PUTUSAN
Nomor 446/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

melawan

DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :

Segi Formal

Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2008 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Agustus 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP;

Segi Material

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding denganShipper;
  • Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008, dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 017348/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, atas nama : PT. ABC,NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat : Jl. ZZZ Blok AD/X Pulogadung, Jakarta Timur 13220, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 sebesar CIF SGD 122,807.76, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008 sebesar Rp.73.579.319,00 ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 2 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 September 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

BANTAHAN
1. Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :
1) Pengadilan Pajak ;
2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor :048470/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 13 Februari 2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor :059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Februari 2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 098250/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 3 September 2008 ;
  • PIB No.028684 tanggal 15 Mei 2007 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tanggal 18 Juli 2007 ;
  • PIB No.082995 tanggal 01 Juni 2006 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tanggal 8 Agustus 2006 ;
  • Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
  • Invoice ;
  • Packing list ;
  • Purchase Order ;
  • Sales contract ;
  • Bukti transfer pembayaran invoice ;
  • Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice;
  • Rekening Koran ;
  • SPPB ;
  • Buku Kas ;
  • Pembukuan ;
  • 1 set dokumen No. 182765 tanggal 4 Juni 2008 ;


PERTIMBANGAN

Pemohon mempunyai data pendukung mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :
  1. Pengadilan Pajak ;
  2. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Februari 2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 048470/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 13 Februari 2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 098250/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 3 September 2008 ;
  • PIB No.028684 tanggal 15 Mei 2007 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tanggal 18 Juli 2007 ;
  • PIB No.082995 tanggal 01 Juni 2006 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tanggal 8 Agustus 2006 ;
  • Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
  • Invoice ;
  • Packing list ;
  • Purchase Order ;
  • Sales Contract ;
  • Bukti transfer pembayaran invoice ;
  • Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran ;
  • Rekening Koran ;
  • SPPB ;
  • Buku Kas ;
  • Pembukuan ;
  • set dokumen No. 182765 tgl 04-06-2008 ;

2. Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 40 orang ;
3. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre " Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak " di Hotel YYY pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote Speaker : Dr. GHI, MA ;
(Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;
Pembicara :
1. Ir. JKL, MA ;
(Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;
2. MNO ;
(Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;
3. PQR, SE, M,Si ;
(Hakim Pengadilan Pajak) ;
Moderator : STU, SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;
Mantas Dirjen Bea dan Cukai Bapak JKL mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ;
  • Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin-mesin tersebut tidak dikenankan bea masuk hanya membayar PPn dan PPh ;
Obyek sengketa tersebut di atas sama yaitu impor Unassembled embroidery machine and accessories yang berdasarkan bukti-bukti pendukung telah sesuai dengan harga transaksi ;
4. Mengenai alamat VWX Trading Pemohon telah memberikan keterangan sejarah berdirinya supplier VWX Trading serta perpindahan alamatnya kepada Pengadilan Pajak pada saat berkas disidangkan ;
Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Kedutaan Besar RI di Singapura yang menyatakan lokasi alamat perusahaan dimaksud , maka diketahui bahwa alamat VWX Trading terdaftar di Singapura sejak 28 Agustus 2008 beralamat di VVV Garden Estate Singapore, sedangkan alamat XX Handhedik Walk Singapore tidak kedapatan di Singapore ;
Berdasarkan keterangan tersebut diatas sangat janggal jika alamat yang tertera XX Handhedik Walk Singapore, tidak ditemukan mustahil sekali, menjawab bantahan karena alamat tersebut sangat mudah ditemukan.
Lihat Surat Keterangan sejarah alamat VWX Trading yang sudah kami serahkan yang berdiri sejak tahun 1984 ;
Mesin yang kami import adalah unassembled industrial embroidery machine and accessories 912, tanpa computer untuk menjalankan mesin embroidery (mesin yang belum terpasang yang harus di assemblying/dirakit lagi) ;
Menurut harga pasaran harga unassembled embroidery machine and accessories tidak bisa dibandingkan kalau tidak identik atau serupa, karena beda jenis, mesin, kondisi mesin, type, merk dan Negara asal sangat mempengaruhi harga bisa beda jauh harganya.
Bila kita melihat di pasaran, barang seperti mesin, electronic, TV, HP kalau sudah beda jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah tidak bisa untuk Pembanding, karena perbedaan jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah beda jauh harganya ;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999
Pasal 19 :
Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI tidak diizinkan berdasarkan :
Poin g
Nilal pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif Kami anggap penetapan tersebut sewenang-wenang atau fiktif karena tidak adanya dasar penetapan, dan tidak wajar ;
Menurut undang-undang pejabat tidak boleh memutuskan perkara dua kali dalam satu perkara, seandainya memutuskan perkara dua kali, berarti seorang pejabat secara hukum ada berkepentingan dengan satu perkara ini. Berarti atas pengambilan keputusan terhadap permohonan keberatan SPKPBM kami sudah melanggar undang-undang, jadi secara langsung perkara ini menjadi gugur, dan permohonan pemohon banding dapat dikabulkan ;
5. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre " Sengkata Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak " di Hotel YYY pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote Speaker : Dr. GHI, MA ;
(Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;
Pembicara :
1. Ir. JKL, MA ;
(Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;
2. MNO ;
(Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;
3. PQR, SE, M,Si ;
(Hakim Pengadilan Pajak) ;
Moderator : STU, SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;
Mantan Ditjen Bea dan Cukai Bapak JKL mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ;
6. Pembayaran Invoice Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan setelah lebih dari satu tahun disebabkan kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kesulitan, karena banyak yang dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai sehingga dananya untuk membayar jaminan dan jaminan uang Bank garansi di Bank supaya barang keluar terlebih dahulu sehingga dananya tidak bisa membayar ke VWX sehingga terlambat membayar ke VWX dan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran invoice tersebut ;
7. Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice berikut Pemohon lampirkan foto copy balm transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice yang dilegalisir Bank.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

mengenai alasan-alasan dari Peninjauan Kembali

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 sebesar CIF SGD 122,807.76, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008 sebesar Rp.73.579.319,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena tidak dapat diyakini bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 182765 tanggal 4 Juni 2008 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar karena tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten/memadai;

Demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.ABC tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh YZA, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BCD, S.H.,M.H. dan Dr. H. EFG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HIJ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;




Anggota Majelis :

ttd./-

BCD, S.H.,M.H.-

ttd./-

Dr. H. EFG, S.H.,M.H.-
Ketua Majelis,

ttd./-

YZA, S.H.,M.Sc.-
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HIJ, S.H.,M.H.-



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(KLM, SH.)
Nip. 220000754.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA