Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 433/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: AAA,
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. CCC, jabatan Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. DDD, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. FFF, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-465/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. XXX BANK, NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, dalam hal ini
diwakili
oleh: GGG, pekerjaan Presiden Direktur, tempat kedudukan di A Tower,
Lantai Z, Jalan J Kav. A, Jakarta 10xxx (dahulu di XXX Bank
Center, Lantai D, Jalan J, Jakarta Pusat 10xxx);
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Dr. HHH, SH., 2. JJJ, SH., LL.M.,
3. KKK, SH., dan 4. LLL, SH., keempatnya kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Wisma M, Lantai X, Jalan J Kav.
D, Jakarta 12xxx serta 5. MMM, MBA., kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Kuasa Hukum Pajak, beralamat kantor di S Building Tower I,
Lantai K, Jalan J Kav. Y, Jakarta 12xxx, kelimanya berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 55/POA/VI/2011, Tanggal 15 Juni 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-28301/PP/M.XV/15/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada
pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding
Nomor KEP-670/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 (selanjutnya disebut
“Keputusan Keberatan) tanggal 15 Desember 2008 yang Pemohon
Banding terima pada tanggal 26 Desember 2008 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2004 Nomor 00043/206/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 (selanjutnya
disebut “SKPKB PPh Badan);
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"),
menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak")
menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak";
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan
terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian,
Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan
banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU
Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat
keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak
diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding
lampirkan dalam Surat Banding ini.
Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan
formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal
35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap
besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima
puluh persen)";
Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar
sebesar Rp4.994.094.240,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan
permohonan banding ini, Pemohon Banding telah melunasi keseluruhan
jumlah yang masih harus dibayar pada tanggal 09 November 2007. Dengan
demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal
pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan
Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam
tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh
undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35
ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh
karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan
Pajak;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN;
Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Keputusan
Keberatan adalah sebagai berikut :
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Peredaran
Usaha |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Penghasilan
Netto |
172.998.695.314,00 |
0,00 |
172.998.695.314,00 |
Kompensasi
kerugian |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Pengasilan
Kena Pajak |
172.998.695.314,00 |
0,00 |
172.998.695.314,00 |
PPh
terutang |
51.882.108.500,00 |
0,00 |
51.882.108.500,00 |
Kredit
Pajak |
48.507.720.500,00 |
0,00 |
48.507.720.500,00 |
PPh
Kurang (Lebih) Bayar |
3.374.388.000,00 |
0,00 |
3.374.388.000,00 |
Sanksi
Administrasi |
1.619.706.240,00 |
0,00 |
1.619.706.240,00 |
Jumlah
PPh ymh (Lebih) dibayar |
4.994.094.240,00 |
0,00 |
4.994.094.240,00 |
RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN;
Bahwa diketahui bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan untuk
menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa berikut adalah rincian koreksi pada PPh Badan yang dipertahankan
oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan:
1 |
Koreksi
atas biaya Loss, FR
& Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00; |
2 |
Koreksi
atas biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00; |
3 |
Koreksi
atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00; |
4 |
Koreksi
atas biaya Ins 0th Than
Bldg, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00; |
5 |
Koreksi
atas biaya Club/Conf
Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00; |
6 |
Koreksi
atas biaya Card A/fee
Drt Sales Agst sebesar Rp33.320.000,00; |
7 |
Koreksi
atas biaya Sundry
General Office Expense sebesar Rp32.053.400,00. |
POKOK SENGKETA;
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan
hasil Keputusan keberatan diatas adalah sebagai berikut:
1 |
Koreksi
atas biaya Loss, FR
& Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00; |
2 |
Koreksi
atas biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00; |
3 |
Koreksi
atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00; |
4 |
Koreksi
atas biaya Ins 0th Than
Bldg, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00; |
5 |
Koreksi
atas biaya Club/Conf
Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00; |
ALASAN BANDING;
Koreksi atas Loss, FR
& Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
positif sehubungan dengan biaya
Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar
Rp4.086.936.381,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa biaya kerugian atas penyalahgunaan kartu kerdit (Loss, FR & Frog - Card
Loss) merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan
kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa pada proses pemeriksaan, pemeriksa tidak mengakui biaya atas Loss, FR & Frog (Card
Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 sebagai pengurang
penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan
bahwa biaya kerugian atas penyalahgunaan kartu kredit tersebut
merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha
Pemohon Banding di bidang perbankan yang salah satu bagian bisnis
Pemohon Banding adalah usaha kartu kredit;
Bahwa Biaya Loss, FR
& Frog (Card Loss)
merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha kartu kredit yang Pemohon
Banding jalankan yaitu kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan
pemakaian kartu kredit sehingga terjadi transaksi yang dilakukan oleh
orang yang sebenarnya bukan pemegang kartu kredit tersebut. Sebagai
akibat pemakaian tersebut, pemegang kartu kredit tidak menyetujui
pemakaian yang dialamatkan kepadanya;
Bahwa untuk itu, Pemohon Banding menindakianjuti kebenaran transaksi
tersebut dan jika memang terbukti bahwa transaksi tersebut tidak
dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang bersangkutan maka Pemohon
Banding tidak berhak meminta pemegang kartu kredit untuk membayar nilai
transaksi tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidak membebaskan
Pemohon Banding dari kewajiban terhadap merchant dimana kartu kredit
tersebut digunakan maupun terhadap acquiring bank dalam hal merchant
tidak menggunakan mesin milik bank Pemohon Banding;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa: "Biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya
pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,
biaya pengolahan Iimbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak
kecuali Pajak Penghasilan";
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa biaya tersebut
adalah merupakan biaya atas resiko usaha perbankan khususnya atas
penerbit kartu kredit.
Biaya tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata berkaitan dengan usaha
kartu kredit Pemohon Banding dan dapat diakui sebagai pengurang
penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) (a) UU PPh;
Bahwa kerugian penyalahgunaan kartu kredit adalah biaya yang tidak bisa
dihindari dalam usaha Pemohon Banding, meskipun XXX telah
mengambil tindakan pencegahan;
Bahwa untuk menghindari munculnya kerugian akibat tindak pidana
pemalsuan kartu kredit, Pemohon Banding telah menjalankan serangkaian
upaya pencegahan, termasuk dengan penggunaan perangkat komputer yang
dapat mendeteksi adanya penyalahgunaan kartu kredit. Namun demikian,
sampai saat ini tindak pidana pemalsuan kartu kredit ini masih terus
terjadi dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para bank dan
lembaga keuangan lain yang terjun dalam industri kartu kredit ini. Pada
awal tahun 2008 diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta kartu kredit
yang dipalsukan (Sinar Harapan, 28 Februari 2008);
Bahwa untuk lebih menjelaskan mengenai hal ini, terlampir Pemohon
Banding sampaikan juga surat penjelasan dari Asosiasi Kartu Kredit
Indonesia mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh industri kartu
kredit Indonesia dalam menghadapi tindak pidana pemalsuan kartu kredit;
Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon
Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai atas pencatatan
biaya fraud;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses
pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah
menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung pencatatan biaya
fraud yang Pemohon Banding lakukan, berupa rincian biaya fraud, berita
acara pembatalan tagihan kartu kredit yang didukung pernyataan dari
pemegang kartu kredit (affidavit)
bahwa yang bersangkutan tidak mengotorisasi pemakaian kartu kredit yang
dipermasalahkan, dan fotokopi tagihan dari merchant yang menerima
transaksi, dimana pada umumnya nama dan tanda tangan yang tertera pada
bukti transaksi tidak sama dengan yang seharusnya tertera pada kartu
kredit yang asli;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bukti-bukti tersebut sudah memadai,
dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak menerima
biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto untuk keperluan
perpajakan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon
agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat
dibatalkan;
Koreksi atas Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
positif sehubungan dengan biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00,
dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya
penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. Di samping itu,
dalam proses pemeriksaan pajak maupun di tahap keberatan, pihak
pemeriksa dan penelaah keberatan tidak pernah memberikan atau
memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan menurut
Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara
pasti penyusutan atas aktiva Pemohon Banding yang mana yang dianggap
keliru oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan penyusutan
aktiva tetap yang Pemohon Banding lampirkan di SPT PPh Badan dan
Pemohon Banding berkeyakinan bahwa perhitungan tersebut telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar
koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat
dibatalkan;
Koreksi atas atas Biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
positif sehubungan dengan biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00, dengan alasan bahwa berdasarkan catatan
Pemohon Banding tidak terdapat pembelian aktiva tetap berwujud atau
tidak berwujud yang dicatat dalam akun Software Cost Expense.
Biaya yang tercatat dalam akun Software
Cost Expense merupakan biaya-biaya atas penggunaan ijin
pemakaian software antara lain Microsoft,
SAS, Telemate Software dan pemeliharaannya yang mana
software nya sendiri tidak Pemohon Banding miliki;
Bahwa setiap perolehan aktiva tetap baik berwujud dan tidak berwujud
selalu Pemohon Banding catat ke dalam perolehan aktiva tetap untuk
kemudian pembebanannya dilakukan melalui amortisasi sepanjang masa
manfaat. Oleh sebab itu seharusnya biaya-biaya yang tercatat di dalam
akun Software Cost
tersebut tidak dikapitalisasi melainkan menjadi biaya pada tahun yang
bersangkutan;
Bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal
11 ayat (1), menyebutkan bahwa "Penyusutan atas pengeluaran untuk
pembelian tanah, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta
berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang
sama besar selama masa manfaat" dan berdasarkan Undang-Undang Pajak
Penghasilan pada Pasal 11.A ayat (1), menyebutkan bahwa "Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha,
dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran
tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat
diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan taat asas";
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya software tersebut tidak
termasuk dalam pengertian pembelian aktiva tetap yang hanya dapat
dibiayakan melalui proses kapitalisasi untuk kemudian diamortisasi
sesuai golongan aktiva tersebut, karena biaya software tersebut
sebenarnya merupakan pembayaran atas hak menggunakan software tersebut
dan pembayaran atas maintenance
software tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar
koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat
dibatalkan;
Koreksi atas Insurance
Other Than Building, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
positif sehubungan dengan biaya Insurance
Other Than Building,
Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00, dengan alasan bahwa biaya tersebut
adalah pembayaran asuransi yang berhubungan dengan kegiatan usaha, yang
terdiri dari asuransi yang Pemohon Banding bayarkan untuk meng-cover
tuntutan pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan di bank Pemohon
Banding, asuransi untuk
purchase protection
semua jenis pemegang kartu kredit XXX, dan asuransi yang Pemohon
Banding bayarkan untuk mendapatkan perlindungan bagi pemegang kartu XXX;
Bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa biaya asuransi tersebut
termasuk biaya yang dapat Pemohon Banding kurangkan dari penghasilan
bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan
menyebutkan bahwa:
"Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak
kecuali Pajak Penghasilan";
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar
koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat
dibatalkan;
Koreksi atas Club/Conf
Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
positif sehubungan dengan biaya Club/Conf Fees - Business sebesar
Rp147.696.458,00, dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan
keanggotaan pada Asosiasi Kartu Kredit Indonesia ("AKKI"), dan VVV;
Bahwa AKKI adalah asosiasi yang beranggotakan bank dan perusahaan lain
yang bergerak dalam usaha kartu kredit di Indonesia. Keanggotaan dalam
AKKI memungkinkan perusahaan Pemohon Banding untuk mendapat manfaat
berupa tukar menukar informasi dalam bisnis kartu kredit Indonesia
termasuk diantaranya daftar hitam pemegang kartu kredit bermasalah;
Bahwa VVV adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi resiko
politik maupun ekonomi di Indonesia. Biaya keanggotaan yang Pemohon
Banding bayarkan kepada VVV adalah untuk mendapatkan manfaat informasi
keuangan dan ekonomi melalui internet yang bertujuan untuk menunjang
kegiatan operasi perusahaan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa biaya keanggotaan
tersebut termasuk biaya yang dapat Pemohon Banding kurangkan dari
penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) (a) UU PPh
yang menyebutkan bahwa: "Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga,
sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar
koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat
dibatalkan;
KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat
banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang terutang
seharusnya terutang, diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon
Banding sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah |
Penghasilan
Kena Pajak |
161.816.108.414 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
48.527.332.400 |
Pajak
Penghasilan yang dipotong/dipungut dan Pajak Penghasilan yang dibayar
di Luar Negeri |
5.041.586.351 |
Pajak
Penghasilan yang kurang dibayar |
43.485.746.049 |
Pajak
Pengahasilan dibayar sendiri |
|
a.
Pajak Penghasilan Pasal 25 |
43.466.134.149 |
b.
STP (Pokok) |
- |
c.
Jumlah (a+b) |
43.466.134.149 |
Pajak
Penghasilan yang kurang dibayar |
19.611.900 |
Bunga
Pasal 13 (2) KUP |
9.413.712 |
Jumlah
yang harus dibayar |
29.025.612 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/
PP/M.XV/15/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-670/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember
2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/058/07 tanggal 11
Oktober 2007 atas nama: PT XXX Bank, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000,
Alamat : XXX Bank Center, Lantai D, Jalan J, Jakarta Pusat 10xxx,
sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan
Neto |
Rp.
161.816.108.414,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp.
161.816.108.414,00 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
Rp.
48.527.332.400,00 |
Kredit
Pajak |
Rp.
48.507.720.500,00 |
Pajak
Penghasilan yang kurang dibayar |
Rp.
19.611.900,00 |
Sanksi
Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp.
9.413.712,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp.
29.025.612,00 |
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/PP/M.XV/ 15/2011,
Tanggal 5 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 31 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-465/PJ./2011 Tanggal 25 April 2011, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 April 2011, sebagaimana ternyata dari
Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-619/SP.51/AB/IV/2011,
Tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni
2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 yang diputus
tanggal 10 Februari 2010 dan diucapkan pada tanggal 5 Januari 2011,
yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi
sebagaimana tersebut di atas; |
II. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1 |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung." |
2 |
Bahwa
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." |
3 |
Bahwa
dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 yang amarnya
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-670/PJ.07/ 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/041058107
tanggal 11 Oktober 2007 atas nama: PT XXX Bank, NPWP:
xx.xxx.xxx.x-xxx.xxxtidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan
putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia. |
4 |
Bahwa
kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis
Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil. |
|
III. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
1 |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5
Januari 2011, atas nama: PT. XXX Bank (Termohon Peninjauan
Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut
kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara
disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tanggal 27 Januari 2011 melalui Surat Sekretaris Pengadilan
Pajak Nomor P-274/SP.23/ 2011 tanggal 27 Januari 2011, dan diterima
secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
pada tanggal 02 Februari 2011 dengan bukti Tanda Terima (TPST)
Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2011020204040002; |
2 |
Bahwa
dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011
ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
|
IV. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
a |
Tentang
koreksi atas biaya Loss,
FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00; |
b |
Tentang
koreksi atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00; |
c |
Tentang
koreksi atas biaya Ins
Oth Than BLDG, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00; |
|
V. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/
M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011, maka dengan ini menyatakan sangat
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan
hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit)
dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam
pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem),
khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
A. |
Tentang
koreksi atas biaya Loss,
FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
1 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4:
"Bahwa berdasarkan huruf k akta notaries tersebut yaitu bahwa suatu
kegiatan Pemohon Banding adalah usaha kartu kredit, maka Majelis
berpendapat biaya atas Loss,
Fraud & Frog (card loss)
dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pemohon Banding dimana salah satu kegiatan usahanya adalah usaha kartu
kredit;"
"Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan: .....,
sangat jelas bahwa biaya tersebut adalah merupakan biaya atas resiko
usaha perbankan khususnya penerbit kartu kredit;"
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa
koreksi Terbanding atas biaya Loss,
Fraud dan Frog (Card Loss) sebesar Rp4. 086. 936. 381,00
tidak dapat dipertahankan;" |
2 |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011
tanggal 5 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding
tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan (error
facti maupun error juris)
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah
mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku
khususnya atas dibatalkannya koreksi koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card
Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia; |
3 |
Bahwa
Pasal 69, Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1);
"Alat bukti dapat berupa :
a Surat atau tulisan;
b Keterangan ahli;
c Keterangan para saksi;
d Pengakuan para pihak; dan/atau;
e Pengetahuan hakim";
Pasal 76;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1)."
- Penjelasan Pasal 76;
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan."
Pasal 78;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78;
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan." |
4 |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut UU Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
(a) biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan..."; |
5 |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
a |
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (card
loss)
sebesar Rp4.086.936.381,00 karena tidak adanya legalitas atas pengakuan
biaya tersebut pada pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding); |
b |
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi
tersebut karena merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan
kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
c |
Pada
proses keberatan Penelaah Keberatan tidak dapat meneliti apakah atas
transaksi yang dinyatakan fraud sebesar Rp4.086.936.381,00 benar telah
dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke
pihak merchant,
karena
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
menunjukkan bukti pelunasannya dan bukti telah berkurangnya rekening
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar transaksi
tersebut; |
d |
Berdasarkan
uji bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi
Terbanding atas biaya Loss,
Fraud dan Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00
tidak dapat dipertahankan; |
|
6 |
Bahwa
dalam uji bukti yang dilakukan dalam persidangan, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data berupa Bukti
Afidavid, fotokopi pembayaran merchant, RTGS pembayaran dan penagihan
baru, dan bukti yang disajikan dalam persidangan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa foto kopi dan
tidak ditunjukkan aslinya; |
7 |
Bahwa
dalam uji bukti tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) belum memberikan dokumen aplikasi yang diminta oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dapat meyakini nasabah
yang dirugikan tersebut benar telah mengajukan aplikasi kartu kredit
dan memang benar sebagai pemegang kartu kredit XXX; |
8 |
Bahwa
meskipun Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 45/KMK.06/2003
mengatur tentang Lembaga Keuangan Non Bank, dalam prinsip lembaga
keuangan yang berbentuk perbankan juga dikenal prinsip mengenal nasabah
sehingga dokumen aplikasi merupakan sarana bagi bank untuk mengetahui
identitas nasabahnya; |
9 |
Bahwa
dengan ketidaksanggupan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menyampaikan dokumen aplikasi nasabah terkait transaksi fraud,
patut dipertanyakan validitas dari nasabah tersebut apakah memang
benar-benar nasabah XXX atau bukan; |
10 |
Bahwa
oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengabaikan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan jelas telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-Undang
Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan pengambilan keputusan yang tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya
Majelis Hakim tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada
ketentuan Pasal 6 (1) UU Pajak Penghasilan; |
11 |
Bahwa
oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan
maupun amar putusan (dictum)
yang telah menyatakan koreksi Terbanding atas biaya Loss, Fraud dan frog (card loss)
sebesar Rp4.086.936.381,00 tidak dapat dipertahankan, karena
berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan
bahwa didalam persidangan bahwa Majelis tidak teliti dengan menerima
pembuktian yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yang nyata-nyata hanya berupa fotocopy dan tidak dapat
menunjukkan validitas nasabah XXX. Dengan demikian, telah dikabulkannya
banding atas biaya Loss,
Fraud dan frog (card Loss)
sebesar Rp4.086.936.381,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta,
bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya
Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Padahal berdasarkan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim. |
12 |
Bahwa
berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara
nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas
kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata. |
13 |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar
pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid
dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding
tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan
melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, serta Pasal 6 ayat (1) UU Pajak
Penghasilan, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut harus
dibatalkan. |
|
B. |
Tentang
koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
1 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut :
Halaman 40 Alinea ke-9 dan ke-10:
"Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding
yaitu berupa perjanjian, invoice diketahui masa manfaat Juli 2004
sampai dengan Juni 2005, dengan demikian masa manfaat tidak lebih dari
1 (satu) tahun, sehingga biaya software
dapat langsung dibiayakan dan tidak harus melalui amortisasi;"
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00 tidak dapat
dipertahankan;" |
2 |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011
tanggal 5 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding
tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan (error
facti maupun error
juris)
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah
mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku
khususnya atas dibatalkannya koreksi koreksi atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421. 770,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia; |
3 |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut UU Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan :
Pasal 11 A ayat (1 ):
"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada
akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan
secara taat asas. |
4 |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
a |
Pemeriksa
melakukan koreksi atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00 karena berpendapat Biaya Software harus
dikapitalisasi dan disusutkan sepanjang masa manfaat; |
b |
Termohon
Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan
koreksi tersebut karena tidak terdapat pembelian aktiva tetap berwujud
atau tidak berwujud yang dicatat dalam akun Software Cost expense; |
c |
Pada
saat proses keberatan Penelaah berpendapat bahwa manfaat pengembangan software tersebut
lebih dari satu period sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
d |
Berdasarkan
uji bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi
Terbanding atas biaya Software
sebesar Rp1.102.421.770,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
5 |
Bahwa
Biaya software yang dimaksudkan disini adalah biaya-biaya atas
penggunaan ijin pemakaian software antara lain Microsoft, SAS, Telemate
Software dan pemeliharaannya, dengan rincian:
• Software Microsoft, SAS : Rp882.091.770,00;
• Software Telemate Calling Mode (PT YYY) Rp220.300.000,00; |
6 |
Bahwa
sesuai dengan Pasal 11 A UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: atas
pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanan
amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan
cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas
nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus
dengan syarat dilakukan secara taat asas; |
7 |
Bahwa
dalam pembuktian mengenai masa manfaat so Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. | | |