Nomor Putusan:
Put-40752/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.369.981.270,00;
Menurut Terbanding:


bahwa Invoice diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2007 (tahun buku 2006), hal ini diartikan bahwa saat terutang PPN dan saat pengakuan penghasilan PPh Badan diakui di tahun pajak 2006 dan apabila terjadi pembatalan dan penerbitan invoice pengganti seharusnya dilakukan di tahun pajak 2006, bila pengakuan penghasilan terjadi pada tahun pajak 2007, maka PPN dan PPh terutang di tahun bersangkutan;

Menurut Pemohon Banding:


bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa Terbanding sudah mengabaikan bukti dan fakta bahwa dalam hal adanya invoice hilang, pembatalan lalu penerbitan invoice pengganti TIDAKADA KERUGIAN NEGARA yang diakibatkan dari adanya kejadian ini karena Pemohon pada dasarnya sudah mencatat, menghitung, dan melaporkan transaksi penjualan yang terjadi pada tahun buku 2006 dan TIDAK ADA HAK NEGARA untuk menagih adanya kekurangan hitung yang berakibat pada kurang bayar pajak sebagaimana dinyatakan Terbanding pada SKPKB maupun Surat Keputusan Keberatan terkait dengan sengketa banding ini;

Menurut Majelis:
bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.369.981.270,00 adalah hasil equalisasi antara DPP PPN dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 dengan Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2007 (Tahun Pajak Pemohon Banding adalah Tahun Buku April – Maret) dengan metode penghitungan koreksi menghasilkan selisih sebesar Rp.2.369.981.270,00;

bahwa atas selisih tersebut yang merupakan hasil penghitungan dengan cara equalisasi tersebut diatas, Terbanding menganggap terdapat Peredaran Usaha sebesar selisih tersebut yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 karena selisih tersebut adalah objek PPh yang terutang PPh;

bahwa alasan Pemohon atas pembetulan SPT Masa Agustus 2007 karena adanya pembatalan invoice Nomor 447.15 JT6936 senilai Rp.2.418.540.000,00 yang semula dilaporkan pada SPT PPN Masa Maret 2007 yang termasuk peredaran usaha tahun pajak 2006 yang diterbitkan bulan Maret 2007 karena hilang tidak dapat diakui oleh Terbanding sehingga jumlah peredaran usaha dan invoice dimaksud tetap diakui sebagai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007;

bahwa menurut dalil Terbanding alasan tidak diakuinya bukti pembetulan SPT Masa PPN tersebut karena tidak terbukti menurut Laporan Keuangan telah dilaporkan pada tahun 2006 tidak dapat diakui secara formal karena pembatalan dilakukan secara sepihak menurut Majelis kurang jelas;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena menurut bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan berupa Audit Report KAP XXX telah dicantumkan peredaran usaha tahun 2006 termasuk jumlah nilai invoice yang dibatalkan dimaksud dan dokumen invoice dan pernyataan hilangnya invoice dalam pengiriman dari PT. YYY, karena invoice Maret 2007 termasuk Tahun Pajak 2006;

bahwa menurut Majelis, bukti tersebut cukup memadai dan dinilai meyakinkan atas keadaan yang sebenar-benarnya, oleh karena itu koreksi Terbanding dinilai kurang mempunyai alasan yang memadai karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Penghasilan Netto Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan serta peraturan hukum lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-507/WPJ.08/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00073/406/07/415/09 tanggal 28 Juli 2009, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
Peredaran Usaha 204.026.358.962
Harga Pokok Penjualan 153.632.289.531
Laba Bruto 50.394.069.431
Biaya Usaha 32.252.215.687
Penghasilan Neto dalam negeri 18.141.853.744
Penghasilan dari luar usaha 3.734.906.720
Penyesuaian Fiskal :
- Penyesuaian Fiskal Positif 8.671.626.953
- Penyesuaian Fiskal Negatif 6.612.647.647
- Jumlah Penyesuaian Fiskal 2.058.979.306
Jumlah Penghasilan Netto 23.935.739.770
Penghasilan Kena Pajak 23.935.739.770
PPh Terutang 7.163.221.700
Kredit Pajak :
- Dipotong/Dipungut Pihak lain 8.239.165.254
- Dibayar sendiri 62.000.000
Jumlah Kredit Pajak 8.301.165.254
Jumlah PPh yang (lebih) dibayar (1.137.943.554)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA