Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-40752/PP/M.XVI/15/2012
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa Invoice diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2007 (tahun buku 2006), hal ini diartikan bahwa saat terutang PPN dan saat pengakuan penghasilan PPh Badan diakui di tahun pajak 2006 dan apabila terjadi pembatalan dan penerbitan invoice pengganti seharusnya dilakukan di tahun pajak 2006, bila pengakuan penghasilan terjadi pada tahun pajak 2007, maka PPN dan PPh terutang di tahun bersangkutan;
bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa Terbanding sudah mengabaikan bukti dan fakta bahwa dalam hal adanya invoice hilang, pembatalan lalu penerbitan invoice pengganti TIDAKADA KERUGIAN NEGARA yang diakibatkan dari adanya kejadian ini karena Pemohon pada dasarnya sudah mencatat, menghitung, dan melaporkan transaksi penjualan yang terjadi pada tahun buku 2006 dan TIDAK ADA HAK NEGARA untuk menagih adanya kekurangan hitung yang berakibat pada kurang bayar pajak sebagaimana dinyatakan Terbanding pada SKPKB maupun Surat Keputusan Keberatan terkait dengan sengketa banding ini;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Penghasilan Netto Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan serta peraturan hukum lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Uraian | Jumlah (Rp) |
Peredaran Usaha | 204.026.358.962 |
Harga Pokok Penjualan | 153.632.289.531 |
Laba Bruto | 50.394.069.431 |
Biaya Usaha | 32.252.215.687 |
Penghasilan Neto dalam negeri | 18.141.853.744 |
Penghasilan dari luar usaha | 3.734.906.720 |
Penyesuaian Fiskal : | |
- Penyesuaian Fiskal Positif | 8.671.626.953 |
- Penyesuaian Fiskal Negatif | 6.612.647.647 |
- Jumlah Penyesuaian Fiskal | 2.058.979.306 |
Jumlah Penghasilan Netto | 23.935.739.770 |
Penghasilan Kena Pajak | 23.935.739.770 |
PPh Terutang | 7.163.221.700 |
Kredit Pajak : | |
- Dipotong/Dipungut Pihak lain | 8.239.165.254 |
- Dibayar sendiri | 62.000.000 |
Jumlah Kredit Pajak | 8.301.165.254 |
Jumlah PPh yang (lebih) dibayar | (1.137.943.554) |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.