Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A | Penghasilan Netto | 7.907.354.247 |
B | Penghasilan Kena Pajak | 7.907.354.000 |
C | PPh Terutang | 2.354.706.200 |
D | Kredit Pajak | 322.410.006 |
E | PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 2.032.296.194 |
F | Sanksi Administrasi | 487.751.087 |
G | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 2.520.047.281 |
Uraian | Jumlah Rp | Penjelasan Koreksi |
Peredaran usaha-accesoris | 449.230.617 | Koreksi positip penjualan accesoris |
Peredaran usaha-sparepart pengujian unit price | 355.903.823 | Koreksi positip penjualan sparepart atas dasar pengujian unit price |
Peredaran usaha-penjualan mobil | 6.120.722.703 | Koreksi positip penjualan mobil karena pengujian unit price (adjustment gross margin 13,19 %) |
Peredaran usaha-arus barang mobil | 5.495.248.174 | Koreksi positip penjualan unit mobil yang didasarkan pada pengujian arus barang |
Peredaran Usaha-Equalisasi PPN | 6.370.745 | Koreksi positip penjualan yang didasarkan pada equalisasi omzet dan penyerahan BKP |
Peredaran Usaha-Penghasilan ) dari Luar Usaha | 167.053.050 | Koreksi positip Peredaran Usaha atas Jasa Pengurusan BBN |
Harga Pokok Penjualan - arus barang mobil | (4.854.888.395) | Koreksi negatip HPP terkait dengan koreksi positip peredaran usaha berdasar uji arus barang |
Pengurangan penghasilan bruto | 2,193,000 | Koreksi positip atas Biaya Perijinan |
1. | Koreksi Peredaran Usaha -
Assesoris sebesar Rp 449.230.617,00. Alasan Terbanding Bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha penjualan accesoris sebesar Rp 449.230.617,00 karena accesoris yang menempel pada kendaraan yang dijual tidak dicantumkan dalam faktur pajak; Alasan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding tidak menjual assesoris, melainkan menjual unit mobil baru yang pada mobil tersebut melekat assesoris. Harga jual mobil baru tersebut termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan sebagai bagian dari kelengkapan kendaraan tersebut. Atas penjualan tersebut, Pemohon Banding membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan tentang kendaraan yang dijual (maksudnya unit kendaraan lengkap termasuk assesoris yang menempel pada kendaraan tersebut ); Bahwa kemudian pada berita acara penyerahan mobil/kendaraan, baru di uraikan keterangan mengenai assesoris yang diinstal pada kendaraan tersebut. Akan tetapi dalam hal ini Terbanding kemudian melakukan koreksi sebagai penjualan assesoris yang tidak dilaporkan karena assesoris tersebut tidak dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam hal ini Terbanding (saat pemeriksaan) tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding menjual assesoris, karena tidak terdapat invoice atas penjualan assesoris maupun arus uang masuk dari penjualan assesoris tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding alasan mendasar atas keberatan Pemohon Banding adalah karena koreksi Terbanding (saat pemeriksaan) sangat tidak berdasar sama sekali dan hanya didasarkan pada suatu praduga atau anggapan yang tidak bisa dibuktikan oleh pemeriksa. Menurut Pemohon Banding cara-cara, koreksi semacam ini sangat tidak benar dan menyalahi ketentuan undang-undang dan hal tersebut akan mematikan usaha wajib pajak, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||
2. | Koreksi Peredaran Usaha-pengujian
unit price sparepart sebesar Rp355.823.903,00. Alasan Terbanding Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian unit price yang hanya mendasarkan sampling faktur yang kebetulan mempunyai gross margin yang besar, sampling yang diambil Terbanding menghasilkan suatu tingkat gross margin sebesar 26,50%, sedangkan gross margin rata-rata menurut Pemohon Banding adalah sebesar 18,86 %., selisih sebesar 7,64% langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagai penjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli/Harga Pokok dari sparepart tersebut); Alasan Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Alasan Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut diatas adalah karena koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada suatu anggapan yang berarti adalah merupakan dugaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding. Dalam melakukan koreksi, Terbanding (saat pemeriksaan) melakukan pengujian unit price yang hanya mendasarkan sampling faktur yang kebetulan mempunyai gross margin yang besar. Sampling yang diambil Terbanding menghasilkan suatu tingkat gross margin sebesar 26,50%, sedangkan gross margin rata-rata menurut Pemohon Banding adalah sebesar 18,86%. Selisih sebesar 7,64 % langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagai penjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli Harga Pokok dari sparepart tersebut). Koreksi tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding (saat pemeriksaan) mengenai jenis sparepart apa yang dikoreksi sebagai penjualan, kemudian sparepart tersebut dijual kepada siapa, dan juga tidak dapat dibuktikan adanya arus uang masuk dari koreksi penjualan tersebut. Cara-cara koreksi tersebut jelas-jelas sangat merugikan Pemohon Banding dan terkesan hanya mengejar temuan koreksi saja tanpa dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||
3. | Koreksi Peredaran Usaha
— pengujian unit price sebesar Rp6.120.722.703,00. Alasan Terbanding : Bahwa Terbanding melakukan pengujian unit price atas penjualan mobil dan kemudian Terbanding beranggapan bahwa gross margin yang seharusnya berdasarkan pengujian tersebut adalah 13,19 %. Alasan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Alasan Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi diatas adalah karena Terbanding (saat pemeriksaan) melakukan adjustment atas gross margin dari penjualan mobil. Lagi-lagi Terbanding beranggapan bahwa gross margin yang seharusnya menurut Terbanding adalah 13,19 % yang didasarkan pada pengujian atas penjualan mobil terhadap salah satu konsumen yang kebetulan gross marginnya adalah 13,19%. Dalam hal ini, Terbanding kemudian men-generalisir gross margin dari Pemohon Banding seluruhnya adalah 13,19 % tanpa memperhatikan apakah hal tersebut benar atau tidak, apakah arus uang masuknya terbukti atau tidak. Sepertinya Terbanding tidak memahami aspek bisnis, sehingga tidak ada rumus bagi Terbanding (saat pemeriksaan) apabila wajib pajak menjual mobil dengan tingkat margin yang Iebih rendah. Banyak aspek bisnis yang mesti dipahami kenapa Pemohon Banding dalam hal tertentu bisa menjual kendaraan dengan margin yang tipis, tetapi rupanya Terbanding (saat pemeriksaan) tidak bisa memahami hal demikian karena Terbanding sehari-hari hanya berkutat pada teori-perpajakan, tanpa menjalankan sendiri suatu bisnis, apalagi bisnis otomotif. Oleh sebab itu menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut diatas sangat tidak berdasar, koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi I anggapan itu adalah tidak benar dan menyalahi ketentuan undang-undang. Pemohon Banding sangat dirugikan dengan adanya koreksi tersebut, dan mohon untuk dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||
4. | Koreksi Peredaran
Usaha—arus barang (mobil) sebesar Rp5.495.248.174,00 Alasan Terbanding (saat pemeriksaan): Bahwa Terbanding beranggapan bahwa atas sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sejumlah 29 unit terjual seluruhnya pada tahun 2006, tetapi menurut Terbanding (saat pemeriksaan) baru diakui terjual ditahun 2006 sebanyak 1 unit, sehingga selisih sebanyak 28 unit dikoreksi sebagai penjualan tahun 2006; Alasan Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaran usaha ini. Dalam hal ini Terbanding beranggapan bahwa atas sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sejumlah 29 unit baru terjual ditahun 2006 sebanyak 1 unit, sehingga selisih sebanyak 28 unit dikoreksi sebagai penjualan tahun 2006. Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbanding (saat pemeriksaan) bahwa sisa persediaan mobil ex 31 Desember 2005 sudah terjual pada tahun 2006 sebanyak 24 unit dan masih tersisa 5 unit sampai dengan 31 Desember 2006. Atas penjualan tersebut sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penjualan di tahun 2006 dan juga sudah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding juga sudah jelaskan dan paparkan bukti-bukti pendukung untuk membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding, dan sebenarnya Terbanding (saat pemeriksaan) dapat memahami hal tersebut untuk dapat diterima. Namun dengan alasan waktu yang tidak cukup lagi untuk memproses atau merubah laporan hasil pemeriksaan, Terbanding akhirnya menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hal ini sungguh sangat ironis sekali, karena sepertinya Terbanding (saat pemeriksaan) sangat tidak bertanggung jawab dengan tidak mau peduli terhadap dampak yang terjadi akibat koreksi yang tidak benar tersebut. Untuk mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan tersebut diatas; |
||||||||||||||||||||||||
5. | Koreksi Harga Pokok Penjualan Alasan Terbanding (saat pemeriksaan): Bahwa sehubungan dengan koreksi peredaran usaha - arus barang mobil ) sebesar Rp5.495.248.174,00, maka Terbanding (saat pemeriksaan) mengimbangi dengan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.854.888.395,00; Alasan Pemohon Banding : Bahwa sehubungan dengan keberatan Pemohon Banding tentang koreksi peredaran usaha arus barang (mobil) sebesar Rp 5.495.248.174,00, maka atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.854.888.395,00 Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan tidak setuju terhadap koreksi tersebut dan mohon agar koreksi tersebut dibatalkan; Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan surat keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-625/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding; Pokok Masalah yang Diajukan Banding Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : : KEP- 625 /PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan Terbanding yang pokok masalahnya terletak pada koreksi peredaran usaha dan harga pokok penjualan, dan atas keberatan tersebut hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding; Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut Pemohon Banding koreksi-koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada temuan yang bisa dipertanggung jawabkan, dan hanya didasarkan pada suatu pengujian atau analisa serta suatu asumsi atau anggapan. Hal ini menurut Pemohon Banding sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, karena hanya didasarkan pada dugaan semata dan tidak dapat dibuktikan telah terjadi penjualan yang dimaksudkan oleh pemeriksa. Dan menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar asumsi, anggapan dan dugaan adalah benar adanya, karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat nomor : 001/CAIC/TAX/VIII/2008 tanggal 03 Agustus 2008 ternyata alasan-alasan yang Pemohon Banding kemukakan dapat dipertimbangan dan telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding; Penghitungan Pemohon Banding Bahwa berdasarkan alasan - alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, baik alasan formal maupun material, menurut Pemohon Banding penghitungan pajak penghasilan badan tahun pajak 2006 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto cfm Majelis | 3.901.205.663,00 |
Kompensasi Kerugian | 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | 3.901.205.000,00 |
PPh Terutang | 1.152.861.500,00 |
Kredit Pajak | 322.410.006,00 |
PPh Kurang /(Lebih) Bayar | 830.451.494,00 |
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP | 199.308.358,00 |
PPh Badan yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar | 1.029.759.852,00 |
1 | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 40 alinea ke-2 dan 3 ”bahwa berdasarkan penelitian bukti dokumen berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan dan Berita Acara Penyerahan Mobil, Majelis berpendapat dari dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan dalam persidangan dapat diketahui tidak terdapat penyerahan terpisah antara assesories yang terpasang dengan harga jual mobil karena assesories tersebut sudah menjadi bagian standar dari unit mobil yang dijual kepada konsumen” “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon banding, sehingga koreksi Terbanding atas penjualan assesories sebesar Rp449.230.617,00 harus dibatalkan” |
|||||||||||||||||||
2 | Bahwa
Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur: Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Penjelasan Pasal 76 “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.” Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” Penjelasan Pasal 78 “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
|||||||||||||||||||
3 | Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (selanjutnya
disebut UU KUP) dinyatakan : Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.” Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
|||||||||||||||||||
4 | Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…,” |
|||||||||||||||||||
5 | Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan,
Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang,
serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42118/PP/M.XIV/15/2012
tanggal 12 Desember
2012 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
5 | Bahwa
argumentasi dan dasar pertimbangan Majelis yang menyebutkan
bahwa perlengkapan kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban
serep dan
veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca
film,
karpet keping, talang air dan Iain-lain merupakan kelengkapan standar
kendaraan hanya
didasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat. Akan tetapi, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara banding antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah apakah perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain sudah termasuk dalam harga jual mobil, karena faktanya dalam faktur penjualan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyebutkan penjualan atas unit mobil, dan tidak dijelaskan bahwa nilai penjualan atas unit mobil tersebut sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain. Sementara fakta yang lain menyebutkan dan membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada komsumennya. Fakta tersebut dapat diketahui dari dokumen Berita Acara Penyerahan Mobil. |
|||||||||||||||||||
6 | Bahwa dari beberapa penjelasan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam mengambil kesimpulan dan putusan, Majelis hanya mendasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat, tetapi tidak didukung dengan pembuktian bahwa benar nilai penjualan atas unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain. | |||||||||||||||||||
7 | Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian dan penilaian pembuktian,dan terkait dengan ketentuan ini ada kewenangan Hakim untuk meminta bukti-bukti terkait dengan sengketa tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). | |||||||||||||||||||
8 | Bahwa pembuktikan yang dimaksudkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diantaranya dengan melakukan pengujian arus kas apakah nilai yang dibayarkan atas penjualan unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain. Pengujian arus kas juga akan membuktikan tidak adanya penerimaan kas lain yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selain penerimaan kas dari penjualan unit mobil. | |||||||||||||||||||
9 | Bahwa pembuktian juga dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain, apakah dibeli dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) unit mobil yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau dibeli dari pihak lain. Hal ini akan membuktikan apakah perlengkapan (assesories) kendaraan telah disediakan oleh pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) sebagai bagian dari perlengkapan standar unit mobil yang dijual atau merupakan salah satu tambahan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bagian dari strategi pemasaran (yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah unit mobil yang terjual). | |||||||||||||||||||
10 | Bahwa pembuktian juga dapat dilakukan dengan melihat metode pencatatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan Iain-lain. Apakah biaya pembelian perlengkapan (assesories) kendaraan tersebut telah dicatat sebagai penambah Harga Pokok Penjualan (HPP) unit mobil atau dicatat sebagai beban biaya yang lain. | |||||||||||||||||||
11 | Bahwa faktanya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam mengambil kesimpulan dan putusan, Majelis hanya mendasarkan pada suatu logika yang umum/lazim terjadi di masyarakat, tetapi tidak didukung dengan pembuktian bahwa benar nilai penjualan atas unit mobil yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk harga jual dari perlengkapan (assesories) kendaraan seperti set tool kit/kunci-kunci, ban serep dan veleg, dongkrak, buku petunjuk/service, lighter, kunci serep, kaca film, karpet keping, talang air dan lain-lain. | |||||||||||||||||||
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait Penjualan Assesories sebesar Rp449.230.617,00 adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||
13 | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42118/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 12 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan |
Anggota
Majelis: ttd./ Dr. H.FF, S.H.,M.S. ttd./ Dr. H. GG, S.H.,M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. HH, S.H.,M.H. |
|
|
Biaya - biaya : 1. Meterai ...................Rp. 6.000,- 2. Redaksi ..................Rp. 5.000,- 3. Administrasi............ Rp. 2.489.000,- Jumlah Rp. 2.500.000,- |
Panitera
Pengganti : ttd./ JJ, S.H.,M.H. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.