Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PT. XXX, beralamat di Jalan H Kav. B,Jakarta Selatan 12xxx.
Termohon Peninjauan Kembali,
dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.
Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-1298/WPJ.07/BD.05/2008 tanggai 26 September 2008
yang Pemohon Banding terima pada tanggai 7 Oktober 2008, yang
memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 Nomor
00208/406/ 05/052/07 tanggai 28 Nopember 2007;
Uraian |
Semula
(Rp)
|
Ditambah
(Dikurangi)
(Rp)
|
Menjadi
(Rp)
|
Penghasilan
Netto |
22.408.587.981 |
|
22.408.587.981 |
Kompensasi
Kerugian
Penghasilan Kena Pajak |
0
22.408.587.981 |
0,
|
0
22.408.587.981 |
PPh
Terutang |
6.705.076.394 |
|
6.705.076.394 |
Kredit
Pajak |
11,699.942.833 |
|
11,699.942.833 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi |
(4.994.866.439)
0 |
|
(4,994,866,439)
0 |
Jumlah
PPh ymh (lebih) dibayar |
(4,994.866.439) |
|
(4,994,866,439) |
Bahwa perhitungan pajak yang terhutang menurut Keputusan Terbanding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa berikut ini adalah uraian Pemohon Banding mengenai pokok
permasalahan beserta dengan alasan yang menjadi dasar permohonan
banding Pemohon Banding:
Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp. 4.161.326.014,00,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dari koreksi Terbanding
sebesar Rp. 2.124.906.714,00. Koreksi sebesar Rp. 2.124.906.714,00
terdiri atas:
a. |
Koreksi
akun Exchange Loss
sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00; |
b. |
Koreksi
akun Other Employee
Related sebesar Rp. 169.301.567,00,00; |
Bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut
adalah sebagai berikut:
Koreksi akun Exchange
Loss sebesar Rp. 1.955.605.147.00 Alasan
Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Exchange Loss
sebesar Rp.1.955,605.147,00,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir dan Tanggapan Keberatan Pemohon
Banding, dikemukakan alasan koreksi Terbanding atas akun Exchange Loss
adalah
sebagai berikut:
Pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Exchange Loss forward,
karena
Pemohon Banding tidak dapat memberikan agreement
perjanjian forward
tersebut;
Bahwa data yang diberikan kepada Pemohon Banding hanya berupa fax
confirmasi atau nama PT XXX (Bukan PT XXX, Pemohon
Banding yang diperiksa);
Bahwa Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran bukti tersebut sebab
nama PT nya tidak sama dan tidak ada tanda tangan dari kedua belah
pihak yang
melakukan perjanjian;
Bahwa Menurut Terbanding bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa
fax confirmation juga bukan merupakan bukti dokumen atas perjanjian
forward
sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract
tersebut;
Bahwa dalam proses keberatan berkaitan dengan koreksi Exchange Loss,
Pemohon Banding hanya memberikan data berupa:
- Copy Transaction Confirmation;
- General Ledger:
Bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Transaction Confirmation)
tersebut, tidak dapat mencerminkan perhitungan loss yang
diakui oleh Pemohon Banding;
Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat
memberikan agreement perjanjian forward tersebut;
Bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Transaction
Confirmation juga bukan merupakan bukti atas dokumen atas
perjanjian forward sehingga
Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penelaah keberatan
untuk tetap melakukan koreksi akun Exchange
Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi tersebut merupakan Audit adjustment yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik SS dan WW yang merupakan Auditor
Independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2005;
Bahwa Audit adjustment tersebut terjadi karena perusahaan belum
mencatat penyesuaian atas kerugian selisih kurs yang berasal dari
transaksi forward
contracts dalam Dollar Amerika Serikat pada tanggai 31
Desember 2005 pada trial
balance
(Laporan keuangan yang belum diaudit);
Bahwa Pemohon Banding yakin bahwa Audit
adjustment itu dibuat dengan
mengacu pada Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
Bahwa pada saat proses keberatan berlangsung. Pemohon Banding telah
memberikan dokumen pendukung berupa Copy Transaction Confirmation,
GL dan
perhitungan selisih kurs atas forward
contract antara Pemohon Banding dengan FMC;
Bahwa bukti-bukti tersebut menjelaskan perhitungan loss yang Pemohon
Banding akui;
Bahwa Transaction
Confirmation yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak merupakan bukti kebenaran adanya transaksi forward antara Pemohon
Banding dengan FMC Corporation;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa
karena ketiadaan agreement
perjanjian forward tersebut akan menghilangkan
fakta transaksi yang ada dan menyebabkan peneliti keberatan tidak dapat
meyakini kebenaran
transaksi forward
contract tersebut;
Bahwa disamping itu, Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan
dirinya terhadap satu orang dan lebih;
Bahwa dalam masalah forward contract tersebut adalah telah terjadi
perjanjian/persetujuan antara Pemohon Banding dan FMC Corporation yang
dibuktikan
dengan adanya perbuatan, FMC Corporation menagih kepada Pemohon Banding
dan
perbuatan pembayaran Pemohon Banding kepada FMC Corporation untuk
masalah
tersebut;
Bahwa dengan adanya perbuatan berupa menagih (oleh FMC Corporation) dan
membayar (oleh Pemohon Banding) berarti telah ada persetujuan kedua
belah pihak
mengenai masalah tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.31/1997 tanggai 13 Agustus 1997 yang dijelaskan oleh
Surat Edaran
Nomor SE-04/PJ.42/1999 tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap
selisih kurs
disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang
Pajak Penghasilan,
kerugian selisih kurs mata uang akibat fluktuasi kurs, pembebanannya
dilakukan
berdasarkan pembukuan yang dianut Pemohon Banding dan dilakukan secara
taat asas;
Bahwa apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan
kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir
tahun, pembebanannya dapat dilakukan pada akhir tahun berdasarkan kurs
tengah
Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun;
Bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
seperti tertera dalam kebijakan akunting dalam laporan Audit;
Bawa kerugian selisih kurs yang berasal dari transaksi forward contract
dalam Dollar Amerika Serikat yang belum disesuaikan per tanggai 31
Desember 2005
dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;
Koreksi akun Other
Employee Related sebesar Rp. 169.301.567.00 Alasan
Terbanding.
Bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Other Employee Related
sebesar Rp.169.301.567,00,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam penjelasannya pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan:
LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggai 27 Nopember 2007 dikoreksi
karena merupakan pemberian natura dan kenikmatan untuk karyawan
sehingga tidak
dapat dibiayakan;
Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat
permohonannya nomor BGK-5001/IV/0208 tanggal 25 Pebruari 2008 atas
koreksi Other Employee
Related adalah Biaya yang dicatat dalam akun tersebut
merupakan pengeluaran untuk makanan karyawan pada saat lembur dan
transport karyawan
sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa makanan tersebut disediakan untuk seluruh karyawan yang lembur
ditempat kerja Transportasi yang dicatat dalam akun tersebut juga
digunakan untuk
karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding, hanya memberikan G/L
tanpa dokumen pendukung yang berkaitan dengan koreksi Other Empolyee
Related
sebesar Rp.169.301.567,00,00 sehingga Penelaah tidak dapat melakukan
penelitian
lebih lanjut untuk menyakini alasan keberatan yang disampaikan oleh
Pemohon Banding;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk tetap
melakukan koreksi akun Other Employee Related sebesar Rp.
169.301.567,00,00
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa biaya yang dicatat dalam akun tersebut merupakan pengeluaran
untuk makanan karyawan pada saat lembur dan transport karyawan
sehubungan dengan
kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa makanan tersebut disediakan untuk seluruh karyawan yang lembur di
tempat kerja;
Bahwa menurut Pasal 9 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan
penjelasannya disebutkan bahwa dalam hal pemberian kepada pegawai
berupa penyediaan
makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai secara
bersama-sama, atau
yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana
keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,
maka pemberian
tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan
sebagai biaya
bagi pemberi kerja;
Bahwa transportasi yang dicatat dalam akun tersebut juga digunakan
untuk karyawan sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas biaya
makanan dan transportasi tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai
biaya dalam
perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berhubungan dengan biaya
untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal
6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding
atas Pengurangan Penghasilan Bruto seharusnya menjadi sebesar
Rp.2.036.419.300,00 dari
sebelumnya sebesar Rp 4.161.326.014,00;
Uraian |
Semula
(Rp) |
Penghasilan
Neto |
20.283.681.267 |
Kompensasi
Kerugian |
|
Penghasilan
Kena Pajak |
20.283.681.267 |
PPh
Terutang |
6.067.604.300 |
Kredit
Pajak |
11.699.942,833 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
(5.632.338.533) |
Sanksi
Administrasi |
|
Jumlah
PPh ymh (lebih) dibayar |
(5.632.338.533) |
Bahwa pajak lebih bayar yang seharusnya Pemohon Banding terima adalah
sebesar Rp 5.632.338.533,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak No. Put.
