II. |
Dasar
Materi
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil keberatan tersebut dan
karenanya Pemohon Banding mengajukan permohoanan banding dengan rincian
sebagai berikut :
Keterangan |
Jumlah
Menurut |
Koreksi |
Banding |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Terbanding (Rp) |
Peredaran
Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Penghasilan Bruto dari Luar Usaha
Jumlah Penghasilan Bruto
Pengurangan Penghasilan Bruto
Penghasilan Netto Dalam Negeri
Penghasilan Netto Luar Negeri
Jumlah Penghasilan Netto
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut
pihak lain dan Pajak Penghasilan Yang Dibayar
Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar
Pajak Penghasilan yang Dibayar Sendiri
Pajak Penghasilan Pasal 25
STP (Pokok)
Jumlah
Pajak Penghasilan yang Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
PPh Yg Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang |
460.383.370.819,00
293.357.426.999,00
167.026.303.820,00
(6.988.235.612,00)
160.038.068.208,00
155.119.966.090,00
4.918.102.118,00
-
4.918.102.118,00
-
4.918.102.118,00
-
-
2.086.732.934,00
2.086.732.934,00
-
-
-
-
2.086.732.934,00
-
2.086.732.934,00 |
469.699.415.757,00
300.798.989.725,00
168.900.426.032,00
(5.319.678.511,00)
163.580.747.521,00
155.044.517.145,00
8.536.230.376,00
-
8.536.230.376,00
-
8.536.230.376,00
-
-
2.086.732.934,00
2.086.732.934,00
-
-
-
-
2.086.732.934,00
-
2.086.732.934,00 |
9.315.684.938,00
(7.441.562.726,00)
1.874.122.212,00
1.668.557.101,00
75.448.945,00
3.618.128.258,00
-
3.618.128.258,00
-
3.618.128.258,00
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
- |
9.315.684.938,00
5.003.402.692,00
-
1.668.557.101,00
-
2.500.000,00
-
-
-
-
4.918.102.118,00
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
- |
A |
Koreksi
Peredaran Usaha Rp. 9.315.684.938,00
Menurut Tim Penelaah
1 |
Koreksi
Positif Penjualan Ekspor Rp. 1.498.336.982,00 Bahwa Penelaah
mempertahankan koreksi dari Pemeriksa yang menganggap bahwa Pemohon
Banding kurang melaporkan penjualan ekspornya sebesar Rp.
1.498.336.982,00 |
2 |
Tambahan
Penjualan dari Jasa Maklon yang di Gross Up Rp. 7.817.347.956 Bahwa
Penelaah mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa pada saat
proses pemeriksaan, dan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan
koreksi positif (tambahan) atas penjualan lokal dengan meng-Gross Up
Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Jasa Maklon kepada PT. YYY;
Bahwa Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang Jasa Maklon ke PT. YYY,
dan berdasarkan perhitungan ulang tersebut, Tim Pemeriksa berpendapat
bahwa biaya jasa maklon yang terdapat dalam pembukuan Pemohon Banding
Tahun 2004 terlalu rendah (understated), sehingga Tim Pemeriksa
melakukan koreksi negatif atas Biaya Jasa Maklon Pemohon Banding;
Bahwa dengan melakukan koreksi negatif biaya Maklon, maka biaya Maklon
Pemohon Banding menjadi lebih besar, dan tim Pemeriksa berasumsi bahwa
dengan peningkatan Biaya Maklon, maka sudah seharusnya penjualan lokal
Pemohon Banding menjadi meningkat;
Bahwa Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang penjualan lokal Pemohon
Banding dengan meng-Gross up Biaya Maklon tersebut dengan menggunakan
dasar Gross Profit Margin (36,28%) yang tercantum dalam Laporan Audit
Pemohon Banding Tahun 2004; |
Menurut Pemohon Banding
1) |
Koreksi
Positif Penjualan ekspor
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa yang
tetap dipertahankan oleh Tim Penelaah, dan Pemohon Banding dapat
membuktikan bahwa seluruh penjualan ekspor telah Pemohon Banding
laporkan secara keseluruhannya;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut pendapat Pemohon Banding,
koreksi Peredaran Usaha atas penjualan ekspor seharusnya menjadi Nihil; |
2) |
Tambahan
Penjualan dari Jasa Maklon yang di Gross
Up
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penelaah atas
perhitungan ulang penjualan lokal dengan cara melakukan koreksi negatif
atas biaya jasa maklon, kemudian meng-Gross up koreksi
negatif tersebut menjadi tambahan penjualan;
Bahwa koreksi penjualan yang berasal dari Gross up Jasa Maklon kepada
PT YYY;
Bahwa pengerjaan Jasa Maklon obat nyamuk bakar Tiga Roda Pemohon
Banding dilakukan oleh PT. ZZZ, PT. YYY, dan PT. MMM;
Bahwa kondisi dan syarat (terms
and conditions)
kontrak Jasa Maklon antara Pemohon Banding dengan masing-masing
perusahaan tersebut adalah sama, sebagai informasi kewajiban perpajakan
ketiga perusahaan tersebut untuk Tahun 2004 telah diperiksa oleh kantor
pajak yang sama yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
Bahwa atas Maklon pembuatan produk jadi anti nyamuk bakar Tiga Roda,
PT. ZZZ, PT. MMM dan PT. YYY menagih sebesar 7,5% diatas Fully Absorbed Cost (Full
Costing);
Bahwa Set Up penerbitan Invoice
atas Jasa Maklon tersebut dilakukan secara system computer
dengan cara men-set Harga Pokok Standar ditambah Mark-Up sebesar
7,5%.
Bahwa setiap produk jadi anti nyamuk bakar yang selesai diproduksi maka
unit yang telah diproduksi tersebut langsung dijual dengan harga
referensi yang sudah di komputer (yaitu harga pokok standar ditambah
margin 7,5%), dan Jurnal Entry
penjualan di Buku Besar dilakukan secara otomatis oleh komputer
bersamaan dengan penerbitan Faktur Penjualan;
Bahwa pada waktu akhir periode sebelum tutup buku, maka harga Maklon
tersebut diverifkasi untuk memastikan bahwa nilai Jasa Maklon sudah
sesuai dengan kontrak Jasa Maklon yaitu Full Costing (harga
pokok aktual) ditambah Mark Up 7,5%.
Bahwa apabila Harga Pokok Aktual lebih besar daripada Harga Pokok
Standar maka yang terjadi adalah tambahan penagihan atas Jasa Maklon,
tetapi apabila harga Pokok Aktual lebih kecil daripada Harga Pokok
Standar maka yang terjadi adalah pengurangan penagihan atas Jasa Maklon;
Bahwa sebagai informasi, kewajiban pajak PT. ZZZ, PT. MMM dan PT. YYY
Tahun 2004 telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Satu. Pada waktu pemeriksaan pajak PT. ZZZ dan PT. MMM Tahun
2004, tidak terdapat permasalahan dengan jumlah (nilai) Jasa Maklon
yang diterima masing-masing;
Bahwa Tim Pemeriksa dapat menerima adanya penyesuaian Fee
atas Jasa Maklon pada setiap akhir periode yang dikarenakan adanya
perbedaaan antara Harga Pokok Standard dan Harga Pokok Aktual (Fully Absorbed Cost),
namun demikian, untuk PT. YYY, Tim Pemeriksa tidak dapat menerima
adanya penyesuaian jumlah Fee atas Jasa Maklon pada akhir periode
tersebut. Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas pendapatan PT. YYY Utama
sebesar Rp.5.003.102.692,00;
Bahwa dari temuan yang terdapat selama hasil pemeriksaan PT. ZZZ, PT.
MMM dan PT. YYY terlihat jelas bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa PT. YYY adalah tidak berdasar karena Tim Pemeriksa melakukan
perhitungan Jasa Maklon berdasarkan Mark Up 7,5% dari
Standard cost dan bukan dari Actual cost (Fully Absorbed Cost);
Bahwa dari basil pemeriksaan PT. YYY, Pemeriksa Pemohon Banding
melakukan koreksi negatif atas Biaya Maklon kepada PT. YYY, lebih
lanjut dengan dasar Harga Pokok Penjualan dari Jasa Maklon PT. YYY
meningkat, maka penjualan Pemohon Banding sudah seharusnya meningkat;
Bahwa Tim Pemeriksa kemudian melakukan perhitungan ulang penjualan dari
peningkatan Jasa Maklon PT. YYY Utama dengan cara meng-Gross up Harga
Pokok Penjualan Jasa Maklon PT. YYY, Gross up
Harga Pokok Penjualan tersebut menggunakan margin penjualan Pemohon
Banding berdasarkan Laporan Auditor Tahun 2004 yaitu sebesar 36,28%,
berdasarkan perhitungan tersebut, Tim Pemeriksa melakukan koreksi
penjualan sebesar Rp.7.817.347.956,00;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Tim Pemeriksa Pemohon Banding tidak
seharusnya mempergunakan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa PT.
YYY untuk melakukan koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding;
Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan standar ganda dalam perhitungan
Jasa Maklon terhadap PT. YYY, terhadap PT. ZZZ dan PT. MMM, Tim
Pemeriksa Pemohon Banding tidak melakukan koreksi perhitungan Jasa
Maklon artinya Pemeriksa Pemohon Banding dapat menerima perhitungan
Jasa Maklon yang menggunakan Mark Up 7,5% atas aktual Harga Pokok
Produksi;
Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak mungkin di dalam kontrak yang sama
terms
and conditions-nya, Tim Pemeriksa Pemohon Banding
menghitung Jasa Maklon atas PT. YYY dengan menggunakan Mark Up 7,5% atas Standard cost;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas menurut pendapat
Pemohon Banding, koreksi tambahan penjualan lokal yang berasal dari
perhitungan Gross Up
Jasa Maklon seharusnya menjadi Nihil; |
|
B |
Koreksi
Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp. 5.003.402.692,00)
Menurut Penelaah
Bahwa Penelaah mempertahankan koreksi dari Pemeriksa pada saat
pemeriksaan Pajak Tahun 2004. Pemeriksa melakukan perhitungan ulang
Jasa Maklon yang dibayarkan kepada PT. YYY;
Menurut Pemohon banding :
Koreksi Negatif atas Biaya Jasa Maklon
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif biaya Jasa
Maklon; |
C |
Penghasilan
Bruto dari Luar Usaha Rp 1.668.557.101,00
Menurut Penelaah
Other Income
3rd Party Rp.
1.668.557.101,00
Total
Rp. 1.668.557.101,00
Bahwa Penelaah mempertahankan koreksi Pemeriksa tersebut diatas
dikarenakan jumlah Other
Inc. 3rd Party
yang terdapat di SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2003 berbeda
dengan jumlah yang terdapat dalam perincian buku besar Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh
Tim Pemeriksa atas akun tersebut, perbedaan jumlah akun tersebut antara
SPT PPh Badan Tahun 2004 dan Buku Besar Pemohon Banding disebabkan oleh
jurnal koreksi (audit
adjustment) yang dibuat oleh Auditor Pemohon Banding pada
saat melakukan proses audit Tahun 2004; |
D |
Pengurang
Penghasilan Bruto Rp. 2.500.000,00
Menurut Penelaah
Bahwa Penelaah memepertahankan koreksi dari Pemeriksa atas Balancing yang
menurut Penelaah tidak berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
Menurut Pemohon Banding
Balancing
Rp. 2.500.000,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa karena
biaya tersebut adalah berupa biaya donasi/sumbangan yang telah
dikoreksi positif oleh Pemohon Banding di Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan Badan; |
E |
Kompensasi
Kerugian
Menurut Penelaah
Bahwa Penelaah tetap mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas
koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 5.988.860.591,00 yang berasal
dari rugi fiskal Tahun 1996 dan Tahun 1997 dengan dasar Pemohon Banding
tidak dapat menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan
asli Tahun 1996 dan Tahun 1997 tersebut, menurut perhitungan Tim
Pemeriksa, kompensasi kerugian Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2003
adalah sebesar Rp. 12.063.291.038,00;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa diatas,
menurut perhitungan Pemohon Banding, sampai dengan Tahun 2003, Pemohon
Banding masih memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan
sebesar Rp.17.749.388.747,00 dimana kerugian fiskal tersebut berasal
dari Tahun 1996, 1997, 1998, 1999 dan Tahun 2002;
Bahwa terlampir adalah perhitungan kompensasi kerugian beserta bukti
pendukung berupa hasil pemeriksaan pajak Tahun 1998 sampai dengan Tahun
2003 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1996 dan
1997;
Bahwa untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1996 dan
1997, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan Badan asli tahun tersebut karena pabrik Pemohon Banding
mengalami kebakaran pada Tahun 2000 dimana Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan Badan Tahun 1996 dan 1997 termasuk dalam dokumen yang turut
terbakar;
Bahwa namun demikian, Pemohon Banding masih mempunyai photocopy Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tersebut, dan sebagai bukti
pendukung telah terjadi kebakaran tersebut; |
|