PUTUSAN
Nomor 372/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan danBanding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, SubditPeninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, JalanJenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. SKU-883/PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;

melawan :

PT. XXX, beralamat di Jalan H Kav. B,Jakarta Selatan 12xxx.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1298/WPJ.07/BD.05/2008 tanggai 26 September 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggai 7 Oktober 2008, yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 Nomor 00208/406/ 05/052/07 tanggai 28 Nopember 2007;
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Netto 22.408.587.981 22.408.587.981
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
0
22.408.587.981
0,
0
22.408.587.981
PPh Terutang 6.705.076.394 6.705.076.394
Kredit Pajak 11,699.942.833 11,699.942.833
PPh Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
(4.994.866.439)
0
(4,994,866,439)
0
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (4,994.866.439) (4,994,866,439)

Bahwa perhitungan pajak yang terhutang menurut Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa berikut ini adalah uraian Pemohon Banding mengenai pokok permasalahan beserta dengan alasan yang menjadi dasar permohonan banding Pemohon Banding:

Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp. 4.161.326.014,00,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.124.906.714,00. Koreksi sebesar Rp. 2.124.906.714,00 terdiri atas:
a. Koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00;
b. Koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp. 169.301.567,00,00;

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147.00 Alasan Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp.1.955,605.147,00,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir dan Tanggapan Keberatan Pemohon Banding, dikemukakan alasan koreksi Terbanding atas akun Exchange Loss adalah sebagai berikut:

Pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Exchange Loss forward, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan agreement perjanjian forward tersebut;

Bahwa data yang diberikan kepada Pemohon Banding hanya berupa fax confirmasi atau nama PT XXX (Bukan PT XXX, Pemohon Banding yang diperiksa);

Bahwa Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran bukti tersebut sebab nama PT nya tidak sama dan tidak ada tanda tangan dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian;

Bahwa Menurut Terbanding bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa fax confirmation juga bukan merupakan bukti dokumen atas perjanjian forward sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;

Bahwa dalam proses keberatan berkaitan dengan koreksi Exchange Loss, Pemohon Banding hanya memberikan data berupa:
  • Copy Transaction Confirmation;
  • General Ledger:
Bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Transaction Confirmation) tersebut, tidak dapat mencerminkan perhitungan loss yang diakui oleh Pemohon Banding;

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan agreement perjanjian forward tersebut;

Bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Transaction Confirmation juga bukan merupakan bukti atas dokumen atas perjanjian forward sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;

Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penelaah keberatan untuk tetap melakukan koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi tersebut merupakan Audit adjustment yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik SS dan WW yang merupakan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2005;

Bahwa Audit adjustment tersebut terjadi karena perusahaan belum mencatat penyesuaian atas kerugian selisih kurs yang berasal dari transaksi forward contracts dalam Dollar Amerika Serikat pada tanggai 31 Desember 2005 pada trial balance (Laporan keuangan yang belum diaudit);

Bahwa Pemohon Banding yakin bahwa Audit adjustment itu dibuat dengan mengacu pada Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Bahwa pada saat proses keberatan berlangsung. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Copy Transaction Confirmation, GL dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara Pemohon Banding dengan FMC;

Bahwa bukti-bukti tersebut menjelaskan perhitungan loss yang Pemohon Banding akui;

Bahwa Transaction Confirmation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan bukti kebenaran adanya transaksi forward antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa karena ketiadaan agreement perjanjian forward tersebut akan menghilangkan fakta transaksi yang ada dan menyebabkan peneliti keberatan tidak dapat meyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;

Bahwa disamping itu, Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang dan lebih;

Bahwa dalam masalah forward contract tersebut adalah telah terjadi perjanjian/persetujuan antara Pemohon Banding dan FMC Corporation yang dibuktikan dengan adanya perbuatan, FMC Corporation menagih kepada Pemohon Banding dan perbuatan pembayaran Pemohon Banding kepada FMC Corporation untuk masalah tersebut;

Bahwa dengan adanya perbuatan berupa menagih (oleh FMC Corporation) dan membayar (oleh Pemohon Banding) berarti telah ada persetujuan kedua belah pihak mengenai masalah tersebut;

Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 tanggai 13 Agustus 1997 yang dijelaskan oleh Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.42/1999 tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap selisih kurs disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian selisih kurs mata uang akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut Pemohon Banding dan dilakukan secara taat asas;

Bahwa apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dapat dilakukan pada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun;

Bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia seperti tertera dalam kebijakan akunting dalam laporan Audit;

Bawa kerugian selisih kurs yang berasal dari transaksi forward contract dalam Dollar Amerika Serikat yang belum disesuaikan per tanggai 31 Desember 2005 dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

Koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp. 169.301.567.00 Alasan Terbanding.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp.169.301.567,00,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa dalam penjelasannya pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan: LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggai 27 Nopember 2007 dikoreksi karena merupakan pemberian natura dan kenikmatan untuk karyawan sehingga tidak dapat dibiayakan;

Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonannya nomor BGK-5001/IV/0208 tanggal 25 Pebruari 2008 atas koreksi Other Employee Related adalah Biaya yang dicatat dalam akun tersebut merupakan pengeluaran untuk makanan karyawan pada saat lembur dan transport karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

Bahwa makanan tersebut disediakan untuk seluruh karyawan yang lembur ditempat kerja Transportasi yang dicatat dalam akun tersebut juga digunakan untuk karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

Bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding, hanya memberikan G/L tanpa dokumen pendukung yang berkaitan dengan koreksi Other Empolyee Related sebesar Rp.169.301.567,00,00 sehingga Penelaah tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk menyakini alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk tetap melakukan koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp. 169.301.567,00,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa biaya yang dicatat dalam akun tersebut merupakan pengeluaran untuk makanan karyawan pada saat lembur dan transport karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

Bahwa makanan tersebut disediakan untuk seluruh karyawan yang lembur di tempat kerja;
Bahwa menurut Pasal 9 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan penjelasannya disebutkan bahwa dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;

Bahwa transportasi yang dicatat dalam akun tersebut juga digunakan untuk karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas biaya makanan dan transportasi tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Pengurangan Penghasilan Bruto seharusnya menjadi sebesar Rp.2.036.419.300,00 dari sebelumnya sebesar Rp 4.161.326.014,00;
Uraian Semula (Rp)
Penghasilan Neto 20.283.681.267
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak 20.283.681.267
PPh Terutang 6.067.604.300
Kredit Pajak 11.699.942,833
PPh Kurang/(Lebih) Bayar (5.632.338.533)
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (5.632.338.533)

Bahwa pajak lebih bayar yang seharusnya Pemohon Banding terima adalah sebesar Rp 5.632.338.533,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 26 September 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor : 00208/406/ 05/052/07 tanggal 28 November 2007, atas nama : PT.XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Jalan H Kav. B Jakarta Selatan 12xxx sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 20.467.920.498,00
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 20.467.920.498,00
PPh Terutang Rp. 6.122.876.000,00
Kredit Pajak (Rp. 11.699.942.833,00)
Jumlah yang masih harus dibayar (lebih bayar) (Rp. 5.577.066.833,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU- 883/ PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 31 Agustus 2012.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
→ Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Exchange Loss sebesar Rp1.955.605.147,00
1 Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Exchange Loss, pada Pos Biaya Lain-Lain sebesar Rp 1.955.605.147,00 karena terdapat selisih kurs atas forward contract terhadap FMC Corporation yang masih merupakan pencadangan dan tidak didukung bukti yang jelas.
2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 40 Alinea ke-8 :
“Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Exchange Loss yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.955.605.147,00 tetap dipertahankan sebesar Rp14.937.664,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.940.667.483,00.”
3 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/ PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4 Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh Tahun 2000) yang menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf e :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
e Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.”
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.
5 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersang-kutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
 Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
6 Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
  1. Bahwa sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi Exchange Loss sebesar Rp 1.955.605.147,00 karena terdapat selisih kurs atas forward contract terhadap FMC Corporation yang masih merupakan pencadangan dan tidak didukung bukti yang jelas.
  2. Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, berdasarkan data Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggal 27 November 2007, pada halaman 2 butir 12 b, diketahui bahwa FMC Corporation, pihak yang melakukan agreement atau forward contract dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), merupakan pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kepemilikan saham sebesar 51%.
  3. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan pajak diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data berupa copy Transaction Confirmation, GL dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation.
    2. Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap copy Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa nama yang tertera dalam copy Transaction Confirmation adalah PT XXX dan bukan PT XXX (Pemohon Banding).
    3. Bahwa kesalahan nama pada bukti perikatan/kontrak membuat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini perikatan tersebut karena nama yang tertera dalam bukti perikatan tidak menunjukkan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sementara agreement atau kontrak atas transaksi tersebut tidak ada atau tidak diberikan
      oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dalam hal nama yang tercantum dalam bukti perikatan adalah salah maka secara hukum, agreement atau perikatan akan menjadi cacat.
    4. Bahwa agreement atau perjanjian atas transaksi forward merupakan bukti penting yang mendasari terjadinya transaksi forward, mengingat transaksi tersebut melibatkan jumlah uang yang cukup besar maka ketentuan-ketentuan yang mendasari perhitungan laba atau rugi dalam transaksi forward harus jelas. Hal ini dipakai sebagai dasar untuk menilai kebenaran perhitungan kerugian atas pembebanan biaya Exchange Loss.
    5. Selain itu dalam copy Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kemballi (semula Pemohon Banding) tersebut juga tidak terdapat tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau kontrak perjanjian.
  4. Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji kebenaran materi data/uji bukti.
  5. Bahwa pada tanggal 17 November 2009 telah dilakukan Pengujian Kebenaran Material Data antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bukti yang diperiksa, meliputi :
      1. Breakdown perhitungan nilai Exchange Loss Rp1.955.605.147,00
      2. Perhitungan Exchange Loss sebesar Rp 1.955.605.147,00
      3. KKP Auditor terkait dengan adjustment atas Exchange Loss Rp1.955.605.147,00
      4. Transaction Confirmation antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation (sample)
    2. Terkait dengan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masih memerlukan data tambahan, berupa :
      1. GL atas akun hutang (A/P) terkait dengan transaksi forward tersebut.
      2. Perhitungan Rugi/Laba transaksi forward dengan menggunakan spot rate pada maturity date atas forward.
      3. GL akun Other Employee Related terkait koreksi atas akun biaya tersebut.
      4. Dokumen/bukti pendukung yang mendukung transaksi forward dan akun Other Employee Related.
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menyiapkan dan menyampaikan data yang diminta oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
  1. Bahwa dalam persidangan ke-6, tanggal 9 Desember 2009, sesuai dengan Laporan Sidang Sengketa Banding, diketahui bahwa :
    • Majelis Hakim menanyakan perkembangan uji bukti yang sudah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    • Dalam persidangan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa belum ada berita acara uji bukti terbaru (selain yang dilakukan pada tanggal 17 November 2009), karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masih menunggu data dan penjelasan tambahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa data tambahan yang diminta Terbanding telah dibawa pada persidangan saat itu (tanggal 9 Desember 2009).
    • Atas data tambahan yang dibawa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan tanggal 9 Desember 2009, Majelis tidak memerintahkan para pihak untuk kembali melakukan uji bukti.
  1. Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :
    1. Bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap kontrak forward berupa Transaction Confirmation dengan FMC Corporation dan dapat diketahui dokumen tersebut menyebutkan PT. XXX sebagai buyer dan ditanda tangani oleh pihak FMC Corporation dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    2. Bahwa menurut pendapat Majelis, selain menyebutkan buyer, Transaction Confirmation tersebut menyebutkan seller, buy amount, sell amount, forward rate, deal rate, dan value rale.
    3. Bahwa kontrak forward berupa Transaction Confirmation dengan FMC Corporation tersebut dilampirkan dengan invoice dari pihak FMC Corporation yang mencantumkan quantity dan harga.
    4. Bahwa berdasarkan dokumen tersebut, Majelis dapat meyakini kebenaran kontrak forward antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak FMC Corporation.
    5. Bahwa perhitungan Exchange Loss yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.177.325.849,00 tidak dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun Laporan Penelitian Keberatan yang diserahkan kepada Majelis pada saat persidangan sehingga Majelis berpendapat perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat.
    6. Bahwa menurut pendapat Majelis, penentuan kurs per tanggal 31 Desember 2005 sebagaimana dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.
    7. Bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, pembebanan rugi selisih kurs pada akhir tahun yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
    8. Bahwa Majelis meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membuat perhitungan rugi selisih kurs (forex adjustment) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2005 saat pembebanan biaya tersebut di akhir tahun (Rp 9.830,00).
    9. Bahwa dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa kerugian selisih kurs (forex adjustment) per 31 Desember 2005 sebesar Rp.3.117.993.332,00.
    10. Bahwa Majelis berpendapat rugi selisih kurs (Exchange Loss) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari transaksi forward adalah sebesar Rp 3.117.993.332,00, sehingga koreksi Exchange Loss menurut Majelis sebagai berikut :
      Exchange Loss menurut Pemohon Banding Rp 3.132.930.996,00
      Exchange Loss menurut Majelis Rp 3.117.993.332.00
      Koreksi Rp 14.937.664,00
    11. Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Exchange Loss yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.955.605.147,00, tetap dipertahankan sebesar Rp14.937.664,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.940.667.483,00.
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang pada intinya tersebut diatas dan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan bukti-bukti pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan atas pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahwa dari data Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggal 27 November 2007, pada halaman 2 butir 12 b, diketahui bahwa FMC Corporation, pihak yang melakukan agreement atau forward contract dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), merupakan pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kepemilikan saham sebesar 51%.
    2. Dengan pertimbangan tersebut, maka setiap transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation perlu dilakukan penelitian dan pembuktian yang
      jelas. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan/ ketidakwajaran dari setiap transaksi yang dilakukan.
    3. Faktanya, sengketa banding koreksi Exchange Loss, pada Pos Biaya Lain-Lain sebesar Rp 1.955.605.147,00 terjadi karena adanya transaksi forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan FMC Corporation.
    4. Transaksi forward contract dimaksudkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk meminimalisasi kerugian akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, dengan penjelasan :
      • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membeli bahan baku dengan mata uang dollar Amerika. Atas pembelian tersebut, pembayaran akan dilakukan beberapa bulan sesudahnya.
      • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat perjanjian dengan pihak penjual bahan baku (FMC Corporation) untuk menentukan kurs yang akan digunakan pada saat pembayaran. Perjanjian tersebut mengikat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan penjual bahan baku (FMC Corporation) untuk menggunakan kurs tertentu yang tertera dalam perjanjian tersebut.
      • Saat pembayaran, jika kurs yang berlaku berbeda dengan kurs yang diperjanjikan sebelumnya, maka akan terjadi keuntungan atau kerugian akibat selisih kurs antara kurs yang disetujui dengan kurs yang berlaku.
  1. Untuk membuktikan adanya transaksi forward contract, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan ataupun dalam proses keberatan telah meminta bukti-bukti pendukung atas transaksi tersebut dan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
    • Dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan data berupa copy Transaction Confirmation, GL dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation.
    • Berdasarkan penelitian terhadap copy Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa nama yang tertera dalam copy Transaction Confirmation adalah PT YYY dan bukan PT XXX (Pemohon Banding).
    • Selain itu dalam copy Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga tidak terdapat tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau kontrak perjanjian
    • Agreement atau kontrak atas transaksi forward contract antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation tidak ada atau tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  1. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan agreement atau kontrak perjanjian atas transaksi forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation. Dokumen berupa copy Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat membuktikan adanya transaksi forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation, karena dalam copy Transaction Confirmation tidak terdapat tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau kontrak perjanjian. Selain itu, pihak yang disebutkan dalam copy Transaction Confirmation tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi PT YYY.
  2. Bahwa selain itu, perlu ditegaskan, dokumen Transaction Confirmation yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukanlah dokumen asli, tetapi hanya berupa copy yang perlu dibuktikan keabsahannya.
  3. Dalam Pengujian Kebenaran Material Data antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 17 November 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta data tambahan, berupa :
    1. GL atas akun hutang (A/P) terkait dengan transaksi forward contract.
    2. Perhitungan Rugi/Laba transaksi forward dengan menggunakan spot rate pada maturity date atas forward.
  1. Akan tetapi faktanya, data-data tersebut tidak pernah dilakukan pengujian, karena baru diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelang akhir persidangan, yaitu pada persidangan ke-6 tanggal 9 Desember 2009, sementara sengketa banding telah diputuskan pada persidangan ke-7 tanggal 13 Januari 2010.
  2. Dari beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan adanya forward contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dengan FMC Corporation.
  3. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa, pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa Majelis dapat meyakini kebenaran kontrak forward antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak FMC Corporation tidak berdasarkan hukum pembuktian dalam persidangan.
8 Bahwa sehingga pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelis dapat meyakini kebenaran kontrak forward antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak FMC Corporation nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
9 Bahwa selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Halaman 39 Alinea ke-10 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 sebagai berikut :
“Bahwa perhitungan Exchange Loss yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.177.325.849,00 tidak dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun Laporan Penelitian Keberatan, sehingga Majelis berpendapat perhitungan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.”
10 Bahwa atas pernyataan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan adanya Exchange Loss sebesar Rp3.132.930.996,00 yang apabila dicermati terdiri dari :
    • Exchange Loss sebesar Rp1.177.325.849,00 yang dihitung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, dan
    • Exchange Loss sebesar Rp1.955.605.147,00 yang merupakan hasil adjustment Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs forward contract.
  2. Dengan pertimbangan tidak adanya bukti-bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait transaksi forward contract, maka Exchange Loss sebesar Rp1.955.605.147,00 yang merupakan hasil adjustment atas transaksi forward contract dilakukan koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
  3. Dengan demikian Exchange Loss yang diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyalah sebesar Rp1.177.325.849,00 dengan perhitungan :
    Exchange Loss Cfm Pemohon Banding Rp 3.132.930.996,00
    Exchange Loss yang dikoreksi Terbanding Rp 1.955.605.147,00
    Exchange Loss yang diakui Terbanding Rp 1.177.325.849,00
  4. Dari uraian tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa Exchange Loss menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.177.325.849,00 pada dasarnya merupakan angka hasil dari pengurangan Exchange Loss cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp3.132.930.996,00 dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.955.605.147,00.
    Untuk sebesar Rp1.177.325.849,00 diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena telah dihitung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.
  5. Bahwa sehingga dapat diambil kesimpulan, pendapat Majelis yang menyatakan perhitungan Exchange Loss yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat adalah nyata-nyata merupakan pendapat yang tidak benar.
11 Bahwa selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga sangat keberatan atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Halaman 40 Alinea ke-1 sd. 3 dan alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 sebagai berikut :
“Bahwa menurut pendapat Majelis, penentuan kurs per tanggal 31 Desember 2005 sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.”
“Bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, pembebanan rugi selisih kurs pada akhir tahun yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.”
“Bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat perhitungan rugi selisih kurs (forex adjustment) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2005 saat pembebanan biaya tersebut di akhir tahun (Rp 9.830,00).”
“Bahwa dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa besarnya kerugian selisih kurs (forex adjustment) per 31 Desember 2005 menurut Majelis adalah sebesar Rp3.117.993.332,00.”
12 Bahwa atas pernyataan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dari argumentasi yang disampaikan Majelis, sangat jelas disebutkan bahwa penentuan kurs per tanggal 31 Desember 2005 sebagaimana dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu dengan menggunakan kurs berdasarkan forward contract, nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.
  2. Selanjutnya, Majelis juga menyatakan bahwa untuk pembebanan rugi selisih kurs (Exchange Loss) Tahun Pajak 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2005.
  3. Pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan argumentasi yang disampaikan Majelis, terkait penggunaan kurs tengah Bank Indonesia dalam pembebanan rugi selisih kurs (Exchange Loss), hanya saja dalam melakukan perhitungan rugi selisih kurs (Exchange Loss), Pemohon peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan perhitungan Majelis.
  4. Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa dari hasil perhitungan, diketahui besarnya kerugian selisih kurs per 31 Desember 2005 menurut Majelis adalah sebesar Rp3.117.993.332,00. Majelis tidak mengungkapkan dengan jelas perincian perhitungannya, sehingga tidak dapat diketahui apakah perhitungan yang dilakukan Majelis telah benar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau belum.
  5. Perlu disampaikan bahwa dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan adanya Exchange Loss sebesar Rp3.132.930.996,00 yang apabila dicermati terdiri dari :
    • Exchange Loss sebesar Rp 1.177.325.849,00; yang dihitung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, dan
    • Exchange Loss sebesar Rp 1.955.605.147,00; yang merupakan hasil adjustment Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs forward contract.
  6. Sehingga berdasarkan data Laporan Keuangan butir f, dapat disimpulkan bahwa apabila pembebanan rugi selisih kurs (Exchange Loss) dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, maka seharusnya akan diperoleh hasil perhitungan sebesar Rp 1.177.325.849,00 sesuai dengan hasil perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum dilakukan adjusment, karena perhitungan rugi selisih kurs yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum dilakukan adjusment, telah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai dengan kebijakan akuntansi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  7. Bahwa sehingga dapat disimpulkan perhitungan rugi selisih kurs (Exchange Loss) menurut Majelis sebesar Rp3.117.993.332,00 nyata-nyata tidak benar dan bertentangan dengan argumentasi yang disampaikan Majelis sendiri, serta tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertim- bangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1298/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 26 September 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor : 00208/406/ 05/052/07 tanggal 28 November 2007, atas nama : Pemohon Banding, NPWP : 01.070.771.9-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp. 5.577.066.833,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Exchange Loss sebesar Rp.1.955.605.147,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori PK yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori PK dari Termohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana UU Pajak Penghasilan.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan Pemohon Peninjauan Kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis:

ttd./
H. AAA, S.H., M.H.

ttd./
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./
Dr. H. CCC, S.H.,M.H.







Biaya - biaya :
1. Meterai ...................Rp. 6.000,-
2. Redaksi ..................Rp. 5.000,-
3. Administrasi............ Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :

ttd./
DDD, S.H., M.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NN, SH.
Nip. XX00XXXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA