PUTUSAN
Nomor 823/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-435/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan:

PT. XXX, berkedudukan di Jalan M No. A, Ilir III Palembang ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42118/PP/M.XII/15/2012 yang diputus oleh Majelis XII pada tanggal 1 Desember 2010 dan diucapkan dengan Put. 42118/PP/M.XIV/15/2012 oleh Majelis XIV pada tanggal 12 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :

Landasan Formal
  1. Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang pengadilan pajak ;
  2. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa atas 1 (satu) Keputusan yang dibanding (Keputusan Keberatan) diajukan 1 (satu) Surat Banding dengan dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding yang dalam hal ini diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, diajukan dalam Bahasa Indonesia, dalam jangka waktu yang tidak melampaui 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding dan 50 % dari jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dibayar LUNAS, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai Landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Landasan Material
Bahwa Banding Pemohon Banding ajukan atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00012/206/06/308/08 tanggal 03 Juni 2008 Tahun I Masa Pajak: Januari
- Desember 2006 dari Pemohon Banding hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding;

Latar Belakang Masalah
Bahwa latar belakang penerbitan Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 adalah sebagai berikut:

Bahwa KPP Madya Palembang berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, menerbitkan SKPKB nomor: 00012/206/06/308/08 tanggal 03 Juni 2008 Tahun/Masa Pajak: Januari-Desember 2006 dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah):
A Penghasilan Netto 7.907.354.247
B Penghasilan Kena Pajak 7.907.354.000
C PPh Terutang 2.354.706.200
D Kredit Pajak 322.410.006
E PPh Kurang/(Lebih) Bayar 2.032.296.194
F Sanksi Administrasi 487.751.087
G Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 2.520.047.281

Bahwa penerbitan SKPKB nomor: 00012/206/06/308/08 dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang melalui tahapan pemeriksaan pajak, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tersebut terdapat koreksi-koreksi hasil pemeriksaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Uraian Jumlah Rp Penjelasan Koreksi
Peredaran usaha-accesoris 449.230.617 Koreksi positip penjualan accesoris
Peredaran usaha-sparepart pengujian unit price 355.903.823 Koreksi positip penjualan sparepart atas dasar pengujian unit price
Peredaran usaha-penjualan mobil 6.120.722.703 Koreksi positip penjualan mobil karena pengujian unit price (adjustment gross margin 13,19 %)
Peredaran usaha-arus barang mobil 5.495.248.174 Koreksi positip penjualan unit mobil yang didasarkan pada pengujian arus barang
Peredaran Usaha-Equalisasi PPN 6.370.745 Koreksi positip penjualan yang didasarkan pada equalisasi omzet dan penyerahan BKP
Peredaran Usaha-Penghasilan ) dari Luar Usaha 167.053.050 Koreksi positip Peredaran Usaha atas Jasa Pengurusan BBN
Harga Pokok Penjualan - arus barang mobil (4.854.888.395) Koreksi negatip HPP terkait dengan koreksi positip peredaran usaha berdasar uji arus barang
Pengurangan penghasilan bruto 2,193,000 Koreksi positip atas Biaya Perijinan

Bahwa dengan diterbitkannya SKPKB Nomor 00012/206/06/308/08, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui surat dengan nomor : 001/CAIC/TAX/VIII/2008 tanggal 03 Agustus 2008, pada dasarnya keberatan diajukan oleh Pemohon Banding atas beberapa materi dikarenakan alasan koreksi tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding, Materi koreksi yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut :
1. Koreksi Peredaran Usaha - Assesoris sebesar Rp 449.230.617,00.
Alasan Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha penjualan accesoris sebesar Rp 449.230.617,00 karena accesoris yang menempel pada kendaraan yang dijual tidak dicantumkan dalam faktur pajak;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding tidak menjual assesoris, melainkan menjual unit mobil baru yang pada mobil tersebut melekat assesoris. Harga jual mobil baru tersebut termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan sebagai bagian dari kelengkapan kendaraan tersebut. Atas penjualan tersebut, Pemohon Banding membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tentang kendaraan yang dijual (maksudnya unit kendaraan lengkap termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan tersebut );
Bahwa kemudian pada berita acara penyerahan mobil/kendaraan, baru di uraikan keterangan mengenai assesoris yang diinstal pada kendaraan tersebut. Akan tetapi dalam hal ini Terbanding kemudian melakukan koreksi sebagai penjualan assesoris yang tidak dilaporkan karena assesoris tersebut tidak dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam hal ini Terbanding (saat pemeriksaan) tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding menjual assesoris, karena tidak terdapat invoice atas penjualan assesoris maupun arus uang masuk dari penjualan assesoris tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding alasan mendasar atas keberatan Pemohon Banding adalah karena koreksi Terbanding (saat pemeriksaan) sangat tidak berdasar sama sekali dan hanya didasarkan pada suatu praduga atau anggapan yang tidak bisa dibuktikan oleh pemeriksa. Menurut Pemohon Banding cara-cara, koreksi semacam ini sangat tidak benar dan menyalahi ketentuan undang-undang dan hal tersebut akan mematikan usaha wajib pajak, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;
2. Koreksi Peredaran Usaha-pengujian unit price sparepart sebesar Rp355.823.903,00.
Alasan Terbanding
Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian unit price yang hanya mendasarkan sampling faktur yang kebetulan mempunyai gross margin yang besar, sampling yang diambil Terbanding menghasilkan suatu tingkat gross margin sebesar 26,50%, sedangkan gross margin rata-rata menurut Pemohon Banding adalah sebesar 18,86 %., selisih sebesar 7,64% langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagai penjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli/Harga Pokok dari sparepart tersebut);
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Alasan Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut diatas adalah karena koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada suatu anggapan yang berarti adalah merupakan dugaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding. Dalam melakukan koreksi, Terbanding (saat pemeriksaan) melakukan pengujian unit price yang hanya mendasarkan sampling faktur yang kebetulan mempunyai gross margin yang besar. Sampling yang diambil Terbanding menghasilkan suatu tingkat gross margin sebesar 26,50%, sedangkan gross margin rata-rata menurut Pemohon Banding adalah sebesar 18,86%. Selisih sebesar 7,64 % langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagai penjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli Harga Pokok dari sparepart tersebut). Koreksi tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding (saat pemeriksaan) mengenai jenis sparepart apa yang dikoreksi sebagai
penjualan, kemudian sparepart tersebut dijual kepada siapa, dan juga tidak dapat dibuktikan adanya arus uang masuk dari koreksi penjualan tersebut. Cara-cara koreksi tersebut jelas-jelas sangat merugikan Pemohon Banding dan terkesan hanya mengejar temuan koreksi saja tanpa dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;
3. Koreksi Peredaran Usaha — pengujian unit price sebesar Rp6.120.722.703,00.
Alasan Terbanding :
Bahwa Terbanding melakukan pengujian unit price atas penjualan mobil dan kemudian Terbanding beranggapan bahwa gross margin yang seharusnya berdasarkan pengujian tersebut adalah 13,19 %.
Alasan Pemohon Banding.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Alasan Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi diatas adalah karena Terbanding (saat pemeriksaan) melakukan adjustment atas gross margin dari penjualan mobil. Lagi-lagi Terbanding beranggapan bahwa gross margin yang seharusnya menurut Terbanding adalah 13,19 % yang didasarkan pada pengujian atas penjualan mobil terhadap salah satu konsumen yang kebetulan gross marginnya adalah 13,19%. Dalam hal ini, Terbanding kemudian men-generalisir gross margin dari Pemohon Banding seluruhnya adalah 13,19 % tanpa memperhatikan apakah hal tersebut benar atau tidak, apakah arus uang masuknya terbukti atau tidak. Sepertinya Terbanding tidak memahami aspek bisnis, sehingga tidak ada rumus bagi Terbanding (saat pemeriksaan) apabila wajib pajak menjual mobil dengan tingkat margin yang Iebih rendah. Banyak aspek bisnis yang mesti dipahami kenapa Pemohon Banding dalam hal tertentu bisa menjual kendaraan dengan margin yang tipis, tetapi rupanya Terbanding (saat pemeriksaan) tidak bisa memahami hal demikian karena Terbanding sehari-hari hanya berkutat pada teori-perpajakan, tanpa menjalankan sendiri suatu bisnis, apalagi bisnis otomotif. Oleh sebab itu menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut diatas sangat tidak berdasar, koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi I anggapan itu adalah tidak benar dan menyalahi ketentuan undang-undang. Pemohon Banding sangat dirugikan dengan adanya koreksi tersebut, dan mohon untuk dibatalkan;
4. Koreksi Peredaran Usaha—arus barang (mobil) sebesar Rp5.495.248.174,00
Alasan Terbanding (saat pemeriksaan):
Bahwa Terbanding beranggapan bahwa atas sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sejumlah 29 unit terjual seluruhnya pada tahun 2006, tetapi menurut Terbanding (saat pemeriksaan) baru diakui terjual ditahun 2006 sebanyak 1 unit, sehingga selisih sebanyak 28 unit dikoreksi sebagai penjualan tahun 2006;
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Dalam hal ini Terbanding beranggapan bahwa atas sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sejumlah 29 unit baru terjual ditahun 2006 sebanyak 1 unit, sehingga selisih sebanyak 28 unit dikoreksi sebagai penjualan tahun 2006. Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbanding (saat pemeriksaan) bahwa sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sudah terjual pada tahun 2006 sebanyak 24 unit dan masih tersisa 5 unit sampai dengan 31 Desember 2006. Atas penjualan tersebut sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penjualan di tahun 2006 dan juga sudah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding juga sudah jelaskan dan paparkan bukti-bukti pendukung untuk membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding, dan sebenarnya Terbanding (saat pemeriksaan) dapat memahami hal tersebut untuk dapat
diterima. Namun dengan alasan waktu yang tidak cukup lagi untuk memproses atau merubah laporan hasil pemeriksaan, Terbanding akhirnya menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hal ini sungguh sangat ironis sekali, karena sepertinya Terbanding (saat pemeriksaan) sangat tidak bertanggung jawab dengan tidak mau peduli terhadap dampak yang terjadi akibat koreksi yang tidak benar tersebut. Untuk mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan tersebut diatas;
5. Koreksi Harga Pokok Penjualan
Alasan Terbanding (saat pemeriksaan):
Bahwa sehubungan dengan koreksi peredaran usaha - arus barang mobil ) sebesar Rp5.495.248.174,00, maka Terbanding (saat pemeriksaan) mengimbangi dengan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.854.888.395,00;
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa sehubungan dengan keberatan Pemohon Banding tentang koreksi peredaran usaha arus barang (mobil) sebesar Rp 5.495.248.174,00, maka atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.854.888.395,00 Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan tidak setuju terhadap koreksi tersebut dan mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;
Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan surat keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;
Pokok Masalah yang Diajukan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : : KEP- 625 /PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan Terbanding yang pokok masalahnya terletak pada koreksi peredaran usaha dan harga pokok penjualan, dan atas keberatan tersebut hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding;
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut Pemohon Banding koreksi-koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada temuan yang bisa dipertanggung jawabkan, dan hanya didasarkan pada suatu pengujian atau analisa serta suatu asumsi atau anggapan. Hal ini menurut Pemohon Banding sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, karena hanya didasarkan pada dugaan semata dan tidak dapat dibuktikan telah terjadi penjualan yang dimaksudkan oleh pemeriksa. Dan menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar asumsi, anggapan dan dugaan adalah benar adanya, karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat nomor : 001/CAIC/TAX/VIII/2008 tanggal 03 Agustus 2008 ternyata alasan-alasan yang Pemohon Banding kemukakan dapat dipertimbangan dan telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding;
Penghitungan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan alasan - alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, baik alasan formal maupun material, menurut Pemohon Banding penghitungan pajak penghasilan badan tahun pajak 2006 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian RUPIAH
Penghasilan Netto menurut SPT WP 165.600.450.00
B.1 .Koreksi fiskus atas peredaran usaha - Equalisasi PPN 6.370.745,00
B.2.Koreksi fiskus atas peredaran usaha - penghasilan luar usaha 167.053.050,00
B.3.Koreksi Fiskus atas pengurang penghasilan bruto 2.193.000,00
Penghasilan Netto 341.217.245,00
Kompensasi dari kerugian tahun pajak 2006 0,00
Penghasilan kena pajak setelah pemeriksaan 341.217.245,00
PPh Terhutang 84.865.100,00
Kredit Pajak 322.410.006,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar (237.544.906,00)

Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain seta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42118/PP/M.XII/15/2012 yang diputus oleh Majelis XII pada tanggal 1 Desember 2010 dan diucapkan dengan Put. 42118/PP/M.XIV/15/2012 oleh Majelis XIV pada tanggal 12 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
  • Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 nomor: 00012/206/06/308/08 tanggal 03 Juni 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 02.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : Jalan M No A, Ilir III Palembang, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto cfm Majelis 3.901.205.663,00
Kompensasi Kerugian 0,00
Penghasilan Kena Pajak 3.901.205.000,00
PPh Terutang 1.152.861.500,00
Kredit Pajak 322.410.006,00
PPh Kurang /(Lebih) Bayar 830.451.494,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 199.308.358,00
PPh Badan yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar 1.029.759.852,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42118/PP/M.XII/15/2012 yang diputus oleh Majelis XII pada tanggal 1 Desember 2010 dan diucapkan dengan Put.42118/PP/M.XIV/15/2012 oleh Majelis XIV pada tanggal 12 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-435/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 40 alinea ke-2 dan 3
”bahwa berdasarkan penelitian bukti dokumen berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan dan Berita Acara Penyerahan Mobil, Majelis berpendapat dari dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan dalam persidangan dapat diketahui tidak terdapat penyerahan terpisah antara assesories yang terpasang dengan harga jual mobil karena assesories tersebut sudah menjadi bagian standar dari unit mobil yang dijual kepada konsumen”
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon banding, sehingga koreksi Terbanding atas penjualan assesories sebesar Rp449.230.617,00 harus dibatalkan”
2 Bahwa Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) dinyatakan :
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 12 ayat (3)
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”
Penjelasan Pasal 12 ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4 Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…,”
5 Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42118/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 12 Desember 2012 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penjualan Assesories sebesar Rp449.230.617,00.
b Bahwa dalam faktur penjualan mobil dan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) disebutkan bahwa yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanyalah unit mobil, sedangkan dalam Berita Acara Penyerahan Mobil disebutkan bahwa yang diserahkan adalah unit mobil dan assesoris, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat terdapat penjualan assesoris yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembelian/Cost Assesories Rp 396.881.895,00
Gross Margin 113,19%
Penjualan Assesories Rp 449.230.617,00
c Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjual assesoris, melainkan menjual unit mobil baru yang pada mobil tersebut melekat assesoris, harga jual mobil baru tersebut termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan sebagai bagian dari kelengkapan kendaraan tersebut, kemudian atas penjualan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tentang kendaraan yang dijual serta kelengkapannya termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan tersebut.
d Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berita acara penyerahan mobil disebutkan juga terdapat perlengkapan kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain, sehingga dapat diketahui yang dimaksud assesories dalam hal ini adalah kelengkapan standar kendaraan berupa kaca film, jenis velg dan Iain-lain, sebagai bagian dari mobil yang diserahkan kepada pembeli ;
e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dijelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagai Wajib Pajak badan berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sehingga apabila terdapat perbedaan antara Faktur Penjualan Mobil dengan Berita Acara Penyerahan Mobil maka hal tersebut harus diteliti lebih lanjut untuk menentukan manakah yang benar dari dokumen penjualan tersebut.
5 Bahwa argumentasi dan dasar pertimbangan Majelis yang menyebutkan bahwa perlengkapan kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain merupakan kelengkapan standar kendaraan hanya didasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat.
Akan tetapi, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara banding antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah apakah perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain sudah termasuk dalam harga jual mobil, karena faktanya dalam faktur penjualan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyebutkan penjualan atas unit mobil, dan tidak dijelaskan bahwa nilai penjualan atas unit mobil tersebut sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain. Sementara fakta yang lain menyebutkan dan membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada komsumennya. Fakta tersebut dapat diketahui dari dokumen Berita Acara Penyerahan Mobil.
6 Bahwa dari beberapa penjelasan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam mengambil kesimpulan dan putusan, Majelis hanya mendasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat, tetapi tidak didukung dengan pembuktian bahwa benar nilai penjualan atas unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain.
7 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian dan penilaian pembuktian,dan terkait dengan ketentuan ini ada kewenangan Hakim untuk meminta bukti-bukti terkait dengan sengketa tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
8 Bahwa pembuktikan yang dimaksudkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diantaranya dengan melakukan pengujian arus kas apakah nilai yang dibayarkan atas penjualan unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain. Pengujian arus kas juga akan membuktikan tidak adanya penerimaan kas lain yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selain penerimaan kas dari penjualan unit mobil.
9 Bahwa pembuktian juga dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain, apakah dibeli dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) unit mobil yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau dibeli dari pihak lain. Hal ini akan membuktikan apakah perlengkapan (assesories) kendaraan telah disediakan oleh pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) sebagai bagian dari perlengkapan standar unit mobil yang dijual atau merupakan salah satu tambahan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bagian dari strategi pemasaran (yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah unit mobil yang terjual).
10 Bahwa pembuktian juga dapat dilakukan dengan melihat metode pencatatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain. Apakah biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan tersebut telah dicatat sebagai penambah Harga Pokok Penjualan (HPP) unit mobil atau dicatat sebagai beban biaya yang lain.
11 Bahwa faktanya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam mengambil kesimpulan dan putusan, Majelis hanya mendasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat, tetapi tidak didukung dengan pembuktian bahwa benar nilai penjualan atas unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain.
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait Penjualan Assesories sebesar Rp449.230.617,00 adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
13 Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42118/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 12 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/308/08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.xxx.xxx.x-xxx.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.029.759.852,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan atas koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp 499.230.617,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan penyerahan assesories melainkan merupakan standar dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari harga penyerahan yang sudah dipungut PPN-nya mobil dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. HH, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.FF, S.H.,M.S. dan Dr. H. GG, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis:

ttd./
Dr. H.FF, S.H.,M.S.

ttd./
Dr. H. GG, S.H.,M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./
Dr. H. HH, S.H.,M.H.







Biaya - biaya :
1. Meterai ...................Rp. 6.000,-
2. Redaksi ..................Rp. 5.000,-
3. Administrasi............ Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./
JJ, S.H.,M.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NN, SH.
Nip. XX00XXXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA