Nomor Putusan:
Put. 38205/PP/M.I/15/2012


Jenis Pajak:

PPh Badan


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL - CITR 2008/11-11;

Menurut Terbanding:
Pencabutan Banding
Menurut Pemohon Banding:


Pencabutan Banding

Menurut Majelis:


Pencabutan Banding

Menimbang:


bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Senin tanggal 26 Maret 2012;

bahwa dengan Surat Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pencabutan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL - CITR 2008/11-11;

bahwa alasan Pemohon Banding mencabut banding Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding akan melakukan proses Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Otoritas Perpajakan Indonesia sehubungan dengan peraturan perpajakan Indonesia baru yang mencegah penyelesaian dengan MAP apabila keputusan Pengadilan Pajak Indonesia telah diputuskan;

bahwa pada persidangan tanggal 4 April 2012, Terbanding menyampaikan tanggapan secara lisan, yang isinya sama dengan tanggapan tertulis Terbanding dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang pada intinya menyatakan tidak setuju atas pengajuan pencabutan permohonan banding dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan , karena :

- Proses banding atas sengketa yang sedang berlangsung, tidak menghalangi proses Mutrual Agrrement Procedure (MAP) yang diajukan Pemohon Banding;
- Dalam hal proses MAP antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selesai lebih dulu dari proses sidang banding dan menghasilkan Persetujuan Bersama, maka Pemohon Banding dapat segera mencabut banding atas sengketa yang telah menghasilkan Persetujuan Bersama tersebut ;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyatakan : “Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP, dengan demikian jika ada putusan dari Pengadilan Pajak maka proses MAP tersebut akan dihentikan;

bahwa Majelis menyatakan bahwa Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili mengenai proses MAP antara otoritas perpajakan Indonesia dan Amerika, karena berada diluar lingkup Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa “persetujuan Terbanding” sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatas adalah bahwa Majelis harus mendengarkan pendapat Terbanding dalam memberikan keputusan, tapi tidak mutlak bahwa jika Terbanding tidak setuju maka hak Pemohon Banding untuk melakukan pencabutan permohonan banding menjadi tidak bisa dilakukan;

bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa meskipun Terbanding tidak setuju atas pengajuan pencabutan permohonan banding dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan, namun Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena sesuai Pasal 39 ayat (1) diatas merupakan hak Pemohon Banding untuk melakukan pencabutan atas permohonan banding yang pernah diajukannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menghapus Banding Pemohon Banding dari daftar sengketa;

Memperhatikan:


Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti dalam berkas Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000;

Memutuskan:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 0001M/206/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT.xxx tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA