Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 23/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
PT. ABC CERAMICS INDONESIA,
beralamat di Jalan ZZZ No. X, Semarang, selanjutnya memberi kuasa
kepada : DEF, SH., Konsultan Pajak, berkantor di Jalan YYY XX Semarang,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008 ;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan
DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani-By Pass,
Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah
mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
Pajak No.Put. 14229/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya
sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-2535/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007, yang menolak
Permohonan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor :
S-001637/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 dan mengenakan
tarif Safeguard atas PIB No. 000180 tanggal 4 Januari 2006 menjadi
sebesar Rp. 280.719.000,00 ;
Bahwa adapun Alasan
Pengajuan Banding karena :
Bahwa pembebanan tarif Safeguard kepada Pemohon Banding tersebut tidak
sesuai dengan rasa keadilan, sebab pada waktu PIB diajukan tidak
dipermasalahkan baik oleh sistem aplikasi maupun oleh Terbanding ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.
Put-14229/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2533/BC.8/2007 tanggal 20
Agustus 2007 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor :
S-001637/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007, atas nama : PT.
ABC Ceramics Indonesia, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat : Jl. ZZZ
No. X, Semarang.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetapyaitu. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 14229/PP/M.VIII/19/2008,
tanggal 4 Juni 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 26 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 12 September 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2008
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 22
September 2008, namun oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban
memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- |
Perusahaan
kami mengimport Household Ware (perangkat makan dari porselin),
terlampir fotocopy dokumen Import berupa : Sales contract porcelain
ware (pemesanan barang keramik) INV No. COSC5ACW006 tgl. 11 November
2005, Invoice dan Packing List No. COSC5ACW006 tgl. 16 Januari 2006 ;
Dokumen Import berupa PIB No. 000180 tanggal 4-1-2006 ; Bill of Lading
No. TAOCB5048468 tgl. 19 Januari 2005 ; Fotocopy Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP). |
- |
Yang
mana pada waktu barang import tersebut keluar dari Pabean tidak
dipermasalahkan tentang safeguard baik secara aplikasi administrasi Bea
& cukai maupun oleh Pejabat Bea & Cukai sehingga tidak
ada SKP
kekurangan Bea Masuk, karena memang dalam Undang-Undang Tentang
Kepabeanan No. 10 Tahun 1995tidak diatur mengenai Safeguard (Bea Masuk
Tindakan Pengamanan). |
- |
Masalah
safeguard ini juga sudah diaudit oleh Kanwil Bea & Cukai dan
dinyatakan memang seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Safeguard
tersebut karena aturan pelaksanaan baru diterima tgl
21-2-2006.(terlampir disposisi dari Kanwil Bea & Cukaipada
Surat Edaran No. Se 09/BC/2006) ; |
- |
Kami
baru dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) dengan SKP PBM
No.S-001637/SPKPA/WBC.06./KP.01/2007 Tgl. 24-Mei-2007 sebesar
Rp.280.719.000,- (Fotocopy terlampir). |
- |
Dengan
adanya Surat Keputusan Tagihan Bea Masuk Safeguard tadi kami mengajukan
keberatan di Bea & Cukai dengan surat permohonan banding kami
No.
SCl/EMP-40/6/07 tgl. 12 Juni 2007 (terlampir fotocopynya). |
- |
Dan
surat keberatan kami ditolak dengan surat keputusan Dirjen Bea Cukai
No. KEP-2535/BC.8/2007 tgl. 20 Agustus 2007 berdasarkan alasan adanya
KeputusanMenteri Keuangan No. 01/PMK. 010/2006 tgl. 4 Januari 2006. |
- |
Setelah
surat penolakan tersebut kami terima maka kami mengajukan banding ke
Pengadilan Pajak di Jakarta (terlampir fotocopynya). |
- |
Akan
tetapi dalam Amar Keputusan Pengadilan Pajak juga menolak surat
permohonan banding kami dengan Keputusan No. Put.
14229/PP/M.VIII/19/2008 tgl. 24-06-2008(terlampir fotocopynya). |
- |
Oleh
karena itu kami mengajukan Peninjauan Kembali kepada Bapak Ketua
Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan yang hakiki di Negeri
Indonesia yang tercinta ini, dengan mengajukan Peninjauan Kembali
kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung berlandaskan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak pada Pasal 91 huruf
a s/d. e yang berbunyi sbb:
Permohonan Peninjauan. Kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan
alasan-alasan sbb:
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau…….. dst. nya.
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang
penting……..dan seterusnya.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut….dan seterusnya.
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus..... dstnya.
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Adapun pertimbangan-pertimbangan kami adalah sebagai berikut :
Ditinjau secara Yuridis Hukum.
- |
Dalam
Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal
15 November 2006 dalam Ketentuan Peralihannya yang berbunyi
sebagaiberikut :
1. |
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
- Peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang
kepabeanan tetap berlaku…dan seterusnya.
- Urusan
Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundangundangan dibidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.
|
2. |
Peraturan
perundang-undangan………dan seterusnya. |
3. |
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
Dalam hal ini Import kami yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(safeguard) berlangsung dalam masa peralihan yaitu masa berlakunya
Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yaitu tanggal 1 April 1996,
dan masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang
berlaku tanggal 15 November 2006. Sehingga dengan demikian berlakulah
peraturan Pasal 1 huruf b tersebut diatas. |
- |
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (1) : Dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU), Ayat 23A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen
PERTAMA 1999 – KEEMPAT 2002 dinyatakan bahwa Pajak dan
pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan
Undang-Undang.
Jadi dalam keadaan yang mendesak Presiden berhak menetapkan Peraturan
atau dalam keadaan darurat harus dibentuk atau berdasarkan
Undang-Undang Darurat (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
beserta amandemennya).
Dimana Undang-Undang harus dijalankan dengan Peraturan/Keputusan
Pemerintah ......... dan seterusnya.
Sedangkan dalam keadaan yang memaksa harus dilaksanakan dengan
Undang-Undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU) ;
Dan bukan dengan keputusan Menteri Keuangan. |
- |
Dalam
hal ini Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) yang
dibebankan kepada Import kami berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan
No. 01/MK-010/2006 tgl. 4 Januari 2006 dan bukan berdasarkan
Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 atau Undang-Undang
No. 17 Tahun 2006, sehingga Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Safeguard) ini bertentangan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 : yang
menyatakan bahwa Pajak dan punggutan lain yang bersifat memaksa
.................. harus berdasarkan Undang-Undang. Jadi tidak boleh
dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena Peraturan
Menteri Keuangan merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang, sehingga
untuk mengatur sesuatu dalam keadaan darurat atau keadaan yang mendesak
harus dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang
(PERPU) atau Undang-Undang Darurat dan bukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan tersebut, sehingga dengandemikian Keputusan Menteri Keuangan
tersebut batal demi hukum. |
- |
Tambahan
keterangan bahwa Bea Masuk tindakan Pengamanan (Safeguard) baru diatur
dalam Undang-Undang Pabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tgl. 15
November 2006. PT. ABC Ceramics Indonesia mengimport table ware pada
tgl 4-1-2006 jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Kepabeanan
No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu tgl. 15 November 2006. Dengan demikian
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) tidak seharusnya
dikenakan atas importkami tersebut. |
Ditinjau secara Ekonomis.
- |
Bea
masuk seharusnya dikenakan pada saat pengeluaran barang-barang import
dikeluarkan dari daerah pabean dan bukan barang sudah lama keluar dari
daerah Pabean. Pada waktu kami import tgl. 4 Januari 2006 dan barang
tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean tidak dipersoalkan atau
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut. |
- |
Perusahaan
kami juga sudah diaudit oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Semarang
maupun Kanwil Direktorat Jendral Bea & Cukai Jakarta dan juga
tidak
dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Baru setelah Direktorat Jendral Bea Cukai diaudit BPKP sehingga
persoalan Import kami berlarutlarut sampai 11 x (sebelas kali) baru
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) sehingga seluruhnya
berjumlah sebesar Rp. 996.267.420,- yang mana semuanya import kami
tersebut sama permasalahannya dan semuanya juga sudah kamiajukan
Peninjauan Kembali kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung. |
- |
Import
barang-barang kami sudah tidak dikenakan pada waktu barang-barang
tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean, dan pada waktu perusahaan kami
diaudit oleh Dirjen Bea & Cukai di Semarang maupun oleh Kanwil
Bea
Cukai di Jakarta juga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan,
terlampir fotocopy disposisi Kakanwil pada Surat Edaran No-
Se-09/BC/2006.
Jadi kesalahan-kesalahan tersebut terletak kepada Pejabat Negara bukan
kesalahan kami, masakan akibat dari kesalahan tersebut dibebankan
kepada kami, hal inilah rasanya kurang memenuhi keadilan yang hakiki ;
Yang kami persoalkan yaitu : Bagaimana kalau barang-barang import
tersebut sudah terjual dimana Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak
terhitungkan dalam harga pokok barang ? |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor : KEP-2533/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001637/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007
tanggal 24 Mei 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
bahwa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang dilakukan oleh
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas importasi barang
oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB
Nomor 000180 tanggal 4 Januari 2006 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT. ABC CERAMICS INDONESIA tersebut adalah tidak
beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ABC CERAMICS INDONESIA
tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Selasa, tanggal 2 November 2010 oleh GHI, S.H.,M.Sc. Ketua Muda
Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, JKL, S.H.,M.H. dan Dr. MNO, S.H.,M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./
JKL, S.H.,M.H.
ttd./
Dr. MNO, S.H.,M.H.
|
Ketua
Majelis,
ttd./
GHI, S.H.,M.Sc.
Panitera Pengganti,
ttd./
PQR, S.H.,M.H. |
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i..........................Rp
6.000,00
2. R e d a k s i........................ Rp
5.000,00
3. Administrasi........................ Rp2.489.000,00
Jumlah.................................Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(STU, SH.)
Nip. 220000754.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.