Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 376/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, beralamat di Wisma N Office Park, Jalan B Kav.C
Jakarta 12xxx, selanjutnya memberi kuasa kepada :
- ABC, S.H.,LL.M. ;
- DEF, S.H. ;
- GHI, S.H. ;
- JKL, S.H.,LL.M. ;
- MNO, S.H. ;
- PQR, S.H. ;
- STU, S.H. ;
Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung P, Lantai D, Jalan J
No. X, Jakarta 12xx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari
2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani
– By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put. 16930/PP/M.II/19/2009, tanggal 27 Januari 2009 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut
:
Bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor :
S-001312/VERKAN/-WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 mengenai salah
klasifikasi/ pembebanan barang impor berupa "YYY With DHA", dengan ini
Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut ;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal
95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No.
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo Pasal 35
dan 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi
berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun
2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam
jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;
Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang
impor Pemohon Banding berupa "YYY With DHA" adalah HS No. 1901.10.2900
dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari
Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp.
8.527.963,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea
Masuk
PPN
PPh Pasal 22 |
Rp
Rp
Rp |
7.580.412
758.041
189.510 |
Total |
Rp
|
8.527.963 |
Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding
ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Latar Belakang Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("Infant Milk") dengan
mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya
yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB
No.047704 tanggal 4 September 2006 yang memberitahukan klasifikasi
barang sebagai berikut:
Uraian
Barang |
Pos
Tarif |
Bea
Masuk |
YYY
with DHA |
0402.29.10.00 |
0% |
Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No.
S-001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 bahwa barang
tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk
CEPT 5%. Dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak
mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa
uraian terjadinya hutang adalah SALAH KLASIFIKASI/PEMBEBANAN;
Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak,
SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII
Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean
dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi;
Bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota
Hasil Analisis Verifikasi Dokumen ("NHAVD"). Berdasarkan Nota Hasil
Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang
sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai
sebagai berikut:
- |
bahwa
berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci "milk" dan
"baby" maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos
1901.10.,” |
- |
bahwa
berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29,
Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara
lain sebagai berikut:
a. |
Olahan
makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901), |
b. |
Produk
yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur
utama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti
lemak oleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ; |
|
- |
bahwa
berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan
sebagai "olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang
terbuat dari barang pada Pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan
medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%; |
Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi
Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan
Pajak;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap
SPKPBM di atas;
Alasan Pengajuan Banding
1. |
bahwa
"YYY with DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00
sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%. Karena YYY
itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang
berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh
karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang
dibayar; |
2. |
bahwa
Hasil
Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:
a. |
bahwa
barang impor berupa "YYY with DHA" adalah infant milk atau susu bayi,
bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu, |
b. |
bahwa
YYY berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder)
yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya
sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu
seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00., |
c. |
bahwa
menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga,
Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah
olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi
atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan
ramuan kedua (second
ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast.
Bahwa olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu
untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk
keperluan diet.
YYY tidak mengandung cereal
groat atau yeast.
Bahwa sebagai tambahan, YYY juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS
1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian
satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan
bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya
kandungan vitamin dan mineral dalam susu sesuai Standar Nasional
Indonesia ; |
d. |
bahwa
dalam proses pembuatannya, Lactogen adalah skimmed milk yang
ditambahkan unsur-unsur lain yang diperbolehkan sesuai Standar Nasional
Indonesia dan CODEX, Namun tidak menghilangkan karakter utamanya
sebagai susu itu sendiri dan penambahan unsur tersebut diperbolehkan
dan dianggap tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu. Hal
ini sesuai dengan catatan penjelasan untuk Harmonized System,
edisi ketiga, volume 1, bab 4, halaman 34 bahwa produk-produk
diantaranya yaitu : (E) produk yang mengandung ingredient susu alami
dapat ditambah atau diperkaya dengan vitamin atau asam mineral,
stabilising agents, anti-oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya
tidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau
anticaking agents (supaya bubuk susu tidak mengeras).
Bahwa YYY hanya mengandung unsur susu alamiah berupa skimmed milk yang
diperkaya dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan
penjelasan dari Bab 4 di atas seperti vitamin, mineral dan vitamin
lainnya yang biasanya tidak terdapat dalam produk tersebut; |
|
3. |
bahwa
data atau informasi pendukung lainnya:
a. |
bahwa
bayi yang mengkonsumsi susu Lactogen, pada usia tertentu biasanya usia
6 bulan, tetap harus diberikan makanan olahan untuk bayi (diantaranya
adalah produk yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 yaitu : berupa bubur
susu) karena YYY hanya berfungsi sebagai susu bayi dimana pada usia
tertentu bayi memerlukan makanan olahan seperti bubur susu yang
biasanya terdiri dari susu sebagai primary
ingredients (ramuan utama) dan cereal/groat/yeast
sebagai second
ingredients (ramuan kedua).
Pemohon Banding juga mengimpor Nestle Milk Cereals ("Bubur Susu Bayi")
yang diklasifikasikan dalam HS 1901.10.29.00. Produk 0402 dan 1901
sangat berbeda, dimana produk 0402 seperti Lactogen akan terlihat
dengan jelas karakter utamanya sebagai susu, sedangkan produk 1901
adalah olahan makanan yang terbuat dari susu yang sudah mengandung
ramuan kedua seperti cereal/groat/yeast
; |
b. |
bahwa
pada penempatannya di toko atau supermarket, YYY ini juga dikelompokkan
dalam kelompok susu, bukan kelompok makanan olahan untuk bayi seperti
bubur susu atau makanan olahan bayi lainnya yang mengandung cereal/groat/yeast; |
|
Kesimpulan
- |
Bahwa
YYY adalah suatu produk yang mengandung unsur susu alami yang terdapat
pada skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperkenankan
berdasarkan catatan penjelasan dari Bab 4, khususnya untuk HS No.
0402.29.10.00. YYY bukan makanan olahan yang berasal dari susu yang
mengandung secondary
ingredients
(ramuan kedua) seperti cereals, groat, atau yeast. YYY juga tidak dapat
diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya
tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi
menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No.
0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu tersebut
sesuai Standar Nasional Indonesia. Oleh karena itu, YYY adalah benar
diklasifikasikan pada HS 0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk
2005 dengan Bea Masuk CEPT 0%; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
16930/PP/M.II/19/2009, tanggal 17 Januari 2009 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor :
S-001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 12 April 2007 atas nama :
PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat : Wisma N Office
Park, Jalan B Kav.C Jakarta 12xxx,
dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding
dengan PIB No.047704 tanggal 4 September 2006 ke dalam Pos Tarif
1901.10.29.00, dengan Bea Masuk 5% ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
16930/PP/M.II/19/2009, tanggal 27 Januari 2009, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Februari 2009, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 8 Mei 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Mei
2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli
2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo
beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kekhilafan atau
kekeliruan yang nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam pengklasifikasian produk YYY-1 with DHA
(“YYY-1”) dan
YYY-2 with DHA (“YYY-2”):
1. |
Bahwa
perkara a quo
terjadi karena adanya kesalahan dalam pengklasifikasian pos tarif atas
barang impor berupa susu formula bayi YYY-1 dan YYY-2 oleh Termohon
Peninjauan Kembali, dimana Termohon Peninjauan Kembali telah keliru
mengklasifikasikan susu bayi YYY-1 dan YYY-2 sebagai makanan olahan,
sehingga masuk dalam klasifikasi HS.1901.10.229.00, padahal YYY-1 dan
YYY-2 jelas-jelas merupakan Susu Bubuk, oleh karenanya berdasarkan BUKU
TARIF BEA MASUK INDONESIA ("BTBMI"), YYY-1 dan YYY-2 termasuk dalam
klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00, dimana dalam rangka Skema
Common Efective Preferential Tariff ("CEPT) terhadap impor barang dari
negara-negara ASEAN, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor:
546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003 seharusnya diberlakukan Bea
Masuk sebesar 0% ; |
2. |
Bahwa
alasan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding menetapkan
Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai makanan olahan sehingga masuk, dalam
pos tarif HS 1901.10.29.00 adalah :
- |
Karena
komposisi YYY-1 dan YYY-2 tidak hanya mengandung bahan tambahan yang
diatur dalam Catatan Penjelasan Untuk HS pada Bab 4 dan Bab 19
(Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1
tahun 2002); |
- |
Karena
YYY-1 dan YYY-2 dibuat dalam bentuk kemasan ;
Alasan tersebut jelas ternyata dalam Halaman 27 paragraf 2 Putusan
Pengadilan Pajak yang kami kutip sebagai berikut:
“bahwa pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding
pada
dasarnya timbul karena perbedaan pendapat mengenai bahan-bahan tambahan
yang ditambahkan didalam product YYY (1&2) With DHA, menurut
Terbanding tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan
dalam Catatan Penjelasan Untuk HS (EN to HS) pada Bab 4 dan Bab 19,
sehingga produk tersebut tidak dapat lagi diklasifikasi sebagai
“susu” tetapi sudah merupakan “olahan
makanan
berbahan dasar susu untuk bayi, sudah disiapkan untuk penjualan
eceran”, sehingga harus keluar dari Bab 4 dan masuk Bab 19.
Sementara menurut Pemohon Banding, bahwa bahan-bahan lainnya yang
ditambahkan di dalam produk YYY (1&2) With DHA tersebut
hanyalah
untuk memperkaya unsur-unsur/nutrisi yang ada dalam bahan dasar susu
dari produk tersebut, penambahan tersebut tidak merubah karakter produk
tersebut sebagai susu, sehingga masih tetap dapat berfungsi sebagai
Pengganti Air Susu Ibu (PASI), sehingga klasifikasinya tetap masuk
dalam Bab 4, Pos 0402, bukan Bab 19, Pos 1901”. |
|
3. |
Akibat
dari kesalahan Termohon Peninjauan Kembali dalam mengklasifikasikan Pos
Tarif atas impor YYY-1 dan YYY-2 dari negara Philipina tersebut,
Pemohon Peninjauan Kembaii harus membayar Bea Masuk sebesar 5% dan
pungutan impor lainnya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka
Impor ("SPKPBM') No. S-001312/VERKANMBC.07/KP.01/2007, tanggal 12 April
2007. |
4. |
Bahwa
alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana butir 2 di atas adalah
nyata-nyata keliru, karena :
- |
Catatan
Penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized
System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002, justru, menegaskan bahwa
produk yang mengandung unsur-unsur asal susu dapat ditambah atau
diperkaya dengan kandungan : vitamin atau garam mineral, stabilising
agents, anti oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan
dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau anticaking
agents (supaya bubuk tidak menggumpal). Perlu Pemohon Peninjauan
Kembaii tegaskan bahwa YYY-1 dan YYY-2 hanya mengandung unsur susu
alamiah berupa susu bubuk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang
diperbolehkan dalam catatan perjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana
Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi
Ketiga, volume 1 tahun 2002.
Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip catatan
penjelasan Chapter 4, sebagai berikut:
“This Chapter covers:
(I) Dairy Products:
(A). Milk, i.e. full cream milk and partially or completely skimmed
milk.
(B). Cream.
(C). Buttermilk, curdled milk and cream, yoghurt, kephir and other
fermented or acidified miIk and cream.
(D). Whey.
(E). Product consisting of natural milk constituents, not elsewhere
specified or included.
(F). Butter and other fats and oils derived from milk; dairy spreads.
(G). Cheese and curd".
The products mentioned at Items (A) to (E) above may contain, in
addition to natural milk constituents (e.g., milk enriched in vitamins
or mineral salts), small quantities of stabilising agents which serve
to maintain the natural consistency of the e product during transport
in liquid state (disodium phosphate, trisodium citrate and calcium
choride, for instance) as well as very small quantities of
anti-oxidants or vitamins not normany found in the product. Certain of
these products may also contain small quantities chemicals (e.g.,
sodium bicarbonate) necessary for their processing, product in the form
of powder or granules may contain anticaking agents (for example,
phospholipids, amorphous silicon dioxide". |
- |
Tidak
ada ketentuan dalam buku the Harmonized System dan the Explanatory
Notes to the Harmonized System yang melarang impor YYY-1 dan YYY-2
dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. |
|
5. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa berdasarkan the
Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, tahun 2002
volume 1, Halaman 158 terdapat 2 (dua) hal yang menentukan apakah suatu
produk merupakan makanan olahan sebagaimana yang dimaksud dalam HS
1901.10.29.00 atau tidak, sebagai berikut:
“The preparations of this heading may be distinguished from
the
products of heading 04.01 to 04.04 in that they contain, in addition to
natural milk constituents, other ingredients not permitted in the
products of those earlier headings. Thus heading 19.01 includes, for
example:
(1) |
Preparations
in powder or liquid from used as infant food or for dietetic purposes
and consisting of milk to which secondary ingredients (e.g., cereal,
groats, yeast) have been added. |
(2) |
Milk
preparations obtained by replacing one or more constituents of milk (e.
g., butyric fats) by another substances”.
Berdasarkan Explanatory Notes to the Harmonized System tersebut di
atas, sangat jelas ditentukan bahwa suatu produk dapat
diklasifilkasikan HS 1901.10.29.00 apabila :
- |
Makanan
olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi
dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (secondary
ingredients) misalnya: cereal, groat, yeast. |
- |
Makanan
olahan dari susu diperoleh dengan cara menggantikan satu atau lebih
unsur-unsur pada susu dengan zat lain, sehingga karakter utamanya
sebagai susu menjadi hilang. |
|
|
6. |
Bahwa
dalam kenyataannya produk YYY-1 dan YYY-2 dengan komponen utamanya
hampir sepenuhnya berupa susu dengan unsur-unsur yang diperbolehkan
dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the
Harmonized system, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 sama sekali tidak
merubah karakter utamanya sebagai produk susu bubuk. Dengan demikian
YYY-1 dan YYY-2 sama sekali bukan merupakan produk olahan makanan bayi
dan karenanya YYY-1 dan YYY-2 tidak termasuk dalam kriteria klasifikasi
HS.1901.10.29.00 melainkan masuk dalam klasifikasian pos tarif
HS.0402.29.10.00. |
7. |
Fakta
selanjutnya yang tidak terbantahkan bahwa YYY-1 dan YYY-2 merupakan
susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu), tidak mengandung unsur
cereal, groat, yeast sama sekali, dan yang lebih penting lagi dalam
proses produksi YYY-1 dan YYY-2 tidak ada penggantian satu atau lebih
unsur utama dari susu, sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya
sebagai susu. |
8. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Agung, bahwa Makanan olahan yang mengandung
unsur cereal, groat, yeast, yang sehari-hari dikenal dengan sebutan
bubur susu bayi, sebagai contoh. Nestle Bubur Susu (XXX Milk Cereals),
dimana untuk produk ini Pemohon Peninjauan Kembali sejak awai
mengklasifikasikannya sebagai makanan olahan sebagaimara dimaksud dalam
HS.1901.10.29.00 karena produk Nestle Bubur Susu (XXX MiIk Cereals)
atau yang dikenal dengan bubur susu bayi mengandung ramuan kedua
(secondary ingredients) berupa cereal sehingga karakter utamanya
sebagai susu telah hilang. |
9. |
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan kekeliruan yang nyata
dengan terlalu memfokuskan diri pada penjelasan catatan penjelasan
Chapter 29 (Bab 29) Explanatory Notes to the Harmonized System mengenai
vitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebih fokus kepada
catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the
Harmonized System.
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatan penjelasan
Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System tidak
membatasi kandungan dari susu itu hanya dari unsur vitamin dan mineral
saja, karena pada penjelasan Bab 4 tersebut susu dan mineral hanya
dijadikan sebagai contoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lain
selain vitamin dan mineral. |
10. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Air Susu Ibu (ASI) sendiri
sangat berguna untuk perkembangan bayi yang optimal. Untuk diketahui,
YYY-1 dan YYY-2 merupakan susu sebagai Pengganti Air Susu Ibu, yang
diberikan kepada bayi apabila Ibu tidak dapat menyusui bayinya dan
karenanya susu tersebut telah diperkaya sesuai dengan Air Susu Ibu. |
11. |
Berkaitan
dengan uraian pada butir 8 diatas, untuk Nestle Bubur Susu (XXX Milk
Cerelac), Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
(“Badan POM”), menyebutkan bahwa XXX Ceralac adalah
Makanan
Pendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi sebagaimana ternyata dalam Surat
Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan
No.PO.01.02.51.-1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007
atas XXX Cerelac dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yang
dikeluarkan oleh Badan POM (Lampiran I). |
12. |
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembaii bahwa YYY-1
dan YYY-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu)
bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia ("Badan POM”) yang dalam Surat
Persetujuan Pendaftaran No-PO.01.02.51.201. PKP3/ML/02/-04/243.POT
tertanggal 16 Pebruari 2004 atas YYY-1 dengan Nomor Pendaftaran ML
810411005021 menyebutkan YYY-1 adalah Susu Formula Bayi dengan zat besi
untuk usia 0-6 Bulan (Lampiran II) dan Surat Persetujuan Pendaftaran
No.PO.01.02.51.201.PKP3/ML/02/04/242.POT tertanggal 16 Pebruari 2004
atas YYY-2 dengan Nomor Pendaftaran ML 810311006021 menyebutkan bahwa
YYY-2 adalah Susu Formula Lanjutan dengan zat Besi, DHA dan Prebio 1
Usia 6 bulan sampai dengan 3 tahun (Lampiran III). |
13. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim yang Mulia, bahwa terdaftarnya YYY-1 dan YYY-2
sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan di Badan POM, sudah
melalui proses penilaian yang sangat ketat berdasarkan Prinsip
Penilaian Keamanan Pangan yang diterapkan oleh Badan POM, yang meliputi
:
- |
Penilaian
Persyaratan Umum untuk produk impor berupa surat penunjukkan dari
perusahaan asal, sertifikat kesehatan (Health Certificate), Sertifikat
bebas jual (Certificate of Free Sale) dari negara asal; |
- |
Penilaian
Persyaratan Teknis, meliputi penilaian komposisi, spesifikasi bahan,
cara produksi, dan hasil analisa laboratorium meliputi analisa kimia,
bahan tambahan pangan, cemaran logam dan cemaran mikrobiologi ; |
- |
Penilaian
Label (Nama dagang, nama produk, isi/berat bersih, nama dan alamat
perusahaan, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, nomor BPOM RI MD/ML,
dan Gambar atau Logo). |
|
14. |
Merupakan
fakta bahwa melalui penilaian menurut Prinsip Penilaian Keamanan Pangan
tersebut, Badan POM telah menyatakan YYY-1 dan YYY-2 sebagai, Susu
Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan, dengan demikian tidak benar
sama sekali pertimbangan Majelis Hakim Pajak dalam Putusannya halaman
27 paragraf 5 yang menyatakan: "bahwa Laporan Pengujian BPOM memuat
unsur-unsur (ingredients)/nutrisi yang terkandung dalam produk, namun
laporan tersebut tidak dapat menjawab permasalahan atas pokok sengketa
yang ada, yaitu dengan adanya penambahan bahan-bahan lainnya apakah
produk tersebut masih dapat diklasifikasikan sebagai susu (milk) atau
tidak", karenanya sudah tepat jika YYY-1 dan YYY-2 masuk dalam
klasifikasi Pos Tarif HS.0402.29.10.00. |
15. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa unsur Secondary Ingredients
yang disebutkan dalam Bab 19 Explanatory Notes to the Harmonized System
terdiri dari cereal, groat, yeast. BPOM telah memeriksa komposisi yang
terdapat dalam YYY-1 dan YYY-2 sebagaimana tertera dalam Certificate of
Ingredients, namun unsur cereal, groat, yeast sama sekali tidak
ditemukan, oleh karenanya POM menyatakan bahwa YYY-1 dan YYY-2 adalah
susu. |
16. |
Berdasarkan
fakta diatas jelas bahwa tidak ada penambahan secondary ingredients dan
tidak ada penggantian pada Lactogen-1 dan Lactogen-2. Majelis Hakim
Pajak dalam Putusannya halaman 28 paragraf 1 yang mengakui bahwa Produk
YYY (1&2) With DHA telah memperoleh nomor pendaftaran dari BPOM
(Nomor ML) yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan
telah memenuhi standar mutu dan kelayakan yang dipersyaratkan oleh BPOM
sebagai Badan Pengawas. |
17. |
Bahwa
tidak terbantahkan melalui fakta di atas bahwa BPPOM telah
mempertimbangkan dengan menyeluruh ingredien yang terdapat pada YYY-1
dan YYY-2. Berdasarkan uraiar tersebut tidak terbantahkan lagi bahwa
YYY-1 dan YYY-2 masuk dalam klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00. |
18. |
Bahwa
YYY-1 dan YYY-2 ini merupakan susu formula bayi juga ternyata dalam
FORM D (Certificate of Origin - Common Effective Preferential Tariff
Scheme-Combined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh
Bureau of Customs-Department of Finance Philipina sebagai negara asal
barang (Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 Form D, sangat jelas
disebutkan YYY-1 dan YYY-2 masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00,
selanjutnya pada Kolom 11 Form D mengenai "Declaration by the exporter
(pernyataan oleh Pengekspor ditegaskan kembali bahwa apa yang telah
dinyatakan dalarn FORM D tersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga
pengklasifikasian YYY-1 dan YYY-2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar,
FORM D bukan semata-mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang
saja tetapi juga penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yang
diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of
Customs-Department of Finance Philipina sebagaimana Pemohon
Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby certified, on
the basis of control carried out, that the declration by the exporter
is correct". |
19. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim yang Mulia bahwa untuk kepentingan konsumen
atau masyarakat pembeli, penempatan YYY-1 dan YYY-2 di setiap toko atau
supermarket selalu dikelompokkan dalam kelompok Susu Bayi (INFANT
MILK), bukan masuk dalam kelompok Makanan Bayi (INFANT FOOD), dengan
kata lain penempatan YYY-1 dan YYY-2 tidak satu tempat dengan produk
makanan olahan seperti bubur susu bayi (XXX Bubur Susu/XXX Milk
Cereals), sehingga konsumen atau masyarakat pembeli tidak terkecoh atau
salah ketika hendak membeli susu formula bayi (Infant milk) (Lampiran
V). |
20. |
Karakter
utama YYY-1 dan YYY-2 sebagai Susu formula bayi jelas terlihat dari
cara penyajiannya sebagaimana tercantum dalam kemasan. Cara penyajian
YYY-1 dan YYY-2 dengan mencampurkan air sesuai dengan petunjuk dalam
kemasan sangat jelas akan membuat wujud fisik (physical characteristic)
dari kedua produk tersebut menjadi cair hal mana yang memberikan
perbedaan secara tegas antara kedua produk tersebut sebagai Susu
formula bayi dengan makanan olahan dalam HS 1901.10.29.00 dimana
misalnya bubur susu bayi (XXX Bubur Susu/XXX Milk Cereal) akan
menggumpal (mengental) seperti bubur setelah percampurannya. |
21. |
Bahwa
Majelis Pengadilan Pajak keliru mengartikan secara harafiah istilah
pengganti air susu ibu sebagai makanan, padahal pada Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Menteri Kesehatan No.237/MENKES/SK/IV/1997 tanggal 10 April
1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu ("KMK No.237 Tahun
1997"), dengan tegas dinyatakan bahwa: "Pengganti air susu ibu yang
dipasarkan meliputi: (a) Susu formula bayi, (b) Susu formula Lanjutan,
(c) Makanan pendamping air susu ibu yang diberikan dengan menggunakan
botol dan dot". |
22. |
Bahwa
dengan penafsiran secara harafiah sederhana tersebut Majelis Pengadilan
Pajak mengasumsikan makanan bayi sebagai makanan. Padahal di dalam
kenyataannya yang dikenal sebagai makanan bayi adalah air susu ibu. KMK
No. 237 Tahun 1997 telah menentukan susu formula bayi dan susu formula
lanjutan sebagai pengganti air susu ibu. |
23. |
Bahwa
YYY-1 dan YYY-2 masuk dalam susu formula bayi dimana jika dicampur
dengan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu, bukan sebagai
olahan makanan sebagaimana teIah uraikan pada butir 20 di atas. |
24. |
Berdasarkan
uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa YYY-1 dan YYY-2 adalah Susu
Formula Bayi dengan demikian pengklasifikasian YYY-1 dan YYY-2 harus
masuk dalam Pos Tarif HS 0402.29.10.00, bukan dalam klasifikasi
HS.1901.10.29.00., sehingga sudah sepantasnya Putusan Pengadiian Pajak
yang mempertahankan penetapan pengklasifikasian Termohon Peninjauan
Kembali tersebut dibatalkan, karena tidak didasarkan pada
pengertian-pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal ini BTBMI dan Explanatory Notes to the Harmonized
System, dan selanjutnya bea masuk dan pungutan impor lainnya yang
dibebankan berdasarkan SPKPBM No.S- 001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007
tanggal 12 April 2007 harus dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, berikut imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap
bulan keterlambatan pengembalian bea masuk untuk selama-lamanya 24 (dua
puluh empat) bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor
160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan
dan/atau Cukai, Juncto
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbaharui
dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. |
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Didasarkan pada Ketentuan Peraturan
Perundangan yang Berlaku :
1. |
Bahwa
dalam BTBMI yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan R.I., terdapat ketentuan umum untuk menginterpretasikan
harmonized system ("KUMHS”), sehingga memberikan kepastian
dalam
mengklasifikasi Pos Tarif dari suatu barang impor, sebagaimana kami
kutip sebagai berikut :
“Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut
prinsip sebagai berikut:
2.a. |
Setiap
referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi
juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau
belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap
atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu
dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini
dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam
keadaan belum dirakit atau terbongkar. |
b. |
Setiap
referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap
juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau
zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari
bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk
barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri deri bahan atau zat
tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat
harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. |
3. |
Apabila
dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain,
barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklarifikasikan dalam dua
pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a) |
Pos
yang memberikan uraian yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari
pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua
pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari
bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang
komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang
disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap
setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu
dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau
lebih tepat. |
(b) |
Barang
campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau
dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam
set (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang
memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat
diterapkan, (digaris bawahi oleh Pemohon Peninjauan Kembali). |
(c) |
Apabila
barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), atau 3
(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif
terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang
mempunyai pertimbangan yang setara". |
|
|
2. |
Bahwa
selain ketentuan umum untuk menginterpretasikan Harmonized System
tersebut, Termohon Peninjauan Kembali pun ternyata telah mengeluarkan
Pedoman dalam menetapkan klasifikasi atas barang import sebagaimana
Surat Edaran Dirjen dan Cukai No. SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006
tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (Lampiran VI), yang
pada butir 1.2. dan butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi
Barang itu disebutkan bahwa:
Butir 1.2 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:
“Proses Penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut :
1.2.1. |
Perhatikan
hasil identifikasi barang ; |
1.2.2. |
Lihat
daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTM), tentukan Bab-bab
terkait; |
1.2.3. |
Teliti
masing-masing Bab terkait tersebut; |
1.2.4. |
Perhatikan
catatan Bagian/Sub Bab, Sub Pos dan uraian Barang; |
1.2.5. |
Inventarisir
pos-pos yang relevan setara ; |
1.2.6. |
Gunakan
referensi-referensi World Customs Organization (jika diperlukan) ;
Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD-Rom HS
Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classifications
Opinions; |
1.2.7. |
Tentukan
pos yang tepat".
Butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikas Barang:
“Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized
System (KUMHS). |
|
3. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa ternyata dalam
menentukan klasifikasi barang terhadap YYY-1 dan YYY-2 sebagaimana
terlihat dalam Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah menggunakan
referensi lain selain yang telah ditentukan yaitu Modern Diary Products
karangan Lincoln M. Lampart, hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS,
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tanggai 22 Juni
2006 yang telah diuraikan di atas, dan ketentuan dalam UU Pengadilan
Pajak khususnya Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".
Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada Penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan". |
4. |
Bahwa
sangat jelas bahwa Modern Diary Products karangan Lincoln M. Lamoart
bukan merupakan alat penilaian pembuktian sebagaimana Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak. Sekalipun Majelis Hakim Pengadiian Pajak merujuk pada
keyakinan Hakim, namun keyakinan Hakim tersebut diwajibkan untuk tunduk
pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Terlebih, ketika cara
penafsiran serta rujukan penafsiran telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan serta petunjuk yang berlaku, kamus tidak dapat lagi
digunakan sebagai penilaian pembuktian terhadap perkara a quo. |
5. |
Bahwa,
terlebih lagi Modern Diary Products karangan Lincoln M. Lampart
tersebut merupakan suatu pengertian umum dan sama sekali tidak
memberikan pengertian khusus yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk
perkara a quo dan karenanya sama sekali tidak dapat dipergunakan. |
6. |
Bahwa
pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4) dari Explanatory Note
to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 yang
tertulis :
“Milk i.e., full cream milk and partially, or completely
skimmed
milk", namun di sisi lain Majelis Pengadilan Pajak melakukan kekeliruan
dengan mencari pengertian Skimmed Milk, menurut buku Modern Diary
Products karangan Lincoln M. Lampart, dan menyimpulkan adanya
penggantian satu atau lebih unsur utama dari susu pada YYY-1 dan YYY-2
dengan tujuan untuk mengeluarkan produk YYY I & 2 dari
klasifikasi
HS 04.02. |
7. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa dalam YYY-1 dan YYY-2 tidak
ada penggantian satu atau lebih unsur-unsur pada susu dengan zat lain
yang dapat mengakibatkan karakter utamanya sebagai susu menjadi hilang. |
8. |
Mohon
perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa YYY-1 dan YYY-2 diperkaya
dengan kandungan vitamin, mineral dan unsur lain yang diperbolehkan
menurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the
Harmonized System Standard Nasional Indonesia namun tidak menghilangkan
karakter utamanya sebagai susu. |
9. |
Sebagaimana
telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas bahwa Chapter 4 (Bab
4) Explanatory Notes to the Harmonized System nyata-nyata bukar,
mengatur Makanan Olahan dari Dairy Products, melainkan Dairy Products
itu sendiri, dimana YYY-1 dan YYY-2 yang merupakan Susu Bubuk dan
termasuk Dairy Products. |
10. |
Bahwa
dalam ketentuan penafsiran klasifikasi barang menurut BTBMI pada bagian
3 (b) sebagaima dikutip dalam butir II. 1 di atas secara tidak
terbantahkan dinyatakan bahwa "Barang campuran dan barang komposisi
yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang
berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (a), harus
diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan
karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan
(digaris bawahi oleh Pemohon Peninjauan Kembali). |
11. |
Bahwa
tidak terbantahkan YYY-1 dan YYY-2 mengandung komponen utama susu yang
sekaligus memberikan karakter utama kedua produk tersebut sebagai susu
bubuk, hal mana sesuai dengan definisi klasifikasi barang menurut
catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 buku
Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1
tahun 2002. |
12. |
Berdasarkan
uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak
didasarkan pada pengertian dalam Explanatory Notes to the Harmonized
System sendiri, melainkan pada pengertian yang terdapat dalam Modern
Diary Products karangan Lincoln M. Lampart, hal ini sangat bertentangan
dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-22/BC/2006
tanggal 22 Juni 2006, dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasan
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, dengan demikian sudah sepantasnya
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007,
tanggal 12 April 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh
Pemohon Banding dengan PIB No.047704 tanggal 4 September 2006 ke dalam
Pos Tarif 1901.10.29.00, dengan Bea Masuk 5% adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- bahwa susu YYY-1 termasuk dalam Pos Tarif 1901.10.29.00 ;
- bahwa sesuai BTBMI 2004, maka jenis barang yang termasuk
Pos
Tarif 1901.10.29.00 negeri asal Philipina sebagai Anggota ASEAN
dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5% .
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 oleh Prof. Dr. DDD, S.H. Ketua
Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H.,M.Hum. dan
Prof. Dr. H. BBB, S.H.,M.A. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu
oleh CCC, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak;
Anggota
Majelis:
ttd./
Dr. H. AAA, S.H.,M.Hum.
ttd./
Prof. Dr. H. BBB, S.H.,M.A. |
Ketua
Majelis,
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai ...................Rp.
6.000,-
2. Redaksi ..................Rp.
5.000,-
3. Administrasi............ Rp. 2.489.000,-
Jumlah
Rp. 2.500.000,- |
Panitera
Pengganti :
ttd./
CCC, S.H.,M.H. |
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. DDD, S.H., sebagai Ketua Majelis
telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Dr. H. AAA,
S.H.,M.Hum. dan Hakim Agung/Pembaca II Prof. Dr. H. BBB, S.H.,M.A.
Jakarta, 28 April 2015
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd/.
Prof. Dr. FFF, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(NN, SH.)
Nip. XX00XXXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.