PUTUSAN
Nomor 433/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. CCC, jabatan Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. DDD, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. FFF, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

melawan:

PT. XXX BANK, NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, dalam hal ini diwakili oleh: GGG, pekerjaan Presiden Direktur, tempat kedudukan di A Tower, Lantai Z, Jalan J Kav. A, Jakarta 10xxx (dahulu di XXX Bank Center, Lantai D, Jalan J, Jakarta Pusat 10xxx);

Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Dr. HHH, SH., 2. JJJ, SH., LL.M., 3. KKK, SH., dan 4. LLL, SH., keempatnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Wisma M, Lantai X, Jalan J Kav. D, Jakarta 12xxx serta 5. MMM, MBA., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum Pajak, beralamat kantor di S Building Tower I, Lantai K, Jalan J Kav. Y, Jakarta 12xxx, kelimanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 55/POA/VI/2011, Tanggal 15 Juni 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/PP/M.XV/15/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-670/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 (selanjutnya disebut “Keputusan Keberatan) tanggal 15 Desember 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Desember 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Badan);

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";

Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";

Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.994.094.240,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah melunasi keseluruhan jumlah yang masih harus dibayar pada tanggal 09 November 2007. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN;
Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut :
Uraian
Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Peredaran Usaha 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Netto 172.998.695.314,00 0,00 172.998.695.314,00
Kompensasi kerugian 0,00 0,00 0,00
Pengasilan Kena Pajak 172.998.695.314,00 0,00 172.998.695.314,00
PPh terutang 51.882.108.500,00 0,00 51.882.108.500,00
Kredit Pajak 48.507.720.500,00 0,00 48.507.720.500,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar 3.374.388.000,00 0,00 3.374.388.000,00
Sanksi Administrasi 1.619.706.240,00 0,00 1.619.706.240,00
Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar 4.994.094.240,00 0,00 4.994.094.240,00

RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN;
Bahwa diketahui bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan untuk menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa berikut adalah rincian koreksi pada PPh Badan yang dipertahankan oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan:
1 Koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
2 Koreksi atas biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00;
3 Koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
4 Koreksi atas biaya Ins 0th Than Bldg, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00;
5 Koreksi atas biaya Club/Conf Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00;
6 Koreksi atas biaya Card A/fee Drt Sales Agst sebesar Rp33.320.000,00;
7 Koreksi atas biaya Sundry General Office Expense sebesar Rp32.053.400,00.

POKOK SENGKETA;
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil Keputusan keberatan diatas adalah sebagai berikut:
1 Koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
2 Koreksi atas biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00;
3 Koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
4 Koreksi atas biaya Ins 0th Than Bldg, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00;
5 Koreksi atas biaya Club/Conf Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00;

ALASAN BANDING;
Koreksi atas Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa biaya kerugian atas penyalahgunaan kartu kerdit (Loss, FR & Frog - Card Loss) merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa pada proses pemeriksaan, pemeriksa tidak mengakui biaya atas Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa biaya kerugian atas penyalahgunaan kartu kredit tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perbankan yang salah satu bagian bisnis Pemohon Banding adalah usaha kartu kredit;

Bahwa Biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha kartu kredit yang Pemohon Banding jalankan yaitu kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan pemakaian kartu kredit sehingga terjadi transaksi yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya bukan pemegang kartu kredit tersebut. Sebagai akibat pemakaian tersebut, pemegang kartu kredit tidak menyetujui pemakaian yang dialamatkan kepadanya;

Bahwa untuk itu, Pemohon Banding menindakianjuti kebenaran transaksi tersebut dan jika memang terbukti bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang bersangkutan maka Pemohon Banding tidak berhak meminta pemegang kartu kredit untuk membayar nilai transaksi tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidak membebaskan Pemohon Banding dari kewajiban terhadap merchant dimana kartu kredit tersebut digunakan maupun terhadap acquiring bank dalam hal merchant tidak menggunakan mesin milik bank Pemohon Banding;

Bahwa Pasal 6 ayat (1) (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa: "Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan Iimbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";

Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa biaya tersebut adalah merupakan biaya atas resiko usaha perbankan khususnya atas penerbit kartu kredit.

Biaya tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata berkaitan dengan usaha kartu kredit Pemohon Banding dan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) (a) UU PPh;

Bahwa kerugian penyalahgunaan kartu kredit adalah biaya yang tidak bisa dihindari dalam usaha Pemohon Banding, meskipun XXX telah mengambil tindakan pencegahan;

Bahwa untuk menghindari munculnya kerugian akibat tindak pidana pemalsuan kartu kredit, Pemohon Banding telah menjalankan serangkaian upaya pencegahan, termasuk dengan penggunaan perangkat komputer yang dapat mendeteksi adanya penyalahgunaan kartu kredit. Namun demikian, sampai saat ini tindak pidana pemalsuan kartu kredit ini masih terus terjadi dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para bank dan lembaga keuangan lain yang terjun dalam industri kartu kredit ini. Pada awal tahun 2008 diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta kartu kredit yang dipalsukan (Sinar Harapan, 28 Februari 2008);

Bahwa untuk lebih menjelaskan mengenai hal ini, terlampir Pemohon Banding sampaikan juga surat penjelasan dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh industri kartu kredit Indonesia dalam menghadapi tindak pidana pemalsuan kartu kredit;

Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai atas pencatatan biaya fraud;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung pencatatan biaya fraud yang Pemohon Banding lakukan, berupa rincian biaya fraud, berita acara pembatalan tagihan kartu kredit yang didukung pernyataan dari pemegang kartu kredit (affidavit) bahwa yang bersangkutan tidak mengotorisasi pemakaian kartu kredit yang dipermasalahkan, dan fotokopi tagihan dari merchant yang menerima transaksi, dimana pada umumnya nama dan tanda tangan yang tertera pada bukti transaksi tidak sama dengan yang seharusnya tertera pada kartu kredit yang asli;

Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bukti-bukti tersebut sudah memadai, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak menerima biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto untuk keperluan perpajakan;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

Koreksi atas Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Penyusutan sebesar Rp2.667.407.163,00, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. Di samping itu, dalam proses pemeriksaan pajak maupun di tahap keberatan, pihak pemeriksa dan penelaah keberatan tidak pernah memberikan atau memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan menurut Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara pasti penyusutan atas aktiva Pemohon Banding yang mana yang dianggap keliru oleh Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan penyusutan aktiva tetap yang Pemohon Banding lampirkan di SPT PPh Badan dan Pemohon Banding berkeyakinan bahwa perhitungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya;

Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

Koreksi atas atas Biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00, dengan alasan bahwa berdasarkan catatan Pemohon Banding tidak terdapat pembelian aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang dicatat dalam akun Software Cost Expense. Biaya yang tercatat dalam akun Software Cost Expense merupakan biaya-biaya atas penggunaan ijin pemakaian software antara lain Microsoft, SAS, Telemate Software dan pemeliharaannya yang mana software nya sendiri tidak Pemohon Banding miliki;

Bahwa setiap perolehan aktiva tetap baik berwujud dan tidak berwujud selalu Pemohon Banding catat ke dalam perolehan aktiva tetap untuk kemudian pembebanannya dilakukan melalui amortisasi sepanjang masa manfaat. Oleh sebab itu seharusnya biaya-biaya yang tercatat di dalam akun Software Cost tersebut tidak dikapitalisasi melainkan menjadi biaya pada tahun yang bersangkutan;

Bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian tanah, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat" dan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 11.A ayat (1), menyebutkan bahwa "Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan taat asas";

Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya software tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembelian aktiva tetap yang hanya dapat dibiayakan melalui proses kapitalisasi untuk kemudian diamortisasi sesuai golongan aktiva tersebut, karena biaya software tersebut sebenarnya merupakan pembayaran atas hak menggunakan software tersebut dan pembayaran atas maintenance software tersebut;

Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

Koreksi atas Insurance Other Than Building, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Insurance Other Than Building, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00, dengan alasan bahwa biaya tersebut adalah pembayaran asuransi yang berhubungan dengan kegiatan usaha, yang terdiri dari asuransi yang Pemohon Banding bayarkan untuk meng-cover tuntutan pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan di bank Pemohon Banding, asuransi untuk purchase protection semua jenis pemegang kartu kredit XXX, dan asuransi yang Pemohon Banding bayarkan untuk mendapatkan perlindungan bagi pemegang kartu XXX;

Bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa biaya asuransi tersebut termasuk biaya yang dapat Pemohon Banding kurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan menyebutkan bahwa:
"Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";

Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

Koreksi atas Club/Conf Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Club/Conf Fees - Business sebesar Rp147.696.458,00, dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan keanggotaan pada Asosiasi Kartu Kredit Indonesia ("AKKI"), dan VVV;

Bahwa AKKI adalah asosiasi yang beranggotakan bank dan perusahaan lain yang bergerak dalam usaha kartu kredit di Indonesia. Keanggotaan dalam AKKI memungkinkan perusahaan Pemohon Banding untuk mendapat manfaat berupa tukar menukar informasi dalam bisnis kartu kredit Indonesia termasuk diantaranya daftar hitam pemegang kartu kredit bermasalah;

Bahwa VVV adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi resiko politik maupun ekonomi di Indonesia. Biaya keanggotaan yang Pemohon Banding bayarkan kepada VVV adalah untuk mendapatkan manfaat informasi keuangan dan ekonomi melalui internet yang bertujuan untuk menunjang kegiatan operasi perusahaan;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa biaya keanggotaan tersebut termasuk biaya yang dapat Pemohon Banding kurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) (a) UU PPh yang menyebutkan bahwa: "Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";

Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;

KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang terutang seharusnya terutang, diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
Uraian Jumlah
Penghasilan Kena Pajak 161.816.108.414
Pajak Penghasilan Terutang 48.527.332.400
Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut dan Pajak Penghasilan yang dibayar di Luar Negeri 5.041.586.351
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar 43.485.746.049
Pajak Pengahasilan dibayar sendiri
a. Pajak Penghasilan Pasal 25 43.466.134.149
b. STP (Pokok) -
c. Jumlah (a+b) 43.466.134.149
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar 19.611.900
Bunga Pasal 13 (2) KUP 9.413.712
Jumlah yang harus dibayar 29.025.612

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/ PP/M.XV/15/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-670/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/04/058/07 tanggal 11 Oktober 2007 atas nama: PT XXX Bank, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : XXX Bank Center, Lantai D, Jalan J, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 161.816.108.414,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 161.816.108.414,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 48.527.332.400,00
Kredit Pajak Rp. 48.507.720.500,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 19.611.900,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 9.413.712,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 29.025.612,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28301/PP/M.XV/ 15/2011, Tanggal 5 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 31 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ./2011 Tanggal 25 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 April 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-619/SP.51/AB/IV/2011, Tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 yang diputus tanggal 10 Februari 2010 dan diucapkan pada tanggal 5 Januari 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
3 Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 yang amarnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-670/PJ.07/ 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00043/206/041058107 tanggal 11 Oktober 2007 atas nama: PT XXX Bank, NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxxtidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4 Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut : "Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
1 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011, atas nama: PT. XXX Bank (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 27 Januari 2011 melalui Surat Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P-274/SP.23/ 2011 tanggal 27 Januari 2011, dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 02 Februari 2011 dengan bukti Tanda Terima (TPST) Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2011020204040002;
2 Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
a Tentang koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
b Tentang koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
c Tentang koreksi atas biaya Ins Oth Than BLDG, Con, PNL sebesar Rp3.178.125.128,00;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/ M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
A. Tentang koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00;
1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4:
"Bahwa berdasarkan huruf k akta notaries tersebut yaitu bahwa suatu kegiatan Pemohon Banding adalah usaha kartu kredit, maka Majelis berpendapat biaya atas Loss, Fraud & Frog (card loss) dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana salah satu kegiatan usahanya adalah usaha kartu kredit;"
"Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan: ....., sangat jelas bahwa biaya tersebut adalah merupakan biaya atas resiko usaha perbankan khususnya penerbit kartu kredit;"
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Loss, Fraud dan Frog (Card Loss) sebesar Rp4. 086. 936. 381,00 tidak dapat dipertahankan;"
2 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3 Bahwa Pasal 69, Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1);
"Alat bukti dapat berupa :
a Surat atau tulisan;
b Keterangan ahli;
c Keterangan para saksi;
d Pengakuan para pihak; dan/atau;
e Pengetahuan hakim";
Pasal 76;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
- Penjelasan Pasal 76;
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan."
Pasal 78;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78;
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
4 Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi (a) biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan...";
5 Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
a Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas biaya Loss, FR & Frog (card loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 karena tidak adanya legalitas atas pengakuan biaya tersebut pada pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
b Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
c Pada proses keberatan Penelaah Keberatan tidak dapat meneliti apakah atas transaksi yang dinyatakan fraud sebesar Rp4.086.936.381,00 benar telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke pihak merchant, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pelunasannya dan bukti telah berkurangnya rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar transaksi tersebut;
d Berdasarkan uji bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Loss, Fraud dan Frog (Card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 tidak dapat dipertahankan;
6 Bahwa dalam uji bukti yang dilakukan dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data berupa Bukti Afidavid, fotokopi pembayaran merchant, RTGS pembayaran dan penagihan baru, dan bukti yang disajikan dalam persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa foto kopi dan tidak ditunjukkan aslinya;
7 Bahwa dalam uji bukti tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memberikan dokumen aplikasi yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dapat meyakini nasabah yang dirugikan tersebut benar telah mengajukan aplikasi kartu kredit dan memang benar sebagai pemegang kartu kredit XXX;
8 Bahwa meskipun Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 45/KMK.06/2003 mengatur tentang Lembaga Keuangan Non Bank, dalam prinsip lembaga keuangan yang berbentuk perbankan juga dikenal prinsip mengenal nasabah sehingga dokumen aplikasi merupakan sarana bagi bank untuk mengetahui identitas nasabahnya;
9 Bahwa dengan ketidaksanggupan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen aplikasi nasabah terkait transaksi fraud, patut dipertanyakan validitas dari nasabah tersebut apakah memang benar-benar nasabah XXX atau bukan;
10 Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Majelis Hakim tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 6 (1) UU Pajak Penghasilan;
11 Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan koreksi Terbanding atas biaya Loss, Fraud dan frog (card loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa didalam persidangan bahwa Majelis tidak teliti dengan menerima pembuktian yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang nyata-nyata hanya berupa fotocopy dan tidak dapat menunjukkan validitas nasabah XXX. Dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas biaya Loss, Fraud dan frog (card Loss) sebesar Rp4.086.936.381,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
12 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
13 Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, serta Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan.
B. Tentang koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00;
1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 40 Alinea ke-9 dan ke-10:
"Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu berupa perjanjian, invoice diketahui masa manfaat Juli 2004 sampai dengan Juni 2005, dengan demikian masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga biaya software dapat langsung dibiayakan dan tidak harus melalui amortisasi;"
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00 tidak dapat dipertahankan;"
2 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421. 770,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3 Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan :
Pasal 11 A ayat (1 ):
"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
4 Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28301/PP/M.XV/15/2011 tanggal 5 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
a Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00 karena berpendapat Biaya Software harus dikapitalisasi dan disusutkan sepanjang masa manfaat;
b Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena tidak terdapat pembelian aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang dicatat dalam akun Software Cost expense;
c Pada saat proses keberatan Penelaah berpendapat bahwa manfaat pengembangan software tersebut lebih dari satu period sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
d Berdasarkan uji bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Software sebesar Rp1.102.421.770,00 tidak dapat dipertahankan;
5 Bahwa Biaya software yang dimaksudkan disini adalah biaya-biaya atas penggunaan ijin pemakaian software antara lain Microsoft, SAS, Telemate Software dan pemeliharaannya, dengan rincian:
• Software Microsoft, SAS : Rp882.091.770,00;
• Software Telemate Calling Mode (PT YYY) Rp220.300.000,00;
6 Bahwa sesuai dengan Pasal 11 A UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanan amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas;
7 Bahwa dalam pembuktian mengenai masa manfaat so

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA