Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 446/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
PT. ABC,
beralamat di Jalan ZZZ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL BEA
& CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani
– By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding
Nomor: KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Penolakan
atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008
tanggal 24 Juni 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa
material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding
sebagai berikut :
Segi Formal
Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 diterbitkan
pada tanggal 13 Agustus 2008 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 21
Agustus 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan
masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP;
Segi Material
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan
SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008,
yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa
keberatan dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB
adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;
- Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB
adalah
harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales
Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
- Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB
adalah
harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon
Banding denganShipper;
- Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan
Terbanding
Nomor: KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008, dan perhitungan
SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13
Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor:
017348/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, atas nama : PT.
ABC,NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat : Jl. ZZZ Blok AD/X Pulogadung,
Jakarta Timur 13220, dan
menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor :
KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 sebesar CIF SGD
122,807.76, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi
yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor :
017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008 sebesar
Rp.73.579.319,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2010, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
Jakarta pada tanggal 2 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2
September 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24
September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 27 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
BANTAHAN
1. |
Metode
I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data mesin
yang identik yang mendapat keputusan dari :
1) |
Pengadilan
Pajak ; |
2) |
Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; |
3) |
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ; |
- 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor :
15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17
September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan
tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas
sengketa yang sedang disidangkan ;
- 1 set dokumen Pengadilan Pajak
Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah
disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan
pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang
disidangkan ;
- 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor :
15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di
Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau
acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.
- 1 set
dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa
Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama
Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor
:048470/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 13 Februari 2008 ;
- 1 set dokumen
yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen
(PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A
Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor
:059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Februari 2008 ;
- 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat
Fungsional Pemeriksa
Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama
Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor
: 098250/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 3 September 2008 ;
- PIB
No.028684 tanggal 15 Mei 2007 yang mendapat Surat Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tanggal 18 Juli 2007 ;
- PIB No.082995 tanggal 01 Juni 2006 yang mendapat
Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tanggal 8
Agustus 2006 ;
- Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur
Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
- Invoice ;
- Packing list ;
- Purchase Order ;
- Sales contract ;
- Bukti transfer pembayaran invoice ;
- Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan
pembayaran invoice;
- Rekening Koran ;
- SPPB ;
- Buku Kas ;
- Pembukuan ;
- 1 set dokumen No. 182765 tanggal 4 Juni 2008 ;
|
PERTIMBANGAN
Pemohon mempunyai data pendukung mesin yang identik yang mendapat
keputusan dari :
- Pengadilan Pajak ;
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama
Tanjung Priok Jakarta ;
- Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17
September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan
tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas
sengketa yang sedang disidangkan ;
- Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17
September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan
tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas
sengketa yang sedang disidangkan ;
- Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17
September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan
tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas
sengketa yang sedang disidangkan ;
- 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat
Fungsional
Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor
Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang Nomor : 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22
Februari 2008 ;
- 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat
Fungsional
Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor
Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang Nomor : 048470/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 13
Februari 2008 ;
- 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat
Fungsional
Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor
Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang Nomor : 098250/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 3
September 2008 ;
- PIB No.028684 tanggal 15 Mei 2007 yang mendapat Surat
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tanggal 18
Juli 2007 ;
- PIB No.082995 tanggal 01 Juni 2006 yang mendapat Surat
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tanggal 8
Agustus 2006 ;
- Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal
Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
- Invoice ;
- Packing list ;
- Purchase Order ;
- Sales Contract ;
- Bukti transfer pembayaran invoice ;
- Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran ;
- Rekening Koran ;
- SPPB ;
- Buku Kas ;
- Pembukuan ;
- set dokumen No. 182765 tgl 04-06-2008 ;
2. |
Pemohon
Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan
pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 40 orang ; |
3. |
Seminar
yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre " Sengketa Kepabeanan dan
Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak "
di Hotel YYY pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote
Speaker |
: |
Dr.
GHI, MA ;
(Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan
Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ; |
Pembicara |
: |
1. |
Ir.
JKL, MA ;
(Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ; |
2. |
MNO ;
(Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ; |
3. |
PQR,
SE, M,Si ;
(Hakim Pengadilan Pajak) ; |
|
Moderator |
: |
STU,
SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ; |
Mantas Dirjen Bea dan Cukai Bapak JKL mengatakan mulai
tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara
yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum
Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak
mempunyai hati nurani ;
- Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin-mesin
tersebut tidak dikenankan bea masuk hanya membayar PPn dan PPh ;
Obyek sengketa tersebut di atas sama yaitu impor Unassembled embroidery
machine and accessories yang berdasarkan bukti-bukti pendukung telah
sesuai dengan harga transaksi ; |
4. |
Mengenai
alamat VWX Trading Pemohon telah memberikan keterangan sejarah
berdirinya supplier VWX Trading serta perpindahan alamatnya kepada
Pengadilan Pajak pada saat berkas disidangkan ;
Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Kedutaan Besar RI di
Singapura yang menyatakan lokasi alamat perusahaan dimaksud , maka
diketahui bahwa alamat VWX Trading terdaftar di Singapura sejak 28
Agustus 2008 beralamat di VVV Garden Estate Singapore, sedangkan alamat
XX Handhedik Walk Singapore tidak kedapatan di Singapore ;
Berdasarkan keterangan tersebut diatas sangat janggal jika alamat yang
tertera XX Handhedik Walk Singapore, tidak ditemukan mustahil sekali,
menjawab bantahan karena alamat tersebut sangat mudah ditemukan.
Lihat Surat Keterangan sejarah alamat VWX Trading yang sudah kami
serahkan yang berdiri sejak tahun 1984 ;
Mesin yang kami import adalah unassembled industrial embroidery machine
and accessories 912, tanpa computer untuk menjalankan mesin embroidery
(mesin yang belum terpasang yang harus di assemblying/dirakit lagi) ;
Menurut harga pasaran harga unassembled embroidery machine and
accessories tidak bisa dibandingkan kalau tidak identik atau serupa,
karena beda jenis, mesin, kondisi mesin, type, merk dan Negara asal
sangat mempengaruhi harga bisa beda jauh harganya.
Bila kita melihat di pasaran, barang seperti mesin, electronic, TV, HP
kalau sudah beda jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal,
sudah tidak bisa untuk Pembanding, karena perbedaan jenis mesin,
kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah beda jauh harganya ;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-81/BC/1999
Pasal 19 :
• |
Penetapan
nilai pabean menggunakan Metode VI tidak diizinkan berdasarkan :
Poin g
Nilal pabean
yang
ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif Kami anggap penetapan
tersebut sewenang-wenang atau fiktif karena tidak adanya dasar
penetapan, dan tidak wajar ;
|
Menurut undang-undang pejabat tidak boleh memutuskan perkara dua kali
dalam satu perkara, seandainya memutuskan perkara dua kali, berarti
seorang pejabat secara hukum ada berkepentingan dengan satu perkara
ini. Berarti atas pengambilan keputusan terhadap permohonan keberatan
SPKPBM kami sudah melanggar undang-undang, jadi secara langsung perkara
ini menjadi gugur, dan permohonan pemohon banding dapat dikabulkan ; |
5. |
Seminar
yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre " Sengkata Kepabeanan dan
Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak "
di Hotel YYY pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote
Speaker |
: |
Dr.
GHI, MA ;
(Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan
Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ; |
Pembicara |
: |
1. |
Ir.
JKL, MA ;
(Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ; |
2. |
MNO ;
(Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ; |
3. |
PQR,
SE, M,Si ;
(Hakim Pengadilan Pajak) ; |
|
Moderator |
: |
STU,
SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ; |
Mantan Ditjen Bea dan Cukai Bapak JKL mengatakan mulai tanggal 02
Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan
ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan oknum Pejabat Fungsional
Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ; |
6. |
Pembayaran
Invoice Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan setelah lebih dari
satu tahun disebabkan kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami
kesulitan, karena banyak yang dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai
sehingga dananya untuk membayar jaminan dan jaminan uang Bank garansi
di Bank supaya barang keluar terlebih dahulu sehingga dananya tidak
bisa membayar ke VWX sehingga terlambat membayar ke VWX dan dikenakan
denda atas keterlambatan pembayaran invoice tersebut ; |
7. |
Bukti
transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice berikut
Pemohon lampirkan foto copy balm transfer pembayaran denda
keterlambatan pembayaran invoice yang dilegalisir Bank. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan dari Peninjauan Kembali
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor:
017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, atas nama Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan menetapkan nilai pabean
sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13
Agustus 2008 sebesar CIF SGD 122,807.76, sehingga pajak dalam rangka
impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan
SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008
sebesar Rp.73.579.319,00 adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena tidak
dapat
diyakini bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 182765 tanggal 4
Juni 2008 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar karena tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten/memadai;
Demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : PT.ABC tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus
ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan
kembali ini ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh YZA, S.H.,M.Sc. Ketua Muda
Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, BCD, S.H.,M.H. dan Dr. H. EFG, S.H.,M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HIJ, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd./-
BCD, S.H.,M.H.-
ttd./-
Dr. H. EFG, S.H.,M.H.- |
Ketua
Majelis,
ttd./-
YZA, S.H.,M.Sc.- |
|
|
Biaya-biaya
:
1. Meterai…………….
Rp. 6.000,00
2. Redaksi……………
Rp. 5.000,00
3. Administrasi ….........
Rp 2.489.000,00 +
Jumlah
……………..
Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd./
HIJ, S.H.,M.H.-
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(KLM, SH.)
Nip. 220000754.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.