Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 |
Rp Rp Rp |
7.953.707 795.370 198.843 |
Total | Rp | 8.947.920 |
Uraian Barang | Pos Tarif | Bea Masuk |
XXY with DHA | 0402.29.10.00 | 0% |
1. |
Bahwa
"XXY with DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.
0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%. Karena XXY itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar; |
2. |
Bahwa Hasil Identifikasi
Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:
|
3. |
Bahwa
data atau informasi pendukung lainnya:
|
- |
Bahwa
XXY adalah suatu produk yang mengandung unsur susu alami
yang terdapat pada skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang
diperkenankan berdasarkan catatan penjelasan dari Bab 4, khususnya
untuk HS No. 0402.29.10.00. XXY bukan makanan olahan yang berasal dari susu yang mengandung secondary ingredients (ramuan kedua) seperti cereals, groat, atau yeast. XXY juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu tersebut sesuai Standar Nasional Indonesia. Oleh karena itu, XXY adalah benar diklasifikasikan pada HS 0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 dengan Bea Masuk CEPT 0%; |
- |
Bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi
dokumen-dokumen sebagai berikut:
|
- |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007, atas nama : PT. ADF, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat : Wisma OPR Office Park, Jalan PRS Kav. 88 Jakarta 12520, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB No.010863 tanggal 6 Maret 2006 ke dalam Pos Tarip 1901.10.29.00, dengan Bea Masuk 5% ; |
1. |
Bahwa perkara a quo terjadi karena adanya kesalahan dalam pengklasifikasian pos tarif atas barang impor berupa susu formula bayi Lactogen-1 dan XXY-2 oleh Termohon Peninjauan Kembali, dimana Termohon Peninjauan Kembali telah keliru mengklasifikasikan susu bayi XXY-1 dan XXY-2 sebagai makanan olahan, sehingga masuk dalam klasifikasi HS.1901.10.229.00, padahal XXY-1 dan XXY-2 jelas-jelas merupakan Susu Bubuk, oleh karenanya berdasarkan BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA ("BTBMI"), XXY-1 dan XXY-2 termasuk dalam klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00, dimana dalam rangka Skema Common Efective Preferential Tariff ("CEPT) terhadap impor barang dari negara-negara ASEAN, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003 seharusnya diberlakukan Bea Masuk sebesar 0% ; | ||||||||
2. |
Bahwa
alasan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding menetapkan XXY-1
dan XXY-2 sebagai makanan olahan sehingga masuk, dalam
pos tarif HS 1901.10.29.00 adalah :
|
||||||||
3. |
Akibat dari kesalahan Termohon Peninjauan Kembali dalam mengklasifikasikan pos tarif atas impor XXY-1 dan XXY-2 dari negara Philipina tersebut, Pemohon Peninjauan Kembaii harus membayar Bea Masuk sebesar 5% dan pungutan impor lainnya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor ("SPKPBM') S-001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007. | ||||||||
4. |
Bahwa
alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana butir 2 di atas adalah
nyata-nyata keliru, karena :
|
||||||||
5. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa berdasarkan the
Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, tahun 2002
volume 1, Halaman 158 terdapat 2 (dua) hal yang menentukan apakah suatu
produk merupakan makanan olahan sebagaimana yang dimaksud dalam HS
1901.10.29.00 atau tidak, sebagai berikut: “The preparations of this heading may be distinguished from the products of heading 04.01 to 04.04 in that they contain, in addition to natural milk constituents, other ingredients not permitted in the products of those earlier headings. Thus heading 19.01 includes, for example:
|
||||||||
6. |
Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen-1 dan Lactogen-2 dengan komponen utamanya hampir sepenuhnya berupa susu dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized system, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 sama sekali tidak merubah karakter utamanya sebagai produk susu bubuk. Dengan demikian XXY-1 dan XXY-2 sama sekali bukan merupakan produk olahan makanan bayi dan karenanya XXY-1 dan XXY-2 tidak termasuk dalam kriteria klasifikasi HS.1901.10.29.00 melainkan masuk dalam klasifikasian pos tarif HS.0402.29.10.00. | ||||||||
7. |
Fakta selanjutnya yang tidak terbantahkan bahwa XXY-1 dan XXY-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu), tidak mengandung unsur cereal, groat, yeast sama sekali, dan yang lebih penting lagi dalam proses produksi XXY-1 dan XXY-2 tidak ada penggantian satu atau lebih unsur utama dari susu, sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu. | ||||||||
8. |
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung, bahwa Makanan olahan yang mengandung unsur cereal, groat, yeast, yang sehari-hari dikenal dengan sebutan bubur susu bayi, sebagai contoh. (XZX Bubur Susu ((XZX Milk Cereals), dimana untuk produk ini Pemohon Peninjauan Kembali sejak awal mengklasifikasikannya sebagai makanan olahan sebagaimara dimaksud dalam HS.1901.10.29.00 karena produk (XZX Bubur Susu ((XZX MiIk Cereals) atau yang dikenal dengan bubur susu bayi mengandung ramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal sehingga karakter utamanya sebagai susu telah hilang. | ||||||||
9. |
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan kekeliruan yang
nyata dengan terlalu memfokuskan diri pada penjelasan catatan
penjelasan Chapter 29 (Bab 29) Explanatory Notes to the Harmonized
System mengenai vitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak
lebih fokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory
Notes to the Harmonized System. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System tidak membatasi kandungan dari susu itu hanya dari unsur vitamin dan mineral saja, karena pada penjelasan Bab 4 tersebut susu dan mineral hanya dijadikan sebagai contoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lain selain vitamin dan mineral. |
||||||||
10. |
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Air Susu Ibu (ASI) sendiri sangat berguna untuk perkembangan bayi yang optimal. Untuk diketahui, XXY-1 dan XXY-2 merupakan susu sebagai Pengganti Air Susu Ibu, yang diberikan kepada bayi apabila lbu tidak dapat menyusui bayinya dan karenanya susu tersebut telah diperkaya sesuai dengan Air Susu Ibu. | ||||||||
11. |
Berkaitan dengan uraian pada butir 8 diatas, untuk (XZX Bubur Susu ((XZX Milk YYZ), Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“Badan POM”), menyebutkan bahwa (XZX adalah Makanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas (XZX YYX dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan POM (Lampiran I). | ||||||||
12. |
Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembaii bahwa XXY-1 dan XXY-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu) bukan makanan olahan, hai ini sejalan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ("Badan POM”) yang dalam Surat Persetujuan Pendaftaran No-PO.01.02.51.201. PKP3/ML/02/04/243.POT tertanggal 16 Pebruari 2004 atas XXY-1 dengan Nomor Pendaftaran ML 810411005021 menyebutkan XXY-1 adalah Susu Formula Bayi dengan zat besi untuk usia 0-6 Bulan (Lampiran II) dan Surat Persetujuan Pendaftaran No.PO.01.02.51.201.PKP3/ML/02/04/242.POT tertanggal 16 Pebruari 2004 atas XXY-2 dengan Nomor Pendaftaran ML 810311006021 menyebutkan bahwa XXY-2 adalah Susu Formula Lanjutan dengan zat Besi, DHA dan Prebio 1 Usia 6 bulan sampai dengan 3 tahun (Lampiran III). | ||||||||
13. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim yang Mulia, bahwa terdaftarnya XXY-1 dan XXY-2
sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula
Lanjutan di Badan POM, sudah melalui proses penilaian yang sangat ketat
berdasarkan Prinsip Penilaian Keamanan Pangan yang diterapkan oleh
Badan POM, yang meliputi :
|
||||||||
14. |
Merupakan fakta bahwa melalui penilaian menurut Prinsip Penilaian Keamanan Pangan tersebut, Badan POM telah menyatakan XXY-1 dan XXY-2 sebagai, Susu Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan, dengan demikian tidak benar sama sekali pertimbangan Majelis Hakim Pajak dalam Putusannya halaman 27 paragraf 5 yang menyatakan: "bahwa Laporan Pengujian BPOM memuat unsur-unsur (ingredients)/nutrisi yang terkandung dalam produk, namun laporan tersebut tidak dapat menjawab permasalahan atas pokok sengketa yang ada, yaitu dengan adanya penambahan bahan-bahan lainnya apakah produk tersebut masih dapat diklasifikasikan sebagai susu (milk) atau tidak", karenanya sudah tepat jika XXY-1 dan XXY-2 masuk dalam klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00. | ||||||||
15. |
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa unsur Secondary Ingredients yang disebutkan dalam Bab 19 Explanatory Notes to the Harmonized System terdiri dari cereal, groat, yeast. BPOM telah memeriksa komposisi yang terdapat dalam XXY-1 dan XXY-2 sebagaimana tertera dalam Certificate of Ingredients, namun unsur cereal, groat, yeast sama sekali tidak ditemukan, oleh karenanya POM menyatakan bahwa XXY-1 dan XXY-2 adalah susu. | ||||||||
16. |
Berdasarkan fakta diatas jelas bahwa tidak ada penambahan secondary ingredients dan tidak ada penggantian pada XXY-1 dan XXY-2. Majelis Hakim Pajak dalam Putusannya halaman 27 paragraf 6 yang mengakui bahwa Produk XXY (1&2) With DHA telah memperoleh nomor pendaftaran dari BPOM (Nomor ML) yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan telah memenuhi standar mutu dan kelayakan yang dipersyaratkan oleh BPOM sebagai Badan Pengawas. | ||||||||
17. |
Bahwa tidak terbantahkan melalui fakta di atas bahwa BPPOM telah mempertimbangkan dengan menyeluruh ingredien yang terdapat padaXXY-1 dan XXY-2. Berdasarkan uraiar tersebut tidak terbantahkan lagi bahwa XXY-1 dan XXY-2 masuk dalam klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00. | ||||||||
18. |
Bahwa XXY-1 dan XXY-2 ini merupakan susu formula bayi juga ternyata dalam FORM D (Certificate of Origin - Common Effective Preferential Tariff Scheme-Combined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh GGH Philipina sebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan XXY-1 dan XXY-2 masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom 11 Form D mengenai "Declaration by the exporter (pernyataan oleh Pengekspor ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian XXY-1 dan XXY-2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan semata-mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh GGH Philipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declration by the exporter is correct". | ||||||||
19. |
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia bahwa untuk kepentingan konsumen atau masyarakat pembeli, penempatan Lactogen-1 dan Lactogen-2 di setiap toko atau supermarket selalu dikelompokkan dalam kelompok Susu Bayi (XXZ MILK), bukan masuk dalam kelompok Makanan Bayi (XXZ FOOD), dengan kata lain penempatan XXY-1 dan XXY-2 tidak satu tempat dengan produk makanan olahan seperti bubur susu bayi (XZX Bubur Susu/XZX Milk Cereals), sehingga konsumen atau masyarakat pembeli tidak terkecoh atau salah ketika hendak membeli susu formula bayi (Infant milk) (Lampiran V). | ||||||||
20. |
Karakter utama XXY-1 dan XXY-2 sebagai Susu formula bayi jelas terlihat dari cara penyajiannya sebagaimana tercantum dalam kemasan. Cara penyajian XXY-1 dan XXY-2 dengan mencampurkan air sesuai dengan petunjuk dalam kemasan sangat jelas akan membuat wujud fisik (physical characteristic) dari kedua produk tersebut menjadi cair hal mana yang memberikan perbedaan secara tegas antara kedua produk tersebut sebagai Susu formula bayi dengan makanan olahan dalam HS 1901.10.29.00 dimana misalnya bubur susu bayi ((XZX Bubur Susu/(XZX Milk Cereal) akan menggumpal (mengental) seperti bubur setelah percampurannya. | ||||||||
21. |
Bahwa Majelis Pengadilan Paiak keliru mengartikan secara harafiah istilah pengganti air susu ibu sebagai makanan, padahal pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan No.237/MENKES/SK/IV/1997 tanggal 10 April 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu ("KMK No. 237 Tahun 1997"), dengan tegas dinyatakan bahwa: "Pengganti air susu ibu yang dipasarkan meliputi: (a) Susu formula bayi, (b) Susu formula Lanjutan, (c) Makanan pendamping air susu ibu yang diberikan dengan menggunakan botol dan dot". | ||||||||
22. |
Bahwa dengan penafsiran secara harafiah sederhana tersebut Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan makanan bayi sebagai makanan. Padahal di dalam kenyataannya yang dikenal sebagai makanan bayi adalah air susu ibu. KMK No.237 Tahun 1997 telah menentukan susu formula bayi dan susu formula lanjutan sebagai pengganti air susu ibu. | ||||||||
23. |
Bahwa XXY-1 dan XXY-2 masuk dalam susu formula bayi dimana jika dicampur dengan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu, bukan sebagai olahan makanan sebagaimana teIah uraikan pada butir 20 di atas. | ||||||||
24. |
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa XXY-1 dan XXY-2 adalah Susu Formula Bayi dengan demikian pengklasifikasian XXY-1 dan XXY-2 harus masuk dalam Pos Tarif HS 0402.29.10.00, bukan dalam klasifikasi HS.1901.10.29.00., sehingga sudah sepantasnya Putusan Pengadiian Pajak yang mempertahankan penetapan pengklasifikasian Termohon Peninjauan Kembali tersebut dibatalkan, karena tidak didasarkan pada pengertian-pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal ini BTBMI dan Explanatory Notes to the Harmonized System, dan selanjutnya bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPKPBM No.S- 001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 harus dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, berikut imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, Juncto UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. |
1. |
Bahwa
dalam BTBMI yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai,
Departemen Keuangan R.I., terdapat ketentuan umum untuk
menginterpretasikan
harmonized system ("KUMHS”), sehingga memberikan kepastian
dalam
mengklasifikasi pos tarif dari suatu barang impor, sebagaimana kami
kutip sebagai berikut : “Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip sebagai berikut: |
||||||
2.a. |
Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar. | ||||||
2.b. |
Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri deri bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. | ||||||
3. |
Apabila
dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan
lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklarifikasikan dalam
dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai
berikut:
|
||||||
2. |
Bahwa
selain ketentuan umum untuk menginterpretasikan Harmonized System
tersebut, Termohon Peninjauan Kembali pun ternyata telah mengeluarkan
Pedoman dalam menetapkan klasifikasi atas barang import sebagaimana
Surat Edaran Dirjen dan Cukai No. SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006
tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (Lampiran VI), yang
pada butir 1.2. dan butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi
Barang itu disebutkan bahwa: Butir 1.2 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang: “Proses Penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang ; 1.2.2. Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTM), tentukan Bab-bab terkait; 1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; 1.2.4. Perhatikan catatan Bagian/Sub Bab, Sub Pos dan uraian Barang; 1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan setara ; 1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (jika diperlukan) ; Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD-Rom HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classifications Opinions; 1.2.7. Tentukan pas yang tepat". Butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikas Barang: “Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS). |
||||||
3. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa ternyata dalam
menentukan klasifikasi barang terhadap XXY-1 dan XXY-2
sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
menggunakan referensi lain selain yang telah ditentukan yaitu Modern
Diary Products karangan GGH, hal ini sangat bertentangan
dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006
tanggai 22 Juni 2006 yang telah diuraikan di atas, dan ketentuan dalam
UU Pengadilan Pajak khususnya Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan
Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 78 UU Pengadilan Pajak: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim". Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada Penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan". |
||||||
4. |
Bahwa sangat Jelas bahwa Modern Diary Products karangan HHJ bukan merupakan alat penilaian pembuktian sebagaimana Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Pajak merujuk pada keyakinan Hakim, namun keyakinan Hakim tersebut diwajibkan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Terlebih, ketika cara penafsiran serta rujukan penafsiran telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang berlaku, kamus tidak dapat lagi digunakan sebagai penilaian pembuktian terhadap perkara a quo. | ||||||
5. |
Bahwa, terlebih lagi Modern Diary Products karangan HHJ tersebut merupakan suatu pengertian umum dan sama sekali tidak memberikan pengertian khusus yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk perkara a quo dan karenanya sama sekali tidak dapat dipergunakan. | ||||||
6. |
Bahwa
pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4) dari
Explanatory Note to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume
1, halaman 33 yang tertulis : “Milk i.e., full cream milk and partially, or completely skimmed milk", namun di sisi lain Majelis Pengadilan Pajak melakukan kekeliruan dengan mencari pengertian Skimmed Milk, menurut buku Modern Diary Products karangan HHJ, dan menyimpulkan adanya penggantian satu atau lebih unsur utama dari susu pada XXY-1 dan XXY-2 dengan tujuan untuk mengeluarkan produk XXY I & 2 dari klasifikasi HS 04.02. |
||||||
7. |
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa dalam XXY-1 dan XXY-2 tidak ada penggantian satu atau lebih unsur-unsur pada susu dengan zat lain yang dapat mengakibatkan karakter utamanya sebagai susu menjadi hilang. | ||||||
8. |
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa XXY-1 dan XXY-2 diperkaya dengan kandungan vitamin, mineral dan unsur lain yang diperbolehkan menurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System Standard Nasional Indonesia namun tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu. | ||||||
9. |
Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas bahwa Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System nyata-nyata bukar, mengatur Makanan Olahan dari Dairy Products, melainkan Dairy Products itu sendiri, dimana XXY-1 dan XXY-2 yang merupakan Susu Bubuk dan termasuk Dairy Products. | ||||||
10. |
Bahwa dalam ketentuan penafsiran klasifikasi barang menurut BTBMI pada bagian 3 (b) sebagaima dikutip dalam butir II. 1 di atas secara tidak terbantahkan dinyatakan bahwa "Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan. | ||||||
11. |
Bahwa tidak terbantahkan XXY-1 dan XXY-2 mengandung komponen utama susu yang sekaligus memberikan karakter utama kedua produk tersebut sebagai susu bubuk, hal mana sesual dengan definisi klasifikasi barang menurut catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002. | ||||||
12. |
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada pengertian dalam Explanatory Notes to the Harmonized System sendiri, melainkan pada pengertian yang terdapat dalam Modern Diary Products karangan HHJ, hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006, dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, dengan demikian sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. |
- |
Bahwa susu XXY-1 dan XXY-2 termasuk dalam Pos Tarif 1901.10.29.00 ; |
- |
Bahwa sesuai BTBMI 2004, maka jenis barang yang termasuk Pos Tarif 1901.10.29.00 negeri asal Philipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5% ; |
Anggota
Majelis : ttd/ H. FDF, S.H.,M.H ttd/ Prof.Dr. H. GHG, S.H.,M.A. Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 |
Ketua
Majelis: ttd/ JKJ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti ttd/ KLK, S.H.,M.H. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.