam B/L inilah yang kemudian dicantumkan dalam Invoice sebagai dasar penjualan dan nilainya telah sesuai dengan jumlah yang ditagihkan pada akhir bulan untuk masing-masing Masa Pajak;


5.
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding, Pemohon Banding dan Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, beserta data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SKAB/RSKAB tidak dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Volume/Tonase Penjualan batubara karena bukan merupakan jumlah nyata barang yang dijual oleh Pemohon Banding melainkan masih berupa estimasi barang yang akan dijual, sedangkan yang dapat dijadikan dasar penghitungan Volume/Tonase seharusnya adalah berdasarkan hasil pengukuran di atas tongkang yang dilakukan oleh surveyor independent dan dilaporkan dalam Certificate of Weight karena syarat penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding adalah FOB Barge (di atas tongkang);

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00

bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari :

a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
Koreksi Bahan Bakar
Koreksi PPN
Koreksi Royal Pemerintah Daerah
Koreksi Royal Pemerintah Pusat
Koreksi Biaya Penambangan (Rhodes)
Koreksi Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan
Koreksi PPN
Koreksi Biaya Muat
Koreksi Biaya Pengangkutan
Koreksi PPN
Jumlah Koreksi Harga Pokok Penjualan
Rp. 492.796.194,00
Rp. 310.737.567,00
Rp. 8.210.653.345,00
Rp. 1.666.838.130,00
Rp. 2.197.898.735,00
Rp. 569.352.782,00
Rp. 603.712.923,00
Rp. 2.073.714.414,00
Rp. 8.199.766.502,00
Rp. 1.851.953.726,00
Rp. 26.177.424.318,00;



Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 dikoreksi karena berdasarkan pemeriksaan ke GL biaya tersebut terlalu besar dibebankan dalam SPT, selain itu Pemeriksa juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau bukti pendukung yang melengkapi penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi tetap dipertahankan;



Menurut Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00, tersebut di atas oleh karena :

1)
bahwa beban-beban tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan, dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dapat dibebankan/dikurangkan dari penghasilan bruto;
2)
bahwa pengeluaran biaya-biaya tersebut didukung dengan bukti-bukti yang syah, dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (ada bukti tanda terima data/dokumen);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dan bukti-bukti yang ada, menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;



Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari :

a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
Koreksi Bahan Bakar
Koreksi PPN
Koreksi Royal Pemerintah Daerah
Koreksi Royal Pemerintah Pusat
Koreksi Biaya Penambangan (Rhodes)
Koreksi Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan
Koreksi PPN
Koreksi Biaya Muat
Koreksi Biaya Pengangkutan
Koreksi PPN
Jumlah Koreksi Harga Pokok Penjualan
Rp. 492.796.194,00
Rp. 310.737.567,00
Rp. 8.210.653.345,00
Rp. 1.666.838.130,00
Rp. 2.197.898.735,00
Rp. 569.352.782,00
Rp. 603.712.923,00
Rp. 2.073.714.414,00
Rp. 8.199.766.502,00
Rp. 1.851.953.726,00
Rp. 26.177.424.318,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan matriks sengketa atas koreksi pos-pos pada Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

1
Bahan Bakar Rp. 492.796.194,00 -
2
PPN Rp. 310.737.567,00 Telah dikenakan Objek PPh
3
Royalty Pemerintah Daerah Rp. 8.210.653.345,0 -
4
Royalty Pemerintah Pusat Rp. 1.666.838.130,0 -
5
Biaya Penambangan (Rhodes) Rp. 2.197.898.735, Telah dikenakan Objek PPh
6
Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Rp. 569.352.782,00 Telah dikenakan Objek PPh
7
PPN Rp. 603.712.923,00 Telah dikenakan Objek PPh
8
Biaya Muat Rp. 2.073.714.414, Telah dikenakan Objek PPh
9
Biaya Pengangkutan Rp. 8.199.766.502, Telah dikenakan Objek PPh
10
PPN Rp. 1.851.953.726,0 Telah dikenakan Objek PPh