36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang telah berkekuatan
hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-1298/WPJ.07/BD.05/ 2008
tanggal 26 September 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor : 00208/406/
05/052/07
tanggal 28 November 2007, atas nama : PT.XXX, NPWP :
01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Jalan H Kav. B Jakarta
Selatan 12xxx sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005
dihitung kembali
menjadi sebagai berikut :
Penghasilan
Neto |
Rp.
20.467.920.498,00 |
Kompensasi
Kerugian |
Rp.
0,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp.
20.467.920.498,00 |
PPh
Terutang |
Rp.
6.122.876.000,00 |
Kredit
Pajak |
(Rp. 11.699.942.833,00) |
Jumlah
yang masih harus dibayar (lebih bayar) |
(Rp.
5.577.066.833,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36871/PP/M.XV/15/2012
tanggal 22 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada
tanggal 26 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan
perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU- 883/
PJ./2012
tanggal 14 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2012, dengan
disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni
2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 31 Agustus 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
→
Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Exchange Loss
sebesar Rp1.955.605.147,00
1 |
Bahwa
pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Exchange Loss, pada
Pos Biaya Lain-Lain sebesar Rp 1.955.605.147,00 karena terdapat selisih
kurs atas forward
contract terhadap FMC Corporation yang masih merupakan
pencadangan dan tidak
didukung bukti yang jelas. |
2 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi
sebagai berikut :
Halaman 40 Alinea ke-8 :
“Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Exchange Loss yang
dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.955.605.147,00 tetap
dipertahankan sebesar Rp14.937.664,00 dan tidak dapat dipertahankan
sebesar
Rp1.940.667.483,00.” |
3 |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36871/
PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa
banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah
membuat
suatu kekhilafan (error
facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya
dengan
telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku
sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum
dalam bidang perpajakan di Indonesia. |
4 |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh Tahun 2000) yang
menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf e :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : |
e |
Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing.”
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh
adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya
kebijaksanaan
Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing
yang
disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan
sistem pembukuan
yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak
menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis),
pembebanan
kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas
perkiraan
mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem
pembukuan berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir
tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs
tengah
Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter
dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya
dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut. |
5 |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang
menyatakan :
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersang-kutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
6 |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak
sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan
nyata-nyata
adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
- Bahwa sengketa banding yang diajukan Peninjauan
Kembali adalah koreksi Exchange
Loss
sebesar Rp 1.955.605.147,00 karena terdapat selisih kurs atas forward
contract terhadap FMC Corporation yang masih merupakan pencadangan dan
tidak didukung bukti yang jelas.
- Bahwa
dalam proses pemeriksaan pajak, berdasarkan data Laporan Pemeriksaan
Pajak Nomor : LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggal 27 November 2007,
pada halaman 2 butir 12 b, diketahui bahwa FMC Corporation, pihak yang
melakukan agreement
atau forward contract
dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), merupakan
pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan kepemilikan saham sebesar 51%.
- Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan pajak
diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) telah memberikan data berupa copy Transaction Confirmation,
GL dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation.
- Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) terhadap copy
Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa nama yang
tertera dalam copy
Transaction Confirmation adalah PT XXX dan bukan PT XXX
(Pemohon Banding).
- Bahwa
kesalahan nama pada bukti perikatan/kontrak membuat Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini perikatan tersebut
karena nama yang tertera dalam bukti perikatan tidak
menunjukkan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
sementara agreement atau kontrak atas transaksi tersebut tidak ada atau
tidak
diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dalam
hal nama yang tercantum dalam bukti perikatan adalah salah maka secara
hukum, agreement atau perikatan akan menjadi cacat.
- Bahwa agreement
atau perjanjian atas transaksi forward merupakan bukti penting yang
mendasari terjadinya transaksi forward, mengingat transaksi tersebut
melibatkan jumlah uang yang cukup besar maka
ketentuan-ketentuan yang mendasari perhitungan laba atau rugi dalam
transaksi forward harus
jelas. Hal ini dipakai sebagai dasar untuk menilai kebenaran
perhitungan
kerugian atas pembebanan biaya Exchange
Loss.
- Selain itu dalam copy Transaction Confirmation
yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kemballi (semula Pemohon Banding) tersebut juga
tidak
terdapat tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau
kontrak perjanjian.
- Bahwa
dalam persidangan banding, Majelis Hakim meminta Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk melakukan uji kebenaran materi data/uji bukti.
- Bahwa
pada tanggal 17 November 2009 telah dilakukan Pengujian Kebenaran
Material Data antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan penjelasan
sebagai berikut :
- Bukti yang diperiksa, meliputi :
- Breakdown perhitungan nilai Exchange Loss
Rp1.955.605.147,00
- Perhitungan Exchange
Loss sebesar Rp 1.955.605.147,00
- KKP Auditor terkait dengan adjustment atas Exchange Loss
Rp1.955.605.147,00
- Transaction
Confirmation antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation
(sample)
- Terkait dengan data yang disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) masih memerlukan data tambahan, berupa :
- GL atas akun hutang (A/P) terkait dengan
transaksi forward
tersebut.
- Perhitungan Rugi/Laba transaksi forward dengan
menggunakan spot rate pada
maturity
date atas forward.
- GL akun Other Employee Related terkait koreksi
atas akun biaya
tersebut.
- Dokumen/bukti pendukung yang mendukung transaksi forward dan akun
Other Employee Related.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) akan
menyiapkan dan menyampaikan data yang diminta oleh pihak Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
- Bahwa dalam persidangan ke-6, tanggal 9 Desember
2009, sesuai dengan Laporan Sidang Sengketa Banding, diketahui bahwa :
- Majelis Hakim menanyakan perkembangan uji bukti
yang sudah
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Dalam persidangan tersebut, Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Terbanding) menjelaskan bahwa belum ada berita acara uji bukti
terbaru (selain yang
dilakukan pada tanggal 17 November 2009), karena Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Terbanding) masih menunggu data dan penjelasan tambahan dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
menyatakan bahwa data tambahan yang diminta Terbanding telah dibawa
pada persidangan saat itu
(tanggal 9 Desember 2009).
- Atas data tambahan yang dibawa Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) pada persidangan tanggal 9 Desember 2009,
Majelis tidak
memerintahkan para pihak untuk kembali melakukan uji bukti.
- Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim
Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap
kontrak forward
berupa Transaction Confirmation dengan FMC Corporation dan dapat
diketahui
dokumen tersebut menyebutkan PT. XXX sebagai buyer dan ditanda
tangani oleh pihak FMC Corporation dan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding).
- Bahwa menurut pendapat Majelis, selain menyebutkan buyer, Transaction Confirmation
tersebut menyebutkan seller,
buy amount, sell amount,
forward rate, deal rate, dan value rale.
- Bahwa kontrak forward berupa Transaction
Confirmation dengan FMC Corporation tersebut dilampirkan dengan invoice
dari pihak FMC
Corporation yang mencantumkan quantity dan harga.
- Bahwa berdasarkan dokumen tersebut, Majelis dapat
meyakini kebenaran
kontrak forward antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
dengan pihak FMC Corporation.
- Bahwa perhitungan Exchange Loss
yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sebesar Rp1.177.325.849,00 tidak dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan
Pajak maupun Laporan Penelitian Keberatan yang diserahkan kepada
Majelis pada saat persidangan sehingga Majelis
berpendapat perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak
memiliki dasar yang kuat.
- Bahwa menurut pendapat Majelis, penentuan kurs per
tanggal 31
Desember 2005 sebagaimana dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e
UU PPh.
- Bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan
peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, pembebanan rugi
selisih kurs pada akhir
tahun yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya
berlaku pada akhir tahun.
- Bahwa Majelis meminta kepada Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk membuat perhitungan rugi selisih kurs (forex adjustment)
dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2005 saat
pembebanan biaya tersebut di akhir tahun (Rp 9.830,00).
- Bahwa dari perhitungan tersebut, dapat diketahui
bahwa kerugian
selisih kurs (forex adjustment) per 31 Desember 2005 sebesar
Rp.3.117.993.332,00.
- Bahwa Majelis berpendapat rugi selisih kurs (Exchange Loss)
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari transaksi
forward
adalah sebesar Rp 3.117.993.332,00, sehingga koreksi Exchange Loss
menurut
Majelis sebagai berikut :
|
Exchange
Loss menurut Pemohon Banding |
Rp
3.132.930.996,00 |
|
Exchange
Loss menurut Majelis |
Rp
3.117.993.332.00 |
|
Koreksi
|
Rp
14.937.664,00 |
- Bahwa
Majelis berkesimpulan koreksi Exchange Loss yang dilakukan oleh
Terbanding sebesar Rp1.955.605.147,00, tetap dipertahankan sebesar
Rp14.937.664,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar
Rp1.940.667.483,00.
- Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang pada intinya
tersebut diatas dan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI
karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan
bukti-bukti pendukung
yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dan
atas pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan sebagaimana telah
diuraikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat
keberatan dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa
dari data Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:
LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0205/2007 tanggal 27 November 2007, pada halaman
2 butir 12 b, diketahui bahwa FMC Corporation, pihak yang melakukan agreement atau forward contract
dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), merupakan
pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan kepemilikan saham sebesar 51%.
- Dengan
pertimbangan tersebut, maka setiap transaksi Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation perlu dilakukan
penelitian dan pembuktian yang
jelas. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan/
ketidakwajaran dari setiap transaksi yang dilakukan.
- Faktanya, sengketa banding koreksi Exchange Loss, pada
Pos Biaya Lain-Lain sebesar Rp 1.955.605.147,00 terjadi karena adanya
transaksi forward
contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dan FMC Corporation.
- Transaksi
forward contract dimaksudkan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk meminimalisasi kerugian akibat fluktuasi nilai
tukar rupiah terhadap dollar Amerika, dengan penjelasan :
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) membeli
bahan baku dengan mata uang dollar Amerika. Atas pembelian tersebut,
pembayaran
akan dilakukan beberapa bulan sesudahnya.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) membuat
perjanjian dengan pihak penjual bahan baku (FMC Corporation) untuk
menentukan kurs
yang akan digunakan pada saat pembayaran. Perjanjian tersebut mengikat
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan penjual bahan
baku (FMC Corporation) untuk menggunakan kurs tertentu yang tertera
dalam
perjanjian tersebut.
- Saat pembayaran, jika kurs yang berlaku berbeda
dengan kurs
yang diperjanjikan sebelumnya, maka akan terjadi keuntungan atau
kerugian akibat selisih
kurs antara kurs yang disetujui dengan kurs yang berlaku.
- Untuk membuktikan adanya transaksi forward contract,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan
ataupun dalam proses keberatan telah meminta bukti-bukti pendukung atas
transaksi tersebut dan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
- Dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) hanya memberikan data berupa copy Transaction
Confirmation, GL
dan perhitungan selisih kurs atas forward contract antara Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC Corporation.
- Berdasarkan penelitian terhadap copy Transaction
Confirmation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) diketahui
bahwa nama yang tertera dalam copy Transaction Confirmation adalah PT
YYY dan bukan PT XXX (Pemohon Banding).
- Selain itu dalam copy Transaction Confirmation yang
diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tersebut juga tidak
terdapat tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau
kontrak
perjanjian
- Agreement atau kontrak atas transaksi forward
contract
antara Pemohon Banding dengan FMC Corporation tidak ada atau tidak
diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, faktanya
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
memberikan agreement
atau kontrak perjanjian atas transaksi forward contract antara
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC
Corporation. Dokumen berupa copy
Transaction Confirmation yang diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat membuktikan
adanya transaksi forward
contract
antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FMC
Corporation, karena dalam copy Transaction Confirmation tidak terdapat
tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan agreement atau kontrak
perjanjian. Selain itu, pihak yang disebutkan dalam copy Transaction Confirmation tersebut,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi PT YYY.
- Bahwa
selain itu, perlu ditegaskan, dokumen Transaction Confirmation yang
diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
bukanlah dokumen asli, tetapi hanya berupa copy yang perlu dibuktikan
keabsahannya.
- Dalam
Pengujian Kebenaran Material Data antara Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) pada tanggal 17 November 2009, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) meminta data tambahan, berupa :
- GL atas akun hutang (A/P) terkait dengan transaksi
forward contract.
- Perhitungan Rugi/Laba transaksi forward dengan
menggunakan spot rate
pada maturity date atas forward.
- Akan
tetapi faktanya, data-data tersebut tidak pernah dilakukan pengujian,
karena baru diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menjelang akhir persidangan, yaitu pada persidangan ke-6
tanggal 9 Desember 2009, sementara sengketa banding telah diputuskan
pada persidangan ke-7 tanggal 13 Januari 2010.
- Dari
beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
membuktikan adanya forward
contract antara Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dengan dengan FMC Corporation.
- Dengan
demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat
bahwa, pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa Majelis dapat
meyakini kebenaran kontrak
forward
antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan
pihak FMC Corporation tidak berdasarkan hukum pembuktian dalam
persidangan.
|
8 |
Bahwa
sehingga pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelis dapat meyakini
kebenaran kontrak forward antara Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dengan pihak FMC Corporation nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
9 |
Bahwa
selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam
Halaman 39 Alinea ke-10 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
36871/PP/M.XV/15/2012 sebagai berikut :
“Bahwa perhitungan Exchange Loss yang dilakukan Terbanding
sebesar Rp1.177.325.849,00 tidak dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan
Pajak
maupun Laporan Penelitian Keberatan, sehingga Majelis berpendapat
perhitungan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.” |
10 |
Bahwa
atas pernyataan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam
Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dinyatakan adanya Exchange Loss sebesar Rp3.132.930.996,00 yang
apabila dicermati terdiri dari :
- Exchange
Loss sebesar Rp1.177.325.849,00 yang dihitung
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia, dan
- Exchange
Loss sebesar Rp1.955.605.147,00 yang merupakan
hasil adjustment Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berdasarkan kurs forward
contract.
- Dengan
pertimbangan tidak adanya bukti-bukti yang diberikan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait transaksi forward
contract, maka Exchange Loss sebesar Rp1.955.605.147,00 yang merupakan
hasil adjustment atas transaksi forward contract dilakukan koreksi oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
- Dengan
demikian Exchange Loss yang diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) hanyalah sebesar Rp1.177.325.849,00 dengan
perhitungan :
|
Exchange
Loss Cfm Pemohon Banding |
Rp
3.132.930.996,00 |
|
Exchange
Loss yang dikoreksi Terbanding |
Rp
1.955.605.147,00 |
|
Exchange
Loss yang diakui Terbanding |
Rp
1.177.325.849,00 |
- Dari uraian tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa Exchange Loss
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar
Rp1.177.325.849,00 pada dasarnya merupakan angka hasil dari pengurangan
Exchange Loss
cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar
Rp3.132.930.996,00 dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.955.605.147,00.
Untuk
sebesar
Rp1.177.325.849,00 diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) karena telah dihitung Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.
- Bahwa sehingga dapat diambil kesimpulan, pendapat
Majelis yang
menyatakan perhitungan Exchange Loss yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat adalah nyata-nyata
merupakan pendapat yang tidak benar.
|
11 |
Bahwa
selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga sangat
keberatan atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam
Halaman 40 Alinea ke-1 sd. 3 dan alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 sebagai berikut :
“Bahwa menurut pendapat Majelis, penentuan kurs per tanggal
31 Desember 2005 sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding tidak
sesuai dengan Pasal 6
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2000.”
“Bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, pembebanan rugi
selisih kurs pada akhir
tahun yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus menggunakan kurs tengah
Bank
Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.”
“Bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat
perhitungan rugi selisih kurs (forex
adjustment) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
per 31 Desember 2005 saat pembebanan biaya tersebut di akhir
tahun (Rp 9.830,00).”
“Bahwa dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa
besarnya kerugian selisih kurs (forex
adjustment) per 31 Desember 2005 menurut Majelis adalah
sebesar Rp3.117.993.332,00.” |
12 |
Bahwa
atas pernyataan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Dari
argumentasi yang disampaikan Majelis, sangat jelas disebutkan
bahwa penentuan kurs per tanggal 31 Desember 2005 sebagaimana dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu dengan
menggunakan kurs berdasarkan
forward contract, nyata-nyata tidak sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.
- Selanjutnya, Majelis juga menyatakan bahwa untuk
pembebanan rugi
selisih kurs (Exchange
Loss)
Tahun Pajak 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2005.
- Pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
sependapat dengan argumentasi yang disampaikan Majelis, terkait
penggunaan kurs
tengah Bank Indonesia dalam pembebanan rugi selisih kurs (Exchange Loss),
hanya saja dalam melakukan perhitungan rugi selisih kurs (Exchange Loss),
Pemohon peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan
perhitungan Majelis.
- Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa dari hasil
perhitungan,
diketahui besarnya kerugian selisih kurs per 31 Desember 2005 menurut
Majelis
adalah sebesar Rp3.117.993.332,00. Majelis tidak mengungkapkan dengan
jelas
perincian perhitungannya, sehingga tidak dapat diketahui apakah
perhitungan yang
dilakukan Majelis telah benar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
atau belum.
- Perlu disampaikan bahwa dalam Laporan Keuangan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan adanya Exchange Loss
sebesar Rp3.132.930.996,00 yang apabila dicermati terdiri dari :
- Exchange
Loss sebesar Rp 1.177.325.849,00; yang dihitung
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia, dan
- Exchange
Loss sebesar Rp 1.955.605.147,00; yang merupakan
hasil adjustment Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berdasarkan kurs forward
contract.
- Sehingga berdasarkan data Laporan Keuangan butir f,
dapat disimpulkan
bahwa apabila pembebanan rugi selisih kurs (Exchange Loss)
dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, maka seharusnya
akan diperoleh
hasil perhitungan sebesar Rp 1.177.325.849,00 sesuai dengan hasil
perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sebelum dilakukan adjusment,
karena perhitungan rugi selisih kurs yang dilakukan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum dilakukan adjusment, telah
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai dengan kebijakan
akuntansi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa sehingga dapat disimpulkan perhitungan rugi
selisih kurs (Exchange
Loss)
menurut Majelis sebesar Rp3.117.993.332,00 nyata-nyata tidak benar dan
bertentangan dengan argumentasi yang disampaikan Majelis sendiri, serta
tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.
|
13. |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa
amar pertim- bangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah
nyata-nyata
terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah
terbukti
secara nyata-nyata melanggar Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan
Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put. 36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut harus
dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
:
KEP-1298/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 26 September 2008, mengenai
Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005,
Nomor :
00208/406/ 05/052/07 tanggal 28 November 2007, atas nama : Pemohon
Banding, NPWP : 01.070.771.9-052.000, sehingga pajak yang masih harus
dibayar menjadi
lebih bayar sebesar (Rp. 5.577.066.833,00) adalah sudah tepat dan benar
dengan
pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Pengurang Penghasilan
Bruto atas Exchange Loss
sebesar Rp.1.955.605.147,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori PK yang diajukan
oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori PK dari Termohon PK
(dahulu
Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti
yang
terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana UU Pajak
Penghasilan.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,
maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak
beralasan,
sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang
kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali
ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Dr. H. CCC,
S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, H. AAA,
S.H., M.H., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./
H. AAA,
S.H., M.H.
ttd./
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H. CCC,
S.H.,M.H. |
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai ...................Rp.
6.000,-
2. Redaksi ..................Rp.
5.000,-
3. Administrasi............ Rp. 2.489.000,-
Jumlah
Rp. 2.500.000,- |
Panitera
Pengganti :
ttd./
DDD, S.H.,
M.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
NN, SH.
Nip. XX00XXXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.