PUTUSAN
Nomor 287/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan FFG No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
  2. AAB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. AAC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. AAD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AAF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/PJ./2010 tanggal 11 Januari 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;

melawan:

PT. AAG, tempat kedudukan Jalan AAH No. 35, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440, diwakili oleh AAJ, selaku Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/2009, tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/ WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang diterima melalui pos tanggal 02 Februari 2009 mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008;
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas surat keputusan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.1.433.154.174,00 dengan alasan Faktur Pajak tidak lengkap;
Bahwa kegiatan usaha Penggugat dalam bidang persewaan mobil menerima penghasilan sewa dan penghasilan berupa hasil penjualan mobil bekas, tidak ada penerimaan uang muka atau termijn;
Bahwa oleh karena itu dalam pembuatan Faktur Pajak Penggugat tidak pernah melaksanakan catatan yang tertera pada bagian bawah Faktur Pajak yaitu "coret yang tidak perlu", karena menurut pengertian Penggugat pencoretan tersebut diperlukan kalau ada penerimaan uang muka atau termijn;
Bahwa Penggugat dalam pembuatan/pengisian Faktur Pajak Standar telah dilakukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/ PJ./2001 tanggal 30 April 2001.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa: "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak".
Bahwa sesuai ketentuan tersebut berarti apabila Faktur Pajak yang dibuat telah mencantumkan/memuat ketentuan dari huruf a sampai dengan huruf g berarti Faktur Pajak tersebut sudah lengkap;
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/PJ./2001 tidak mengatur tentang kewajiban pencoretan tersebut. Ketentuan tentang pencoretan tersebut hanya ada pada catatan kaki di bagian bawah Faktur Pajak yang berbunyi: "*) coret yang tidak perlu";
Bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak sendiri tidak mengatur keharusan pencoretan tersebut berarti secara yuridis tidak ada keharusan untuk melakukan pencoretan yang berarti juga Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat sudah lengkap:
Bahwa untuk kegiatan usaha Penggugat apakah dilakukan atau tidak "coret yang tidak perlu", Faktur Pajak tersebut tidak akan memberi informasi yang berbeda ataupun menimbulkan kerugian bagi Negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) kepada Pemohon Banding tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/ PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009, mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, yang diajukan oleh PT. AAG NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan AAH No. 35, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/ PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/PJ./2010, tanggal 11 Januari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Januari 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-078/SP.51/AB/I/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Jamuari 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatu hal di luar kewenangannya (ultra petita).
1.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi Halaman 13 Alinea ke-7 dan Halaman 14 Alinea ke-2:
"Bahwa mengingat Faktur Pajak dalam sengketa ini secara formal sudah lengkap, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya penerbitan STP Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 untuk mengenakan sanksi administrasi tersebut di atas sebesar Rp. 1.433.154.174,00, batal demi hukum";
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas gugatan, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009, tanggal 27 Januari 2009, yang menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, serta STP itu sendiri";
1.2. Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga hal tersebut secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa Pajak.
Ayat (3) : “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau Keputusan lainnya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dibah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku".
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa".
1.5.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui fakta-fakta berikut ini :
  1. Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 106-LT/TSM/II/2009 tanggal 12 Februari 2009, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan hanya atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama: PT. AAG, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000;
  2. Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 106-LT/TSM/II/2009 tanggal 12 Februari 2009 tersebut diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak pernah mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama: PT. AAG, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000.;
1.6.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan atau perbuatan Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui amar putusannya yang telah membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali;
1.7.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 telah memutus sengketa gugatan dengan telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang dipersengketakan atau bukan merupakan objek sengketa gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam surat gugatannya, atau dengan perkataan lain amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah "ultra petita".
1.8.
Bahwa oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnyaIah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
2.
Tentang Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Faktur Pajak Tidak Yang Lengkap, sebesar Rp. 1.433.154.174,00
2.1.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
2.2.
Bahwa, jika seandainya-pun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, berpendapat lain selain daripada yang telah dikemukakan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak setuju atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.1.433.154.174,00 sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap;
2.3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 13 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-7:
"Bahwa Majejis berpendapat, tidak mencoret yang tidak perlu pada baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn" pada Faktur Pajak, tidak berarti informasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas karena Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn memiliki kesamaan arti sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sedang ketidak jelasan harga jual/penggantian/uang muka/termijn tidak merupakan hal yang materiil dalam arti mengurangi fungsi Faktur Pajak";
“Bahwa mengingat Faktur Pajak yang menimbulkan gugatan ini sudah diisi nilai Harga Jual atau Nilai Penggantian, Majelis berpendapat Faktur Pajak tersebut termasuk dalam pengertian lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001”;
“Bahwa mengingat Faktur Pajak dalam sengketa ini secara formal sudah lengkap, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya penerbitan STP Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 untuk mengenakan sanksi administrasi tersebut di atas sebesar Rp. 1.433.154.174,00, batal demi hukum”;
2.4.
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata telah keliru dan tidak sesuai dengan maksud yang sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan proses dan tata cara pengisian Faktur Pajak, serta telah salah dan keliru dalam menilai fakta-fakta yang telah terbukti dengan nyata-nyata dalam pemeriksaan sengketa gugatan dimaksud;
2.5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengailan Pajak, menyatakan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
2.6.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 9 ayat (8) huruf f serta Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 1 :
Angka 17 :
"Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang".
Angka 18 :
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak".
Angka 19 :
"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak".

Pasal 9 Ayat (8) Huruf f :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5)".
Pasal 13 :
Ayat (4) :
”Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".
Ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak".
-
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar".
2.7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak".
Ayat (4) :
“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak".
2.8.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./ 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar beserta dengan Lampiran-Iampirannya, khususnya Lampiran IV mengenai
Contoh Pengisian Faktur Pajak Standar, disebutkan :
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembe/i Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak".
2.9.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, telah diatur dan ditentukan secara tegas mengenai formalitas pembuatan dan pengisian Faktur Pajak secara baik, benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini termasuk pengisian Faktur Pajak dengan cara melakukan pencoretan terhadap hal yang tidak perlu, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi jelas dan tidak cacat.
2.10.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal16 Oktober 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata telah terbukti dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, yaitu :
2.10.1.
Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diketahui terdapat Faktur Pajak dengan Nilai DPP PPN sebesar Rp. 71.657.708.700,00 yang tidak diisi secara lengkap dan benar, yaitu tidak dilakukan pencoretan pada baris keterangan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/ Termijn;
2.10.2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terdapat perbedaan pengertian antara harga jual dan penggantian sehingga ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu pada baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Mukai Termin" adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), apakah transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.11.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terse but di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa dengan tidak dilakukannya pencoretan pada baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" tersebut dapat mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjadi tidak jelas dan syarat formal Faktur Pajak sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjadi tidak terpenuhi;
2.12.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berwenang untuk mengenakan Sanksi Administrasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2.13.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk mengenakan Sanksi Administrasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 dengan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.433.154.174,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2.14.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar- dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya pengenaan Sanksi Administrasi dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut nyata-nyata telah menjadi salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
2.15.
Bahwa oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-Iah amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut, dibatalkan demi hukum;
3.
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai-mana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
-
Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009, mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/ 38/08 tanggal 26 Maret 2008, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, yang diajukan oleh PT. AAG NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000;
adalah tidak sah dan telah cacat hukum serta tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Alasan Butir A:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakan objek gugatan Pasal 23 ayat (2) huruf (c) KUH dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002;
  • Alasan Butir B:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan:
Bahwa karena ketidak jelasan harga jual/penggantian/uang muka/termijn tidak merupakan hal yang materil dalam arti mengurangi fungsi faktu pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh KKL, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KKK, SH.,M.Hum. dan Dr. H. LLL, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FGH, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,


Anggota Majelis:




Ketua Majelis,







Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai ................. Rp 6.000,00
Readaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00
Jumlah ................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti



© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA