Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put. 38205/PP/M.I/15/2012
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL - CITR 2008/11-11;
Pencabutan Banding
Pencabutan Banding
bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Senin tanggal 26 Maret 2012;
bahwa dengan Surat Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pencabutan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL - CITR 2008/11-11;
bahwa alasan Pemohon Banding mencabut banding Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding akan melakukan proses Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Otoritas Perpajakan Indonesia sehubungan dengan peraturan perpajakan Indonesia baru yang mencegah penyelesaian dengan MAP apabila keputusan Pengadilan Pajak Indonesia telah diputuskan;
bahwa pada persidangan tanggal 4 April 2012, Terbanding menyampaikan tanggapan secara lisan, yang isinya sama dengan tanggapan tertulis Terbanding dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang pada intinya menyatakan tidak setuju atas pengajuan pencabutan permohonan banding dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan , karena :
- | Proses banding atas sengketa yang sedang berlangsung, tidak menghalangi proses Mutrual Agrrement Procedure (MAP) yang diajukan Pemohon Banding; |
- | Dalam hal proses MAP antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selesai lebih dulu dari proses sidang banding dan menghasilkan Persetujuan Bersama, maka Pemohon Banding dapat segera mencabut banding atas sengketa yang telah menghasilkan Persetujuan Bersama tersebut ; |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti dalam berkas Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.