Jumlah
Rp. 26.177.424.318,


bahwa untuk menyederhanakan pembahasan atas 10 (sepuluh) koreksi sebesar Rp.26.177.424.318,00 pada pos Harga Pokok Penjualan tersebut, dapat dikelompokkan menjadi 4 pos koreksi yaitu sebagai berikut :

2.1
Koreksi HPP sebesar sebesar Rp 15.807.136.649,00;
2.2
Koreksi Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00;
2.3
Koreksi Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp. 8.210.653.345,00;
2.4
Koreksi Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00;

bahwa pembahasan mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :

2.1
Koreksi HPP sebesar Rp 15.807.136.649,00

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi HPP sebesar Rp 15.807.136.649,00 menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Jumlah (Rp)
1
PPN
Telah dikenakan Objek PPh Pasal Rp. 310.737.567,
2
Biaya Penambangan (Rhodes) Telah dikenakan Objek PPh Pasal
Rp. 2.197.8980.07
3
Biaya Perbaikan dan Telah dikenakan Objek PPh Pasal Rp. 569.352.782
4
PPN Telah dikenakan Objek PPh Pasal Rp. 603.712.923
5
Biaya Muat Telah dikenakan Objek PPh Pasal
Rp. 2.073.714.4
6
Biaya Pengangkutan Telah dikenakan Objek PPh Pasal Rp. 8.199.1746,60.05
7
PPN Telah dikenakan Objek PPh Pasal
Rp. 1.851.953.72

Jumlah

Rp. 15.807.163,60.06

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan terhadap YGH Pemohon Banding membebankan terlalu besar sebesar Rp 15.807.136.649,00;

bahwa menurut Pemohon Bading, sebesar Rp 15.807.136.649,00 telah dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor : LAP-227/WPJ.04/KP.1100/3.2/2010 tanggal 1 September 2010 pada halaman 17 dan 18 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pengujian SPT Masa, pejanjian/kontrak, hutang lain-lain dan pembebanan biaya di laba rugi (equalisasi ke PPh Badan). Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat obyek PPh Pasal 23 serta bukti potong PPh Pasal 23 yang ada disimpulkan bahwa tidak terdapat koreksi Terbanding baik obyek PPh Pasal 23 dipusat maupun dicabang;

bahwa hasil equalisasi antara biaya-biaya pada Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 23 menurut biaya/neraca di PPh Badan adalah sebagai berikut :

1.



2.
3.
4.
5.
Objek PPh Pasal 23 menurut SPM PPh Pasal 23
- Kantor Pusat
- Kantor Cabang
Jumlah Objek Cfm SPT
Objek PPh Pasal 23 menurut biaya di PPh Badan
Selisih Objek yang kurang dilaporkan
Dikurangi :
- Dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 15 Pusat
- Dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 4 (2) Cabang
Selisih objek PPh Pasal 23 kurang dilaporkan pusat

Rp. 255.947.067.579,00
Rp. 103.360.254.215,00
Rp. 359.307.321.794,00
Rp. 359.395.489.044,00
Rp. 88.167.250,00

Rp. 76.500.000,00
Rp. 11.666.666,00
Rp. 584,00;

bahwa menurut Pemeriksa atas selisih tersebut karena tidak material sehingga tidak diperhitungkan sebagai koreksi objek PPh Pasal 23;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa :

1.
Rekap Bl 23 ukti Potong, bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilaporkan di Kantor Pusat, dengan total objek PPh Pasasebesar Rp. 255.947.067.579,00;
2.
Rekap Bukti Potong, bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilaporkan di kantor Cabang, dengan total objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 103.360.254.215,00;

bahwa berdasarkan keterangan, data dan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

-
bahwa terdapat Biaya pada HPP yang dikoreksi Terbanding tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 menurut biaya/neraca di PPh Badan;
-
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-227/WPJ.04/KP.1100/3.2/2010 tanggal 1 September 2010 dimana Terbanding juga memeriksa obyek PPh Pasal 23, namun dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat penambahan atau pengurangan nilai objek PPh Pasal 23, dan tidak terdapat koreksi atas PPh Pasal 23, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa atas biaya-biaya di HPP tersebut dapat dibeban sebagai biaya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi HPP sebesar Rp.15.807.136.649,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

2.2
Koreksi Positif Pos Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi Positif Pos Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 tersebut, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Pos Bahan Bakar sebesar Rp. 492.796.194,00 tetap dipertahankan;

2.3
Koreksi atas Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp. 8.210.653.345,00



Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya Royalti Pemerintah Daerah karena Pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding, hal ini sesuai Perjanjian Kerjasama Penambangan Terbuka (Open Pit) dan Jual Beli Batubara Nomor : 03/PKS.PD.BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pihak pertama wajib membayar kepada pemerintah atas pajak, bea-bea dan iuran sehingga beban tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan bahwa akun Royalti Pemerintah Daerah terdiri dari berbagai komponen biaya, seperti retribusi jalan (sumbangan pihak ke III), berupa surat perintah dari Dirjen Perhubungan Laut untuk menyetorkan retribusi ke kas Pemda, biaya ini menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, untuk menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding melampirkan copy Surat Perintah dari Dirjen Perhubungan Laut untuk menyetorkan retribusi ke Kas Pemda;

bahwa berdasarkan penelitian atas copy surat Tim Pengawas Monitoring Pungutan Pihak ke III Ditjen Perhubungan Laut Nomor : 61/TPP.III/IV/2008 tanggal 9 April 2008 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada PT. Kadya Caraka Mulia untuk menyetorkan sumbangan pihak III ke Kas Daerah Tk.II/PAD, sehingga hal tersebut bukanlah merupakan beban Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lain-lain) terkait dengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah Daerah, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan trasir dari pencatatan G/L ke Support Document;

bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti tidak dapat meyakini jumlah dan jenis biaya Royalti Pemerintah Daerah yang dilaporkan Pemohon Banding;



Menurut Pemohon Banding :
bahwa Akun Royalti Pemerintah Daerah adalah untuk mencatat beban-beban retribusi, bukan royalti, karena tidak ada royalty yang dibayar ke Pemerintah Daerah;

bahwa beban-beban retribusi yang dimaksud adalah retribusi pemeliharaan jalan, yaitu jalan dari tempat produksi menuju pelabuhan, yang seharusnya adalah termasuk kelompok beban penjualan tetapi Pemohon Banding salah mengklasifikasikan sehingga dicatat dalam Akun Royalty Pemerintah Daerah pada kelompok HPP;

bahwa beban penjualan (retribusi pemeliharaan jalan) adalah merupakan beban Pemohon Banding, dan tidak termasuk dalam Pasal 10 perjanjian dengan pihak PD JKL;

bahwa pengeluaran biaya-biaya tersebut didukung dengan bukti-bukti yang sah sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan yaitu dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh pengeluaran tersebut dapat dibebankan secara fiskal;



Menurut Majelis :
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor : LAP-227/WPJ.04/KP.1100/3.2/2010 tanggal 1 September 2010 diketahui bahwa koreksi atas Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp. 8.210.653.345,00 disebabkan karena berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penambangan Terbuka (Open(Pit) dan Jual Beli Batubara Nomor: 03/PKS.PD/BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 menyebutkan bahwa pihak pertama wajib membayar kepada pemerintah atas pajak, bea-bea, dan iuran sehingga beban tersebut bukan tanggungan wajib pajak sebagai pihak kedua;

