PUTUSAN
Nomor 854/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: ABC, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Selanjutnya memberi kuasa kepada:
  1. DEF, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. GHI, SH., MH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. JKL., SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. MNO, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. PQR, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. STU, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

melawan:

PT. VWX INDONESIA, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 tempat kedudukan di Gedung ZZZ Lantai X, Jalan Putri Hijau Nomor XX Medan 20111, dalam hal ini diwakili oleh: YZA, jabatan Wakil Presiden Direktur PT. VWX Indonesia;

Selanjutnya memberi kuasa kepada: BCD, S.IP.,MM., pekerjaan Kuasa Hukum Pajak, tempat tinggal di Jalan WWW XI Nomor XX RT.00X/00X, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/EXIM/WINA/ VI/14 Tanggal 25 Juni 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 sejumlah Rp726.545.000,00 (fotocopy terlampir), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 November 2011 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif, sebagaimana diatur pada Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

A. Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa surat keputusan Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1945/BC.5/2011 tanggal 23 November 2011 yang diterbitkan oleh DirekturJenderal Bea dan Cukai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbangsel;
2 Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp726.545.000,00;
3 Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil (CPO), karena tanggal realisasi ekspor melampaui TanggalPerkiraan Ekspor yang diberitahukan;
B. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor denganalasan-alasan sebagai berikut:
1 Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
2 Bahwa atas PEB Nomor 002869 tanggal 30 Oktober 2010, kapal telah tiba pada tanggal 1 November 2010, namun karena port congestion sehingga hanya dapat disandarkan pada tanggal 3 November 2010 dan pemuatan ke kapal dengan loading rate +/- 130 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan yang dimulai pada tanggal 3 November 2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari yaitu dari tanggal 3 sampai dengan 4 November 2010 sehingga tanggal realisasiekspor (tanggal B/L) melampaui batas Tanggal Perkiraan Ekspor;
3 Bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudahmelampaui Tanggal Perkiraan Ekspor;

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1, 2 sampai dengan 3 di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, atas nama PT VWX Indonesia, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 beralamat di Gedung ZZZ Lantai X, Jl. Putri Hijau No. XX Medan 20111 dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 00XXXX tanggal 30 Oktober 2010 menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 06 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-753/SP.52/AB/III/2013, Tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Maret 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 02 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Juli 2014;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 26 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012, telah dilakukan pada Tanggal 06 Desember 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. EFG, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HIJ, SH., CN. dan Dr. H.KLM, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NOP, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./Dr. HIJ, SH., CN.

ttd./Dr. H.KLM, SH., MS.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. EFG, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

NOP, SH., MH.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



QRS, SH.
NIP. : XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA