Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 287/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan FFG No.
40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak,
- AAB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- AAC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- AAD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Jalan AAF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-22/PJ./2010 tanggal 11 Januari 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
melawan:
PT. AAG, tempat kedudukan Jalan AAH No. 35,
Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440, diwakili oleh AAJ,
selaku Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.20187/PP/2009, tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum
tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu
sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/
WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang diterima melalui pos
tanggal 02 Februari 2009 mengenai permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak
Januari-Desember 2006 Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008;
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas surat keputusan
Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar
Rp.1.433.154.174,00 dengan alasan Faktur Pajak tidak lengkap;
Bahwa kegiatan usaha Penggugat dalam bidang persewaan mobil menerima
penghasilan sewa dan penghasilan berupa hasil penjualan mobil bekas,
tidak ada penerimaan uang muka atau termijn;
Bahwa oleh karena itu dalam pembuatan Faktur Pajak Penggugat tidak
pernah melaksanakan catatan yang tertera pada bagian bawah Faktur Pajak
yaitu "coret yang tidak perlu", karena menurut pengertian Penggugat
pencoretan tersebut diperlukan kalau ada penerimaan uang muka atau
termijn;
Bahwa Penggugat dalam pembuatan/pengisian Faktur Pajak Standar telah
dilakukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/ PJ./2001 tanggal 30
April 2001.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa: "Dalam Faktur Pajak harus
dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena
Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian,
dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak".
Bahwa sesuai ketentuan tersebut berarti apabila Faktur Pajak yang
dibuat telah mencantumkan/memuat ketentuan dari huruf a sampai dengan
huruf g berarti Faktur Pajak tersebut sudah lengkap;
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-549/PJ/2000 tanggal 29
Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-323/PJ./2001 tidak mengatur tentang kewajiban pencoretan tersebut.
Ketentuan tentang pencoretan tersebut hanya ada pada catatan kaki di
bagian bawah Faktur Pajak yang berbunyi: "*) coret yang tidak perlu";
Bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak sendiri tidak
mengatur keharusan pencoretan tersebut berarti secara yuridis tidak ada
keharusan untuk melakukan pencoretan yang berarti juga Faktur Pajak
yang dibuat oleh Penggugat sudah lengkap:
Bahwa untuk kegiatan usaha Penggugat apakah dilakukan atau tidak "coret
yang tidak perlu", Faktur Pajak tersebut tidak akan memberi informasi
yang berbeda ataupun menimbulkan kerugian bagi Negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat berpendapat bahwa
pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) kepada Pemohon Banding tidak
berdasarkan peraturan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/
PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor
KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009, mengenai pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26
Maret 2008, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, yang diajukan
oleh PT. AAG NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan AAH No. 35,
Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/ PP/M.VI/99/2009
tanggal 16 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 28 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-22/PJ./2010, tanggal 11 Januari 2010, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Januari 2010, sebagaimana ternyata
dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-078/SP.51/AB/I/2010
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Jamuari 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05
Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan
Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
|
Tentang
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatu hal di luar
kewenangannya (ultra petita).
1.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi
Halaman 13 Alinea ke-7 dan Halaman 14 Alinea ke-2:
"Bahwa mengingat Faktur Pajak dalam sengketa ini secara formal sudah
lengkap, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya penerbitan STP
Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 untuk mengenakan sanksi
administrasi tersebut di atas sebesar Rp. 1.433.154.174,00, batal demi
hukum";
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas gugatan,
penjelasan dan
keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat
terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan
Penggugat, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor
KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009, tanggal 27 Januari 2009, yang menolak
permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat
Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, serta STP itu sendiri";
|
1.2. |
Bahwa
amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tersebut secara nyata-nyata telah melampaui kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dipersengketakan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga hal tersebut
secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
|
1.3. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan
sebagai berikut :
Ayat
(1) : |
“Pengadilan
Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa Pajak. |
Ayat
(3) : |
“Pengadilan
Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus
sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan
atau Keputusan lainnya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dibah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku". |
|
1.4. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan
antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding
atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa".
|
1.5.
|
Berdasarkan
fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa gugatan
di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen-dokumen
milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui
fakta-fakta berikut ini :
- Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Penggugat) Nomor 106-LT/TSM/II/2009 tanggal 12 Februari 2009, yang
diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari
2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan hanya atas Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009
tanggal 27 Januari 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama:
PT. AAG, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000;
- Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Penggugat) Nomor 106-LT/TSM/II/2009 tanggal 12 Februari 2009 tersebut
diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) tidak pernah mengajukan gugatan atas Surat
Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama: PT. AAG, NPWP
0X.XXX.XXX.0-0XX.000.;
|
1.6.
|
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan atau perbuatan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui amar putusannya yang telah
membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut adalah tidak
benar dan tidak berdasar sama sekali; |
1.7.
|
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah
terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak
melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/M.VI/99/2009
tanggal 16 Oktober 2009 telah memutus sengketa gugatan dengan telah
melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan
yang dipersengketakan atau bukan merupakan objek sengketa gugatan yang
diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam
surat gugatannya, atau dengan perkataan lain amar putusan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tersebut telah "ultra petita". |
1.8.
|
Bahwa
oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum
(rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka
sudah sepatutnyaIah Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tersebut harus
dibatalkan demi hukum; |
|
2.
|
Tentang
Sanksi Administrasi Atas Penerbitan Faktur Pajak Tidak Yang Lengkap,
sebesar Rp. 1.433.154.174,00
2.1.
|
Bahwa
dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)
yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan
dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) pada uraian berikut ini;
|
2.2.
|
Bahwa,
jika seandainya-pun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang
Terhormat, berpendapat lain selain daripada yang telah dikemukakan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka
Romawi V, Angka 1 di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) tetap tidak setuju atas amar putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan pengenaan Sanksi
Administrasi berupa denda sebesar Rp.1.433.154.174,00 sesuai ketentuan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 kepada Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap;
|
2.3.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 13 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-7:
"Bahwa Majejis berpendapat, tidak mencoret yang tidak perlu pada baris
"Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn" pada Faktur Pajak,
tidak berarti informasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas karena
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn memiliki kesamaan arti sebagai
Dasar Pengenaan Pajak, sedang ketidak jelasan harga
jual/penggantian/uang muka/termijn tidak merupakan hal yang materiil
dalam arti mengurangi fungsi Faktur Pajak";
“Bahwa mengingat Faktur Pajak yang menimbulkan gugatan ini
sudah diisi
nilai Harga Jual atau Nilai Penggantian, Majelis berpendapat Faktur
Pajak tersebut termasuk dalam pengertian lengkap sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001
tanggal 30 April 2001”;
“Bahwa mengingat Faktur Pajak dalam sengketa ini secara
formal sudah
lengkap, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya penerbitan STP
Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 untuk mengenakan sanksi
administrasi tersebut di atas sebesar Rp. 1.433.154.174,00, batal demi
hukum”;
|
2.4.
|
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas
nyata-nyata telah keliru dan tidak sesuai dengan maksud yang
sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku berkaitan dengan proses dan tata cara pengisian Faktur
Pajak, serta telah salah dan keliru dalam menilai fakta-fakta yang
telah terbukti dengan nyata-nyata dalam pemeriksaan sengketa gugatan
dimaksud;
|
2.5.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai
berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".
- |
Penjelasan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengailan Pajak,
menyatakan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan". |
|
2.6.
|
Bahwa
ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 9 ayat
(8) huruf f serta Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal
1 :
Angka
17 :
|
"Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang". |
Angka
18 :
|
"Harga
Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak". |
Angka
19 :
|
"Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak". |
Pasal
9 Ayat (8) Huruf f :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13
ayat (5)".
Pasal
13 :
Ayat
(4) :
|
”Saat
pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara
penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak".
|
Ayat
(5) : |
Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat :
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual
atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan
Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang
berhak menandatangani Faktur Pajak".
|
-
|
Penjelasan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000, menyebutkan sebagai berikut :
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat
digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu,
Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan
Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan
dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan
dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut
Faktur Pajak Standar". |
|
2.7.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat
(1) :
|
“Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: |
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tidak
membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak".
Ayat
(4) :
|
“Terhadap
Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari
Dasar Pengenaan Pajak". |
|
2.8.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./ 2000
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar beserta
dengan Lampiran-Iampirannya, khususnya Lampiran IV mengenai
Contoh Pengisian Faktur Pajak Standar, disebutkan :
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat :
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembe/i
Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak, dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak".
|
2.9.
|
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sebagaimana tersebut di atas, telah diatur dan ditentukan secara tegas
mengenai formalitas pembuatan dan pengisian Faktur Pajak secara baik,
benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini termasuk
pengisian Faktur Pajak dengan cara melakukan pencoretan terhadap hal
yang tidak perlu, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi jelas dan
tidak cacat. |
2.10.
|
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,
meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal16 Oktober 2009 tersebut, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melihat bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata
telah terbukti dalam
pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga amar
pertimbangan dan amar putusannya tersebut pada akhirnya telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, yaitu :
2.10.1.
|
Berdasarkan
dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) diketahui terdapat Faktur Pajak dengan Nilai DPP PPN sebesar
Rp. 71.657.708.700,00 yang tidak diisi secara lengkap dan benar, yaitu
tidak dilakukan pencoretan pada baris keterangan Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/ Termijn;
|
2.10.2.
|
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 18 dan angka 19 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terdapat perbedaan pengertian antara
harga jual dan penggantian sehingga ketentuan untuk mencoret yang tidak
perlu pada baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Mukai Termin"
adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai transaksi yang
dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), apakah
transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
|
|
2.11.
|
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta terse but di atas, dapat diketahui secara
jelas dan nyata-nyata bahwa dengan tidak dilakukannya pencoretan pada
baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" tersebut dapat
mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjadi tidak jelas dan syarat
formal Faktur Pajak sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjadi tidak
terpenuhi; |
2.12.
|
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan berlandaskan
kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berwenang untuk mengenakan
Sanksi
Administrasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan
Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
2.13.
|
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka
telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) memiliki landasan yuridis yang kuat,
berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya
dalam bidang perpajakan, untuk mengenakan Sanksi Administrasi kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 dengan
sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.433.154.174,00 sesuai dengan
ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
2.14.
|
Bahwa
berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara
sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengabaikan fakta-fakta dan dasar- dasar hukum yang menjadi dasar
dilakukannya pengenaan Sanksi Administrasi dan penerbitan Surat Tagihan
Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut kepada Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga pertimbangan dan amar
putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut nyata-nyata telah menjadi salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan; |
2.15.
|
Bahwa
oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum
(rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka
sudah sepatutnya-Iah amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah membatalkan penerbitan Surat Tagihan Pajak
(STP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26
Maret 2008 tersebut, dibatalkan demi hukum; |
|
3.
|
Bahwa,
berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di
atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sebagai-mana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.20187/PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tersebut telah salah
dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang
terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
-
|
Mengabulkan
gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor
KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009, mengenai pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/ 38/08 tanggal 26
Maret 2008, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, yang diajukan
oleh PT. AAG NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000;
|
adalah tidak sah dan telah cacat hukum serta tidak benar sama sekali
dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakan
objek gugatan Pasal 23 ayat (2) huruf (c) KUH dan merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 32
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan
Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002, dengan pertimbangan:
Bahwa karena ketidak jelasan harga jual/penggantian/uang muka/termijn
tidak merupakan hal yang materil dalam arti mengurangi fungsi faktu
pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh KKL,
SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KKK, SH.,M.Hum. dan Dr. H. LLL,
SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
FGH, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Anggota
Majelis:
|
Ketua
Majelis,
|
Biaya-biaya: |
1.
2.
3. |
Meterai
.................
Rp
6.000,00
Readaksi
...............
Rp 5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00
Jumlah ...................
Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.