Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put.37979/PP/M.II/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi sengketa adalah Laporan Penelitian Keberatan atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2008, dapat diketahui bahwa perubahan nilai koreksi tersebut adalah karena dalam ketetapan semula (SKPKBT), Terbanding menghitung koreksi per bulan dengan cara membagi rata per bulan atas jumlah retur selama setahun sebesar Rp 2.502.831.756,00 yaitu sebesar Rp 208.569.3131,00 per bulan, sedang dalam proses keberatan untuk masa pajak Maret 2008 Terbanding mengambil angka retur yang sesungguhnya dalam bulan Maret 2008 yaitu sebesar Rp330.574.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPN Keluaran cfm Terbanding dengan Peredaran Usaha PPh Badan, Rabat, retur penjualan dan biaya angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00;
Menurut Pemohon: |
bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidak konsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Maret 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan;
bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding | Rp 275.093.458.218,00 |
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding | Rp 274.884.888.905,00 |
Koreksi | Rp 208.569.313,00 |
bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut:
DPP PPN | Menurut | Koreksi | |
Terbanding | SPT | ||
Ekspor | 1.807.092.967.564 | 1.807.092.967.564 | - |
Penjualan Lokal | 1.521.754.140.216 | 1.519.251.308.460 | 2.502.831.756 |
Retur Penjualan | - | - | - |
Koreksi setiap bulan dibagi 12 | 208.569.313 |
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00021/407/08/052/08 tanggal 4 September 2008 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan;
bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00021/407/08/052/08 tanggal 4 September 2008 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/ KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan;
bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut :
Uraian | Menurut | Koreksi (Rp) |
|
Pemohon Banding (Rp) |
Terbanding (Rp) |
||
Penjualan Lokal | 1.519.251.308.460,00 | 1.521.754.140.216,00 | 2.502.831.756,00 |
Penjualan Ekpor | 1.807.092.967.564,00 | 1.807.092.967.564,00 | - |
Jumlah peredaran usaha | 3.326.344.276.024,00 | 3.328.847.107.780,00 | 2.502.831.756,00 |
Total retur penjualan lokal | Rp 2.481.301.779,00 |
Selisih kurs | Rp 21.529.977,00 |
Rp 2.502.831.756,00 |
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN;
bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Maret 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp330.574.650,00 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual;
bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp 330.574.650,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan;
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 330.574.650,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 330.574.650,00 untuk masa pajak Maret 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
2. | Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-318/WPJ.07/2011 tanggal 10 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00002/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 274.884.888.905,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut | Rp 9.550.806.668,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 13.176.761.658,00 |
PPN yang kurang/lebih dibayar | (Rp 3.625.954.990,00) |
SKPLB | (Rp 3.625.954.990,00) |
Jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.