Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-37576/PP/M.I/15/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan sebagian
No | Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan | Nilai Sengketa (Rp) |
1 | Koreksi Biaya Usaha | 605.472.047,00 |
2 | Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final | 1.566.099.816,00 |
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding | 2.171.571.863,00 |
bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp. 605.472.047,- terdiri atas dua jenis koreksi yaitu koreksi biaya telepon sebesar Rp. 24.554.630,- dan selebihnya merupakan koreksi biaya humas -;
bahwa pemohon banding dan Kopkarmas merupakan dua entitas yang berbeda, dengan demikian pendapatan atas bagi hasil sebesar Rp 2.024.698.346,00 bagi pemohon banding adalah merupakan penghasilan lain-lain, karena berasal dari entitas lain. Penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang terutang PPh sesuai Pasal 17 UU PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi tersebut karena jumlah sebesar Rp. 605.472.047 merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mempertahankan, memperoleh dan mendapatkan penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding ini dengan alasan Pemohon Banding telah dipungut oleh PERTAMINA berupa PPh 22 (Final), sebab Pemohon Banding mendapat penunjukan pengelolaan SPBU dan secara sah mendapat izin dari PERTAMINA, dimana saat membeli SPBU dari PERTAMINA Pemohon Banding telah dipungut PPh-22 (Final);
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya operasi sebesar Rp.605.026.677,00 yang didalamnya terdapat koreksi biaya telepon sebesar Rp. 24.554.630,00 dimana biaya ini dikoreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kenderaan Perusahaan, menurut pendapat majelis koreksi Terbanding ini sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa atas koreksi lainnya yaitu biaya humas, dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan menagih penghasilan. Menurut Pemohon Banding biaya ini sebagian besar diperuntukkan untuk membuat company profile, pembuatan kalender, dan biaya RKAP (studio);
bahwa selama persidangan tidak ada tambahan penjelasan dari pemohon Banding untuk memperkuat dalilnya dan menurut pendapat Majelis, biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut memang tidak berkaitan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, memperoleh dan menagih penghasilan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian, atas koreksi biaya usaha sebesar Rp. 605.026.677,- menurut pendapat Majelis tetap dipertahankan;
2.Koreksi Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp.1.566.099.816,00,00
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 1.566.099.816,- karena penghasilan tersebut merupakan pendapatan bagi hasil milik Pemohon Banding, sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Pemohon Banding dan Koperasi Karyawan PT. YY (Kopkarmas);
bahwa dari kerjasama tersebut ditentukan bahwa Pemohon Banding memperoleh bagi hasil sebesar 62,5% atas penjualan oli dan premium dan sebesar 55% dan penjualan pertamax/plus setelah dikurangi harga pembelian;
bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding mendalilkan penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan bagi hasil dan bukan merupakan pendapatan langsung dari hasil SPBU, harusnya Terbanding memberikan hasil perhitungan berapa jumlah pendapatan SPBU yang sudah dikenakan PPh Final dan berapa jumlah pendapatan bagi hasil setelah diperhitungkan persentase tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan Kopkarmas. Akan tetapi dari laporan pemeriksaan pajak, dokumen keberatan dan dokumen-dokumen banding, tidak terdapat rincian perhitungan dimaksud dari Terbanding;
bahwa dari dokumen SSP-SSP PPh Pasal 22 atas pembelian produk Pertamina keseluruhannya menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding;
bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2003 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan dari dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun 2003 atas nama Kopkarmas tidak terdapat pelaporan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas pendapatan SPBU;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 1.566.099.816,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang: |
Memperhatikan: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat: |
1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
Memutuskan: |
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-830/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/03/007/09 tanggal 21 Juli 2009 Tahun Pajak 2003 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Rp 2.964.905.504,00 |
Kompensasi Kerugian | Rp 3.089.036.449,00 |
Penghasilan Kena Pajak | (Rp 124.130.945,00) |
Pajak Penghasilan yang terutang | Rp 0,00 |
Kredit Pajak | (Rp 0,00) |
Pajak Penghasilan Kurang bayar | Rp 0,00 |
Sanksi administrasi | Rp. 0,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 0,00 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.