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Akun Royalti Pemerintah Daerah adalah untuk mencatat beban-beban retribusi, bukan royalti, karena tidak ada royalty yang dibayar ke Pemerintah Daerah. Beban-beban retribusi yang dimaksud adalah retribusi pemeliharaan jalan, yaitu jalan dari tempat produksi menuju pelabuhan, yang seharusnya adalah termasuk kelompok beban penjualan tetapi Pemohon Banding salah mengklasifikasikan sehingga dicatat dalam Akun Royalty Pemerintah Daerah pada kelompok HPP. Beban penjualan (retribusi pemeliharaan jalan) adalah merupakan beban Pemohon Banding, dan tidak termasuk dalam Pasal 10 perjanjian dengan pihak PD JKL;

bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dapat diiketahui bahwa Tanda Bukti Penerimaan jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah “Penerimaan Sumbangan pihak ke-3 (batubara)” bukan merupakan pembayaran royalti;

bahwa menurut Majelis, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa sample/contoh pembayaran dan bukti tersebut tidak dapat meyakinkan Majelis, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Royalty Pemerintah Daerah sebesar Rp.8.210.653.345,00 tetap dipertahankan;

2.4.
Koreksi atas Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00



Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya Royalti Pemerintah Pusat karena Pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding, hal ini sesuai Perjanjian Kerjasama Penambangan Terbuka (Open Pit) dan Jual Beli Batubara Nomor : 03/PKS.PD.BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pihak pertama wajib membayar kepada pemerintah atas pajak, bea-bea dan iuran sehingga beban tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada perjanjian jual beli dengan PT TAJ, Royalti Pemerintah Pusat adalah merupakan biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding, yang tidak bisa di reimburskan ke PT TAJ (biaya dapat dilihat pada akun Nomor X00XXX);

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lain-lain) terkait dengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah Pusat, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan trasir dari pencatatan G/L ke Support Document;



Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah Pemohon Banding meneliti kembali beban dalam akun tersebut, walaupun beban tersebut dalam kenyataan adalah ditanggung oleh Pemohon Banding, tetapi dengan mempertimbangkan Pasal 10 perjanjian dengan PD JKL maka Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi positif sebesar Rp. 1.666.838.130,00;



Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan setuju atas Koreksi Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00 tersebut, sehingga Majelis berpendapat koreksi tersebut telah sesuai dengan peraturan peruindang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00 tetap dipertahankan;

3.
Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00



Menrut Terbanding :
bahwa Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 terdiri dari :
- Koreksi Material Supplies
- Koreksi Pelayanan Umum
Total Koreksi Beban Usaha
Rp. 220.147.372,00
Rp. 239.217.427,00
Rp. 459.354.799,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tersebut karena biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;



Menurut Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi atas biaya usaha lainnya yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00;



Menurut Majelis :
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 tersebut terdiri dari :

- Koreksi Material Supplies
- Koreksi Pelayanan Umum
Total Koreksi Beban Usaha
Rp. 220.147.372,00
Rp. 239.217.427,00
Rp. 459.354.799,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tersebut karena biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi atas biaya usaha lainnya yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan koreksi atas Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 459.354.799,00 yang terdiri dari koreksi Material Supplies sebesar Rp. 220.147.372,00 dan Pelayanan Umum sebesar Rp. 239.217.427,00 tetap dipertahankan;



menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
1. Peredaran Usaha sebesar
2. Harga Pokok Penjualan sebesar
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis
Penghasilan Neto (rugi) menurut Majelis
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Rp 135.184.918.469,00

Rp. 153.509.063.678,00
Rp. 15.807.136.649,00
Rp 169.316.200.327,00
(Rp 34.131.281.858,00)
Rp 0,00
(Rp 34.131.281.858,00)
Rp 0,00
Rp 1.343.631.540,00
(Rp 1.343.631.540,00)



mengingat :
Memperhatikan Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;



Memutuskan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1281/WPJ.04/2011 tanggal 1 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00031/206/08/062/10 tanggal 2 September 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (rugi)
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
(Rp 34.131.281.858,00)
Rp 0,00
(Rp 34.131.281.858,00)
Rp 0,00
Rp 1.343.631.540,00
(Rp 1.343.631.540,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA