Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 854/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal
ini diwakili oleh: ABC, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
- DEF, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan
dan
Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- GHI, SH., MH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada
Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- JKL., SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan
dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- MNO, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan
dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- PQR, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan
dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- STU, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan
dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret
2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. VWX INDONESIA,
NPWP:
0X.XXX.X0X.X-0XX.000 tempat kedudukan di Gedung ZZZ Lantai X, Jalan
Putri Hijau Nomor XX Medan 20111, dalam hal ini diwakili oleh: YZA,
jabatan Wakil Presiden Direktur PT. VWX Indonesia;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: BCD, S.IP.,MM., pekerjaan Kuasa Hukum
Pajak, tempat tinggal di Jalan WWW XI Nomor XX RT.00X/00X, Kelurahan
Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 049/EXIM/WINA/ VI/14 Tanggal 25 Juni 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada
pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 sejumlah Rp726.545.000,00
(fotocopy terlampir), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26
November 2011 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke
Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif, sebagaimana diatur
pada Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; serta Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
A. |
Bahwa
adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah
sebagai berikut: |
|
|
1. |
Bahwa
surat keputusan Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea
Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai Surat Keputusan Terbanding
Nomor KEP-1945/BC.5/2011 tanggal 23 November 2011 yang diterbitkan oleh
DirekturJenderal Bea dan Cukai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbangsel; |
2 |
Bahwa
banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah
sebesar Rp726.545.000,00; |
3 |
Bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor
barang berupa Crude Palm Oil (CPO), karena tanggal realisasi ekspor
melampaui TanggalPerkiraan Ekspor yang diberitahukan; |
|
|
B. |
Bahwa
menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap
Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor
denganalasan-alasan sebagai berikut: |
1 |
Bahwa
sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar,
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan
pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; |
2 |
Bahwa
atas PEB Nomor 002869 tanggal 30 Oktober 2010, kapal telah tiba pada
tanggal 1 November 2010, namun karena port congestion sehingga hanya
dapat disandarkan pada tanggal 3 November 2010 dan pemuatan ke kapal
dengan loading rate +/- 130 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan
stabilitas kapal sehingga pemuatan yang dimulai pada tanggal 3 November
2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari yaitu dari tanggal
3 sampai dengan 4 November 2010 sehingga tanggal realisasiekspor
(tanggal B/L) melampaui batas Tanggal Perkiraan Ekspor; |
3 |
Bahwa
kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan
PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun
sudahmelampaui Tanggal Perkiraan Ekspor; |
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1, 2 sampai dengan 3
di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas
Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor
KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, atas nama PT VWX
Indonesia, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 beralamat di Gedung ZZZ Lantai X,
Jl. Putri Hijau No. XX Medan 20111 dengan membatalkan keputusan
Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 00XXXX tanggal 30
Oktober 2010 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012,
Tanggal 12 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 06 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret 2013 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari
Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-753/SP.52/AB/III/2013,
Tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak,
dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 02 Juni
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Juli
2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada Tanggal 26 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012, telah dilakukan
pada Tanggal 06 Desember 2012, sehingga permohonan tersebut telah
melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan
tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan
tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan
sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. EFG, SH., MH., Ketua
Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
HIJ, SH., CN. dan Dr. H.KLM, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh NOP, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./Dr. HIJ, SH., CN.
ttd./Dr. H.KLM, SH., MS. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H. EFG, SH., MH. |
|
|
Biaya-biaya
:
1. Meterai…………….
Rp. 6.000,00
2. Redaksi……………
Rp. 5.000,00
3. Administrasi ….........
Rp 2.489.000,00 +
Jumlah
……………..
Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd./
NOP, SH., MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
QRS, SH.
NIP. : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.